Ditemukan 69 data
MUANAH, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD DIDAN FERDIANTO Bin SLAMET RIYADI.
98 — 8
Didan HP milik korban Nivia telahdijual pada orang Bulu yaitu saksi Widiyatno.Bahwa, lalu saksi dikabari korban Novia kalau HP nya sudah ketemuditebus sama saksi M. AGUS, dan kata M. AGUS HP tersebut ditebusdari saksi Widiyatno sebesar Rp. 400.000.,.Bahwa, keterangan terdakwa HP dijual pada terdakwa sebesar Rp.200.000..Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidakkeberatan.3. MUHAMMAD AGUS SUPRIYONO Bin H.
HARTANTO, S.H.
Terdakwa:
PUJIANTO Als MAS Bin TUKIRAN Alm
107 — 47
LA DOA LA (69 tahun), Anak ANNISAH PUTRIPRATIWI (7 tahun), Anak NIVIA MUSTABILLA UZHARO (7 tahun) dan AnakAISYAH FARHANA (4 tahun)meninggal dunia.Halaman 4 dari 30 Putusan Nomor 274/Pid.B/2021/PN Nnk Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Mayat nomor01/TU/er/PKM/V1I/2021,tanggal 09 Juni 2021 Jenazah Lakilaki An LA DOALADengan Kesimpulan : dari Hasi Pemeriksaan luar tidak ditemukan kelainandan tandatanda kekerasan yang menyebabkan kematian.
Nivia Mustabilia dengan hasil tidak ditemukankelainan dan tandatanda kekerasan yang menyebabkan kematian;4. Visum Et Repertum Nomor 04/TU/VER/PKM/V1I/2021 yang dibuat olehdr. Syahruddin Noor selaku dokter pada UPT Puskesmas Atap, KecamatanSembakung Kabupaten Nunukan tanggal 9 Juni 2021 atas pemeriksaanluar terhadap jenazah an. Aisyah Farhana dengan hasil tidak ditemukankelainan dan tandatanda kekerasan yang menyebabkan kematian;5.
9 — 6
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang, bahwa adanya fakta Almarhumah Sri Kemala Dewi telahmeninggal dunia pada tanggal 10 September 2020 karena sakit, maka dapatdinyatakan bahwa Almarhumah menjadi pewaris yang memiliki hNubunganwarismewaris dengan para ahli warisnya, hal mana telah sesuai dengan Pasal171 huruf (b) dan Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang, bahwa adanya fakta pada saat meninggal dunia,Almarhumah Sri Kemala Dewi meninggalkan dua orang anak perempuanbernama Nivia
43 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kemudian Kedua Surat Pernyataan yang dibuat olehMia Nivia Maya dan Yani Sumarni ini sangat erat kaitannya dengan AktaPengakuan Hutang dengan jaminan Nomor 12;Akta Pernyataan Pembatalan Akta Nomor: 01 tanggal 03 Desember 2013dibuat dihadapan oleh Turut Tergugat, yaitu untuk membatalkan sertamengesampingkan Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor 12dengan alasan bahwa Para Tergugat pada kenyataannya hanya menerimauang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Halaman 13 dari 20 hal.Put.
PAHMI, SH.
Terdakwa:
ROBBY CANDRA Alias ROBI Bin BUJANG
83 — 9
ANGGIL NIVIA SARI Binti BUJANG, keterangan saksi dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa dalm pemeriksaan ini saksi dalam keadaan sehat jasmani danrohani;Bahwa saksi menerangkan sehubungan dengan peristiwa sekarang ini,terhadap diri saksi bersedia untuk diperiksa dan akan memberikanketerangan dengan sebenarnya;Bahwa telah terjadi pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwapada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2019, sekira jam 17.30 Wib,bertempat di rumah terdakwa
Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa:
NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm)
22 — 0
warna biru;
- 1 (satu) helai jaket motif kotak-kotak warna hitam;
- 1 (satu) helai celana motif garis-garis warna putih;
- 1 (satu) helai jilbab warna merah muda;
- 2 (dua) lembar rekening koran BRI Simpedes Umum atas nama ALPADLI dengan nomor 555501025897535;
- 1 (satu) buah Flash disk warna hitam merek ROBOT yang berisikan rekaman CCTV di ATM RE Martadinata.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama ANGGIL NIVIA
NOVI YANTHY ADELINA SIMATUPANG, SH.
Terdakwa:
ERA RAHMAWATI, SE
36 — 37
Gaperta Ujung No. 111 Medan untuk pembelian 100 (seratus) buah baju peserta Tim Reaksi Cepat dengan nilai sejumlah Rp17.500.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 01 Desember 2023 untuk pembayaran pembelian 100 (seratus) buah baju peserta Tim Reaksi Cepat sejumlah Rp17.500.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 22 Desember 2023 untuk pembayaran Perjalanan Dinas peserta kegiatan sosialisasi Pengarusutamaan Gender di Nivia
Hotel tanggal 20 s/d 22 Desember 2023 sejumlah Rp30.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 20 Desember 2023 untuk pembayaran Honorarium Narasumber kegiatan Pengembangan TRC di Grand Kanaya Hotel tanggal 18 s/d 20 Desember 2023 sejumlah Rp28.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 22 Desember 2023 untuk pembayaran Honorarium Narasumber kegiatan Pengarusutamaan Gender di Nivia Hotel tanggal 20 s/d 22 Desember 2023 sejumlah Rp21.000.000
,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 28 Desember 2023 untuk pembayaran Honorarium Narasumber kegiatan sosialisasi Desa Tanggap Bencana di Nivia Hotel tanggal 27 s/d 28 Desember 2023 sejumlah Rp9.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 29 Desember 2023 untuk pembayaran Honorarium Narasumber kegiatan TOF di Hotel Grand Antares tanggal 27 s/d 29 Desember 2023 sejumlah Rp21.000.000;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda
- Satu Bundel Kwitansi Pembayaran Nomor 051/NH/XII/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Untuk Pembayaran Biaya Paket Fullboard 2 hari Sejumlah Rp76.000.000,-(Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah);
- Satu Bundel Kwitansi Pembayaran Nomor 055/NH/XII/2023 Tanggal 28 Desember 2023 Untuk Pembayaran Biaya Paket Fullday 2 hari Sejumlah Rp28.000.000,-(Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);
Dikembalikan kepada Hotel Nivia.
NOVI YANTHY ADELINA SIMATUPANG, SH.
Terdakwa:
AMOS FEBRIANTA KAROKARO, S.Sos,MAP
47 — 33
Gaperta Ujung No. 111 Medan untuk pembelian 100 (seratus) buah baju peserta Tim Reaksi Cepat dengan nilai sejumlah Rp17.500.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 01 Desember 2023 untuk pembayaran pembelian 100 (seratus) buah baju peserta Tim Reaksi Cepat sejumlah Rp17.500.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 22 Desember 2023 untuk pembayaran Perjalanan Dinas peserta kegiatan sosialisasi Pengarusutamaan Gender di Nivia
Hotel tanggal 20 s/d 22 Desember 2023 sejumlah Rp30.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 20 Desember 2023 untuk pembayaran Honorarium Narasumber kegiatan Pengembangan TRC di Grand Kanaya Hotel tanggal 18 s/d 20 Desember 2023 sejumlah Rp28.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 22 Desember 2023 untuk pembayaran Honorarium Narasumber kegiatan Pengarusutamaan Gender di Nivia Hotel tanggal 20 s/d 22 Desember 2023 sejumlah
Rp21.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 28 Desember 2023 untuk pembayaran Honorarium Narasumber kegiatan sosialisasi Desa Tanggap Bencana di Nivia Hotel tanggal 27 s/d 28 Desember 2023 sejumlah Rp9.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi (Tanda Pembayaran) tanggal 29 Desember 2023 untuk pembayaran Honorarium Narasumber kegiatan TOF di Hotel Grand Antares tanggal 27 s/d 29 Desember 2023 sejumlah Rp21.000.000;
- 1 (satu) lembar
Juli Nova Nisvia
Termohon:
Polres Asahan
51 — 6
Praperadilanmenerbitkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil / 320 / VI / 2020 /Reskrim, tanggal 23 Juni 2020 atas nama Juli Nova Nisvia untukhadir sebagai Tersangka dihadapan Penyidik, namun panggilantersebut tidak dihadiri oleh Pemohon dengan alasan sakit;5) Bahwa setelah Surat Panggilan Pertama tidak dihadiri olehPemohon, sesuai ketentuan KUHAP oleh Termohon memanggilkembali Pemohon (Surat Panggilan Kedua) sesuai Surat PanggilanKe Il Nomor: SP.Gil / 320.A / VII / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Juli2020 atas nama Juli Nova Nivia