Ditemukan 4888 data
1.ANDRI HENDRIANSYAH, SH.MH
2.BADRUNSYAH, SH
3.BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
4.YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
Terdakwa:
Dr. MUHAMMAD FURQANSYAH Bin M. YUSUF
643 — 479
Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengelolaan penyimpanan limbah B3 tanpa izin di rumah sakit Umum daerah Cut Nyak Dhien meulaboh;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
1.Ahmad Rambe
2.Juliana
3.Sukiran
4.Patimah
Tergugat:
4.PT. SINAR PANDAWA
5.PT. INDO SEPADAN JAYA
6.PT. CITRA INDAH PERTIWI
Turut Tergugat:
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LABUHAN BATU
125 — 86
DANNIE CHAERUDDIN, SE. SH
Terdakwa:
KHUNCORO HARYADI Alias AKONG Anak dari FONG GOH
416 — 27
Terbanding/Terdakwa : H. ASEP ISKAK MUTAQIN Bin H. ABDULRAHMAN.
429 — 103
milik Express Washing adalah tidakdibenarkan, seharusnya pengelolaan limbah B3 diantaranya denganmelakukan penyimpanan ditempat yang berizin atau memanfaatkanatau mengolah limbah B3 yang berizin, apabila tidak dapat dilakukansendiri maka dapat dilakukan kerjasama pengelolaan dengan pihakketiga yang berizin, dan ternyata kegiatan yang dikelola oleh terdakwatersebut tidak mempunyai izin pengelolaan limbah B3 dariMenteri/Gubernur/Walikota sesual dengan kewenangannyasebagaimana yang diwajibkan sesuai
Washing / Laundry,dimana limbah padat (sludge) sisa pengendapan pada bakpenampungan merupakan limbah B3 berdasarkan kode B3223lampiran PP No. 101 tahun 2014, seharusnya pengelolaandiantaranya dengan melakukan penyimpanan ditempat yang berizinatau memanfaatkan atau mengolah limbah B3 yang berizin, apabilatidak dapat dilakukan sendiri maka dapat dilakukan kerjasamaHalaman 4 dari 13 hal, putusan Nomor 316/PID.B/LH/2018/PT.BDG.pengelolaan dengan pihak ketiga yang berizin, dan ternyatakegiatan yang dikelola
yang disimpan disamping bakpenampungan lalu dikumpulkan dalam karung per 20 Kgkemudian di dumping dengan diberikan kepada masyarakat ataudibakar sebagai bahan bakar mesin boiler milik ExpressWashing / Laundry, dimana limbah padat (sludge) sisapengendapan pada bak penampungan merupakan limbah B3berdasarkan kode B3223 lampiran PP No. 101 tahun 2014,seharusnya pengelolaan diantaranya dengan melakukanpenyimpanan ditempat yang berizin atau memanfaatkan ataumengolah limbah B3 yang berizin, apabila tidak
Nurlan Permana pegawai UPT Laboratorium Dinas LingkunganHidup Kabupaten Bandung mendatangi Express Washing / Laundryuntuk melakukan sidak atas Express Washing / Laundry;Bahwa hasil sidak tersebut, Express Washing / Laundry melakukanpembuangan limbah atau dumping ke media lingkungan dan diambilsample limbah cair tersebut;Bahwa di halaman gedung Express Washing / Laundry ditemukantumpukan sludge atau lumpur dari hasil bak penampungan air limbah;Bahwa hasil pembuangan limbah berdasarkan Laporan hasil
IMAMULHADI, SH., MH dan SuhendarPHD, penampungan limbah cair di Express Washing / Laundry tidak bisaHalaman 10 dari 13 hal, putusan Nomor 316/PID.B/LH/2018/PT.BDG.dikategorikan melakukan pengolahan limbah cair karena kandungan zatkimia pada limbah cair yang ditampung pada bak penampungan tersebuttidak berubah;Bahwa di dalam lokasi Express Washing / Laundry ditemukan tumpukansludge atau lumpur limbah padat, hal tersebut menurut keterangan saksiHendro Dwi Yulianto, Saksi H.
ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa:
M. NURYANTO SLAMET
504 — 124
SENAYAN SANDANG MAKMUR, dalam hal ini diwakili oleh M.NURYANTO SLAMET, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dumping Limbah B3 tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT.
- Foto copy 1 (satu) berkas laporan berkala pengelolaan limbah B3 atas nama PT Senayan Sandang Makmur.
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir Surat perjanjian kerjasama penghasil, pengangkut dan pengelola /pemanfaat limbah B3 antara PT Senayan Sandang Makmur dengan PT Khalda Alam Utama dan Job Clouring.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Asli tanda terima Permohonan Izin Penyimpanan Sementara / pengumpulan Limbah B3 dari PT Senayan Sandang Makmur tanggal 18 Agustus 2016.
- Asli tanda terima permohonan Izin Pembuangan Limbah Cair PT Senayan Sandang Makmur tanggal 11 Nopember 2016.
- Asli tanda terima berkas pendaftaran izin pengusahaan atau pemakaian air tanag sumur bor baru (masa ijin habis) atas nama PT Senayan Sandang Makmur tanggal 4 Agustus 2017 untuk sumur BOR-1.
Senayan Sandang Makmur ;-
- Fhoto Copy Surat Kematian No. 474.3/45/ak/SKL/VIII/2016 tertanggal 10-8-2016 ;-
- Fhoto Copy Hasil Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Properda 2015-2016 ;-
- Fhoto Copy keputusan Bupati bandung barat Nomor : 530/Kep.503-DLH/2017 ;-
- Fhoto Copy Surat Ijin Nomor 660/012/DPMPTSP ;-
- Fhoto Copy Surat Perjanjian kerja sama pengangkutan dan pengelolaan Limbah B3 (FLY ASH & BOTOM ASH ) PT. Khalda Alam Utama PT.
Jobs Colouring No. 02/KAU-SSM/B3/VII/2017 ;-
- Fhoto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 PT. Senayan Sandang Makmur dengan CV.Sinerga Indonesia No. 089/JLS/III/2018 ;-
- Fhoto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 PT. Senayan Sandang Makmur dengan PT. Jaya Lestari Indonesia PT.Jobs Colouring No. 090/JLS/III/2018 ;-
Terlampir dalam berkas perkara.
Terbanding/Terdakwa : ERWIN NUGRAHA Bin H.SAEPUDIN
377 — 57
BENY HARKAT ,SH,SE
Terdakwa:
NASIKHIN Bin H. SARIYO
676 — 87
- 257 (Dua Ratus Lima Puliuh Tujuh) karung berisi limbah B3 medis dan telah dilakukan penyisihan jenis-jenis limbah B3 Medis yang ditemukan antara lain :
- 1 (satu) buah Pisau bedah bekas
- 4 (empat) buah Jarum jahit medis bekas
- 12 (dua belas) buah Jarum Suntik bekas dalam kemasan
- 1 (satu) buah Jarum suntik bekas
- 1 (satu) buah Selang infus bekas
- 1 (satu) buah Botol infus bekas
- 1 (satu) buah Suntikan kecil bekas
bekas, dll);Bahwa limbah domestik dibuang ke Dinas Kebersihan DK;Bahwa limbah medis meliputi limbah cair (air kencing pasien, darah, cairanketuban dll)dan limbah padat.
Limbah padat meliputi a) limbah domestik(sampah sisa makanan, bekas ATK dll), b) limbah b3 medis (Sspet/suntikan,perabot impus, vial obat, semua kemasan obat, perlengkapan laboratorium)dan c) limbah b3 non medis (lampu dan baterai);Bahwa jumlah limbah B3 Medis yang dihasilkan oleh Rumah Sakit MitraPlumbonmeliputi limbah B3 Padat (limbah infeksius, kemasan produkfarmasi, peralatan laboratorium terkontaminasi B3, dan produk farmasikadaluarsa) sebesar + 14.263 Kg/ 3 bulan, limbah B3 non medis (Oliebekas
medis dengan limbah domestic.
Dan Limbah adalah sisa suatu usaha dan/ataukegiatan. Dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnyadisingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yangmengandung B3;Halaman 79 Put Nomor 109/Pid.B/LH/2019/PN SbrBahwa Limbah B3 ditetapkan berdasarkan kategori bahayanya dansumbernya.Berdasarkan kategori bahayanya limbah B3 meliputi : Limbah B3Kategori 1 dan Limbah B3 Kategori 2.
hidup lain di sekitarnya,sebagimana kategori limbah menurut World Health Organization Tahun 2017berikut : nategort KonstitutenLimbah Limbah infeksius, limbah patologis, benda tajam,berbahaya limbah farmasi, limbah genotoksik, limbah kimia danlimbah radioaktif.Limbah tidak Kertas & karton, kemasan, sisa makanan, aerosol, danberbahaya sebagainya.
ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa:
DRAJAT Bin OMO.
499 — 82
- Menyatakan Terdakwa Darajat Bin Omo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan/penjara selama 1 (satu) bulan;<
/li>
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) jerigen ukuran 5 liter limbah cair yang diambil dari bak penampungan;
- 1 (satu) kantong plastik limbah padat yang ada di media lingkungan;
Dirampas untuk
HASAN NURODIN ACHMAD SH. MH.
Terdakwa:
PT. FAMATEX II diwakili oleh JULIATY NAGA SAPUTRA
631 — 161
PAMATEX II yang diwakili oleh JULIATY NAGA SAPUTRA selaku Asisten Direksi, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup Melakukan dumping limbah dan/atau Bahan ke Media Lingkungan Hidup tanpa ijin, yang dilakukan oleh untuk atau atas nama badan usaha yaitu CV.PREMIUM CONCEPT DENIM SPECIALIST.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Kantong plastik Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa Fly Ash sebanyak 1 (satu) Kg.
Pdana Tambahan berupa pembersihan (Clean Up) limbah padat berupa Fly ash dan bottom ash serta Sludge dengan cara mengeluarkannya dari lokasi PT.Famatex II untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin atas biaya PT.Famatex II.
ROMLI MUKAYATSAH, SH
Terdakwa:
LOEKAS GUNAWAN PURNOMO Bin LUKITO PURNOMO.
373 — 50
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa LOEKAS GUNAWAN PURNOMO BIN LUKITO PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 " sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa : - + 6 (enam) m3 limbah B3 campuran jenis fly ash, bottom ash dan jenis sludge IPAL, setelah disihkan+ 10 (sepuluh) kg untuk keperluan uji laboratorium. dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Sebagai tempatpenampungan limbah sebelum diambil oleh PT.
berupa limbah yang diajukan di muka persidanganbukan seperti limbah yang diambil oleh PT.
Barang bukti termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/B3sebagaimana diatur dalam PP Nomor 101 tahun 2014 tentangpengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sesuai Lampiran Tabel 4 Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus, Kode limbahB409 = fly ash, B410 = Bottom ash, sumber limbah dari prosespembakaran batubara dan Kode limbah B3514 = sludge IPALpembuatan produk kertas deinking (proses pengolahan air limbah dariindustri pulp dan kertas) ;2.
Nugraha Lumintu Jaya milik Terdakwa ;Bahwa, sampel barang bukti yang ditunjukan di depan persidangan, barangbukti tersebut termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun /B3sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun yaitu sesuai Lampiran Tabel 4 Daftar Limbah Bahan Berbahayadan Beracun /B3 dari Sumber Spesifik Khusus, Kode limbah B409 = Fly ash,Kode Limbah B410 = Jenis Limbah Bottom Ash, Sumber Limbah dari
PemerintahRepublik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah BahanBerbahaya dan Beracun yaitu sesuai Lampiran Tabel 4 Daftar Limbah B3 dariSumber Spesifik Khusus, Kode limbah B409 = Fly ash, Kode Limbah B410 =Jenis Limbah Bottom Ash, Sumber Limbah dari proses pembakaran batubaradan kode limbah B3514 = Sludge IPAL pembuatan produk kertas deinking(Proses pengolahan Air Limbah dari Industri pulp dan kertas), selain ituberdasarkan hasil pengujian Laboratorium menunjukkan terdapat kandunganHalaman
1.JUNIAR SITUMORANG
2.BURJU PURBA
Tergugat:
1.PT. Cisadane Sawit Raya
2.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu
160 — 98
Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat LSM KOMANDO PEJUANG MERAH PUTIH KPMP Markas Cabang Kabupaten Kudus.
Tergugat:
1.Direktur Utama PT PURA BARUTAMA
2.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup Dinas PKPLH Kabupaten Kudus
97 — 27
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
H. ASEP ISKAK MUTAQIN Bin H. ABDULRAHMAN.
446 — 80
Abdulrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Pembuangan Dumping Limbah dan atau Bahan Ke Media Lingkungan Tanpa Ijin;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan
lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set limbah cair terdiri dari:
- (satu) botol kaca volume+2 (dua) liter (minyak lemak)
- 1 (satu) buah jerigen volume+2 (dua) liter (netral).
Terbanding/Tergugat I : PT. CHEVRON PACIPIC INDONESIA (CPI)
Terbanding/Tergugat II : Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Terbanding/Tergugat III : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Terbanding/Tergugat IV : DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
264 — 79
ROMLI MUKAYATSAH, SH
Terdakwa:
LOEKAS GUNAWAN PURNOMO Bin LUKITO PURNOMO.
68 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa LOEKAS GUNAWAN PURNOMO BIN LUKITO PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 " sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa : - + 6 (enam) m3 limbah B3 campuran jenis fly ash, bottom ash dan jenis sludge IPAL, setelah disihkan+ 10 (sepuluh) kg untuk keperluan uji laboratorium. dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
LEMBAGA PENGAWAS PERUSAK HUTAN INDONESIA
Tergugat:
1.PT. CHEVRON PACIPIC INDONESIA (CPI)
2.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
3.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
4.DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
391 — 152
Terbanding/Penuntut Umum : BUDI PRAKOSA ADI, SH
1414 — 674
dumping dekat TPS limbah B3;
- Jumbo bag bekas wadah bahan kimia sulfur (belerang) di lokasi dumping dekat TPS limbah B3;
- Sampel pasir slica yang masih panas dekat boiler;
- Sampel diduga fly ash bottom ash di luar tembok (Rawa Kalimati) dekat dumping fly ash bottom ash;
- Sampel batubara yang diambil oleh masyarakat (Pak Neman) di lokasi waduk Kalimati;
- Air limbah yang diambil dari persawahan masyarakat di Rawa Kalimati (belakang Power Plant PT Indo
Bharat Rayon);
- Air limbah yang diambil dari Outlet di belakang Power Plant PT Indo Bharat Rayon yang dibuang ke Rawa Kalimati;
- Limbah B3 yang diduga fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batubara yang diambil dari persawahan masyarakat di Rawa Kalimati (belakang Power Plant PT Indo Bharat Rayon);
- Limbah B3 yang diduga fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batubara yang diambil di sekitar Outlet Power Plant pabrik PT Indo Bharat Rayon yang dibuang ke Rawa Kalimati
;
- Tumbuhan padi;
- Air limbah Bak Ekualisasi;
- Air limbah Bak Aerasi;
- Air limbah Outlet IPAL;
- Kerangka Acuan Analis Dampak Lingkungan (KA-Andal) PT Indo Bharat Rayon;
- Analis Dampak Lingkungan (Andal) PT Indo Bharat Rayon;
- Rencana Pemantauan Lingkungan PT Indo Bharat Rayon;
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) PT Indo Bharat Rayon;
- Laporan Monitoring
AH.01.02 Tahunn2013, tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
- Fotocopy Akta Notaris Ashoya Ratam, SH, MKn, Nomor 55, tanggal 23 Juli 2014, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indo Bharat Rayon;
- Fotocopy Dokumen Limbah B3 (Manifest) milik PT Nuryeni, bulan Januari s/d Desember 2014;
- Berita Acara Penerimaan Limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash Tahun 2014;
- Fotocopy Dokumen Limbah B3 berupa manifest milik PT Nuryeni
bulan Januari s/d September 2015;
- Berita Acara Penerimaan Limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash Tahun 2015;
- Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 Nomor IBR/F37-15021/IBR-NURYENI-TJS/B3/2015/2017, tanggal 23 September 2015;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat pertama sebanyak Rp.5.000,-- (lima ribu rupiah) dan ditingkat banding sebanyak Rp
dirampas untuk dimusnahkan
tetap terlampir dalam berkas perkara;
299 — 103
Menyatakan Terdakwa ENDRO bin SUTARJO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya ; 2.
JPA 4623 beserta Kunci KBM, dikembalikan kepada saksi KHOIRUL HADI bin PARMAN; 7.000 Kg abu yang diduga mengandung logam timah atau timbal yang dimasukkan ke dalam 169 karung sak, dirampas untuk Negara; 6 (enam) lembar dokumen limbah B3 HAZARDOUS WASTE MANIFEST warna Putih, kuning, hijau, merah muda, biru dan abu abu, tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
limbah timah/timbal tersebut akandibawa ke Kediri Jawa Timur bukan Tuban;4.
Limbah timah/timbal tersebut rencananya akan Terdakwakirim ke KediriJawa Timur dengan sopir adalah keponakan Terdakwa sendiri bernamaKHOIRUL HADI dengan ditemani SYAMSUL ARIFIN;Bahwa alasan Polisi melakukan pengamanan limbah timah/timbal tersebut karena pengolahan limbah tersebuttidak dilengkapi dengan dokumen limbah B3 danrekomendasi izin pengangkutan limbah B3 dari KementerianPerhubungan;e Bahwa limbah yang Terdakwa angkut tersebut berupa abu yangmengandung unsur logam timah/timbal sebanyak 7.000
Limbah timah/timbal tersebut rencananya akan Terdakwakirim ke Kediri Jawa Timur dengan sopir adalah keponakan Terdakwasendiri bernama KHOIRUL HADI dengan ditemani SYAMSUL ARIFIN;Bahwa alasan Polisi melakukan pengamanan limbah timah/timbaltersebut karena pengolahan limbah tersebut tidak dilengkapi dengandokumen limbah B3 dan rekomendasi izin pengangkutan limbah B3dari Kementerian Perhubungan;Bahwa limbah yang Terdakwa angkut tersebut berupa abu yangmengandung unsur logam timah/timbal sebanyak 7.000
diberikan karenasebelum sampai tujuan limbah timah tersebut sudah diamankan olehPetugas dari Polres Pati;Bahwa pengelolaan limbah B3 harus dilakukan sesuai prosedur dandilengkapi dengan dokumen limbah B3 (Bahan Beracun DanBerbahaya) dari Perjabat yang berwenang.
limbah B3 harusdilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan dokumen limbah B3 (BahanBeracun Dan Berbahaya) dari Perjabat yang berwenang.
135 — 95
48 Ayat (3)Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang wn Lingkungan bahwayang dimaksud dalam ian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupantara lain :1) ln Pembuangan Limbah cair;2) lan Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi tanah;3) ln Penyimpanansementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LimbahB3);Zin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)Zin Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);Zin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3
);Zin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);Zin Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);Zin Pembuangan Air Limbah ke laut;AON Do F))))))oO10) Zin Dumping;11) Zn Reinjeksi kedalam formasi;12) Zin Venting;Bahwa Ahli berpendapat perouatan terdakwa Johari Nababan Anak Dari SelamatNababan yang melakukan pengangkutan terhadap oli bekas yang termasukHalaman 11 dari 28 Putusan Nomor 231/Pid.B/LH/2018/PN.Pli.dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah BS
Limbah B3?
yangdimaksud dengan penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementaralimbah B3 yang dihasikannya ;;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 16 Peraturan Pemerintah Nomor101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yangdimaksud dengan pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukankegiatan pengangkutan limbah B3 ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 22 Peraturan Pemerintah Nomor101
hal ini oli Bekas yakni :1) Pemilik Bengkel (sebagai Penghasil Limbah B3) Harus memiliki ijin Pengelolaan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahayadan Beracun (Limbah B3);2) Pihak yang Melakukan Pengangkutan Harus ada surat Rekomendasi dari Kementian Lingkungan Hidup ; Harus ada lin Pengangkutan dari Kementrian Perhuoungan;3) Penerima/Pengepul Limbah B3 Harus ada jin Pemanfaatan Penggunaan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun (Limbah B3) tersebut;Menimbang, bahwa Ahii berpendapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009
331 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap