Ditemukan 137 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 643 B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — PT. SAUDARA SEJATI LUHUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — PT TUNGGAL YUNUS ESTATE, vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutHalaman 18 dari 122 halaman.
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Halaman 88 dari 122 halaman.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1010/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT INTI INDOSAWIT SUBUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
367203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS/
Putus : 29-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1234/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Februari 2016 — PT SAUDARA SEJATI LUHUR vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapHalaman 109 dari 141 halaman.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1000 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. NUSA PUSAKA KENCANA, vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
64342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)Halaman 20 dari 135 halaman. Putusan Nomor 1000/B/PK/PJK/2016b.
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)3. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — PT DASA ANUGRAH SEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Halaman 88 dari 125 halaman.
Register : 11-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — PT. DASA ANUGRAH SEJATI VS CV. DIMAS MOTOR;
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 527/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — PT. HARI SAWIT JAYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Halaman 94 dari 140 halaman.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1011/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT. INTI INDOSAWIT SUBUR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapHalaman 20 dari 140 halaman.
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845 K/Pid/2011
Tanggal 26 September 2013 —
5322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (mohon diperhatikan pertimbanganputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.275K/Pid/1983 Tanggal 15Desember 1983 dalam perkara atas nama Terdakwa Raden SonsonNatalegawa, dan putusan No.1K.Pid/2000 tanggal 22 September 2000 dalamperkara atas nama Terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy binSoeharto, serta putusan No.114K/Pid/2006 tanggal 13 September 2007 dalamperkara atas nama Edward Cornelis William Neloe DKK) dan putusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 68K/PID.SUS/2008 tanggal 31Juli
Register : 03-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 80/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 14 September 2021 — Pemohon:
ALBERT HANY KALOH
Termohon:
1.Jaksa Agung Republik Indonesia
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
8066
  • MajelisKasasi memutus ECW Neloe (Dirut Bank Mandiri), Wayan Pugeg(Direktur Risk Management Bank Mandiri), M Sholeh Tasripan (EVPCoordinator Corporate and Government Bank Mandiri) bersamasamaEdyson (Dirut PT Cipta Graha Nusantara) telah melanggar ketentuandalam Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 jo Pasal64 ayat (1) KUHP, bahkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.O07 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Rapat Pleno KamarMahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagiPengadilan
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — PT. HARI SAWIT JAYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yangberbunyi sebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutUndangUndang, mendapat keyakinan bahwa seseorangyang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atasperbuatan yang didakwakan atas dirinya;Dalam Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS
Putus : 15-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1009/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT INTI INDOSAWIT SUBUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
178188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan Mahkamah Agung
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, halaman ixx);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1003 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. RANTAU SINAR KARSA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.) 3. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. NUSA PUSAKA KENCANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Halaman 21 dari 139 halaman. Putusan Nomor 999/B/PK/PJK/2016b.
    Neloe, PemberianKredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi, VerbumPublishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya;Dalam Putusan Nomor 2239K/PID.SUS
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 526/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — PT. HARI SAWIT JAYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yangberbunyi sebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorangyang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atasperbuatan yang didakwakan atas dirinya;Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT RANTAU SINAR KARSA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
194175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.)
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — PT. HARI SAWIT JAYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1004 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT RANTAU SINAR KARSA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
188162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.)
Putus : 29-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1247/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Februari 2016 — PT. INDO SEPADAN JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangHalaman 23 dari 157 halaman.
    Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS