Ditemukan 10502 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditur
Putus : 24-04-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 K/MIL/2012
Tanggal 24 April 2012 — IWAN MULYA HARDI
3328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-05 Pontianak tersebut ;
    telahmengambil dari gudang Ma Brigif 19/Kh dan Terdakwa tidak sempatmengembalikan namun senpi tersebut telah ditemukan ;Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam denganpidana dalam pasal :Alternatif Kesatu : Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 12/Drt/1951 ;AtauAlternatifKedua : Pasal 141 KUHPM;AtauAlternatif Ketiga : Pasal 362 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    APK/03/PM.IO5/AD/II/2012 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer lO5 Pontianakyang menerangkan, bahwa pada tanggal 13 Februari 2012 Oditur Militer padaOditurat Militer lO05 Pontianak mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memor kasasi tanggal 15 Februari 2012 dari Oditur Militerpada Oditurat Militer 105 Pontianak sebagai Pemohon Kasasi yang diterimaHal. 15 dari 20 hal. Put.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 K/MIL/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — HERMANSYAH
245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakarta tersebut;
Putus : 14-12-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506 K/MIL/2017
Tanggal 14 Desember 2017 — LIPUR
6523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya tersebut;
    akibat perobuatan Terdakwa tersebut Saksi1 mengalami kerugiansebesar Rop12.650.000,00 (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)sebagai uang sewa mobil dan 1 (satu) unit mobil Toyota All New Avanza NopolW 1691 BC;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsurunsur tindakpidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantumdalam:Dakwaan Pertama : Pasal 372 KUHP;Atau:Dakwaan Kedua : Pasal 378 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
Putus : 27-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 K/MIL/2016
Tanggal 27 Juli 2016 — JUNIZAR
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Padang tersebut ;
    Narkotika tanpa hak atau melawan hukumsehingga perbuatan Terdakwa yang mengkonsumsi Narkotika bertentangandengan UndangUndang yang berlaku karena Terdakwa tidak memiliki izindari pihak yang berwenang untuk itu.Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Membebankan biaya perkara kepada Negara.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/67K/PMI03/AD/IX/2015 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer O03 Padangyang menerangkan, bahwa pada tanggal 30 September 2015 Oditur Militer padaOditurat Militer 03 Padang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 12 Oktober 2015 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer 03 Padang sebagai Pemohon Kasasi yang diterimadi Kepaniteraan
    Pengadilan Militer 03 Padang pada tanggal 12 Oktober 2015 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer tersebut telah dijatuhkandengan hadirnya Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer 103Padang pada tanggal 30 September 2015 dan Pemohon Kasasi/Oditur MiliterHal. 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 34 K/MIL/2016mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 September 2015 sertamemori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer 03 Padangpada
Putus : 10-02-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04 K/MIL/2016
Tanggal 10 Februari 2016 — ISMAIL SOPAMENA
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta tersebut ;
    Positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Hal. 4 dari 14 halaman Putusan Nomor 04 K/MIL/2016Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    berkas perkara kepada PengadilanMiliter lO8 Jakarta.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/116/PMIO8/AD/X/2015 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer IO8 Jakartayang menerangkan, bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015 Oditur Militer padaOditurat Militer lO8 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer Tinggi tersebut ;Hal. 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 04 K/MIL/2016Memperhatikan memori kasasi tanggal 6 November 2015 dari OditurMiliter pada Oditurat
    Militer IO8 Jakarta sebagai Pemohon Kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Militer lO8 Jakarta pada tanggal 6 November 2015 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer I08Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Oktober 2015 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan
    Pasal 26 Kitab UndangUndang HukumPidana Militer, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 07-10-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210 K/MIL/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — KERESNA BUDI SETIAWAN
4830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-07 Balikpapan tersebut
    Putusan No. 210 K/MIL/2014Berpendapat bahwa perbuatan tersebut telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidanayang tercantum dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer 107Balikpapan, tanggal 16 Mei 2014 sebagai berikut :Mohon agar Pengadilan Militer O7 Balikpapan menyatakan TerdakwaLettu Chb Keresna Budi Setiawan NRP 21930074041072, terbuktibersalah
    UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 26 KUHPM, UndangUndang Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 16-08-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 K/MIL/2010
Tanggal 16 Agustus 2011 — TAUFIK HIDAYAT
3410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta tersebut ;
    Pistol FN 45 No. 1380632 tersebut saat ini tidakdiketahui keberadaannya, meskipun Kesatuan Korem 061/SK telah berusahamencari keberadaan senjata tersebut namun sampai saat ini senjata tersebutbelum diketemukan.Berpendapat : Bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dandiancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UndangUndang No. 12 Drt tahun 1951.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    menerangkan, bahwa pada tanggal 27 September 2010 Oditur Militer padaOditurat Militer IlO8 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 30 September 2010 dari OditurMiliter sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanMiliter IlO8 Jakarta pada tanggal 01 Oktober 2010 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militertersebut telah dijatunkandengan hadirnya Oditur Militer pada Oditurat
    Militer Il08 Jakarta pada tanggal21 September 2010 dan Oditur Militer pada Oditurat Militer IlO8 Jakartamengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 September 2010 sertamemori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer II08Hal. 4 dari 12 hal.
    keterangan yang tidak berbelitbelit sehingga sidang berjalan lancar ;Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang No. 31 Tahun1997, UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No.8 Tahun 1981dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 06-12-2012 — Upload : 31-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/MIL/2012
Tanggal 6 Desember 2012 — RAHMAD WAHYUDI
115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta tersebut ;
    berupaHukuman Penahanan Berat selama 21 (dua puluh satu) hari TMT 10 Februari2011 sampai dengan 2 Maret 2011 sesuai dengan Keputusan Hukuman Disiplindari Danyonif 406/CK selaku Ankum Nomor : Kep/35/II/2011 tanggal 9 Februari2011.Berpendapat : Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancamdengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke2 yo ayat (2)KUHPM.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada PengadilanMiliter Il11 Yogyakarta.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/07K/PM.II11/AD/V/2012 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer Il11Yogyakarta yang menerangkan, bahwa pada tanggal 14 Mei 2012 Oditur Militerpada Oditurat Militer Il11 Yogyakarta mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanpa tanggal
    bulan Mei 2012 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer Il11 Yogyakarta sebagai Pemohon Kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Militer Il11 Yogyakarta pada tanggal 23Mei 2012 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada tanggal 7 Mei 2012Hal. 5 dari 8 hal.
Putus : 14-03-2012 — Upload : 02-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/MIL/2011
Tanggal 14 Maret 2012 — ACHMAD LILIK TAUFIK
4449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Semarang tersebut ;
    oksipital hancurdan pendarahan pada selaput otak yang menyebabkan kematian terhadap Sadr.Sunandar ;Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam denganpidana yang tercantum dalam pasal sebagai berikut :Primer : Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke1 KUHP ;Subsider : Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke1 KUHP ;Lebih Subsider : Pasal 351 ayat (8) KUHP jo Pasal 56 ke1 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    APK/46/PM.II10/AD/IV/2011 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer Il10 Semarangyang menerangkan, bahwa pada tanggal 11 April 2011 Oditur Militer padaOditurat Militer Il10 Semarang mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 21 April 2011 dari Oditur Militerpada Oditurat Militer Il10 Semarang sebagai Pemohon Kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Militer Il10 Semarang pada tanggal 21 April 2011 ;Membaca suratsurat
Putus : 05-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 K/Mil/2019
Tanggal 5 Desember 2019 — SYAMSUDIN
8227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta tersebut;
    PUTUSANNomor 274 K/Mil/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehOditur Militer pada Oditurat Militer Il10 Yogyakarta, telan memutus perkaraTerdakwa:Nama : SYAMSUDIN;Pangkat/NRP : Kopda/31071164630385;Jabatan : Tayanrat 2 Rukurmed Rai C;Kesatuan : Yon Armed 3/105 Tarik;Tempat/Tanggal Lahir : Makassar/10 Maret 1985;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Asrama
    Militer Yon Armed 3/105 Tarik JalanPelda Sibarani, Magelang;Terdakwa tersebut tidak ditahan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer Il11Yogyakarta karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Pertama =: perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP;AtauKedua : perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer II10Yogyakarta tanggal 29 Agustus
    Membebankan biaya perkara kepada negara.Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor APK/52K/PMIl11/AD/IX/2019 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer II11Yogyakarta, yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 September 2019Oditur Militer pada Oditurat Militer Il10 Yogyakarta mengajukan permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Militer Il11 Yogyakarta tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 20 September 2019 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer Il10 Yogyakarta tersebut sebagai PemohonKasasi,
    yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer Il11 Yogyakartapada tanggal 23 September 2019;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Militer Il11 Yogyakartatersebut telah diucapkan dengan hadirnya Oditur Militer pada Oditurat MiliterIl10 Yogyakarta pada tanggal 3 September 2019 dan Oditur Militer tersebutmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 September 2019 sertamemori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer Il11Yogyakarta pada
Putus : 13-03-0201 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 K/MIL/2012
Tanggal 13 Maret 0201 — AMRUL
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta tersebut ;
    Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Dansat,Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupunKesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Berpendapat : Bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 87ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I08 Jakartatanggal 17 Oktober 2011 sebagai
    agar mengirimkan salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada PengadilanMiliter IlO8 Jakarta.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/200/PMIl08/AD/II/2012 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer Il08 Jakartayang menerangkan, bahwa pada tanggal 15 Februari 2012 Oditur Militer padaOditurat Militer IlO8 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 27 Februari 2012 dari OditurMiliter pada Oditurat
    Militer Il08 Jakarta sebagai Pemohon Kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer Il08Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Februari 2012 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan
    ke2 jo ayat (2) Kitab UndangUndangHukum Pidana Militer, UndangUndang No. 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanayang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 04-10-2012 — Upload : 15-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 K/MIL/2012
Tanggal 4 Oktober 2012 — SUMARLI KITO
185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer III-17 Manado tersebut ;
    pada tanggal 14 September 2010 Terdakwa menikahi Saksi3 secara siridi rumah orangtua Saksi3 di Kabupaten Tolitoli ;Ti: Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang menikah lagi dengan Saksi3tersebut, Saksi1 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom VII/2Palu ;Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam denganpidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke1 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer IIl17 Manado ;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/03/PMIl17/AD/III/2012 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer IIl17Manado yang menerangkan, bahwa pada tanggal 02 Maret 2012 Oditur Militerpada Oditurat Militer IIl17 Manado mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan
    ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer III17Manado pada tanggal 20 Februari 2012 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 02 Maret 2012, akan tetapiPemohon Kasasi/Oditur Militer tidak mengajukan memori kasasi, sebagaimanadijelaskan dalam Akta Tidak Menyerahkan Memori Kasasi yang dibuat olehPanitera pada Pengadilan Militer IIl17 Manado Nomor : ATMMK/04/PM III17/AD/
    Termohon Kasasi/Terdakwa dibebankan untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 31 Tahun 1997,UndangUndang No. 48 Tahun 2009 dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi : Oditur Militer pada Oditurat
Putus : 12-12-2012 — Upload : 11-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 K/MIL/2012
Tanggal 12 Desember 2012 — PULJADI KOTO
4530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan tersebut ;
    No. 195 K/MIL/2012Denpom I/5 Medan berdasarkan Surat Pengaduan tanggal 13 Juni 2011 dansesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP061/A56/VI/2011/ 1/5 tanggal 5Desember 2011.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam : Pasal 284 ayat (1) ke2 aKUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer O2 Medantanggal 20 April 2012 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana :Seorang
    Membebankan biaya perkara kepada Negara.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK55/PMI02/AD/V/2012 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer O2 Medanyang menerangkan, bahwa pada tanggal 10 Mei 2012 Oditur Militer padaOditurat Militer 102 Medan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanpa tanggal bulan Mei 2012 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer I02 Medan sebagai Pemohon Kasasi yang telahditerima di Kepaniteraan
    Pengadilan Militer lO2 Medan pada tanggal 23 Mei2012 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer tersebut telah dijatuhkandengan hadirnya Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer 102Medan pada tanggal 10 Mei 2012 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militer padaOditurat Militer l02 Medan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10Mei 2012 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan PengadilanMiliter 102 Medan pada tanggal 23 Mei 2012 dengan demikian
    No. 195 K/MIL/2012Oditur Militer pada Oditurat Militer l02 Medan harus dinyatakan tidak dapatditerima ;Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer 102 Medan dinyatakan tidak dapat diterimadan Termohon Kasasi/Terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 31 Tahun 1997,UndangUndang No. 48 Tahun 2009 dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana
    yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I02 Medan tersebut ;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 oleh Dr.
Putus : 11-09-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/MIL/2014
Tanggal 11 September 2014 — ERWIN SYAHPUTRA
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan tersebut
    telahmempengaruhi Saksi1 dengan janji akan mendapatkan keuntungan yangbesar apabila Saksi1 mau menanamkan modal berupa uang sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai modal dalam usahatambak kepiting Iunak milik Terdakwa namun Terdakwa tidak dapatmemenuhi janjinya sehingga Saksi1 merasa telah dibohongi oleh Terdakwadan melaporkannya ke pihak yang berwajib ;Sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal378 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    juncto Ayat(4) juncto Pasal 235 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi : Oditur Militer pada Oditurat
Putus : 28-09-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06 K/MIL/2011
Tanggal 28 September 2011 — MUH. SURANA
5034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta tersebut ;
    Terdakwa telah menerima/merekrut calon tenaga kerja sebanyak180 (seratus delapan puluh) orang dan jumlah seluruh uang yang diterima olehTerdakwa sebesar Rp251.000.000, (dua ratus lima puluh satu juta rupiah).Berpendapat : Bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana yang tercantum dalam :Pertama : Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.AtauKedua =: Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ke1 KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    APK/294K/PM IF08/AD/IX/2010 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer lLO8 Jakartayang menerangkan, bahwa pada tanggal 29 September 2010 Oditur Militer padaOditurat Militer IO8 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 04 Oktober 2010 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer IO8 Jakarta sebagai Pemohon Kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Militer I08 Jakarta pada tanggal 11Oktober 2010 ;Membaca suratsurat
    yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer tersebut telah dijatuhkandengan hadirnya Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer I08Jakarta pada tanggal 28 September 2010 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 September 2010 sertaHal. 7 dari 18 hal.
    No. 06 K/MIL/2011dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer ILO8 Jakarta tersebut ;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 oleh Timur P.
Putus : 16-05-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 K/MIL/2012
Tanggal 16 Mei 2013 — NURUDIN
2135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya
    kepada Saksi VI selaku istrinya namunmalah terjadi pertengkaran karena Terdakwa maupun Saksi VI tidak mengakui kalaumempunyai kekurangan pembayaran bahan bangunan tersebut.Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsurunsurtindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantumdalam :Pertama =: Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.AtauKedua : Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    segala tuntutan hukum.Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.Membebankan biaya perkara kepada Negara.oe eSMemerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini besertaberkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III12 Surabaya.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/05K/PM III12/AD/IV/2012 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer III12 Surabaya yangmenerangkan, bahwa pada tanggal 23 April 2012 Oditur Militer pada Oditurat
    MiliterI12 Surabaya mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan MiliterTinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 2 Mei 2012 dari Oditur Militer padaOditurat Militer III12 Surabaya sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Militer I12 Surabaya pada tanggal 2 Mei 2012 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer III12Surabaya
Putus : 27-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 K/MIL/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — M U K A D I
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta
    Kesatuan tanpa ijin dari Komandantidak membawa barangbarang inventaris kantor dan, Negara Kesatuan RepublikIndonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwatidak sedang disiapkan dalam tugas operasai Militer ;Berpendapat : bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yangtercantum dalam Pasal : 87 ayat (1) ke2 juncto ayat (2) KUHPM ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Miuliter pada Oditurat
    Salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada PengadilanMiliter I11 Yogyakarta ;Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor : APK/19K/PM.II11/AU/XI/2013 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer II11 Yogyakarta yangmenerangkan, bahwa pada tanggal 22 November 2013 Oditur Militer pada OdituratMiliter II11 Yogyakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PengadilanMiliter Tinggi II Jakarta tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 25 November 2013 dari Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 04-09-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 K/MIL/2013
Tanggal 4 September 2013 — MUHAMMAD YOPPI SEPTIANSYAH
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer III-18 Ambon
    tersebut.Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang telah mendatangi tempat judisabung ayam adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan dannormanorma kehidupan Militer sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatanyang dilarang dilakukan oleh Anggota TNI.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana : Pasal 103ayat (1) KUHPM.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Membebankan biaya perkara kepada Negara.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/44/PM III18/AD/IV/2013 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer II18 Ambon yangmenerangkan, bahwa pada tanggal 19 April 2013 Oditur Militer pada Oditurat MiliterIM18 Ambon mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Militertersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 24 April 2013 dari Oditur Militer padaOditurat Militer III18 Ambon sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan
    Militer I18 Ambon pada tanggal 25 April 2013 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer tersebut telah dijatuhkan denganhadirnya Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer III18 Ambon padatanggal 18 April 2013 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militer mengajukan permohonankasasi pada tanggal 19 April 2013 serta memori kasasinya telah diterima diKepaniteraan Pengadilan Militer III18 Ambon pada tanggal 25 April 2013 dengandemikian permohonan kasasi beserta
Putus : 17-12-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/MIL/2013
Tanggal 17 Desember 2013 — MURSID
499 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta
    atasadalah benar mengandung Methamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I NomorUrut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Berpendapat : bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam denganpidana yang tercantum dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusanini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I08Jakarta.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/262/PM II08/AL/VII/2013 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer I08 Jakarta yangmenerangkan, bahwa pada tanggal 26 Juli 2013 Oditur Militer pada Oditurat MiliterI08 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan MiliterTinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 26 Juli 2013 dari
    Oditur Militer padaOditurat Militer IIO8 Jakarta sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Militer I08 Jakarta pada tanggal 29 Juli 2013 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer I08 Jakartapada tanggal 17 Juli 2013 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militer mengajukan permohonankasasi pada tanggal 26 Juli 2013 serta memori kasasinya telah diterima di
Putus : 22-10-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251 K/MIL/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — AMRIL APRIAL HARAHAP
3428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-01 Banda Aceh tersebut
    Bahwa Narkotika jenis sabusabu yang Terdakwa gunakan tersebut hanyaTerdakwa gunakan untuk dirinya sendiri.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhiunsurunsur tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanaberdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer 01 BandaAceh tanggal 13 Juni 2013 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah
    Membebankan biaya perkara kepada negara.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/83K/PM.I01/AD/V1/2014 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer 01 BandaAceh yang menerangkan, bahwa pada tanggal 18 Juni 2014 Oditur Militer padaOditurat Militer 101 Banda Aceh mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Militer tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 27 Juni 2014 dari Oditur Militerpada Oditurat Militer 01 Banda Aceh sebagai Pemohon Kasasi yang diterima diKepaniteraan
    Pengadilan Militer O1 Banda Aceh pada tanggal 30 Juni 2014 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer tersebut telah dijatuhkandengan hadirnya Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer 01 BandaAceh pada tanggal 18 Juni 2014 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Juni 2014 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer O1 Banda Acehpada tanggal 30 Juni 2014 dengan demikian permohonan
    35Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 189 Ayat (1) UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :Oditur Militer pada Oditurat