Ditemukan 702 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr
Tanggal 13 April 2023 — Penuntut Umum:
HERMAN KONDO SIRIWA, S.H.M.M
Terdakwa:
JOKO PURNOMO Bin KASMO
240
  • Penuntut Umum:
    HERMAN KONDO SIRIWA, S.H.M.M
    Terdakwa:
    JOKO PURNOMO Bin KASMO
Register : 02-06-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Wkb
Tanggal 6 Juli 2022 — Penuntut Umum:
RENE ANGGARA,S.H
Terdakwa:
SIMON MUDA KONDO alias SIMON
5024
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SIMON MUDA KONDO Alias SIMON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.
    Penuntut Umum:
    RENE ANGGARA,S.H
    Terdakwa:
    SIMON MUDA KONDO alias SIMON
Putus : 13-08-2019 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2120 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — Pemohon: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna/Terdakwa: LA JAYA, A.Md bin LA KONDO;
6925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna/Terdakwa: LA JAYA, A.Md bin LA KONDO;
Register : 13-03-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 7/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG
Tanggal 11 April 2017 —
Terbanding/Terdakwa : OBED KONDO METE, S. Kep, NS.
656

  • Terbanding/Terdakwa : OBED KONDO METE, S. Kep, NS.
Register : 12-07-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN MALILI Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Mll
Tanggal 22 September 2021 — Penuntut Umum:
IMRON MASHADI, SH.MH
Terdakwa:
HAERUL Als KONDO Bin ABDUL HALIM
7117
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haerul Alias Kondo Bin Abd.
    Penuntut Umum:
    IMRON MASHADI, SH.MH
    Terdakwa:
    HAERUL Als KONDO Bin ABDUL HALIM
    Nama lengkap : Haerul Alias Kondo Bin Abdul Halim;2. Tempat lahir : Sorowako;3. Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 5 Agustus 1989;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Sungai Cerekang, Desa Matompi, DusunBeleria, Kecamatan Towuti, Kabupaten LuwuTimur7. Agama > Islam;8.
    Menyatakan HAERUL Als KONDO Bin ABDUL HALIM telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancampidana pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAERUL Als KONDO Bin ABDULHALIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara, dikurangkandengan lamanya Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1.200.000.000,(satu milyar dua ratus Juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) batang pireks kaca berisikan shabu dengan berat bersih 0,0725gram.Digunakan dalam perkara LISAANGGREYNI Als LISA bin H. PECI4.
    Nomor 2453/2021/NNF berupa 1 (satu) botol plastic bekas minumanberisi urine milik Haerul Alias Kondo Bin Abd. Halim. Nomor 2454/2021/NNF berupa 1 (satu) botol plastic bekas minumanberisi urine milik Muh Fitra alias Fatre Bin H Jufri.
    Terhadap fakta yang menyatakanTerdakwa menggunakan narkotika bersamasama dengan Saksi Haerul danSaksi Lisa juga diperkuat dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan LaboratorisKriminalistik Nomor : 1101/NNEF/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 dalamkesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan Nomor2453/2021/NNF berupa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milikHaerul Alias Kondo Bin Abd. Halim, positif mengandung metamfetamina.
Register : 10-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 43/Pid.B/2021/PN Wkb
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
YULI PARTIMI, SH
Terdakwa:
1.PETRUS PATI GHERU
2.MIKAEL KONDO
4911
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa I Petrus Pati Gheru dan Terdakwa II Mikael Kondo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    YULI PARTIMI, SH
    Terdakwa:
    1.PETRUS PATI GHERU
    2.MIKAEL KONDO
    Menyatakan terdakwa MIKAEL KONDO alias MIKAEL alias NDARAbersamasama dengan terdakwa II PETRUS PATI GHERU alias PATIGHERU telah terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidanasecara terbuka dan secara bersamasama melakukan kekerasanterhadap manusia jika kekerasan tersebut telah menyebabkan matinyaorang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2)ke3Kitab Undangundang hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam SuratDakwaan Alternatif Kedua kami Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIKAEL KONDO alias MIKAELalias NDARA bersamasama dengan terdakwa Il PETRUS PATI GHERU aliasPATI GHERU dengan pidana penjara masingmasing selama 10 (sepuluh)tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah para terdakwa tetap ditanan.3.
    SelanjutnyaPETRUS PATI GHERU alias PATI GHERU menyuruh YULIUS ODO ATE untukmemanggil AGUSTINUS ODO ATE alias JAPA AGUS, MIKAEL KONDO aliasMIKAEL alias NDARA, YOHANES HEKA ATE alias RAHEKA, OKTAVIANUSJAPA DODA alias JAPA OKTA yang saat itu berada di Kampung Baling.Selanjutnya datang rombongan tersebut ke rumah Anak SOLEMAN JAHAMALA alias SOLE dan setelah itu datang pula KATRINA KALI GHOBA aliasRINA alias MAMA NONA bergabung di tempat tersebut dan meminta padaPETRUS PATI GHERU alias PATI GHERU untuk
    Setelahmenyerang Korban PAULUS PATI DETA alias BAPAK VENTRI, AnakSOLEMAN JAHA MALA alias SOLE AGUSTINUS ODO ATE alias JAPA AGUS,OKTAVIANUS JAPA DODA alias JAPA OKTA, SAMUEL METE alias GHEDASAM, MIKAEL KONDO alias MIKAEL alias NDARA, Anak SOLEMAN JAHAMALA alias SOLE, dan DAVID TARI kembali mengejar Korban PELIPUS POKAWUNGO alias LIPUS yang saat itu sedang berusaha lari menyelamatkan diri,Selanjutnya MIKAEL KONDO alias MIKAEL dan Anak SOLEMAN JAHA MALAalias SOLE melemparkan batu ke arah Korban PELIPUS
    Setelahmenyerang Korban PAULUS PATI DETA alias BAPAK VENTRI, AnakHalaman 10 dari 38 Putusan Nomor 43/Pid.B/2021/PN WkbSOLEMAN JAHA MALA alias SOLE AGUSTINUS ODO ATE alias JAPA AGUS,OKTAVIANUS JAPA DODA alias JAPA OKTA, SAMUEL METE alias GHEDASAM, MIKAEL KONDO alias MIKAEL alias NDARA, Anak SOLEMAN JAHAMALA alias SOLE, dan DAVID TARI kembali mengejar Korban PELIPUS POKAWUNGO alias LIPUS yang saat itu sedang berusaha lari menyelamatkan diri,Selanjutnya MIKAEL KONDO alias MIKAEL dan Anak SOLEMAN JAHA
Register : 11-02-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 32/Pid.B/2021/PN Wkb
Tanggal 1 Maret 2021 — ,MH
Terdakwa:
MARKUS MUDA KONDO alias MARKUS
4016
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa Markus Muda Kondo alias Markus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar
    ,MH
    Terdakwa:
    MARKUS MUDA KONDO alias MARKUS
    Melinat hal tersebut, Terdakwa MARKUS MUDA KONDO aliasMARKUS lalu mencabut parang miliknya dan mengambil tombak yang ada didalam rumahnya dan langsung turun dari rumah kemudian Terdakwa MARKUSMUDA KONDO alias MARKUS mendatangi Korban DOMINGGUS DENGIBOKOL alias BAPAK FALDO dan Saksi YOHANES RA KALLI alias JON dilokasi kejadian lalu terdakwa langsung mengatakan, maju sudah dan KorbanDOMINGGUS DENGI BOKOL alias BAPAK FALDO menjawab, maju sudah.Pada saat itu Terdakwa MARKUS MUDA KONDO alias MARKUS lalumengayunkan
    Setelah itu Terdakwa MARKUS MUDA KONDO aliasMARKUS lalu menikam bahu kanan Korban DOMINGGUS DENGI BOKOL aliasBAPAK FALDO dengan menggunakan tombak sebanyak 1 (satu) kali.
    Melinat hal tersebut, Terdakwa MARKUS MUDA KONDO aliasMARKUS lalu mencabut parang miliknya dan mengambil tombak yang ada didalam rumahnya dan langsung turun dari rumah kemudian Terdakwa MARKUSMUDA KONDO alias MARKUS mendatangi Korban DOMINGGUS DENGIBOKOL alias BAPAK FALDO dan Saksi YOHANES RA KALLI alias JON dilokasi kejadian lalu terdakwa langsung mengatakan, maju sudah dan KorbanDOMINGGUS DENGI BOKOL alias BAPAK FALDO menjawab, maju sudah.Pada saat itu Terdakwa MARKUS MUDA KONDO alias MARKUS alumengayunkan
    Kemudian Terdakwa MARKUS MUDA KONDO aliasMARKUS langsung mengayunkan parang yang berada di tangan kirinya lalumemotong Korban DOMINGGUS DENGI BOKOL alias BAPAK FALDO padabagian lengan atas tangan kanan dan sampai ke pinggang sebanyak 1 (satu)kali kKemudian Terdakwa MARKUS MUDA KONDO alias MARKUS memotongbagian wajah Korban DOMINGGUS DENGI BOKOL alias BAPAK FALDOsebanyak 1 (satu) kali.
Register : 17-11-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 313/Pid.B/2022/PN RBI
Tanggal 17 Januari 2023 — Penuntut Umum:
andang setyo nugroho
Terdakwa:
1.Markus muda kondo alias Markus
2.Ruben Ramone Alias Ruben
3.Petrus Pati Kondo Alias Petrus
4.Hendrikus Honamone Alias Hendrik
150
  • Markus Muda Kondo alias Markus, Terdakwa 2. Ruben Ramone alias Ruben, Terdakwa 3. Petrus Pati Kondo alias Petrus, dan Terdakwa 4.
    Penuntut Umum:
    andang setyo nugroho
    Terdakwa:
    1.Markus muda kondo alias Markus
    2.Ruben Ramone Alias Ruben
    3.Petrus Pati Kondo Alias Petrus
    4.Hendrikus Honamone Alias Hendrik
Register : 13-03-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 09-06-2020
Putusan PN PALOPO Nomor 56/Pid.B/2020/PN Plp
Tanggal 4 Mei 2020 —
2.Irmawati, SH
Terdakwa:
ANDARIAS KARAPA Alias KONDO
560
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ANDARIAS KARAPA Alias KONDO

    2.Irmawati, SH
    Terdakwa:
    ANDARIAS KARAPA Alias KONDO
Register : 18-03-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 39/Pid.B/2020/PN Gin
Tanggal 10 Juni 2020 —
Terdakwa:
1.PAULUS PATI KONDO
2.PETRUS PIRO METE
468
  • PAULUS PATI KONDO dan Terdakwa II. PETRUS PIRO METE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan beberapa kali;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. PAULUS PATI KONDO dan Terdakwa II.

    Terdakwa:
    1.PAULUS PATI KONDO
    2.PETRUS PIRO METE
    PAULUS PATI KONDO bersama Terdakwa.
    Paulus Pati Kondo dan Terdakwa II. Petrus PiroMete.
    Paulus Pati Kondo bersama dengan Terdakwa II.
    PaulusPati Kondo dan Terdakwa II.
    PAULUS PATI KONDO dan Terdakwa Il.PETRUS PIRO METE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yangdilakukan beberapa kali;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. PAULUS PATI KONDO danTerdakwa Il. PETRUS PIRO METE oleh karena itu dengan pidana penjaramasingmasing selama 3(Tiga) Tahun;3.
Register : 26-01-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 81/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 25 Februari 2021 —
Terdakwa:
1.Markus Muda Dari
2.Markus Kondo
1916
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I MARKUS MUDA DARI dan terdakwa II MARKUS KONDO bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MARKUS MUDA DARI dan terdakwa II MARKUS KONDO dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    1.Markus Muda Dari
    2.Markus Kondo
    Nama lengkap : Markus Kondo. Tempat lahir : Sumba. Umur/Tanggal lahir : 20/14 April 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Konda, Ds. Wetaru, Kec. Kodi Utara, KabSumba Barat Daya NTT, Alamat sementara kos di Jalan Raya Padonan, Ds.Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Badung.. Agama : Katolik. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Markus Kondo ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 29 November 2020 sampai dengan tanggal 18Desember 2020.
    Bahwa setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan dansesuai dengan alat bukti maupun barang bukti yang didapat pelakunyaadalah MARKUS MUDA DARI dan MARKUS KONDO; Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwaMARKUS MUDA DARI pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020sekira pukul 10.00 wita di tempat kosnya di Cemagi,Mengwi,Badung,sedangkan terdakwa MARKUS KONDO saksi tangkap pada hari sabtutanggal 28 Nopember 2020 sekira pukul 23.58 wita di Jimbaran, KutaSelatan, Badung.
    Bahwa saksi melakukan penangkapan kepada MARKUS MUDADARI dan MARKUS KONDO karena MARKUS MUDA DARI danMARKUS KONDO telah melakukan tindak pidana pencurian tas berisiuang dan 2(dua) buah handphone milik GEDE JUPA ARTA di Bedengproyek Vila Banjar Jempinis, Gang 36 X, Br. Jempinis, Desa pererenan,Kec. Mengwi , Kab. Badung pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020sekira pukul 02.00 wita.
    Menyatakan terdakwa MARKUS MUDA DARI dan terdakwaIi MARKUS KONDO bersalah melakukan tindak pidana PencurianDengan Pemberatan2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARKUS MUDADARI dan terdakwa II MARKUS KONDO dengan pidana penjaramasingmasing selama ...........................bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;4. Menetapkan para terdakwa tetap berada didalam tahanan;5.
Register : 02-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 346/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 28 Mei 2024 —
Terdakwa:
1.MARKUS KONDO
2.PELIPUS KALEKA
31
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Markus Kondo dan Terdakwa II Pelipus Kaleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan alternative pertama Penuntut Umum
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Markus Kondo dan Terdakwa II Pelipus Kaleka oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama <

    Terdakwa:
    1.MARKUS KONDO
    2.PELIPUS KALEKA
Register : 07-02-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr
Tanggal 13 April 2023 — Penuntut Umum:
HERMAN KONDO SIRIWA, S.H.M.M
Terdakwa:
DALLES LOKITO Alias AKUN Anak Dari (Alm) BUDI LOKITO
280
  • Penuntut Umum:
    HERMAN KONDO SIRIWA, S.H.M.M
    Terdakwa:
    DALLES LOKITO Alias AKUN Anak Dari (Alm) BUDI LOKITO
Register : 03-07-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 764/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Cokorda Intan Merlany Dewie, SH
Terdakwa:
1.Paulus Pati Kondo
2.Yohanes Helu Ngara
2410
    1. Menyatakan terdakwa (I), PAULUS PATI KONDO dan terdakwa (II), YOHANES HELU NGARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan
    2. Menyatakan terdakwa (I), PAULUS PATI KONDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (I), PAULUS PATI KONDO dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 8 ( delapan ) bulan, dan terhadap terdakwa (II), YOHANES HELU NGARA dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan ;

    4.

    Penuntut Umum:
    Cokorda Intan Merlany Dewie, SH
    Terdakwa:
    1.Paulus Pati Kondo
    2.Yohanes Helu Ngara
    terkuncikemudian terdakwa (I), Paulus Pati Kondo mengeluarkan sebuah tang yangdibawanya dari Nusa Dua lalu memotong kabel stop kontak kemudianmenyambungnya kembali sehingga sepeda motor tersebut hidup laluterdakwa (I), Paulus Pati Kondo mengendarai sepeda motor tersebut menujuke tempat kos di Nusa Dua diikuti oleh terdakwa (II), Yohanes Helu Ngara.
    Bahwa nama pelaku yang ditangkap saat itu masingmasing bernama PAULUSPATI KONDO dan YOHANES HELU NGARA.
    NGARA berangkat dari bedeng nusa duamenggunakan sepeda motor menuju ke pantai sanur, setibanya dipantai sanurtepatnya di parkiran matahari terbit terdakwa PAULUS PATI KONDO melihatada sepeda motor yang tidak terkunci di depan warung kusamba,Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa PAULUS PATI KONDO turun darisepeda motor sedangkan terdakwa YOHANES HELU NGARA menunggudiatas motor, selanjutnya terdakwa PAULUS PATI KONDO memutus kabel stopkontak sepeda motor Honda vario tersebut menggunakan tang yang
    tersebut hidup PAULUS PATI KONDOmengenderai sepeda motor tersebut menuju ke nusa.Bahwa setelah PAULUS PATI KONDO berhasil mengambil sepeda motor tersebut,Terdakwa parkir sepeda motor tersebut di areal parkir bedeng proyek di nusa dua,kemudian keesokan harinya PAULUS PATI KONDO membuat plat Nomor polisiDK2012OH, kemudian setelah plat tersebut jadi, plat asli dari sepeda motorHonda vario tersebut DK 2102 MT dibuang oleh PAULUS PATI KONDO di tempatsampah daerah nusa dua, dan plat palsu DK 2102 OH dipasang
    Bahwa Terdakwa tidak mengetahui barangbarang tersebut, yang Terdakwaketahui barangbarang tersebut milik dari PAULUS PAT KONDO. Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh PAULUS PATI KONDO tersebutmerupakan sebuah pisau, bermata satu, dengan panjang sekitar 25 cm, dengangagang terbuat dari kayu, dan sarungnya juga terbuat dari kayu, kemudiansarungnya dililit dengan potongan selang warna hijau. Pemilik dari pisau tersebutadalah PAULUS PATI KONDO.
Register : 26-11-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 06-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 309/PDT/2014/PT MKS
Tanggal 22 Januari 2015 — Pembanding/Penggugat : PATI DG NGAI Diwakili Oleh : Suardi sh,dkk
Terbanding/Tergugat : NAHARIA BINTI MANGGU Diwakili Oleh : NURHAENIATY SH.
3315
  • PatiDg Ngai/Pembanding ditandai bukti P.1.Bukti P.1l ini didukung oleh bukti P.2 s/d P.13 sesuai jugaketerangan saksi membuktikan bahwa tanah sengketamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tanahwarisan Jabu bin Kondo Apala seluas 700 M2 asalnya dibelioleh Jabu bin Kondo Apala dari Besse Dg Tarring in casutanah sengketa diperoleh Pembanding karena pembagiandari Jabu bin Kondo Apala.Bukti P.1, P2 dan P.3 ini diuraikan dalam Pasal 1 masingmasing berbunyi: Mulai hari ini hak yang diuraikandalam
    Tidak ada uang tambahan dari Mangngu bin Kondo Apala(ayah kandung Terbanding) sebesar 1 (satu) ringgi sewaktuHal. 4 dari 13 hal. Put. No.309/PDT/2014/PT.MksJabu bin Kondo Apala membeli tanah seluas 700 M2 (buktiP.6). OLeh karena itu, ahli waris Jabu bin Kondo Apalamembagi 3 (tiga) harta warisan peninggalan Jabu bin KondoApala (bukti P.1, P.2, P3 dan P.6). .
    Berdasarkan bukti P.1, P.2, P3 dan P.6 terbukti, bahwa Jabubin Kondo Apala (ayah kandung Pembanding) tidak pernahberpesan kepada anakanaknya, bahwa tanah sengketaLuasLuasLuas(bukti P.1) telah diberikan kepada Naharia binti Mangngu(Terbanding) atau kepada Mangngu bin Kondo Apala.Bahwa oleh karena tanah seluas 700 M2 telah dibebaskanSseluas 342 M2, maka siSanya seluas 358 M2 dibagi 3 (tiga)oleh ahli waris Jabu bin Konda Apala masingmasingpemiliknya sebagai berikut:118 M?
    (P1/obyek sengketa) milik Pati DgNgai/Pembanding> 120 M2 (P.2) milik Cacoa Dg Lalang> 120 M2 (P.3) milik Hama Dg Raga Bahwa bukti P.1P.13 sesuai keterangan para saksi yangmembuktikan, bahwa tanah sengketa adalah bagian daritanah yang dibeli oleh Jabu bin Kondo Apala seluas 700 M2akan tetapi tidak ada uang tambahan sebesar 1 (Satu)ringgi dari Mangngu bin Kondo Apala sewaktu tanahdimaksud dibeli oleh Jabu bin Kondo Apala dan tidak adakesepakatan antara Jabu bin Kondo Apala denganMangngu bin Kondo Apala
    Bahwa dari uraian atas buktibukti surat yang diajukan olehPenggugat/Pembanding tersebut, jelas sama sekali tidak membuktikanadanya hak kepemilikan atas suatu tanah in casu objek sengketa olehalmarhum JABU Bin KONDO PALA yang diklaim kemudian oleh Penggugatsebagai Hak Bersama No. 121/KSO/KSG/II/O6 tanggal 01 Februari 2006untuk masingmasing atas nama PATI Dg. NGAI /RUKI Dg. BAU, C. Dg.LALANG dan HAMA Dg. RAGA) ;.
Putus : 09-06-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 53/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 9 Juni 2015 — - S.K.W. JHON NAUE alias TITO
2612
  • Setelah itu saksi korbandiperkenalkan oleh saksi Soni Kondo kepada terdakwa melalui via telepon.Kemudian saksi Soni Kondo diperintahkan oleh saksi korban untuk membuatpenawaran paket Pekerjaan Normalisasi Sungai untuk PT Makmur SentosaAbadi Jaya dimana penawaran tersebut saksi Soni Kondo buat di HotelMotola In Kota Gorontalo.
    Setelah itusaksi korban diperkenalkan oleh saksi Soni Kondo kepada terdakwa melalui viatelepon. Kemudian saksi Soni Kondo diperintahkan oleh saksi korban untukmembuat penawaran paket Pekerjaan Normalisasi Sungai untuk PT MakmurSentosa Abadi Jaya dimana penawaran tersebut saksi Soni Kondo buat diHotel Motola In Kota Gorontalo.
    Dan pada saat saksi Soni Kondo sedangmembuat penawaran, terdakwa menelepon saksi Soni Kondo dimana terdakwamengatakan bahwa terdakwa bisa untuk meloloskan paket pekerjaanNormalisasi Sungai tersebut dan terdakwa meminta dikirimkan uang sejumlahRp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) ke rekening terdakwa yaitu dengannomor rekening BRI 002701000324569 atas nama S.K.W JHON NAUWE.Mendengar hal tersebut, kemudian saksi Soni Kondo memberitahukan kepadasaksi koroban dan langsung ditanggapi oleh saksi korban
Register : 08-05-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 74/Pdt.P/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Mei 2018 — MARTHEN
3717
  • Mengabulkan permohonan pemohon;Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama pemohon tertulis dan terbaca MARTHEN diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MARTHIN JOHNY KONDO sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Pemohon tertulis dan terbaca MARTHIN JOHNY KONDO;Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung agar segera setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini kepadanya
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondidalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama pemohontertulis dan terbaca MARTHEN diperbaiki menjadi tertulis dan terbacaMARTHIN JOHNY KONDO sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohontersebut nama Pemohon tertulis dan terbaca MARTHIN JOHNY KONDO;3.
    dengan istrinyaJOHANA LAPI (vide bukti P2);Menimbang bahwa nama Pemohon di dalam KTP, Kutipan AktaPerkawinan, Surat Pernikahan dan Kartu Keluarga Pemohon Tertulis MARTHINJOHNY KONDO (vide bukti P1, P3, P4 dan P5);Menimbang bahwa Saksi NICO JERRY HELIMASSE dan Saksi LUMYFITRIANY di persidangan menerangkan bahwa nama pemohon adalahMARTHIN JOHNY KONDO dan katakata KONDO merupakan nama marga;Menimbang bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia margaadalah kelompok kekerabatan yang eksogam dan unilinear
    , baik secaramatrilineal maupun patrilineal;Menimbang bahwa dengan demikian nama marga ini hanya dapatdiperoleh karena kekerabatan baik secara patrilineal maupun matrilineal;Menimbang bahwa nama orang tua Pemohon adalah JOHANIS KONDOdan JOHANA LAPI (vide bukti P2);Menimbang bahwa Pemohon telah menikah dengan istrinya yangbernama VERNANDA KIROYAN (vide bukti P3) dan telah memiliki 4 (empat)orang anak yang bernama: MARCHIKAL OSCARRIO YEFTA KONDO,MARCHALL ORLANDO ELIAZEAR KONDO, MARVINDO EL EZRA KONDO
    ,dan MARCHELLA EL JOLLA KONDO (vide bukti P5, P7, P8, P9, dan P10);Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 74/Pdt.P/2018/PN TdnMenimbang bahwa Saksi NICO JERRY HELIMASSE dan Saksi LUMYFITRIANY di persidangan menerangkan bahwa Pemohon memiliki 4 (empat)orang anak, 3 (tiga) lakilaki dan 1 (satu) perempuan;Menimbang bahwa dapat dilihat bahwa ayah pemohon menggunakannama KONDO di dalam namanya, demikian juga dengan ke 4 (empat) oranganak Pemohon yang kesemuanya menggunakan nama KONDO di dalam namamereka, maka
Register : 20-01-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Wkb
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
14047
  • Bahwa permintaan yang mengadaada dari Penggugat tersebut ditolakoleh almarhum Kondo (Kodo) Malo, namun secara terang dan tegassebagai tetangga dan keluarga satu rumah besar dan satu suku,almarhum Kondo (Kodo) Malo menjamin tetap akan memberikan jalansetapak sebagai akses ke jalan, yang mana itulan kebaikan yang selamaini diberikan oleh Almarhum Kondo (Kodo) Malo yang juga merupakankebaikan Para Tergugat dan anakanak kandung lainnya;i.
    (Kodo) Malo pada tanggal 17 Oktober 2020adalah tidak berdasar, yang mana keluarga almarhum Kondo (Kodo) Malo,termasuk Tergugat sebagai isteri sah, dan Tergugat II dan III, serta anakanak kandung yang lain dan keluarga besar almarhum Kondo Malo jelas danterang menghendaki bahwa almarhum Kondo Malo dikuburkan di tanahmiliknya sendiri yang ditempati selama almarhum Kondo Malo hidup, artinyadi tanah milik almarhum Kondo (Kodo) Malo yang telah bersertipikat tersebut;Bahwa penguburan tersebut, secara
    Penggugat yang diukur berada di belakang tanah danrumah Kondo Malo yang berbatasan langsung; Bahwa Malo Dama adalah orang tua dari Marten umbu Pati, Prokin MikuAte dan Agustinus Malo; Bahwa setahu saksi Kondo Malo mendapatkan tanah objek sengketa dariMalo Dama karena diserahkan; Bahwa hubungan antara Malo Dama dengan Kondo Malo ada hubunganterkait perkawainan; Bahwa ketika Prona yang datang adalah Badan Pertanahan, aparat desadan pihakpihak yang dipronakan tanahnya;3.
    Penggugat meminta tanah yangdikuasai oleh Kondo Malo dan Para Tergugat, namun Kondo Malo tidakmenyanggupinya;Bahwa saat mediasi di Kantor Desa, hasilnya sama di dusun, namuntidak dijalankan oleh kedua belah pihak dan dilimpahkan lagi ke kantorkecamatan;Bahwa kemudian di kecamatan dibuatkan berita acara yang isinyamengenai pernyataan bahwa berdasarkan aturan dan sertifikat yang ada,maka tanah yang dipermasalahkan resmi milik Kondo Malo;Bahwa setahu saksi, sejak saksi kecil, Kondo Malo dan Para Tergugatsudah
    Malo adalah kepalakeluarga, Maria Koni Dima adalah isteri dari Kondo Malo, Magdalena Malo,Martinus Malo, Yustina Malo, Yurisme Karmelia Kondo serta Siprianus Maloadalah anakanak dari Kondo Malo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.3 berupa Surat Keterangankematian Nomor 026/45.1/SKK/WL/WS/SBD/II/2021 tanggal 1 Februari 2021,didapatkan keterangan bahwa Kondo Malo telah meninggal dunia di RSUD LindiMara, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober2020;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 03-03-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 97/PDT/2020/PT MKS
Tanggal 29 April 2020 — Pembanding/Tergugat I : H. Tasiksi bombong Diwakili Oleh : Dermawan Mangoli
Pembanding/Tergugat II : Frice Diwakili Oleh : Dermawan Mangoli
Terbanding/Penggugat : Pampang Lebok Diwakili Oleh : Daud Demmasiga
Turut Terbanding/Tergugat III : Arruan Bamba
Turut Terbanding/Tergugat IV : Arruan Sangga
Turut Terbanding/Tergugat V : Bonga Karaeng
Turut Terbanding/Tergugat VI : Pdt. Yermia Pampang Minanga, STH.
8850
  • Bakaru bagian Timur harus beralih kepada Do Langibaik berdasarkan perjanjian pada tanggal 16 September 1956 maupunsebagai ahli waris dari Do Pattang untuk mewarisi sawah Kondo Bakarudan Sawah Kondo Rura.
    Selain Kondo Bakaru Do Pattang juga mendapatkan Sawah Kondorurayang disinggung juga dalam gugatan ini;.
    untukmewaris dari harta Gono Gini Bombong Saratu dan Napa.Do Pattang memperoleh Sawah Kondo Bakaru bukan karenamewaris kepada Demmasiga tetapi karena adanya pengorbanan DoPattang pada saat pesta kematian Bombong Saratu;Bahwa Sawah Kondo Bakaru tidak pernah dimiliki oleh Demmasigasemasa hidupnya; karena obyek sengketa langsung diterima padasaat pembagian harta peninggalan Bombong Saratu;Bahwa Do Langi memiliki % Sawah Kondo Bakaru bagian baratbukan karena mewarisi dari Demmasiga, tetapi dibeli ke
    Bahwa proses peralihan hak atas sawah Kondo Bakaru adalah sebagaiberikut :1.Bahwa Sawah Kondobakaru adalah harta gono gini dari BombongSaratu dan Napa.Demmasiga lahir dari Bombong Saratu dan Arruan Mapu;Demmasiga tidak pernah mengusai Sawah Kondo Bakaru;Do Pattang mendapatkan Sawah Kondo Bakaru karena ikut berkubansebanyak 15 Inanna pada saat Bombong Saratu meninggal;Pemberian 4% Sawah Kondo Bakaru dari Do Pattang ke Do Langibukan karena pembagian waris harta Demmasiga, tetapi peralihanbiasa berupa
    Menyatakan sawah Kondo Bakaru yang terletak di Tatoa, DusunBuntukasisi, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasaseluas kurang lebih 19.624 m?
Register : 03-02-2021 — Putus : 23-04-2021 — Upload : 24-04-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 27/Pid.B/2021/PN Wkb
Tanggal 23 April 2021 — Penuntut Umum:
JOJON D. LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
DARIUS RANGGA MAHEMBA Alias RANGGA LINA
469
  • bersama menggunakan kekerasanterhadap orang yang mengakibatkan luka berat, yaitu terhadap saksi korbanMARKUS MUDA KONDO sebagaimana diterangkan dalam Visum et RepertumNomor:VER/45/V/2020/SEK.KB, tanggal 20 Juni 2020.
    Wkb, tanggal 22 Oktober 2020)datang ke rumah saksi korban MARKUS MUDA KONDO, karena tidakterima ditegur oleh saksi korban, ketika terdakwa dan temannyamemotong alangalang di kebun milik saksi korban MARKUS MUDAKONDO. Setibanya di rumah saksi korban MAKUS MUDA KONDO,terdakwa bersamasama dengan temannya langsung melakukanpelemparan ke arah rumah saksi korban MARKUS MUDA KONDOdengan menggunakan batu gunung, secara berulangulang.
    Melihat saksikorban MARKUS MUDA KONDO turun dan keluar dari rumahnya,terdakwa DARIUS RANGGA MAHEMBA Alias RANGGA LINA langsungmenghunuskan parang miliknya dan mengayunkan ke arah kepala saksikorban MAKUS MUDA KONDO, pada saat itu, saksi korban MARKUSMUDA KONDO menangkis dengan menggunakan tangannya, sehinggatangan kiri saksi kKorban MAKUS MUDA KONDO mengalami luka akibatterpotong dari parang milik terdakwa DARIUS RANGGA MAHEMBA AliasRANGGA LINA.
    Melihat saksikorban MARKUS MUDA KONDO turun dan keluar dari rumahnya,terdakwa DARIUS RANGGA MAHEMBA Alias RANGGA LINA langsungmenghunuskan parang miliknya dan mengayunkan ke arah kepala saksikorban MAKUS MUDA KONDO, pada saat itu, saksi korban MARKUSMUDA KONDO menangkis dengan menggunakan tangannya, sehinggatangan kiri saksi Korban MAKUS MUDA KONDO mengalami luka akibatterpotong dari parang milik terdakwa DARIUS RANGGA MAHEMBA AliasRANGGA LINA.
    kemudian saksi melihat Terdakwa bersamasama dengan Yusup Mahemba dan Yermias Mahemba menuju rumahSaksi Markus Muda Kondo dan memakimaki korban sambil melemparrumah korban menggunakan batu secara berulang kali; Bahwa Saksi Markus Muda Kondo yang pada saat itu berada di dalamrumah langsung keluar dan Terdakwa menghampiri Saksi Markus MudaKondo, kemudian mengayunkan parangnya, namun ditangkis oleh SaksiMarkus Muda Kondo sehingga mengenai tangan kirinya; Bahwa kemudian Yusup Mahemba melempar batu hingga