Ditemukan 1248 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. BAYU LESTARI;
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut dapat diminta kembali olehPengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjangbelum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya;Bunyi dalam Pasal 5 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011;Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dapat dimintakan pengembailan oleh importer atau pembeli,sepanjang belum dikreditkan;Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas Pajak PertambahanNilai yang sudah terlanjur Pemohon Banding kreditkan
    atas Pajak yang seharusnya tidakterutang akibat salah pungut oleh Bea Cukai tersebut apabila menurut PMKtersebut di atas, bahwa atas pajak yang seharusnya tidak terutang yangterlanjur dipungut oleh Bea Cukai tersebut sudah Pemohon Banding kreditkanpada Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai maka tidakseharusnya pemeriksa atas pajak salah pungut tersebut dirubah dandibebankan menjadi ke unsur harga pokok penjualan dan tidak mengakui PajakPertambahan Nilai yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan
    akibat salahpungut yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut, sehingga sangat memberatkanPemohon Banding apalagi Pemohon Banding ditambah/dikenakan sanksi100%;Bahwa apakah ada peraturan atas paiak yang seharusnva tidak terutangyang terlanjur dipungut oleh Bea Cukai yang sudah terlanjur dikreditkan olehWajib Pajak dirubah sama pemeriksa untuk dijadikan unsur Harga Pokok,sehingga atas PPN yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan tersebutdikoreksi olen Pemeriksa dan ditambahkan denda/sanksi 100%, padahal
    melakukan impor, sehingga PPN atas perolehanBarang Kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang terlanjur dipungut olehBea Cukai tersebut seharusnya merupakan pajak salah pungut yang dapatdikreditkan dan bukan dikoreksi positif;Dan atau bisa diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau belumdibiayakan, sesuai peraturan PMK tersebut di atas;Dan dasar penieriksa berpedoman dengan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN Nomor18 Tahun 2000 untuk menentukan koreksi atas pajak masukan yang sudahPemohon Banding kreditkan
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding),Pajak Pertambahan Nilai yang sudah terlanjur TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan yang terjadiakibat salah pungut yang dilakukan oleh Bea Cukai, maka atas PajakPertambahan Nilai tersebut tidak bisa diminta kembali, termasuk tidakbisa dibebankan sebagai biaya apabila sudah dikreditkan;3.
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. BAYU LESTARI
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dapat dimintakan pengembailan oleh importer atau pembeli,sepanjang belum dikreditkan"bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai yangsudah terlanjur Pemohon Banding kreditkan yang terjadi akibat salah pungutyang dilakukan oleh Bea Cukai, maka atas Pajak Pertambahan Nilai tersebuttidak bisa diminta kembali, termasuk tidak bisa dibebankan sebagai biayaapabila sudah dikreditkan;bahwa maka
    padaSurat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai maka tidak seharusnyapemeriksa atas pajak salah pungut tersebut dirubah dan dibebankan menjadi keunsur harga pokok penjualan dan tidak mengakui Pajak Pertambahan Nilai yangterlanjur Pemohon Banding kreditkan akibat salah pungut yang dilakukan olehBea Cukai tersebut, sehingga sangat memberatkan Pemohon Banding apalagiPemohon Banding ditambah / dikenakan sanksi 100%;bahwa apakah ada peraturan atas pajak yang seharusnya tidak terutang yangterlanjur
    dipungut oleh Bea Cukai yang sudah terlanjur dikreditkan oleh WajibPajak dirubah sama pemeriksa untuk dijadikan unsur Harga Pokok, sehinggaatas PPN yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan tersebut dikoreksi olehPemeriksa dan ditambahkan denda/sanksi 100%, padahal waktu PemohonBanding tebus PIB di Bea Cukai Pemohon Banding harus bayar PPNnya, danapabila Pemohon Banding tidak bayar maka barang Pemohon Banding pastiakan rusak, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah supplier bahanmakanan ke Hotel
    Putusan Nomor 382/B/PK/PJK/2015Dan atau bisa diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau belumdibiayakan, sesuai peraturan PMK tersebut diatas.Dan dasar pemeriksa berpedoman dengan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN No. 18Tahun 2000 untuk menentukan koreksi atas pajak masukan yang sudahPemohon Banding kreditkan tersebut menurut Pemohon Banding adalah salahkarena menurut Pemohon Banding Pasal 16 B (3) tersebut masih bersifat umumdan bukan yang bersifat spesifikasi atau aturan pelaksana, serta ataspenjelasan
    Putusan Nomor 382/B/PK/PJK/20153.2.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), Pajak Pertambahan Nilai yang sudah terlanjur TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan yang terjadiakibat salah pungut yang dilakukan oleh Bea Cukai, maka atas PajakPertambahan Nilai tersebut tidak bisa diminta kembali, termasuk tidakbisa dibebankan sebagai biaya apabila sudah dikreditkan.3.3.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV. BAYU LESTARI
1813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali olehPengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjangbelum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya;Bunyi dalam Pasal 5 (2) PP Nomor 12 Tahun 2011;Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dapat dimintakan pengembailan oleh importer atau pembeli,sepanjang belum dikreditkan;Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas Pajak PertambahanNilai yang sudah terlanjur Pemohon Banding kreditkan
    atas Pajak yang seharusnya tidakterutang akibat salah pungut oleh Bea Cukai tersebut apabila menurut PMKtersebut di atas, bahwa atas pajak yang seharusnya tidak terutang yangterlanjur dipungut oleh Bea Cukai tersebut sudah Pemohon Banding kreditkanpada Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai maka tidakseharusnya pemeriksa atas pajak salah pungut tersebut dirubah dandibebankan menjadi ke unsur harga pokok penjualan dan tidak mengakui PajakPertambahan Nilai yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan
    akibat salahpungut yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut, sehingga sangat memberatkanPemohon Banding apalagi Pemohon Banding ditambah/dikenakan sanksi 100%;Bahwa apakah ada peraturan atas paiak yang seharusnva tidak terutangyang terlanjur dipungut oleh Bea Cukai yang sudah terlanjur dikreditkan olehWajib Pajak dirubah sama pemeriksa untuk dijadikan unsur Harga Pokok,sehingga atas PPN yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan tersebutdikoreksi oleh Pemeriksa dan ditambahkan denda/sanksi 100%, padahal
    melakukan impor, sehingga PPN atas perolehanBarang Kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang terlanjur dipungut olehBea Cukai tersebut seharusnya merupakan pajak salah pungut yang dapatdikreditkan dan bukan dikoreksi positif;Dan atau bisa diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau belumdibiayakan, sesuai peraturan PMK tersebut di atas;Dan dasar pemeriksa berpedoman dengan Pasal 16 B ayat (8) UU PPNNomor 18 Tahun 2000 untuk menentukan koreksi atas pajak masukan yangsudah Pemohon Banding kreditkan
    peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku,dengan pertimbangan alasan sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan Koreksi Positif Pajak Masukan atas impor BKP Strategissebesar Rp6.689.274,00 karena merupakan Pajak Masukan atasBarang Kena Pajak yang dibebaskan dari pemungutan PPN (Pasal16B UU PPN);Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding), Pajak Pertambahan Nilai yang sudah terlanjur TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan
Register : 30-03-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 81/Pid.B/2021/PN Bdw
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
M. RIZAL SIKANNA, S.H.
Terdakwa:
1.Sunarsih Alias Narsih Binti Muh. Samsul
2.Siti Maria Alias Maria Binti Muh. Samsul
615
  • Siti Maria ditugaskan untuk mencarinasabah dan menagih kepada nasabahnasabah tersebut setiap bulannya,sehingga pada akhirnya sekira bulan Agustus tahun 2020 total 31 (tigapuluh satu) Handphone yang di kreditkan secara bertahap melalui terdakwa. Sunarsih dan terdakwa II. Siti Maria untuk dikreditkan kepada orang lainhanya 4 (empat) buah Hp yang sudah lunas dan 27 (dua puluh tujuh)bermasalah, diantaranya 11 (sebelas) Hp dijual oleh terdakwa II. Siti Mariadan 3 (tiga) Hp dijual oleh terdakwa .
    Siti Maria ditugaskan untuk mencarinasabah dan menagih kepada nasabahnasabah tersebut setiap bulannya,sehingga pada akhirnya sekira bulan Agustus tahun 2020 total 31 (tigapuluh satu) Handphone yang di kreditkan secara bertahap melalui terdakwa. Sunarsih dan terdakwa II. Siti Maria untuk dikreditkan kepada orang lainhanya 4 (empat) buah Hp yang sudah lunas dan 27 (dua puluh tujuh)bermasalah, diantaranya 11 (sebelas) Hp dijual oleh terdakwa II. Siti Mariadan 3 (tiga) Hp dijual oleh terdakwa I.
    Sunarsih;= Bahwa benar, Terdakwa Sunarsih selaku karyawan dari saksi korbankemudian mengajak Terdakwa Il Siti Maria yang merupakan adikkandungnya untuk ikut menjual Hp dari saksi korban;= Bahwa benar, peran dari Terdakwa II adalah mencari nasabah danmenagih kepada nasabahnasabah tersebut setiap bulannya, sehingga padaakhirnya sekira bulan Agustus Tahun 2020 total 31 (tiga puluh satu)Handphone yang di kreditkan secara bertahap melalui Terdakwa . Sunarsihdan Terdakwa Il.
    Sunarsih;Menimbang, bahwa Terdakwa Sunarsih selaku karyawan dari saksikorban kemudian mengajak Terdakwa II Siti Maria yang merupakan adikkandungnya untuk ikut menjual Hp dari saksi korban;Menimbang, bahwa peran dari Terdakwa II adalah mencari nasabah danmenagih kepada nasabahnasabah tersebut setiap bulannya, sehingga padaakhirnya sekira bulan Agustus Tahun 2020 total 31 (tiga puluh satu) Handphoneyang di kreditkan secara bertahap melalui Terdakwa . Sunarsih dan TerdakwaIl.
    Sunarsih;Menimbang, bahwa Terdakwa Sunarsih selaku karyawan dari saksikorban kemudian mengajak Terdakwa Il Siti Maria yang merupakan adikkandungnya untuk ikut menjual Hp dari saksi korban;Menimbang, bahwa peran dari Terdakwa II adalah mencari nasabah danmenagih kepada nasabahnasabah tersebut setiap bulannya, sehingga padaakhirnya sekira bulan Agustus Tahun 2020 total 31 (tiga puluh satu) Handphoneyang di kreditkan secara bertahap melalui Terdakwa . Sunarsih dan TerdakwaIl.
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV. BAYU LESTARI
2316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dapat dimintakan pengembailan oleh importer atau pembeli,sepanjang belum dikreditkan"bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai yangsudah terlanjur Pemohon Banding kreditkan yang terjadi akibat salah pungutyang dilakukan oleh Bea Cukai, maka atas Pajak Pertambahan Nilai tersebuttidak bisa diminta kembali, termasuk tidak bisa dibebankan sebagai biayaapabila sudah dikreditkan;bahwa maka
    dengan ketentuan yang berlaku.bahwa sedangkan yang dimaksud dengan sesuai dengan ketentuan yangberlaku adalah : Pajak Pertambahan Nilai bisa dikreditkan apabila memenuhiketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 13 dalam UU PPN No. 18 Tahun 2000.Kesimpulan Pemohon Banding atas Pajak yang seharusnya tidak terutangakibat salah pungut oleh Bea Cukai tersebut apabila menurut PMK tersebutdiatas, bahwa atas pajak yang seharusnya tidak terutang yang terlanjurdipungut oleh Bea Cukai tersebut sudah Pemohon Banding kreditkan
    padaSurat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai maka tidak seharusnyapemeriksa atas pajak salah pungut tersebut dirubah dan dibebankan menjadi keunsur harga pokok penjualan dan tidak mengakui Pajak Pertambahan Nilai yangterlanjur Pemohon Banding kreditkan akibat salah pungut yang dilakukan olehBea Cukai tersebut, sehingga sangat memberatkan Pemohon Banding apalagiPemohon Banding ditambah / dikenakan sanksi 100%;bahwa apakah ada peraturan atas paiak yang seharusnva tidak terutang yangterlanjur
    dipungut oleh Bea Cukai yang sudah terlanjur dikreditkan oleh WajibPajak dirubah sama pemeriksa untuk dijadikan unsur Harga Pokok, sehinggaatas PPN yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan tersebut dikoreksi olehPemeriksa dan ditambahkan denda/sanksi 100%, padahal waktu PemohonBanding tebus PIB di Bea Cukai Pemohon Banding harus bavar PPNnya, danapabila Pemohon Banding tidak bayar maka barang Pemohon Banding pastiakan rusak, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah supplier bahanmakanan ke Hotel
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding),Pajak Pertambahan Nilai yang sudah terlanjur TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) kreditkan yang terjadiakibat salah pungut yang dilakukan oleh Bea Cukai, maka atas PajakPertambahan Nilai tersebut tidak bisa diminta kembali, termasuk tidakbisa dibebankan sebagai biaya apabila sudah dikreditkan;3.
Register : 04-02-2014 — Putus : 10-02-2014 — Upload : 24-03-2014
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 022-K/PM.II-09/AU/II/2014
Tanggal 10 Februari 2014 — SERMA MASTON ANOEGRAHA
11033
  • Sinar Mitra Sepadan Finance (leasing) karena dilakukan secaradibawah tangan dan Terdakwa juga mengetahui kendaraan tersebut masihbersifat prematur sehingga belum bisa diover kreditkan lagi kepada pihaklain sehingga kepemilikan kendaraan tersebut bukan sepenuhnya milikTerdakwa melainkan ada hak PT. Sinar Mitra Sepadan Finance karenakendaraan tersebut merupakan jaminan fiducia atas pelunasan utangTerdakwa kepada PT.
    Wahyudin alias Robert dengan membayar DPsebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dan Sadr.Wahyudin akan meneruskan angsurannya ke pihak leasing.5 Bahwa Terdakwa mengover kreditkan kendaraan kepada Sdr.Wahyudin alias Robert dilakukan hanya dibawah tangan dan tanpasepengetahuan resmi pihak leasing namun Terdakwa hanya memberitahu melalui menelpon pihak leasing kepada Sdr.
    Sinar Mitra Sepadan Finance Terdakwa mengover kreditkan lagi1 (satu) unit kendaraan bekas (second) jenis Suzuki APV GX 1.5Nopol 8268 US kepada Sdr. Wahyudin alias Robert dengan DPsebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah), sementaraangsurannya ke pihak leasing akan dilanjutkan oleh Sdr.
    Sinar Mitra Sepadan Finance Terdakwa mengover kreditkan lagi1 (satu) unit kendaraan bekas (second) jenis Suzuki APV GX 1.5Nopol 8268 US kepada Sdr. Wahyudin alias Robert dengan DPsebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah), sementaraangsurannya ke pihak leasing akan dilanjutkan oleh Sdr. Wahyudialias Robert.2 Bahwa benar Terdakwa melakukan over kredit kendaraan yang masihdalam status kredit kepada Sdr. Wahyudin alias Robert (DPO) tanpasepengetahuan pihak PT.
    Sinar Mitra Sepadan Finance (leasing)karena dilakukan secara dibawah tangan dan Terdakwa jugamengetahui kendaraan tersebut masih bersifat prematur sehinggabelum bisa diover kreditkan lagi kepada pihak lain dan kepemilikankendaraan tersebut masih menjadi milik PT. Sinar Mitra SepadanFinance karena kendaraan tersebut merupakan jaminan fudicia ataspelunasan utang Terdakwa PT.
Register : 13-02-2013 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 20-05-2013
Putusan PN BREBES Nomor 21/Pid.B/2013/PN Bbs
Tanggal 27 Maret 2013 — - SUYANTO alias ATO bin SASRO
265
  • pagi, Darwono, terdakwa danHendra minta ijin keluar ke Tegal untuk mengecek transferan udah masukapa belum dan hari itu saksi juga pergi dari rumah karena ada undanganpemotretan E KTP di Kecamatan Wanasari hingga pukul 18.00 wib danpada saat saksi baru pulang ternyata dirumah sudah ada Darwono,terdakwa dan Hendra serta 2 (dua) orang supir yang tidak kenal;Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 wib Darwono, terdakwa dan Hendramenemui saksi diruang tamu dan saat itu memaksa supaya truck damsupaya dioper kreditkan
    meminta ijin kepadasaksi Hartoyo untuk bermalam dirumahnya;Bahwa keesokan harinya yakni hari Minggu tanggal 30 September 2012sekira pukul 07.00 WIB terdakwa minta ijin ke kota Tegal kepada saksiHartoyo dengan alasan mau mengecek uang transferan sudah masuk ataubelum;Bahwa di setelah sampai Tegal terdakwa, Darwono dan Hendra tersebutselanjutnya menemui teman terdakwa lain yang bernama Roma dan Jonidi stasiun Tegal guna menjual 2 (dua) unit dump truk milik saksi Hartoyoyang sebelumnya akan diover kreditkan
    harinya yakni hari Minggu tanggal 30 September 2012sekira pukul 07.00 WIB terdakwa minta ijin ke kota Tegal kepada saksiHartoyo dengan alasan mau mengecek uang transferan sudah masuk ataubelum, padahal yang dilakukan terdakwa, Darwono dan Hendra tersebut danhal itu tidak diketahui oleh saksi Hartoyo sebenarnya adalah menemuiteman terdakwa lain yang bernama Roma dan Joni (keduanya belumtertangkap) di stasiun Tegal guna menjual 2 (dua) unit dump truk milik saksiHartoyo yang sebelumnya akan diover kreditkan
    bahwa Jonidan Roma keduanya adalah sopir yang akan membawa 2 (dua) unit dumptruk nanti apabila jadi over kredit;Bahwa terdakwa dan temantemannya tersebut setelah bertemu dengansaksi Hartoyo juga menawar kembali harga over kredit 2 (dua) unit dumptruk supaya diturunkan dari harga yang diminta oleh saksi Hartoyosebelumnya, yakni sebesar Rp. 105.000.000, (seratus lima juta rupiah);Bahwa setelah tawar menawar dilakukan akhirnya disepakati bahwa 2 (dua)unit dump truk milik saksi Hartoyo akan diover kreditkan
    harinya yakni hari Minggu tanggal 30September 2012 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa minta ijin ke kota Tegalkepada saksi Hartoyo dengan alasan mau mengecek uang transferan sudahmasuk atau belum, padahal yang dilakukan terdakwa, Darwono dan Hendratersebut dan hal itu tidak diketahui oleh saksi Hartoyo sebenarnya adalahmenemui teman terdakwa lain yang bernama Roma dan Joni (keduanyabelum tertangkap) di stasiun Tegal guna menjual 2 (dua) unit dump trukmilik saksi Hartoyo yang sebelumnya akan diover kreditkan
Register : 11-03-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 102/Pid.B/2019/PN Dum
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
MEYLINE DEWI MARPAUNG Alias MAK RENI Binti EFENDI MARPAUNG
10421
  • AdiraDinamika Multi Finance bernama Risna Windu, yang kemudianmenjelaskan bahwa kredit barang elektronik tersebut diurus oleh MeylineDewi Marpaung (Terdakwa);Halaman 8 dari 30 Halaman Putusan Nomor 102/Pid.B/2019/PN DumBahwa selanjutnya dilakukan croscek dengan Terdakwa, dan akhirnyaTerdakwa mengakui barangbarang tersebut sebagian besar Terdakwayang ambil, kemudian Terdakwa kreditkan kepada orang lain, namunTerdakwa tidak menyetorkan uang angsurannya kepada PT.
    Adira Dinamika Multi Finance,kemudian Terdakwa kreditkan lagi kepada orang lain, namun uangangsurannya tidak disetorkan kepada PT.
    Cindy di Bukit kapur, ACTerdakwa kreditkan kepada sdr. Mita di Bagan Besar;Bahwa awalnya angsuran dari Cindy dan Mita, Terdakwa setorkan ke PT.Adira Dinamika Multi Finance, namun karena kredit lainnya ada yang macetsehingga Terdakwa berhenti menyetorkan angsuran barangbarangtersebut ke PT. Adira Dinamika Multi Finance;Bahwa pemilik KTP dan KK, tidak mengetahui kalau Terdakwa memakainamanya untuk mengajukan kredit elektronik ke PT. Adira Dinamika MultiFinance;Bahwa untuk meyakinkan PT.
    Vivo V71 Terdakwa kreditkan kepada sdr.
    Cindy di Bukit kapur,AC Terdakwa kreditkan kepada sdr. Mita di Bagan Besar;Bahwa benar, perbuatan Terdakwa diketahui pihak PT. Adira Dinamika MultiFinance pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 11.00. Wib;Bahwa benar, pemilik KTP dan KK, tidak mengetahui kalau Terdakwamemakai namanya untuk mengajukan kredit elektronik ke PT. AdiraDinamika Multi Finance;Bahwa benar, untuk meyakinkan PT.
Register : 25-08-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 19-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 2342/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 19 Oktober 2015 — - TRI WULANDARI
253
  • pada tanggal 5 April 2013 saksi korban menyerahkan uangsebesar Rp. 7.000.000 kepada terdakwa, dan pada tanggal 6 Mei 2014 saksikorban menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000 kepada terdakwa, dan terakhirpada anggal 2 Juni 2014 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.7.400.000kepada terdakwa hingga total uang yang diserahkan sebesar Rp.39.400.000.Bahwa selanjutnya terdakwa menjanjikan pada saksi korban akan bersamasama ke BANK SUMUT pada bulan Agustus 2014 untuk angkat kreditterhadap rumah yang di kreditkan
    pada tanggal 5 April 2013 saksi korban menyerahkan uangsebesar Rp. 7.000.000 kepada terdakwa, dan pada tanggal 6 Mei 2014 saksikorban menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000 kepada terdakwa, dan terakhirpada anggal 2 Juni 2014 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.7.400.000kepada terdakwa hingga total uang yang diserahkan sebesar Rp.39.400.000.e Bahwa selanjutnya terdakwa menjanjikan pada saksi korban akan bersamasama ke BANK SUMUT pada bulan Agustus 2014 untuk angkat kreditterhadap rumah yang di kreditkan
    pada tanggal 5 April 2013 saksi korban menyerahkan uangsebesar Rp. 7.000.000 kepada terdakwa, dan pada tanggal 6 Mei 2014 saksi korbanmenyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000 kepada terdakwa, dan terakhir padaanggal 2 Juni 2014 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.7.400.000 kepadaterdakwa hingga total uang yang diserahkan sebesar Rp.39.400.000.e Bahwa selanjutnya terdakwa menjanjikan pada saksi korban akan bersamasamake BANK SUMUT pada bulan Agustus 2014 untuk angkat kredit terhadap rumahyang di kreditkan
Register : 01-08-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 26-12-2018
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 145-K/PM.III-12/AL/VIII/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — Oditur:
DIAN FITRINSYAH, SH
Terdakwa:
HERU WANTO
8339
  • Said Abdullah dari Serang Banten.Bahwa Terdakwa mendapatkan mobilmobiltersebut dengan cara membeli mobil STNK (mobilkredit yang di over kreditkan kepada orang lain)dari Sdr. Said Abdullah di Serang Banten,Terdakwa membelinya dengan mentransfer kerekening Bank BCA milik Sdr. Said Abdullah(nomor rekening sudah lupa) selanjutnya mobilmobil tersebut diantar oleh supirnya Sdr.
    Said Abdullah dari Serang Banten.Hal 11 dari 56 hal Putusan Nomor 145K/PM III12/AL/VIII/2018Bahwa Terdakwa mendapatkan mobilmobiltersebut dengan cara membeli mobil STNK (mobilkredit yang di over kreditkan kepada orang lain)dari Sdr. Said Abdullah di Serang Banten,Terdakwa membelinya dengan mentransfer kerekening Bank BCA milik Sdr. Said Abdullah(nomor rekening sudah lupa) selanjutnya mobilmobil tersebut diantar oleh supirnya Sdr.
    Said Abdullah dari Serang Banten.Bahwa Said Abdullah belum mengirimkan 1 (satu)unit mobil Honda Jazz dan 1 (satu) unit mobilHonda HRV Prestige, karena Terdakwa tidakmentransfer uang untuk pembelian kedua unitmobil tersebut dengan alasan karena SaidAbdullah masih mempunyai hutang kepadaTerdakwa.Bahwa Terdakwa mendapatkan mobilmobiltersebut dengan cara membeli mobil yang adaSTNK (mobil kredit yang di over kreditkan kepadaorang lain) dari Sdr.
    Pada tahun 2012Terdakwa mulai mengadakan kerjasama denganSaksi2 dalam hal jual beli mobil ada STNK (mobilkredit yang di over kreditkan kepada orang lain) dansampai tahun 2017 sudah sebanyak 20 (dua puluh)unit mobil tanoa masalah.Bahwa benar pada tanggal 17 Agustus 2017Terdakwa menawarkan kepada Saksi2 melaluitelepon, 1 (satu) unit mobil Toyota Calya tahun 2016warna putin (untuk nopol lupa) dengan hargasebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga jutarupiah) dan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warnamerah
    Pada tahun 2012Terdakwa mulai mengadakan kerjasama denganSaksi2 dalam hal jual beli mobil ada STNK (mobilkredit yang di over kreditkan kepada orang lain) dansampai tahun 2017 sudah sebanyak 20 (dua puluh)unit mobil tanpa masalah.Bahwa benar pada tanggal 17 Agustus 2017Terdakwa menawarkan kepada Saksi2 melaluitelepon, 1 (satu) unit mobil Toyota Calya tahun 2016warna putih (untuk nopol lupa) dengan hargasebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga jutarupiah) dan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warnamerah
Register : 19-01-2016 — Putus : 05-02-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN BANYUMAS Nomor 5/Pdt.P/2016/PN Bms
Tanggal 5 Februari 2016 — RATNA JUWITA
196
  • Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Pemohon mengajukanPermohonan Penetapan ljin dengan Surat Kuasa Khusus untukmengalihkan/mengoper kreditkan tanah dan rumah SHM (Sertifikat HakHalaman 2 dari 13 Putusan Nomor 5/Pdt.P/2016/PN.BmsMilik) Nomor : 01467 atas nama Pemohon/RATNA JUWITA kepadaAKHMAD ARIFIN> 222 nnn nnn nnn nn nnn9. Bahwa halhal lain yang belum terungkap dan tertuang dalampermohonan ini, dan kami anggap masih ada serta mendukungpermohonan akan kami sampaikan dipersidangan.
    Menetapkan memberikan ijin pada Pemohon dengan Surat KuasaKhusus sebagai wali anak dan selaku diri sendiri untukmengalihkan/mengoper kreditkan tanah dan rumah SHM (Sertifikat HakMilik) Nomor : 01467, atas nama Pemohon/RATNA JUWITA kepadaAKHMAD ARIFIN; 7 222 nnn nn nnn nnn nen neApabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon keputusan yangseadiladilnya. nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn ncn nnn nana nnnneMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untukPemohon hadir
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1491 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan PER146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006(Bukti P.PK03) dijelaskan:Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkanPajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukankompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajakberikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPTMasa PPN Pembetulan disampaikan;Bahwa merujuk kepada PER146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006di atas dan Pemohon Peninjauan Kembali menyadari bahwa PPN yangselama ini di kreditkan
    Putusan Nomor 1491/B/PK/PJK/2017tidak boleh di kreditkan. Sehingga pada tanggal 17 September 2009,Wajid pajak (Pemohon Peninjauan Kembali) melaporkan SPT PPNMasa Juli 2009 "nihil" dengan menihilkan kompensasi PPN dari masaMei 2008Juni 2009 sebesar Ro11.085.187.414,00.
    Jadi sangat jelas tidakada piutang pajak yang diakui oleh Pemohon Peninjaun Kembali yangdapat direstitus;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan All Taxes tahun 2008 padatanggal 2 Agustus 2011 oleh pihak Termohon Peninjauan Kembalimelalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3 Bukti P.PK07),Pemohon Peninjauan Kembali sudah terlebin dahulu melakukan koreksiPajak Masukan yang dapat di kreditkan dari masa Mei 2008Juni 2009menjadi Pajak Masukan yang tidak dapat di Kreditkan.
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1492 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1492/B/PK/PJK/2017kompensasi kelebihnan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajakberikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPTMasa PPN Pembetulan disampaikan;Bahwa merujuk kepada PER146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006di atas dan Pemohon Peninjaunan Kembali menyadari bahwa PPNyang selama ini di kreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali,seharusnya tidak boleh di kreditkan.
    Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan All Taxes tahun 2008 padatanggal 2 Agustus 2011 oleh pihak termohon Peninjauan Kembalimelalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3 Bukti P.PK07),Pemohon Peninjauan Kembali sudah terlebin dahulu melakukan koreksiPajak Masukan yang dapat di kreditkan dari masa Mei 2008Juni 2009menjadi Pajak Masukan yang tidak dapat di Kreditkan. Sehinggadengan demikian secara nyata tidak ada kompensasi Pajak Masukandari Masa pajak sebelumnya;Halaman 12 dari 16 Halaman.
Register : 21-11-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 149/Pdt.P/2014/PN.Jr.
Tanggal 6 Januari 2015 — URFIAH HANIN
296
  • Polisi W 1330PG milik ABA BAKIR setelahdipindah tangankan/dioper kreditkan kepada Pemohon, mobil tersebut yangmemakai seharihari adalah Pemohon serta sejak dioper kreditkan kepadaPemohon yang membayar angsuran kreditnnya kepada PT. Astra SedayaFinance adalah Pemohon sampai batas terakhir atau lunas nanti, sehingga sudahsepatutnya kelak setelah kredit lunas pemohon berhak atas BPKBnya.e Bahwa mengenai maksud Pemohon untuk mengambil BPKB mobil tersebuttelah Pemohon kemukakan kepada PT.
Register : 08-11-2011 — Putus : 21-06-2012 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 668 B/PK/PJK/2011
Tanggal 21 Juni 2012 — PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) VS DIRJEN PAJAK;
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • persyaratan formal banding PemohonBanding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutangsebesar Rp93.920.288,00 melalui pemindahbukuan;Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapatdiajukan oleh pengurus yaitu Direksi;Kronologis dan Dasar Koreksi PemeriksaBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan dengan alasantidakmencantumkan nomor kontrak sejumlah Rp46.960.144,00 dengan perincianjenis Jasa Kena Pajak jelas tertera dalam faktur pajak hanya terlampir:; ; Tanggal Di Kreditkan
    Putusan Nomor 668/B/PK/PJK/201 1bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan sematamatamerupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akantetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak;Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajakmasukan dengan perincian terlampir: ; ; Tanggal Di Kreditkan di JumlahPap Pen ve Nomor Faktur Pajak & tur Pajak SPM PPN Periode (Rp)CV Hartono Karya DLYCY7120000003 12/9/2005 September 2005 6.439.995,00CV
    Maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agungmembatalkan koreksi pajak masukan yang telah Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kreditkan atas pembangunanrumah karyawan sebesar Rp46.960.144,00;Halaman 13 dari 17 halaman. Putusan Nomor 668/B/PK/PJK/201 13.4.
    Putusan Nomor 668/B/PK/PJK/201 1Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonanPeninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas PajakMasukan sebesar Rp46.960.144,00 yang telah Pemohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa PajakSeptember 2005;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex FactiPengadilan Pajak telah benar menerapkan hukum, dengan
Register : 01-06-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 380 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DR.HM. Hary Djatmiko, SH., M.S.; DR. H. Supandi, SH., M.Hum
2932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut dapat diminta kembali olehPengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjangbelum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya;Bunyi dalam Pasal 5 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011;Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh importer atau pembeli,sepanjang belum dikreditkan;Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilaiyang sudah terlanjur Pemohon Banding kreditkan
    atas Pajak yang seharusnya tidakterutang akibat salah pungut oleh Bea Cukai tersebut apabila menurut PMKtersebut di atas, bahwa atas pajak yang seharusnya tidak terutang yangterlanjur dipungut oleh Bea Cukai tersebut sudah Pemohon Banding kreditkanpada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maka tidakseharusnya pemeriksa atas pajak salah pungut tersebut dirubah dandibebankan menjadi ke unsur Harga Pokok Penjualan dan tidak mengakui PajakPertambahan Nilai yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan
    akibat salahpungut yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut, sehingga sangat memberatkanPemohon Banding apalagi Pemohon Banding ditambah/dikenakan sanksi100%;Bahwa apakah ada peraturan atas pajak yang seharusnya tidak terutang yangterlanjur dipungut oleh Bea Cukai yang sudah terlanjur dikreditkan oleh WajibPajak dirubah sama pemeriksa untuk dijadikan unsur Harga Pokok, sehinggaatas PPN yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan tersebut dikoreksi olehPemeriksa dan ditambahkan denda/sanksi 100%, padahal
    Putusan Nomor 380/B/PK/PJK/2015Bea Cukai tersebut seharusnya merupakan pajak salah pungut yang dapatdikreditkan dan bukan dikoreksi positif;Dan atau bisa diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau belumdibiayakan, sesuai peraturan PMK tersebut di atas;Dan dasar pemeriksa berpedoman dengan Pasal 16 B ayat (8) UU PPN Nomor18 Tahun 2000 untuk menentukan koreksi atas Pajak Masukan yang sudahPemohon Banding kreditkan tersebut menurut Pemohon Banding adalah salahkarena menurut Pemohon Banding Pasal
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding), Pajak Pertambahan Nilai yang sudah terlanjur TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan yangterjadi akibat salah pungut yang dilakukan oleh Bea Cukai, makaatas Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak bisa diminta kembali,termasuk tidak bisa dibebankan sebagai biaya apabila sudahdikreditkan;3.
Register : 02-07-2015 — Putus : 15-09-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN BOGOR Nomor 205/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
Tanggal 15 September 2015 — Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi
5818
  • Lebak Pilar No. 08 RT. 02/RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDISUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengover kreditkan objek jaminan Fidusiaberupa (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/Model Sepeda motor, No Pol: F3494IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MHIKC711XEK008063, No. Mesin:KC71E1011149, No.
    Lebak Pilar No. 08 RT. 02/RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDISUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengover kreditkan objek jaminan berupa 1(satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ ModelSepeda motor, No Pol: F3494IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, IsiSilinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No.
    Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengover kreditkan 1(satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ ModelSepeda motor, No Pol: F3494IN, Warna Merah, kepada SaksiRoby Zulkarnaen, karenamotor tersebut mengalami rusak berat akibat kecelakaan saat dipinjam SaksiRobyZulkarnaen pada bulan Nopember 2014, dan SaksiRoby berjanji akan melanjutkanangsuran motor tersebut.
    YUdiIrawan (Kolektor Baket 2) sehingga diketahui bahwa Terdakwa DEDISUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengover kreditkan objekjaminan berupa (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F3494IN, Warna Merah,Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka:MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB:L08884689 kepada sdr.
    YUdi Irawan (Kolektor Baket 2) sehingga diketahuibahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telahmengover kreditkan objek jaminan berupa (satu) buah sepeda motormerk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepedamotor, No Pol: F3494IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No.Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689 kepada sdr.
Putus : 06-01-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 158/Pid.B/2014/PN Pwt
Tanggal 6 Januari 2015 — A. HUSEN Al CHOLIK Bin Al. DJUFRI(Terdakwa)
208
  • R9189HB yang telah di oper kreditkan olehterdakwa;Bahwa kendaraan tersebut di beli dari baru pada dealer NasmokoCilacap oleh pak Sarpono alamat Kawunganten Cilacap dengan sistimkredit melalui PT.
    Andalan Finance Cabang Cilacap;Bahwa mobil tersebut dibeli dengan harga OTR (On The Road)seharga Rp. 159.901.000, (Seratus lima puluh sembilan juta sembilanratus satu ribu rupiah);Bahwa angsuran tidak dibayarkan mulai bulan Juli 2011;Bahwa mobil tersebut sudah di fidusiakan dan tidak bisa dialihkantermasuk di oper kreditkan ke orang lain;Bahwa mobil ditemukan oleh time Dept Kolektor di Semarang A.n.Mohamad Hendrawan;Bahwa saksi tahu pak Hendrawan dan pak A.
    Andalan Finance, bahwamobil tersebut dioper kreditkan oleh terdakwa dan hanya dibawahtangan;Bahwa terdakwa tidak dapat fee dari pak haji MuhamadHendrawan, tetapi dapat dari pak Sarpono sebesar Rp. 1.500.000.,(satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa uang yang dari pak Haji Muhamad Hendrawan tersebuttidak disetorkan, karena pak Haji setornya tidak lancar dan kadangsetornya belakangan;Bahwa terdakwa tidak bilang kepada pak haji uangnya tidakdisetorkan ke PT.
    Andalan Finance tersebut,pada angsuran ke21 kemudian mobil ditarik;Halaman 13 dari26 Putusan Nomor 158/Pid.B/2014/PN PwtBahwa mobil ditarik pada bulan Maret di Semarang;Bahwa sebelumnya ada upaya dari terdakwa untukmengembalikan uang tersebut kepada pak Haji MuhamadHendrawan;Bahwa mobil di oper kreditkan kepada korban pada bulanSeptember 2012;Bahwa pak Haji Muhamad Hendrawan datang kerumah terdakwaminta untuk dicarikan mobil, Kemudian terdawa menghubungi pakSarpono dan terjadi kesepakatan harga oper
    Andalan Finance,bahwa mobil tersebut dioper kreditkan oleh terdakwa dan hanyadibawah tangan;Bahwa benar, pada angsuran ke21 pada tanggal 22 Maret 2013saksi MOHAMAD HENDRAWAN mentransfer uang sebesar Rp.3.950.000, (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)kepada terdakwa melalui rekening BRI atas nama terdakwa, laluoleh terdakwa tidak disetorkan ke pihak PT.
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1495 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan PER146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006(Bukti P.PK03) dijelaskan:Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkanPajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukankompensasi kelebihnan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajakberikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPTMasa PPN Pembetulan disampaikan;Bahwa merujuk kepada PER146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006di atas dan Pemohon Peninjauan Kembali menyadari bahwa PPN yangselama ini di kreditkan
    oleh Pemohon Peninjauan Kembali, seharusnyatidak boleh di kreditkan.
    Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan All Taxes tahun 2008 padatanggal 2 Agustus 2011 oleh pihak termohon Peninjauan Kembalimelalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3 Bukti P.PK07),Pemohon PK sudah terlebih dahulu melakukan koreksi Pajak Masukanyang dapat di kreditkan dari masa Mei 2008Juni 2009 menjadi PajakMasukan yang tidak dapat di Kreditkan. Sehingga dengan demikiansecara nyata tidak ada kompensasi Pajak Masukan dari Masa pajaksebelumnya;9.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TAMBANG TIMAH
5823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT90162/PP/M.XVIB/16/2017 tanggal 12 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Terbanding mengoreksi kredit pajak Pemohon Banding karenajawaban konfirmasi dari KPP terkait tidak mencakup faktur pajak yangPemohon Banding kreditkan
    Seharusnya PPN yang Pemohon Banding bayaratas faktur pajak yang sah dapat Pemohon Banding kreditkan tanpa melihatapakah Mitra Pemohon Banding sudah mempertanggungjawabkan fakturpajak tersebut atau tidak sesuai dengan Pasal 9 UndangUndang No. 42Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.