Ditemukan 6279 data
UMI KULSUM
133 — 6
Pemohon:
UMI KULSUM
UMMI KULSUM
67 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
- Memberi izin kepada Pemohon : UMMI KULSUM,untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama HAMIDATUS SAIDAH, untuk menandatangi akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses penjaminan dan peralihan hak atas tanah;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah
Pemohon:
UMMI KULSUMMemberikan jjin kepada Pemohon : UMMI KULSUM, sebagai orang tua/IbuKandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yangbernama : HAMIDATUS SA'IDAH, untuk menandatangani Akta dan suratsuratlainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan bersamasama dengan ahliwaris yang lain terhadap: Sebidang tanah dengan Persil Nomor 4 Blok S.IIl Kohir Nomor 515 seluaskurang lebih 1700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) dengan batasbatas :Utara : Sawah Sugianto dan Sappari; Timur : Sawah
Memberi izin kepada Pemohon : UMMI KULSUM, untuk bertindak sebagai walidari anaknya yang belum dewasa yang bernama HAMIDATUS SA'IDAH, untukmenandatangani akta dan suratsurat lainnya yang berkaitan dengan prosespenjaminan dan peralihan hak atas tanah;3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;Demikian ditetapbkan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 oleh DWIELYARAHMA S, SH.
UMMU KULSUM
12 — 1
MUKTI Jenis Kelamin Laki-laki Lahir Di Pamekasan Pada Tanggal 4 Februari 2002 Yang Lahir Dari Orang Tua Bernama : UMMU KULSUM.
- Menghukum Segala Biaya Permohonan ini Kepada Pemohon Yang Hingga Saat ini Sebesar Rp.61.000,- (Enam puluh Satu Ribu Rupiah).
Pemohon:
UMMU KULSUM
26 — 6
Menyatakan Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu ;2.
FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM
Sus / 2017 / PN.JBGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama lengkap : FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM ;Tempat lahir : Jombang ;Umur / Tanggal Lahir : 26 tahun /18 Mei 1991 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dsn Mayangan, Ds Mayangan, Kec Jogoroto,Kab Jombang ;Agama Islam;Pekerjaan :Buruh ;
tanggal 29 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;Penetapan Hakim Nomor 284 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 30 Mei2017 tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;1.Menyatakan Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM
lisan yang padapokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman :Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonansecara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringananhukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwaan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM
setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukumtelah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secarategas Undang undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukumbagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yangbernama FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM
Menyatakan Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak MemenuhiStandart Keamanan Dan Mutu ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 11 ( sebelas ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan jika pidana denda tidakdibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;3.
16 — 4
Umi Kulsum
NENG KULSUM MAESAROH
38 — 8
Pemohon:
NENG KULSUM MAESAROH
27 — 31
Umi Kulsum
24 — 5
Hj.UMI KULSUMMUHAMMAD SOKHIBUS SAIFI
PENETAPANNomor : 223/Pdt.P/2013/PN.Psr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikan penetapantersebut dibawah ini, dalam permohonan :Hj.UMI KULSUM,, lahir di Pasuruan, 27 Oktober 1957, umur 55 tahun, pekerjaanibu rumah tangga, bertempat tinggal di JI.Cemara Gg.1 No.70Rt.001Rw.008 Kel.Bugul Lor, Kec.Panggungrejo, KotaPasuruan ;Dalam hal int memberikan kuasa kepada:MUHAMMAD
UMI KULSUM melakukan tindakanhukum untuk mewakili kepentingan anaknya yang belum dewasa bernamaACHMAD IBROHini BASHORI , anak keempat, lakilaki, lahir di Pasuruanpada hari Selasa, tanggal 23 December 1997, untuk menjual harta perkawinanbersama / harta gono gini berupa:Sebidang tanah pertanian yang terletak di Kel.Bugul Lor, Kec.Bugul Kidul,Kota Pasuruan, sebagaimana tersebut pada Sertipikat Hak Milik No.1537, suratukur tanggal 29082001, No: 26/Bugul Lor/2001, luas 4.815 M2 atas namaPemegang Hak H.M.MUSTOPA
Foto copy Kartu Tanda Penduduk No. 0319.75.03.1011.2006 tertanggal30 Maret 2006 atas nama Hj.Umi Kulsum, yang dikeluarkan oleh KantorKecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, diberi tanda P1; Foto copy Kartu Tanda Penduduk No. 3575031111790002 tertanggal 20Desember 2012 atas Hama Muhammad Sokhibus Saifi, yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan, diberitanda PII 3.
Foto copy Kartu Keluarga No : 3575030706064983 tertanggal 9 Nopember 2012 atasHama Kepala Keluarga Umi Kulsum yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Pasuruan, diberi tanda PIV ; 5. Foto copy Kartu Keluarga No : 3575030303100003 tertanggal 9 Nopember 2012 atasnama Kepala Keluarga Muhammad Sokhibus Saili yang dikeluarkan oleh Kantor Dinaskepedudukan dan Catatan Sipil Kota pasuruan, diberi tanda PIV................... cee eee eee 6.
UMI KULSUM melakukan tindakanhukum untuk mewakili kepentingan anaknva yang belum dewasa bernamaACHMAD IBROHIM BASHORI, anak keempat, lakilaki, lahir di Pasuruanpada hari Selasa, tanggal 23 December 1997, untuk menjual harta perkawinanbersama/ harta gono gini berupa:" Sebidang tanah pertanian yang terletak di Kel.Bugul Lor, Kec.Bugul K idul,Kota Pasuruan, sebagainiana tersebut pada Sertipikat hak Milik No.1537, suratukur tanggal 29082001, No: 26/13ugul Lor/2001, luas 4.815 M2 atas namaPemegang Hak
RINA UMI KULSUM
98 — 29
;
- Menyatakan nama Pemohon yang semula bernama RINA SUMIYATI menjadi RINA UMI KULSUM yang dilahirkan di Sukoharjo.
Pemohon:
RINA UMI KULSUM
41 — 5
UMI KULSUM
219 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
SITI UMMU KULSUM alias UCUM
Gepeng melalui saksi MUHAMMADHUSEIN ELBIANSYAH 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening: 080501022884537 atas nama SITI UMMU KULSUM; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI nomor. 6013 0103 5952 5517 atasnama SITI UMMU KULSUM;Dikembalikan kepada Terdakwa II. SIT UMMU KULSUM;5.
SIT UMMU KULSUM alias UCUM, yangdalam BAP pemeriksaan Terdakwa II mengatakan bahwa sebelumnyaSdr.
SIT UMMU KULSUM alias UCUM seharusnyamengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditransfer oleh suamiTerdakwa II (BUDIMAN JAYA) rekening Nomor 080501022884537 milikTerdakwa II.
SITIUMMU KULSUM alias UCUM dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslagvan rechtvervolging) bukan membebaskan Terdakwa Il. SIT UMMUKULSUM alias UCUM dari Dakwaan (vrijspreak);Hal. 12 dari 19 hal. Put.
SIT UMMU KULSUM alias UCUM seharusnyamengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditransfer oleh suamiTerdakwa II (BUDMAN JAYA) rekening Nomor 080501022884537 milikTerdakwa II.
Siti Umi Kulsum
52 — 38
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Menyatakan Pemohon atas nama SITI UMI KULSUM, tanggal lahir 21 Maret 1963, sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk NIK 1809026103630004 adalah satu orang yang sama dengan nama SITI UMU KULSUM, tanggal lahir 23 Maret 1963, sebagaimana tercantum pada Sertipikat Hak Milik No. 0389;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran untuk keperluan pencatatan terhadap
Pemohon:
Siti Umi Kulsum
46 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWI UMI KULSUM binti JAMIAN
HANA UMI KULSUM
23 — 4
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambahkan nama Pemohon dari nama Hana Umi Kulsum menjadi Ana Umi Kulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadi Ana Umi Kulsum Rasmara;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan dan penambahan nama Hana Umi Kulsum menjadi Ana Umi Kulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadi Ana Umi Kulsum Rasmara, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalam catatan pinggir mengenai perubahan dan penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.12.118/1991;
4.
Pemohon:
HANA UMI KULSUMBahwa Pemohon bermaksud mengajukan permohonan perubahanpenambahan nama dari Hana Umi Kulsum menjadi Ana Umi KulsumRasmara;4. Bahwa pemohon bermaksud merubah dan menambahkan namatersebut karena nama asli yang diberikan oleh orang tua adalah AnaUmi Kulsum dan ditambahkan nama bin atau nama ayah yaituRasmara dari nama ayah kandung yaitu Drs. H. Rasmara Uhriya;5.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambahkannama Pemohon dari nama Hana Umi Kulsum menjadi Ana UmiKulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadi AnaUmi Kulsum Rasmara;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperubahan dan penambahan nama Hana Umi Kulsum menjadi AnaUmi Kulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadiAna Umi Kulsum Rasmara; Kepada Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicacatkan dalam catatanpinggir mengenai perubahan dan penambahan nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran No. 12.118/1991;4.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambahkannama Pemohon dari nama Hana Umi Kulsum menjadi Ana UmiKulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadiAna Umi Kulsum Rasmara;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperubahan dan penambahan nama Hana Umi Kulsum menjadi AnaUmi Kulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohonmenjadi Ana Umi Kulsum Rasmara; Kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicacatkandalam catatan pinggir mengenai perubahan dan penambahan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 12.118/1991;Article I.
Hj UMI KULSUM
5 — 0
-----------------------------------------M E N E T A P K A N-----------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MISROKAH,Hj dan nama UMI KULSUM,Hj, serta UMI KULSUM adalah menunjuk pada satu orang yang sama (satu) yaitu Pemohon, dan nama yang dipakai sekarang adalah UMI KULSUM,Hj;---------------------------------------------
Pemohon:
Hj UMI KULSUM
23 — 2
Umi Kulsum
12 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
LILIS SITI KULSUM binti ACU
LILIS SIT KULSUM binti ACU;Tempat lahir : Bandung;Umur/tanggal lahir : 45 tahun/29 Agustus 1964;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Cibolerang Barat No. 10 RT 05 RW01, Kelurahan Cigonewah Rahayu,Kecamatan Bandung Kulon, Kota MadyaBandung;Agama > Islam ;Pekerjaan : Wiraswasta;Pemohon Kasasi/Terdakwa berada di luar tahanan, dan pernah ditahan:1. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2009 sampai dengan tanggal 25 Mei2009;2.
LILIS SIT KULSUM binti ACU, pada hari Minggutanggal 8 Februari 2009 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di Jalan Mayjen DidiKartasasmita, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Baniar, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Ciamis, ia Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutandan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. PerbuatanHal. 1 dari6 hal. Put.
LILIS SITl KULSUM binti ACU terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 55 UndangUndang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001, tentangMinyak dan Gas Bumi, dalam surat dakwaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj.
LILIS SIT KULSUM binti ACUdengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama Terdakwa pernah berada dalam tahanan sementara, denganperintah agar Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negera;Menyatakan agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp 10.000.000.(sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 ( tiga ) bulan kurungan;4.
LILIS SIT KULSUM binti ACU;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Ciamis No. 193//Pid.B/2009/PN.Cms, tanggal 30 Juli 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Hj.
32 — 28
Umi Kulsum
24 — 6
UMMI KULSUM selaku Ibu kandung sekaligus wali dari anak Pemohon yang yang belum dewasa bernama: MUJIBURROHMAN, lahir di Sampang, tanggal 10 Mei 1999 (umur 15 tahun), beralamat di Dusun Bung Carba, Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, khusus untuk mewakili kepentingan anak Pemohon tersebut untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 829 seluas 1.806 M2 yang di atasnya berdiri beberapa bangunan rumah gedung berdasar batu, terletak di Desa Gladakanyar
UMMI KULSUM (Pemohon), AINUL YAKIN, HILYATUN MASUN, NOR FITRIA, M. AMIN ILYAS, dan MUJIBURROHMAN (anak-anak Pemohon).?
- ?Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon, yaitu sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu rupiah)?.
UMMI KULSUM
UMI KULSUM SUMIYATI
37 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Penambahan nama pada Akta Kelahiran Nomor : 474.1/4561-Cs/1994 tanggal 26 Agustus 1994 yang sebelumnya bernama UMI KULSUM, ditambah nama SUMIATI menjadi UMI KULSUM SUMIATI ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
Pemohon:
UMI KULSUM SUMIYATI