Ditemukan 185427 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 251/Pdt.P/2021/PN Kwg
Tanggal 25 Nopember 2021 — Pemohon:
SIMSON ANDRESON SIWALETTE
284
  • DMT-1990, Ijazah Sekolah Dasar, Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menetapkan tanggal Lahir Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga No. 3215011509140008, Akta kelahiran No 3988 CS.
    DMT-1990 yaitu lahir pada tanggal 03 Agustus 1989 dirubah menjadi 13 Agustus 1983 sesuai dengan tanggal lahir Pemohon yang tercantum pada Ijazah Sekolah Dasar dan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menetapkan Nama ayah Pemohon tercantum pada Akta Kelahiran Pemohon No 3988 CS.
    DMT-1990 yaitu Chreson Siwalette dirubah menjadi Christofol Siwalete sesuai dengan nama ayah Pemohon yang tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasar dan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp135.000 (Seratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Register : 03-08-2015 — Putus : 02-10-2015 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 103/PDT/2015/PT KPG
Tanggal 2 Oktober 2015 — Pembanding/Penggugat : MARIANA M. WIJAYA
Terbanding/Tergugat : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
452
  • Menyatakan bahwa kontrak lanjutan tertanggal 19 Maret 2013 dengan nomor kontrak : PU.600.602.1/19c/2013 adalah sah.
  • Menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat berhak atas nilai kontrak yang telah dikerjakan oleh Penggugat atas pekerjaan lanjutan jembatan Noenoni berdasarkan surat perjanjian pemborongan lanjutan tanggal 19 Maret 2013 dengan nomor PU.600.602.1/19c/2013 sebesar Rp. 1.022.704.650,-
  • Menyatakan Pembanding semula Penggugat berhak atas bunga sebesar 24% X Rp. 1.022.704.650,- =Rp.245.499.116,-
  • Menyatakan bahwa Perbuatan Terbanding semula Tergugat yang tidak membayar hak
  • Memerintahkan / menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar hak Pembanding semula Penggugat atas pengerjaan pembangunan lanjutan jembatan Noenoni sebesar Rp. 1.022.704.650,- ditambah bunga sebesar Rp 245.499.116,- = Rp.1.266.203.766,- ( satu milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah ).
Register : 22-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PTA SEMARANG Nomor 18/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Tanggal 13 Februari 2019 — PEMBANDING, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Kabupaten Pemalang, sebagai Tergugat sekarang Pembanding; MELAWAN TERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Kabupaten Pemalang, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Imam Subiyanto, S.H, M.H.
9111
  • PEMBANDING, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Kabupaten Pemalang, sebagai Tergugat sekarang Pembanding;MELAWANTERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Kabupaten Pemalang, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Imam Subiyanto, S.H, M.H.
Register : 08-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN PURWODADI Nomor 119/Pdt.P/2022/PN Pwd
Tanggal 15 Juni 2022 — Pemohon:
Indah Sriwidarti
2715
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menyatakan sah penetapan nama Pemohon yang ada pada pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu INDAH SRIWIDARTI dengan yang ada pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Duplikat Kutipan Akta Nikah yaitu MUSLIMAH adalah satu orang yangsama dan yang benar adalah MUSLIMAH sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Duplikat Kutipan Akta Nikah;
    3. Memerintahkan
Register : 22-04-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN
Tanggal 21 Mei 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : CHANDRA SYAHPUTRA,SH
Terbanding/Terdakwa : DESON EDWARD MARPAUNG
7136
  • L.Aratua Sitanggang;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotokopi Gambar Perencanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Biramos Consultant;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotokopi Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Perencanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Biramos Consultant yang dibuat Mei 2019 yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Ir.
    L.Aratua Sitanggang;
  • 1 (satu ) berkas/dokumen fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Biramos Consultant yang dibuat Mei 2019 yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Ir.
    L.Aratua Sitanggang;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotokopi Bill Of Quantity (BQ) Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Biramos Consultant;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotokopi Laporan Hasil Survey Data Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Biramos Consultant yang dibuat Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Wakil Direktur Ir.
    L.Aratua Sitanggang;
  • 1 (satu) berkas/dokumen Asli As Built Drawing Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Eureka Lasada;
  • 1 (satu) berkas/dokumen Asli Foto Dokumentasi Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Kabupaten Pakpak Bharat TA 2019 yang dibuat oleh CV.Eureka Lasada;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/Spv.1/PGK-DAU/PKP/2019 tanggal 27 September
    ;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) TA. 2019;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotocopy Penawaran CV.
Register : 09-07-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ENDRA ANDRI PARWOTO,SH
Terdakwa:
Drg.NOFRINALDI.M.Kes
246361
  • Tatayan Raya Abadi dalam Rangka Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Pratama Tapan yang di Print/diperoleh Melalui LPSE Kementerian Kesehatan R.I
  • 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-1 (Periode 01 Juni 2015 s/d 31 Juni 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama di Tapan Kab. Pesisir Selatan (asli)
  • 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-2 (Periode 01 Juli 2015 s/d 31 Juli 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama di Tapan Kab.
    INDAH KARYA (PERSERO) (asli);
  • Berita Acara Peninjauan atau Pemeriksaan Lapangan Pembangunan Lanjutan Gedung RS.
    TATAYAN RAYA ABADI di Bandar Lampung, Nomor : KN.01.03/III.9/0243/2017 tanggal 20 Februari 2017 (asli);
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Akhir (asli);
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Lelang (asli);
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Rencana Kerja Syarat (RKS) (Manokwari-Papua) (
    asli);
  • 1 (satu) bundel Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Rencana Anggaran Biaya, Lokasi : Tapan Kab.
    Sumatera Barat (asli);
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Pendahuluan
  • 1 (satu) Rangkap Bill Of Quantity (BQ)
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Pengawasan Berkala
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Antara
  • 1 (satu) bundel Perbaikan masa Pemeliharaan, Test System
    INDAH KARYA (PERSERO)(asli);Berita) Acara Peninjauan atau Pemeriksaan LapanganPembangunan Lanjutan Gedung RS.
    Acara peninjauan pemeriksaanlapangan pembangunan lanjutan gedung Rumah Sakit Pratama Tapantanggal 31 Desember 2015 dengan No. 31.2/DD/MK?
    Dovi Hakiki Syahbuddin;Bahwa saksi ada menandatangani dokumen Berita AcaraPeninjauan/Pemeriksaan Lapangan Pembangunan Lanjutan Gedung RS.Pratama Tapan yaitu :Y Berita Acara Peninjauan/Pemeriksaan Pembangunan Lanjutan GedungRS.
    Tatayan Raya Abadi dalam RangkaPembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Pratama Tapan yang diPrint/diperoleh Melalui LPSE Kementerian Kesehatan R.30) 1 (Satu) bundel Laporan Bulan Ke1 (Periode 01 Juni 2015 s/d 31 Juni 2015)Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama diTapan Kab. Pesisir Selatan (asli)31) 1 (Satu) bundel Laporan Bulan Ke2 (Periode 01 Juli 2015 s/d 31 Juli 2015)Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama diTapan Kab.
Register : 22-04-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN
Tanggal 21 Mei 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : CHANDRA SYAHPUTRA,SH
Terbanding/Terdakwa : BOBY RAHMAN MANIK
6136
  • L.Aratua Sitanggang;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotokopi Gambar Perencanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Biramos Consultant;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotokopi Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Perencanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Biramos Consultant yang dibuat Mei 2019 yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Ir.
    L.Aratua Sitanggang;
  • 1 (satu ) berkas/dokumen fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Biramos Consultant yang dibuat Mei 2019 yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Ir.
    L.Aratua Sitanggang;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotokopi Bill Of Quantity (BQ) Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Biramos Consultant;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotokopi Laporan Hasil Survey Data Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Biramos Consultant yang dibuat Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Wakil Direktur Ir.
    L.Aratua Sitanggang;
  • 1 (satu) berkas/dokumen Asli As Built Drawing Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh CV.Eureka Lasada;
  • 1 (satu) berkas/dokumen Asli Foto Dokumentasi Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Kabupaten Pakpak Bharat TA 2019 yang dibuat oleh CV.Eureka Lasada;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/Spv.1/PGK-DAU/PKP/2019 tanggal 27 September
    ;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) TA. 2019;
  • 1 (satu) berkas/dokumen fotocopy Penawaran CV.
Register : 03-11-2023 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna
Tanggal 5 Februari 2024 — Penuntut Umum:
Cherry Arida, S.H.
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI
7755
  • Rantau Selamat Tgl 16 April 2021 Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Justifikasi Teknis Ii Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
    Rantau Selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Data Pendukung Mutual Check Awal (MC-100) Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Photo Progres Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Pembangunan Jalan 53,53 % Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Photo Progres Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
    Rantau Selamat Pembangunan Jalan 100 % Asli;
  • 1 (satu) eks Soft Drawing Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat;
  • 1 (satu) eks As Bulit Drawing Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
    Rantau Selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Laporan Mingguan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Laporan Bulanan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Laporan Akhir Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
    Rantau Selamat Fotocopy;
  • 1 (satu) eks Dokumen Foto Documentasi Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Fotocopy;
  • 1 (satu) eks Dokumen Jadwal Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
Register : 08-05-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Bna
Tanggal 19 Juni 2023 — Zulhairy,ST,MT, sebagai pihak penerima jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor MD2025250068 selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) LI Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Tahun 2020 dengan NIP 1972 1129 2007 01 1003
2.2. Sdr. Diva Farlin,S.Si , sebagai pihak penerima jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor MD2025250068 selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) LI Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Tahun 2020
3.. Sdr.
2360
  • Zulhairy,ST,MT, sebagai pihak penerima jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor MD2025250068 selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) LI Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Tahun 2020 dengan NIP 1972 1129 2007 01 1003
    2.2. Sdr. Diva Farlin,S.Si , sebagai pihak penerima jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor MD2025250068 selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) LI Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Tahun 2020
    3.. Sdr.
    Lathifah Nur,ST, sebagai pihak penerima jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor MD2025250068 selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) LI Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Tahun 2020 dengan NIP 1978 0922 2010 01 2006
    4.Sdr. Rizki Andrialdi,ST,MT, sebagai pihak penerima jaminan dalam perikatan Bank Garansi Nomor MD2025250068 selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) LI Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Tahun 2020 dengan NIP 1982 0330 2009 04 1004,
    5.Sdr.
Register : 08-02-2022 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 43/Pdt.P/2022/PN Bkl
Tanggal 16 Februari 2022 — Pemohon:
Komariyah
237
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Membatalkan dan menerbitkan kembali Ijasah Sekolah Dasar Negeri Klampis Barat 1 Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan tertangal 25 Mei 1999, dan Ijasah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri 1 Klampis Bangkalan teranggal 24 Juni 2002, yang semula tercatat lahir di Bangkalan tanggal 1 Maret 1987 menjadi lahir di Bangkalan tanggal 09 Maret 1987 ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri
    Klampis Barat 1 Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri 1 Klampis Bangkalan untuk diberi Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan tanggal lahir pada Ijazah Sekolah Dasar ,Sekolah Menengah Pertama tersebut;
  • Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putus : 06-10-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bjm.
Tanggal 6 Oktober 2014 — ARY SATRIO, ST., MT
699
  • Dokumen lengkap usulan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M).MASA PELELANGAN PROYEK PENGAMANAN PANTAI ASAM-ASAM (LANJUTAN) 200 METER:1. SK Pengangkatan Ary Satrio, ST, MT sebagai Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan II Provinsi Kalimantan Selatan ;2. DIPA Proyek Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) tahun 2012 ;3.
    SK Penunjukan Ary Satrio, ST, MT sebagai PPK Pembangunan Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) ;5. Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi Nomor : 05/PNG/SNVT.PJSA-KS/2012 tanggal 1 Maret 2012 ;6. Dokumen Pengadaan Nomor : KU.03.01/SNVT.PJSA-KS/200 tanggal 1 Maret 2012 untuk Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) ;7. Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 230/BAPP/SNVT.PJSA-KS/2012 tanggal 9 Maret 2012 ;8.
    Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) Nomor : 51/DPM/PW/SMG/III/12 tanggal 22 Maret 2012 lengkap bersama lampirannya dari PT. Dipomulyo Mas Jl. Tulus Harapan B.XIII Nomor 11 Semarang 50272 ;9. Berita Acara Hasil Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) Nomor : 376A/BAHP/SNVT.PJSA-KS/2012 tanggal 17 April 2012 ;10. Surat Pokja Pekerjaan Konstruksi SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Kal.II Prov.
    Bukti pembayaran Uang Muka (20%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;4. Bukti pembayaran Angsuran I (20%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;5. Bukti pembayaran Angsuran II (45%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;6.
    Bukti pembayaran III (70%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;7. Bukti pembayaran Angsuran IV (95%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;8. Bukti pembayaran Angsuran Terakhir/retensi 5% atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya.
    Dokumen lengkap usulan Proyek Pembangunan Pengaman PantaiAsamAsam (Lanjutan) (200 M).MASA PELELANGAN PROYEK PENGAMAN PANTAIL ASAM ASAM(LANJUTAN)(200 M).1.SK Pengangkatan Ary Satrio, ST, MT sebagai Kepala SNVTPelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan II Provinsi KalimantanSelatan ;. DIPA Proyek Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M)tahun 2012;.
    Rencana Mutu Kontrak Paket Pekerjaan SuperisiPembangunan Pengaman Pantai AsamAsam(Lanjutan) ;9. Laporan Pendahuluan PT. Tema Karya Mandiri ;10.Laporan Pendukung Pekerjaan SupervisiPembangunan Pengaman Pantai AsamAsam(Lanjutan) ;11.Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi PembangunanPengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) ; 12.
    /retensi 5% PekerjaanPembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) tahun2012 dibayarkan kepada PT.
    Hand Over) pekerjaanPembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) tahun2012 dari PT.
    DIPA Proyek Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M)tahun 2012;.
Putus : 06-10-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 24 / Pid.Sus - TPK/ 2014 / PN.Bjm
Tanggal 6 Oktober 2014 — BAMBANG SURYA DHARMA, ST .
8625
  • Dokumen lengkap usulan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M).MASA PELELANGAN PROYEK PENGAMAN PANTAI ASAM-ASAM (lanjutan) 200 meter.1. SK Pengangkatan Ary Satrio, ST, MT sebagai Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan II Provinsi Kalimantan Selatan ;2. DIPA Proyek Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) tahun 2012 ;3.
    SK Penunjukan Ary Satrio, ST, MT sebagai PPK Pembangunan Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) ;5. Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi Nomor : 05/PNG/SNVT.PJSA-KS/2012 tanggal 1 Maret 2012 ;6. Dokumen Pengadaan Nomor : KU.03.01/SNVT.PJSA-KS/200 tanggal 1 Maret 2012 untuk Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) ;7. Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 230/BAPP/SNVT.PJSA-KS/2012 tanggal 9 Maret 2012 ;8.
    Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) Nomor : 51/DPM/PW/SMG/III/12 tanggal 22 Maret 2012 lengkap bersama lampirannya dari PT. Dipomulyo Mas Jl. Tulus Harapan B.XIII Nomor 11 Semarang 50272 ;9. Berita Acara Hasil Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) Nomor : 376A/BAHP/SNVT.PJSA-KS/2012 tanggal 17 April 2012 ;10. Surat Pokja Pekerjaan Konstruksi SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Kal.II Prov.
    Bukti pembayaran Uang Muka (20%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;4. Bukti pembayaran Angsuran I (20%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;5. Bukti pembayaran Angsuran II (45%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;6.
    Bukti pembayaran III (70%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;7. Bukti pembayaran Angsuran IV (95%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;8. Bukti pembayaran Angsuran Terakhir/retensi 5% atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya.
    Dokumen lengkap usulan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M).MASA PELELANGAN PROYEK PENGAMAN PANTAI ASAMASAM(LANJUTAN)(200 M).1. SK Pengangkatan Ary Satrio, ST, MT sebagai Kepala SNVT PelaksanaanJaringan Sumber Air Kalimantan II Provinsi Kalimantan Selatan ;2. DIPA Proyek Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) tahun2012;Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/201 4/PN.Bjm Hal 3 dari 2213.
    Tema Karya Mandiri ;Rencana Mutu Kontrak Paket Pekerjaan Supervisi PembangunanPengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) ;9. Laporan Pendahuluan PT. Tema Karya Mandin ;10. Laporan Pendukung Pekerjaan Supervisi Pembangunan PengamanPantai AsamAsam (Lanjutan) ;11. Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Pembangunan Pengaman PanitaiAsamAsam (Lanjutan) ; 12.
    Satker PUSA Kegiatannya adalah :Kegiatan Normalisasi sungai penggalaman dan penjambuan (1.3000 m)Kegaiatan Pembangunan Pengaman Pantai Asam Asam lanjutan (200M)Kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Loban lanjutan (1.000 M)3.
    AsamAsam (Lanjutan) (200 M) tahun 2012 dibayarkankepada PT.
    atas Pekerjaan PembangunanPengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh buktibuktipendukungnya ;Bukti pembayaran Ill (70%) atas Pekerjaan Pembangunan PengamanPantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh buktibuktipendukungnya ;.
Register : 09-07-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ENDRA ANDRI PARWOTO,SH
Terdakwa:
Ir.WURYAN IRIANTO
1120
  • Tatayan Raya Abadi dalam Rangka Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Pratama Tapan yang di Print/diperoleh Melalui LPSE Kementerian Kesehatan R.I
  • 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-1 (Periode 01 Juni 2015 s/d 31 Juni 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama di Tapan Kab. Pesisir Selatan (asli)
  • 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-2 (Periode 01 Juli 2015 s/d 31 Juli 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama di Tapan Kab.
    INDAH KARYA (PERSERO) (asli);
  • Berita Acara Peninjauan atau Pemeriksaan Lapangan Pembangunan Lanjutan Gedung RS.
    TATAYAN RAYA ABADI di Bandar Lampung, Nomor : KN.01.03/III.9/0243/2017 tanggal 20 Februari 2017 (asli);
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Akhir (asli);
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Lelang (asli);
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Rencana Kerja Syarat (RKS) (Manokwari-Papua) (
    asli);
  • 1 (satu) bundel Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Rencana Anggaran Biaya, Lokasi : Tapan Kab.
    Sumatera Barat (asli);
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Pendahuluan
  • 1 (satu) Rangkap Bill Of Quantity (BQ)
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Pengawasan Berkala
  • 1 (satu) bundel Laporan Konsultan Perencana Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Laporan Antara
  • 1 (satu) bundel Perbaikan masa Pemeliharaan, Test System
Register : 30-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Sgr
Tanggal 14 Februari 2019 — Pemohon:
Putu Yuliarini
105
  • -----------------------------------------M E N E T A P K A N:-------------------------------------

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tempat dan bulan lahir Pemohon yang semula tempat lahir di Gesing, lahir pada tanggal 10 Februari 1988 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran menjadi tempat lahir di Kayuputih lahir pada tanggal 10 Desember 1988, sesuai dengan Kartu Keluarga, ijazah dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan
    Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan Diploma III Kebidanan (D III);
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatatkan Penetapan Perubahan tempat dan bulan lahir Pemohon tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)
  • Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran menjadi tempat lahir diKayuputih, lahir pada tanggal 10 Desember 1988, sesuai dengan KartuKeluarga, ijazah dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan TingkatPertama (SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), dan Diploma IllKebidanan (D III);3.
    Bahwa atas kesalahan penulisan tempat dan bulan lahir Pemohon, makaPemohon ingin memperbaikinya dari semula tempat lahir di Gesing, lahirpada tanggal 10 Februari 1988 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiranmenjadi tempat lahir di Kayuputih lahir pada tanggal 10 Desember 1988,sesuai dengan Kartu Keluarga, ijazah dari Sekolah Dasar (SD), SekolahLanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA),dan Diploma III Kebidanan (D III);4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tempat dan bulan lahirPemohon yang semula tempat lahir di Gesing, lahir pada tanggal 10halaman 2 dari 9 halaman Penetapan No. 18/Pdt.P/2019/PN Sar.Februari 1988 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran menjadi tempat lahirdi Kayuputih lahir pada tanggal 10 Desember 1988, sesuai dengan KartuKeluarga, ijazah dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan TingkatPertama (SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan Diploma IllKebidanan (D III);3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tempat dan bulan lahirPemohon yang semula tempat lahir di Gesing, lahir pada tanggal 10Februari 1988 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran menjadi tempat lahirdi Kayuputih lahir pada tanggal 10 Desember 1988, sesuai dengan KartuKeluarga, ijazah dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan TingkatPertama (SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan Diploma IllKebidanan (D III);3.
Putus : 06-10-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 23 / Pid.Sus - TPK/ 2014 / PN.Bjm.
Tanggal 6 Oktober 2014 — RIZKY RACHMAN HAPSORO.
6918
  • Dokumen lengkap usulan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M).DOKUMEN PADA WAKTU PELELANGAN PROYEK PANTAI ASAM-ASAM (LANJUTAN 200 M).1. SK Pengangkatan Ary Satrio, ST, MT sebagai Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan II Provinsi Kalimantan Selatan ;2. DIPA Proyek Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) tahun 2012 ;3.
    SK Penunjukan Ary Satrio, ST, MT sebagai PPK Pembangunan Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) ;5. Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi Nomor : 05/PNG/SNVT.PJSA-KS/2012 tanggal 1 Maret 2012 ;6. Dokumen Pengadaan Nomor : KU.03.01/SNVT.PJSA-KS/200 tanggal 1 Maret 2012 untuk Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) ;7. Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 230/BAPP/SNVT.PJSA-KS/2012 tanggal 9 Maret 2012 ;8.
    Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) Nomor : 51/DPM/PW/SMG/III/12 tanggal 22 Maret 2012 lengkap bersama lampirannya dari PT. Dipomulyo Mas Jl. Tulus Harapan B.XIII Nomor 11 Semarang 50272 ;9. Berita Acara Hasil Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) Nomor : 376A/BAHP/SNVT.PJSA-KS/2012 tanggal 17 April 2012 ;10. Surat Pokja Pekerjaan Konstruksi SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Kal.II Prov.
    Bukti pembayaran Uang Muka (20%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;4. Bukti pembayaran Angsuran I (20%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;5. Bukti pembayaran Angsuran II (45%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;6.
    Bukti pembayaran III (70%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;7. Bukti pembayaran Angsuran IV (95%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;8.
    Bukti pembayaran Uang Muka (20%) atas Pekerjaan PembangunanPengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh buktibukti pendukungnya;4. Bukti pembayaran Angsuran (20%) atas Pekerjaan PembangunanPengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh buktibukti pendukungnya;5. Bukti pembayaran Angsuran Il (45%) atas Pekerjaan PembangunanPengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh buktibukti pendukungnya;6.
    Surya Jaya sebagai pelaksana Lapangan PT.asamasam (lanjutan) (200 M) dan ARY SATRIO, ST. MT.
    Tema Karya Mandiri ;10.Laporan Pendukung Pekerjaan Supervisi Pembangunan Pengaman PantaiAsamAsam (Lanjutan) ;11.Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) ; 12.Exsekutif Sumery Pekerjaan Supervisi Pembangunan Pengaman PantaiAsamAsam (Lanjutan) ;Terhadap personil yang ditugaskan pada pekerjaan PembangunanPengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) tahun 2012 pernah dilakukanpenggantian yaitu Ir. Robinhood Napitupulu sebagai Team Leaderdigantikan oleh R.
    Satker PUSA Kegiatannya adalah :Kegiatan Normalisasi sungai penggalaman dan penjambuan (1.3000 m)Kegaiatan Pembangunan Pengaman pantai Asam Asam lanjutan (200 M)Kegiatan Pembanguna Pengaman Pantai loban lanjutan (1.000m)3.
    ) (200 M).DOKUMEN PADA WAKTU PELELANGAN PROYEK PANTAI ASAMASAM(LANJUTAN 200 M).1.
Register : 19-11-2018 — Putus : 19-11-2018 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 878/Pdt.P/2018/PN Tbn
Tanggal 19 Nopember 2018 — Pemohon:
SOEDIRDJO
20
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa orang yang bernama SUDIRJO dan SOEDIRDJO adalah orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan yang benar yang dipakai sekarang adalah SOEDIRDJO;
    3. Menyatakan bahwa orang yang bernama SUDIRJO sebagaimana tertulis dalam Ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan
Register : 21-02-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PA MOROTAI Nomor 21/Pdt.G/2017/PA.MORTB
Tanggal 2 Maret 2017 — PENGGUGAT, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan Diploma II, alamat Kabupaten Pulau Morotai sebagai Penggugat; melawan TERGUGAT, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Usaha Kapal Ikan, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Kabupaten Pulau Morotai sebagai Tergugat;
157
  • PENGGUGAT, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan Diploma II, alamat Kabupaten Pulau Morotai sebagai Penggugat;melawanTERGUGAT, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Usaha Kapal Ikan, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Kabupaten Pulau Morotai sebagai Tergugat;
    PUTUSANNomor 21/Pdt.G/2017/PA.MORTBasSipsiitladDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusanperkara Gugatan Cerai antara :PENGGUGAT, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,Pendidikan Diploma Il, alamat Kabupaten Pulau Morotaisebagai Penggugat;melawanTERGUGAT, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Usaha Kapal Ikan,Pendidikan Sekolah Lanjutan
    SAKSI I, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga,Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, alamat Kabupaten PulauMorotai; di bawah sumpahnya Saksi tersebut memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat ; Bahwa Penggugat adalah anak piara saksi; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah; Bahwa saksi hadir pada saat Penggugat dan Tergugat menikah; Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggaldi Desa XXXX
Register : 23-10-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna
Tanggal 21 Desember 2023 — Penuntut Umum:
Cherry Arida, S.H.
Terdakwa:
ERRY ZULIFAN BIN ZULKIFLI
9570
  • Rantau Selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Data Pendukung Mutual Check Awal (MC-100) Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Asli
  • 1 (satu) eks Dokumen Photo Progres Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
    Rantau Selamat Pembangunan Jalan 53,53 % Asli
  • 1 (satu) eks Dokumen Photo Progres Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Pembangunan Jalan 100 % Asli
  • 1 (satu) eks Soft Drawing Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat
  • 1 (satu) eks As Bulit Drawing Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
    Rantau Selamat Asli
  • 1 (satu) eks Dokumen Laporan Bulanan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau selamat Asli
  • 1 (satu) eks Dokumen Laporan Akhir Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Fotocopy
  • 1 (satu) eks Dokumen Foto Documentasi Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
    Rantau Selamat Fotocopy
  • 1 (satu) eks Dokumen Jadwal Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
    Zarindo Strukture Nomor: 178 tertanggal 25 Juni 2007 fotocopy
  • Dokumen Penawaran Pekerjaan Biaya Perencanaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Nomor: 12/Zs/Xi/2020 Tanggal 18 November 2020 fotocopy
  • Dokumen Foto Survey Perencanaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Tahun 2020 fotocopy
  • Dokumen Laporan Pendahulian Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
Register : 16-02-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 7/PID.SuS/TIPIKOR/2024/PT BNA
Tanggal 21 Maret 2024 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Cherry Arida, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : KHAIRUL UMAM Bin MARZUKI Diwakili Oleh : FAISAL, S.H., M.H.
6734
  • Rantau Selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Data Pendukung Mutual Check Awal (MC-100) Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Photo Progres Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Pembangunan Jalan 53,53 % Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Photo Progres Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
    Rantau Selamat Pembangunan Jalan 100 % Asli;
  • 1 (satu) eks Soft Drawing Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat;
  • 1 (satu) eks As Bulit Drawing Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
    Rantau Selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Laporan Mingguan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau Selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Laporan Bulanan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec. Rantau selamat Asli;
  • 1 (satu) eks Dokumen Laporan Akhir Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kec.
Register : 17-04-2023 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 37/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Mei 2023 — Pemohon:
AMOS HENRY ZAINALDY TAKA, S.H.,M.H
Termohon:
KAPOLRI Cq KABARESKRIM POLRI Cq DIRTIPIDUM MABES POLRI
24614
  • Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum, tanggal 18 Januari 2022, Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 Atas Nama Pelapor Sutatno Sudarga yang ditandatangani oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1400.2a/XII/2021Dittipidum, tanggal 08 Desember 2021 Jo.
    Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum, tanggal 18 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan saat ini yaitu Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/205.2a/I/2023/Dittipidum, tanggal 16 Januari 2023 atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan pada Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 409
    / VII/ 2021/ SPKT/ BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 atas nama Pelapor Sutatno Sudarga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1400.2a/XII/2021Dittipidum tanggal 08 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 serta Surat Perintah Penyidikan saat ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/205.2a/I/2023/Dittipidum tanggal 16 Januari 2023 dengan menerbitkan Surat Perintah