Ditemukan 389 data
127 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1742/B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan yang terdiri dari Faktur Pajak Masukan yang diterbitkantidak sesuai jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) (dijawab "Ada") dandan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan sebelum tanggalpemberitahuan Nomor Seri Faktur sebesar Rp174.432.523,00 yang tidakdapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena
Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan yang terdiri dari Faktur Pajak Masukan yang diterbitkantidak sesuai jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) (dijawab "Ada") dandan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan sebelum tanggalpemberitanuan Nomor Seri Faktur sebesar Rp174.432.523,00 yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena
dan prosedur hukum, dan tidak adakewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa perbedaan NPWP, tidak urutnya seri faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PajakDomisili serta Faktur Pajak di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanyaitu koreksi atas faktur pajak dengan tanggal mendahului (Sebelum)tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp279.499.495,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan yaitu. koreksi atas faktur pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp279.499.495,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena teroukti Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada
Putusan Nomor 4069/B/PK/Pjk/2020kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diLuar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatanmelawan
145 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Karena PKP MengkreditkanFaktur Pajak Tidak Sesuai Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)Sebesar Rp212.906.993,00; dan Koreksi Pajak Masukan Dari PerolehanBKP/JKP Yang Tidak Berhubungan Dengan Usaha SebesarRp/75.655.166,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Karena PKPMengkreditkan Faktur Pajak Tidak Sesuai Jatah Nomor Seri FakturPajak (NSFP) Sebesar Rp212.906.993,00; dan Koreksi Pajak MasukanDari Perolehan BKP/JKP Yang Tidak Berhubungan Dengan UsahaSebesar Rp75.655.166,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenaterbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan
Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diLuar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatanmelawan atau melanggar hukum yang lebih bersifat administrasi sematadan
36 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Jasa Luar Negeri (JLN) atasPengembangan Produk Sepeda Motor Bebek N100 sebesarRp655.112.280,00; dan Koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan karena Penggunaan Nomor Seri Faktur Sebelum TanggalPemberitahuan NSFP dan Nomor Seri Faktur Di Luar Jatah NSFPsebesar Rp19.108.696,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji
Bahwa karenanya yangmenjadi obJek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Jasa LuarNegeri (JLN) atas Pengembangan Produk Sepeda Motor Bebek N100sebesar Rp655.112.280,00; dan Koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan karena Penggunaan Nomor Seri Faktur Sebelum TanggalPemberitahuan NSFP dan Nomor Seri Faktur Di Luar Jatah NSFPHalaman 5 dari 8 halaman.
dasarnya telah sesuai dengan kewenangan danprosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau PenggunaFaktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajakterkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabilaterdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serifaktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumtanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisiliserta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
75 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal suratpemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp8.986.785,00;dan2.
Faktur Pajak yang diterbitkan tanpa permohonan dan keputusan SuratPemberitahuan atas Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp6.639.402,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta
dasarnya telahsesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak adakewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diLuar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) Masa Pajak Mei 2014yang terdiri atas Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum)tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp2.353.185,00 dan Faktur Pajak yang diterbitkan di luar jatahpemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp166.300,00,00Halaman 5 dari 9 halaman.
telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dantidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untukmelakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengankebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat FakturPajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
198 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Karena Tidak Sesuai JatahNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp86.664.535,00; dan KoreksiPajak Masukan Dengan Alasan Tidak Berhubungan dengan KegiatanUsaha sebesar Rp13.537.179,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupaKoreksi Pajak Masukan Karena Tidak Sesuai Jatah Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp86.664.535,00; dan Koreksi Pajak MasukanDengan Alasan Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha sebesarRp13.537.179,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena terbukti PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan FakturPajak
telah sesuai dengan kewenangan dan prosedurhukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna FakturPajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkaitdengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapatFaktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
138 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3192 B/PK/Pjk/2020NPWP 02.047.625.5.055000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkansebesar Rp68.680.069,00; yang terdiri dari NSFP mendahului tanggalpemberian NSFP sebesar Rp67.576.069,00; dan Koreksi Pajak Masukankarena tidak ada hubungan usaha Rp1.104.000,00; yang tidakdipertahankan oleh Majelis
Putusan Nomor 3192 B/PK/Pjk/2020lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diLuar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatanmelawan atau melanggar hukum yang lebih bersifat administrasi sematadan tidak terdapat unsur adanya kerugian atau hilangnya penerimaannegara.
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT115821.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 26 September 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagaiberikut:Mengabulkan banding dari Pemohon Banding;Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebelum tanggal PemberitahuanNSFP dan PM dari luar jatah NSFP
substance over the form yang telah memenuhi asas Ne BisVexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semuatindakan administrasi harus berdasarkan peraturanperundangundangan dan hukum, karena objek sengketa berupa koreksipositif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus2014 Sebesar Rp22.604.050,00; telah diputus oleh Majelis Hakim sudahtepat dan benar, karena Pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajakdari lawan transaksi dengan Nomor di Luar jatah Nomor Seri FakturPajak (NSFP
118 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 329/B/PK/Pjk/2020(NSFP) sebesar Rp778.723.842,00 dan Koreksi Positif Pajak Masukan(PPN) atas Faktur Pajak di Luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)sebesar Rp1.300.611.494,00, yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
178 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2013 yangterdiri atas: Koreksi Pajak Masukan atas faktur pajak yang diterbitkansebelum tanggal pemberitahuan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebesarRp3.849.665,00; dan Koreksi Pajak Masukan atas faktur pajak yangditerbitkan tidak sesuai jatah NSFP sebesar 242.589.715,00,00; yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
33 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2713/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak diLuar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp13.979.500,00yang tidak dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan
Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa koreksi Pajak Masukan (PPN) atasFaktur Pajak di Luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp13.979.500,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Faktur Pajak a quoNomor Seri Faktur Pajak 010.90013.97152469, tanggal 22 Juli 2013,dengan DPP PPN sebesar Rp50.250.000,00 dan Faktur Pajak Kode danNomor Seri Faktur Pajak 010.90013.97152468
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4020/B/PK/Pjk/201900010/207/13/051/16 tanggal 13 Januari 2016 atas nama PemohonBanding, NPWP 01.000.540.3051.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp557.533.004,00, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan (PPN) Masa Pajak Oktober2013 sebesar Rp19.123.544,00 atas Faktur Pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri FakturPajak (NSFP
dasarnya telah sesuai dengankewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagiPembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diluar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
208 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 349/B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp30.386.158,00; atas faktur pajak dengantanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor SeriFaktur Pajak (NSFP) yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketaberupa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp30.386.158,00; atas faktur pajak dengan tanggal mendahului(sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP), yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu terbuktiPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkanFaktur
43 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajakyang Digunakan Sebelum Tanggal Pemberitahuan Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp426.002.351,00 dan Koreksi Positif PajakMasukan (PPN) atas Faktur Pajak di Luar Jatah Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp231.001.248,00; yang seluruhnya tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2013yang terdiri atas: Koreksi Pajak Masukan atas Faktur pajak yangditerbitkan sebelum tanggal pemberitahuan nomor seri faktur pajak(NSFP) sebesar Rp5.663.690,00; dan Koreksi Pajak Masukan atasFaktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai jatah NSFP sebesarRp86.166.502,00,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) Masa PajakNovember 2013 sebesar Rp1.537.554.414,00 atas Faktur Pajak dengantanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor SeriFaktur Pajak (NSFP) yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan
padadasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dantidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untukmelakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengankebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat FakturPajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karena yang menjadi objek sengketa dimana Penggugatsekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mengkreditkan FakturPajak Masukan dari lawan transaksi yang diperoleh petunjuk bahwaFaktur Pajak Masukan penerbitan dengan menggunakannya sebelumTanggal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan PajakMasukan yang Nomor Faktur Di luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp70.953.285,00; sehingga prosedurnya yangdikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap yaitu Faktur Pajakyang tidak
36 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) Masa PajakSeptember 2014 yang terdiri atas Faktur Pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp950.000,00; yang seluruhnya tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali
dasarnya telah sesuai dengankewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeliatau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atasFaktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak,adapun apabila terdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidakurutnya serie faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri FakturPajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkanoleh KPP Domisili serta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri FakturPajak (NSFP
49 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan (PPN) atas pokok sengketaFaktur Pajak yang diterbitkan oleh Orang Pribadi atau Badan yang tidakdikukuhkan sebagai PKP sebesar Rp500.000,00; Faktur Pajak yangDigunakan Sebelum Tanggal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp5.148.157.546,00; dan Koreksi Positif Pajak Masukan(PPN) atas Faktur Pajak di Luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)Halaman 4 dari 7 halaman.