Ditemukan 1200 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Tanggal 16 Januari 2023 — ,M.BA.
22838
  • ,M.BA oleh karenanya dari dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum;
3. Menyatakan terdakwa I DEWA GEDE RHADEA PRANA PRABAWA,S.E.
,M.BA oleh karenanya dari dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
5. Menyatakan terdakwa I DEWA GEDE RHADEA PRANA PRABAWA,S.E.
,M.BA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum;
6. Membebaskan terdakwa I DEWA GEDE RHADEA PRANA PRABAWA,S.E.
,M.BA oleh karenanya dari dakwaan Kedua primair Jaksa Penuntut Umum;
7. Menyatakan terdakwa I DEWA GEDE RHADEA PRANA PRABAWA,S.E.,M.BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
8.
Membebankan kepada terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E, M.BA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
,M.BA.