Ditemukan 137 data
38 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);.
82 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutHalaman 18 dari 122 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Halaman 88 dari 122 halaman.
367 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS/
42 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapHalaman 109 dari 141 halaman.
64 — 342 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)Halaman 20 dari 135 halaman. Putusan Nomor 1000/B/PK/PJK/2016b.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)3. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Halaman 88 dari 125 halaman.
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
45 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Halaman 94 dari 140 halaman.
171 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapHalaman 20 dari 140 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
53 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
(mohon diperhatikan pertimbanganputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.275K/Pid/1983 Tanggal 15Desember 1983 dalam perkara atas nama Terdakwa Raden SonsonNatalegawa, dan putusan No.1K.Pid/2000 tanggal 22 September 2000 dalamperkara atas nama Terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy binSoeharto, serta putusan No.114K/Pid/2006 tanggal 13 September 2007 dalamperkara atas nama Edward Cornelis William Neloe DKK) dan putusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 68K/PID.SUS/2008 tanggal 31Juli
ALBERT HANY KALOH
Termohon:
1.Jaksa Agung Republik Indonesia
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
80 — 66
MajelisKasasi memutus ECW Neloe (Dirut Bank Mandiri), Wayan Pugeg(Direktur Risk Management Bank Mandiri), M Sholeh Tasripan (EVPCoordinator Corporate and Government Bank Mandiri) bersamasamaEdyson (Dirut PT Cipta Graha Nusantara) telah melanggar ketentuandalam Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 jo Pasal64 ayat (1) KUHP, bahkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.O07 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Rapat Pleno KamarMahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagiPengadilan
41 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yangberbunyi sebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutUndangUndang, mendapat keyakinan bahwa seseorangyang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atasperbuatan yang didakwakan atas dirinya;Dalam Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS
178 — 188 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan Mahkamah Agung
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, halaman ixx);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
77 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.) 3. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
51 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Halaman 21 dari 139 halaman. Putusan Nomor 999/B/PK/PJK/2016b.
Neloe, PemberianKredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi, VerbumPublishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya;Dalam Putusan Nomor 2239K/PID.SUS
55 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yangberbunyi sebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorangyang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atasperbuatan yang didakwakan atas dirinya;Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
194 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
48 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
188 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.)
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangHalaman 23 dari 157 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS