Ditemukan 64 data
1.NAUNGAN HARAHAP, S.H., M.H.
2.ERNITA, SH
3.SRI WAHYUNI, S.H.
Terdakwa:
TARMIZI BIN ALM. HASBALLAH
125 — 22
turut serta melakukan (mede plegen) dimanaorangnya disebut sebagai pembuat peserta (mede pleger);Menimbang, bahwa unsur kedua dari dakwaan ini telah disusun secaraalternatif sehingga apabila salah satu dari subunsur tersebut telah terpenuhi,maka unsur kedua ini juga dinilai telah teroenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang ada, diketahuibahwa Terdakwa bekerja sebagai pedagang sejak tahun 2009 di Toko milikTerdakwa yang bernama Toko SINAR PAGI yang beralamat di Pasar KotaBakti
145 — 37
Sakti Kab.Pidie, akan tetapi Tergugat II berkompirasi dengan tergugat II, Tergugat IV membuatdokumendokumen atau suratsurat sehubungan dengan objek sengketa di Desa Pasar KotaBakti Kec. Sakti Kab.Pidie;8. Bahwa berdasarkan dokumendokumen/suratsurat yang diterbitkan oleh Tergugat IIIdan Tergugat IV Kemudian secara melawan hukum Tergugat II mengajukan permohonansertifikat Hak Milik atas objek sengketa kepada Tergugat V;9.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Umar Assegaf, SH
77 — 28
Satu) lbr kwitansi asli, pengembalian uang kontan kepada Syahrul KiramBin Adnan sebesar Rp. 323.850.000, dari Mirza (Toko Sehati) tanggal 7November 2013.v. 2 (dua) buku rekening asli Bank Pembangunan Daerah SeluruhIndonesia (Simpeda Simpanan Pembangunan Daerah) Capem KotaBakti an.
pengadaan bahan materialuntuk pekerjaan pembangunan mesjid di Meureuhom Kandang Saktisebesar Rp. 99.734.000, tanggal 19 Desember 2013 dari BendaharaPanitia Pembangunan yang diterima Saibon Juned selaku Sekretaris/Penyedia Koptan Rijang Makmu .satu) lbr kwitansi asli, pengembalian uang kontan kepada Syahrul KiramBin Adnan sebesar Rp. 323.850.000, dari Mirza (Toko Sehati) tanggal 7November 2013.2 (dua) buku rekening asli Bank Pembangunan Daerah SeluruhIndonesia (Simpeda Simpanan Pembangunan Daerah) Capem KotaBakti
MUHAMMAD RIKO ARI PRATAMA
Terdakwa:
ISKANDAR BIN AIYUB
107 — 36
Uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disita Menetapkan Uang tunai sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan mengabaikan nomor seri dan nominal pecahan yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa Iskandar Bin Aiyub berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti Nomor : PRINT-22/L.1.11.8/Fd.2/ 11/2019 tanggal 07 November 2019.