Ditemukan 320011 data
20 — 8
Barang siapamemperbuat yang demikian, sesungguhnya ia telah menganiaya dirinya...Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namunapabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, maka jika mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat, juga sebaliknya jika bercerai juga akan menimbulkankemudharatan/mafsadat, oleh
No. 179/Pdt.G/2012/MSBir10mempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakimlebih mengutamakan kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari pada kemudharatan/mafsadatyang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yang menyatakan :Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebihbesar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan
lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, disamping itu pula berdasarkan fakta hukum di atas telah terbukti danterdapat cukup alasan bagi Penggugat/tidak bertentangan secara hukum untuk melakukanperceraian sebagaimana maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor tahun 1974Tentang Perkawinan Jo.
10 — 3
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan, akan Sulit terwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT,namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasin sayang lagi antara Penggugat danTergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (berceral) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehHalaman 8 dari 11 halaman Putusan Nomor378/Pdt.G/2017/PAKiskarenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilaidengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil daripada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyahyang menyatakan :Lagasl GGL Lio Legolas!
F9) Yliamae yoylai 3IArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya, dengan mengerakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadatjika Penggugat dan Tergugat berpisah/bercerai, sehingga gugatan Penggugatmemenuhi alasan dan tidak bertentangan dengan hukum untuk melakukanperceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor
11 — 2
yang ditegaskan dalam AlQuran Surat ArRum ayat 21 dan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 atau Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT,namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jikaperkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkankemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan danmempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka MajelisHakim menilai dengan mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil daripada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebihbesar mudlaratnya
10 — 2
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan sulitterwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabila tujuanperkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayanglagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai)juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakimmemperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut,maka Majelis Hakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebihkecil dari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :PeresArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya
No73/Pdt.G/2014/PA.TbaMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugat memenuhi alasan dan tidak bertentangan denganhukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9Tahun 1975 Jo.
12 — 1
UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan sulit terwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabilatujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa salingkasih sayang lagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinantersebut tidak dipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan danmempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka MajelisHakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecildari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya
, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugatdan Tergugat berpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugat memenuhi alasan dantidak bertentangan dengan hukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksudpasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.
50 — 3
demikian itubenarbenar terdapat tandatanda bagi kaum yang berpikir.Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yangsedapat mungkin dihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenciAllah SWT, namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud,tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antaraPenggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jikaperkawinan tersebut tidak dipertahankan (berceral) juga akanmenimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah MajelisHakim memperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya duakemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilai denganlebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padakemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fiqhiyahyang menyatakan :lagas CISL Ly no lagabasl aoa) Ul mic Yoyle 5IArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat,
maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecilmudlaratnya;Putusan Npmpr 1032/Pdt.G/2020/PA.LLG, halaman 13 dari 15 halMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecilmudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugat berpisah/berceral,sehinnga gugatan Penggugat memenuhi alasan dan tidak bertentangandengan hukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksud pasal39 ayat (2) UndangUndang Nomor
16 — 8
danbahagia berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esasesual yang dimaksud pasal 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Hal 3 dari 12 Hal Put.No.I616/Pdt.G/2015PA.Lpk /Menimbang, bahwa perceraian adalah suatuperbuatan yang sedapat mungkin dihindari olehkarena perbuatan tersebut halal tetapi dibenciAllah SWT, namun apabila tujuan perkawinansudah tidak dapat terwujud, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisisebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkanakan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
,sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (bercerai) juga akanmenimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehkarenanya setelah Majelis Hakimmemperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut,maka Majelis Hakim menilai dengan lebihmengutamakan kemudharatan/mafsadat lebihkecil daripada teijadinyakemudharatan/mafsadat yang lebih besarsebagaimana kaidah fiqghiyah yangmenyatakan :Hal 4 dari 12 Hal Put.No.I616/Pdt.G/2015PA.Lpk /s/n2 (AHag4Lariki LIljjU jjjja Log*aJaC
>I 3 g (jlluoLoArtinya: Apabila berhadapan dua inglemafsadat, maka diperhatikan manabesar mudlaratnya, denganmengerjakan yang lebih kecilmudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkanpertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berkesimpulanakan lebih kecilmudharatnya/mafsadat jikaPenggugat dan Tergugat bercerai,disamping itu. pula telah terdapatcukup alasan bagi Penggugat/tidakbertentangan secara hukum untukmelakukan perceraian sebagaimanamaksud pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 tahun
12 — 2
aturan negara (mafsadat kecil) yang menunggu hinggaanak tersebut sudah cukup umur untuk menikah (19 tahun), hal ini sesuaidengan kaidah fighiyyah yang diambil alin oleh majelis sebagai pendapatsendiri sebagaimana tertera dalam buku Figh Prioritas; Konstruksi MetodologiHukum Islam dan Kompilasi Kaidah Prioritas Hukum Islam karya MuammarBakry halaman 163:5018 cole sliy login ylar cu0 & peal Dyz eyo errstll, wel Syn SII Syssla!
alacl sy.Artinya: Di saat berhadapan antara mafsadat kecil dan mafsadat besar, makayang lebih dahulu ditinggalkan adalah mafsadat besar daripadamafsadat kecil, berdasar atas kaidah menghindar dari mafsadat yanglebih besar.
,Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakimberpendapat jika perkawinan anak Pemohon dengan calon istrinya tersebuttidak segera dilaksanakan, maka dikhawatirkan anak Pemohon dan calonistrinya mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, padahal dalam kaidahfikin disebutkan:J bec Us ule prado rw Laois yoArtinya: Menolak mafsadat itu lebih diutamakan dari pada mendatangkankemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap tujuan permohonan Pemohon ini, majelishakim perlu mengetengahkan pula kaidah
15 — 2
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan sulitterwujuds;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabila tujuanperkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayanglagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai)juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakimmemperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut,maka Majelis Hakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebihkecil dari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :PeresArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya
, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugat memenuhi alasan dan tidak bertentangan denganhukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.
9 — 1
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, akan Sulit terwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yangsedapat mungkin dihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenciAllah SWT, namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud,tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antaraPenggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut diatas, dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
,sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan (berceral) jugaakan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelahMajelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya duakemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilai denganlebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padakemudharatan/mafsadat yang lebin besar sebagaimana kaidah fighiyahyang menyatakan :Logit walSigl. ly po Legolatl 2p yp Glismde., zo ylar Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat
, maka diperhatikan manayang lebih besar mudlaratnya, dengan mengernakan yang lebihkecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecilmudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugat berpisah/bercerai,sehinnga gugatan Penggugat memenuhi alasan dan tidak bertentangandengan hukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksud pasal39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.Pasal 19 huruf (f) Peraturan
20 — 6
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, akan Sulit terwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci AllahSWT, namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antara Penggugat danTergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehkarenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilaidengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil daripada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyahyang menyatakan :Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya
, dengan mengerjakan yang lebih kecilmudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jikaHal 11 dari 15 Hal.
7 — 2
pendirian Penggugatuntuk bercerai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugattelah terjadi perselisihan yang sangat tajam dalam rumah tangga dan ikatan perkawinantelah pecah sehingga patut untuk disimpulkan bahwa antara Penggugat dan Tergugatsudah sulit bahkan tidak ada harapan akan bersatu kembali ;Menimbang, bahwa meskipun perceraian merupakan tindakan yang tidakdisukai Allah SWT yang harus dihindari oleh setiap pasangan suami isteri, karenasangat mungkin akan menimbulkan mafsadat
atau mudharat bagi pasangan suami isteriitu atau bagi anakanak yang dilahirkan, namun bila perkawinan tidak lagi mampumemberikan ketenteraman lahir dan bathin akibat adanya perselisihan dan pertengkaranyang terus menerus, seperti yang terjadi pada rumah tangga Penggugat dan Tergugat,maka mempertahankan ikatan perkawinan tersebut menjadi siasia bahkan cenderungmenimbulkan mafsadat yang lebih besar.
Atas dasar itu Majelis Hakim berpendapatbahwa mengakhiri dan memutuskan ikatan perkawianan Penggugat dan Tergugatmelalui perceraian dipandang lebih kecil mafsadat nya sehinga menjadi pilihan terbaikyang harus ditempuh oleh Penggugat dan Tergugat, sesuai dengan kaidah yangberbunyi :Artinnya : Jika dihadapkan pada dua mafsadat, maka mafsadat yang lebih besar harusdihindari dengan cara mengambil mafsadat yang lebih ringanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dihubungkan denganfakta di persidangan
11 — 1
;Halaman 10 dari 13 halaman putusan nomor: 588/Pdt.G/2018/PA.TbaMenimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci AllahSWT, namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antara Pemohon danTermohon dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehkarenanya setelah majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Hakim menilai denganlebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padakemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fiqhiyah yangmenyatakan:Lag) GUS ls yada Legale) (69) Gtimude ya jbo 14)Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka
49 — 3
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan sulitterwujuds;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabila tujuanperkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayanglagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai)juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakimmemperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut,maka Majelis Hakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebihkecil dari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :PeresArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya
, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, sehingga gugatan Penggugat memenuhi alasan dan tidak bertentangan denganhukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.
10 — 7
dengan Tergugat adalah perselisinan danpertengkaran yang terus menerus.Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT,namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antara Penggugat danTergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (berceral) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehkarenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilaidengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil daripada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyahyang menyatakan :Lagasl CISL Ly nic logos!
stg) Oliamie yo sla IslArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadatjika Penggugat dan Tergugat berpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugatmemenuhi alasan dan tidak bertentangan dengan hukum untuk melakukanperceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndang
16 — 9
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sudah tidak dapat terwujud lagi;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabilatujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasihsayang lagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkanakan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanyasetelah Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya duaHal 11 dari 14 Hal Put.
No. 57/Pdt.G/2013/MSBir12kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilai dengan lebih mengutamakankemudharatan/mafsadat yang lebih kecil dari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar,hal ini sejalan sebagaimana kaidah fighiyah yang menyatakan :Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan
lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, disamping itu pula berdasarkan faktafakta hukum di atas telah terbuktidan terdapat cukup alasan bagi Penggugat/tidak bertentangan secara hukum untuk melakukanperceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor tahun 1974Tentang Perkawinan Jo.
9 — 4
Maha Esa sesuai yang dimaksud pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindapat dihindari dan tidak perlu terjadi oleh karena perbuatan tersebut meskipunkatagori halal, tetapi dibenci Allah Subhanahu wa taala namun apabila tujuanperkawinan yang sesungguhnya sudah tidak dapat terwujud, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan akan menimbulkan kKemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinantersebut tidak dipertahankan (bercerai) juga, akan dimungkinkan menimbulkankemudharatan/mafsadat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya setelah MajelisHakim memperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya duakemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilai dengan lebihmengutamakan kemudharatan/mafsadat lebih kecil daripada terjadinyakemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fiqhiyah yangmenyatakan:Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka
diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih keciimudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugatdan Tergugat bercerai, disamping itu pula telah terdapat cukup alasan bagiPenggugat/tidak bertentangan secara hukum untuk melakukan perceraiansebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 TentangPerkawinan, Jo.
8 — 1
kondisipecah (broken marriage) dan sudah sulit untuk dipertahankan lagi;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci AllahSWT, namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antara Pemohon danTermohon dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (berceral) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehkarenanya setelah majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Hakim menilai denganlebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padaHalaman 10 dari 13 halaman.
Putusan Nomor 66/Pdt.G/2019/PA.Tbakemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan:Lagesl GIG sb Lo Legolas!
neg Ylrude yobs IslArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudilaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan petunjuk AllahSWT dalam AlQur'an Surat AlBagaroh ayat 227 yang berbunyi :Igo55 Vlg GMbII ols lal ple arowArtinya : Barang siapa yang berazam untuk talak, sesungguhnya AllahSWT Maha mendengar Dan Maha mengetahui.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka
12 — 1
bersama dan tidak harmonis lagi serta tidak dapatdirukunkan kembali ;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabilatujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa salingkasih sayang lagi antara Pemohon dan Termohon dalam rumah tangga, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinantersebut tidak dipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah majelis Hakim memperhatikan danmempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Hakimmenilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padakemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya,
10 — 1
kondisipecah (broken marriage) dan sudah sulit untuk dipertahankan lagi;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci AllahSWT, namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antara Pemohon danTermohon dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehHalaman 10 dari 13 halaman putusan nomor 578/Pdt.G/2018/PA.Tbakarenanya setelah majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Hakim menilai denganlebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padakemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fiqhiyah yangmenyatakan:Legh) iS l yada Legale) (5 9) Gtituide
(2 jbei Ja)Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan petunjuk AllahSWT dalam AlQur'an Surat AlBaqaroh ayat 227 yang berbunyi :aoe aye Ja LS UII Nga je lyArtinya : Barang siapa yang berazam untuk talak, sesungguhnya AllahSWT Maha mendengar Dan Maha mengetahui.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka alasan perceraian