Ditemukan 3688 data
Terbanding/Terdakwa : drh. Bahrawati Binti Zulkarnain Manaf
67 — 29
Tipikor/2015/PTBNAtentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa PenggunaBarang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus PadaDinas Kesehatan Hewan Dan Peternakan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2011.Bahwa CV.
Tipikor/2015/PTBNA17 Maret 2011 tentang Penunjukan Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/KuasaPengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khususpada Dinas Kesehatan NHewan dan Peternakan Aceh tahun anggaran 2011 diangkatselaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan pengadaan Sapi Bibit Bali Betina diKabupaten Aceh Tengah Tahun 2011 dan saksi ZAHRUL FUDHNI BINMUHAMMAD SALFH selaku Kuasa Direktur CV.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber daritambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus;Hal 16 dari hal 56 Putusan No. 08 /Pid. Tipikor/2015/PTBNAb. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dananyabersumber dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomikhusus;c.
Menyiapkan dan menandatangani dokumen anggaran berupa SPPLSbarang dan jasa dan Nota Pencairan Dana (NPD) atas beban pengeluaranpelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari tambahan dana bagi hasilminyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus.Bahwa CV.
ABSARDI AR, MM BIN ABDULLAH RAMLI diangkat sebagaiKuasa Pengguna Anggaran pekerjaan pengadaan Sapi Bibit Bali Betina diKabupaten Aceh Tengah Tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur AcehNomor : Ku.954.3/025/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Penunjukan/ PenetapanPejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, BendaharaPengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus Pada Dinas KesehatanHewan Dan Peternakan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2011.Bahwa CV.
Terbanding/Terdakwa : Ir. ABSARDI AR, MM Bin ABDULLAH RAMLI
68 — 34
- 27 ( dua puluh tujuh ) lembar peraturan Gubernur Aceh nomor 48 tahun 2009, tanggal 08 April 2009 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggung jawaban tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus provinsi Aceh.
Absardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan pengadaanSapi Bibit Bali Betina di Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2011 mempunyai tugas danwewenang yang diatur dalam Pasal 12 ke2 Peraturan Gubernur Aceh Nomor : 48Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Tambahan DanaBagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus Propinsi Aceh yangmeliputi :a.
Membantu menyusun RKASKPA dan SK K kegiatan tambahan dana bagi hasilminyak dan gas bumi dan Dana Otonomi Khusus ;Halaman 15 dari halaman 55 Putusan no.07/Pid. Tipikor/2015/PTBNA. Membantu menyusun DPASKPA dan SKPK kegiatan tambahan dana bagi hasilminyak dan gas bumi dan Dana Otonomi Khusus ;. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggarankegiatan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan Dana OtonomiKhusus melalui Pengguna Anggaran/Pengguna Barang ;.
Melaksanakan anggaran SKPA dan SKPK kegiatan tambahan dana bagi hasilminyak dan gas bumi dan Dana Otonomi Khusus ;. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran kegiatantambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan Dana Otonomi Khusus ;Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak sesuai dengan peraturanperundangundangan ;.
Menetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksaan Barang/Jasadilingkungan SKPA dan SKPK atas kegiatan yang dananya bersumber daritambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus;Halaman 16 dari halaman 55 Putusan no.07/Pid. Tipikor/2015/PTBNAq.
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang bertanggungjawabsepenuhnya atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dananya bersumber daritambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan Dana Otonomi Khusus yangtelah dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.Bahwa CV.
Terbanding/Terdakwa : DRAJAT WIJIYANTO, SH.MM Bin H. SOEPRAKTIKNJO
46 — 46
48. Surat Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 08/ 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM.
49. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang muka pemasangan SR baru tertanggal 12 Desember 2011 sebesar Rp 500.000,- dari PDAM Kab. Jepara atas nama Rini Widuri.
50. 1 (satu) lembar asli pemasangan Instalasi Langganan No. 13/BPBI/XI/2011 tertanggal 5 Desember 2011 dari PDAM Kab. Jepara atas nama Rini Widuri.
Jepara dan tidak melalui proses seleksipenawaran beberapa rekanan calon penyedia barang dan jasa, akan tetapi menunjuk langsungrekanan berdasarkan profil perusahaan yang telah diajukan saksi SUPROJO,SE kemudiandikerjakan sendiri oleh stafnya, sehingga pembuatan kontrak kerja (SPK) tersebut telahbertentangan dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentangPedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum pada Bab V Prosedur, angka 6.2 ditegaskan: Prosedur untuk memproses kontrak Pekerjaan
Jepara (bukan rekanan yang menandatanganikontrak), maka proses pembayaran/pencairan uang upah SR tersebut tidak sesuai danbertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM Bagian V Prosedur point 7.3tentang Prosedur Penyiapan dan Pembayaran dengan Cek, angka 7 : yang berbunyi : setelahcek ditandatangani Direktur Administrasi dan Keuangan (Manajer Administrasi dan Keuangan)dan Direktur Utama (Direktur) selanjutnya
Jepara periode bulan Mei 2008 s/d Mei 2012.Surat Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 08/ 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentangPedoman Akuntansi PDAM.1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang muka pemasangan SR baru tertanggal 12Desember 2011 sebesar Rp 500.000, dari PDAM Kab. Jepara atas nama Rini Widuri.1 (satu) lembar asli pemasangan Instalasi Langganan No. 13/BPBI/XI/2011 tertanggal 5Desember 2011 dari PDAM Kab.
Jepara periode bulan Mei 2008 s/d Mei 2012.Surat Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 08/ 2000 tanggal 10 Agustus 2000tentang Pedoman Akuntansi PDAM.1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang muka pemasangan SR baru tertanggal 12Desember 2011 sebesar Rp 500.000, dari PDAM Kab. Jepara atas nama Rini Widuri.1 (satu) lembar asli pemasangan Instalasi Langganan No. 13/BPBI/XI/2011 tertanggal 5Desember 2011 dari PDAM Kab.
Terbanding/Penuntut Umum : DANY RUMAIKEWI, SH
222 — 92
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentangPembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusussebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah KhususProvinsi Papua Nomor 13 Tahun 2016, antara lain yang diatur dalam:Pasal 18 ayat:1)2)3)4)Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangkapelaksanaan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khususdikelola dalam APBD;Dokumendokumen yang menjadi pendukung APBD harusmenunjukkan secara terpisah program dan
kegiatan yang sumberpendanaannya dari dana otonomi khusus dan dana nonotonomikhusus;Penggunaan dana otonomi khusus tidak dapat dikeluarkan sebagaibelanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia dalam DPASKPD/DPPASKPD dan DPASKPKD/ DPPA SKPKD;Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran tidakdiperbolehkan melakukan pengeluaran atas beban dana otonomikhusus untuk tujuan lain yang dari yang telah ditetapkan dalamperaturan daerah tentang APBD;Halaman 16 dari 44 Putusan Nomor 7/PID.SUSTPK/2020
/PT JAP5) DPA/DPPASKPD penggunaan dana otonomi khusus harusmencantumkan besaran jumlah dana otonomi khusus yang dialokasikandan kelompok sasaran kegiatan yang diperuntukkan bagi Orang AsliPapua;6) Pengelolaan dana otonomi khusus oleh setiap SKPD dan SKPKD harusdidukung bukti yang lengkap dan sah serta melakukan penatausahaansesuai dengan ketentuan perundangundangan;7) Pengeluaran dana otonomi khusus dilakukan berdasarkan prinsiphemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuanperaturan
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentangPembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusussebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah KhususProvinsi Papua Nomor 13 Tahun 2016, antara lain yang diatur dalam:Pasal 18 ayat:1)2)3)Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaananggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus dikelola dalam APBD;Dokumendokumen yang menjadi pendukung APBD harus menunjukkansecara terpisah program dan
tentang APBD;5) DPA/DPPASKPD penggunaan dana ekonomi khusus harusmencantumkan besaran jumlah dana otonomi khusus' yangdialokasikan dan kelompok sasaran kegiatan diperuntukkan bagiOrang Asli Papua;6) Pengelolaan dana otonomi khusus oleh setiap SKPD dan SKPKDharus didukung bukti yang lengkap dan sah serta melakukanpenatausahaan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;7) Pengeluaran dana otonomi khusus dilakukan berdasarkan prinsip hemat,tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
304 — 345
Bone;> Berdasarkan Peraturan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum menyebutkan bahwasemua kegiatankegiatan yang akan dilaksanakan perusahaan harus tercantumdalam Rencana Kerja Perusahaan (RKP) dengan mekanisme penyusunan RKPdisusun oleh Tim Penyusun RKP yang terdiri dari Direktur, Kepala Bagian SubBagian, dan staf terkait dan hasilnya di bahas pada tingkat badan pengawas danapabila hasil pembahasan dengan badan pengawas telah disetujui maka
dibuatlahberita acara untuk persetujuan Bupati dan dibuatkan dalam surat Keputusan bupati.adapun jenis pengeluaranpengeluaran yang sah pada Perusahaan Daerah AirMinum menurut Peraturan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentangPedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum yaitu sebagai berikut:Hal 6 dari 95 Putusan Nomor 23/Pid.Sus.
dibuatlah berita acara untuk persetujuan Bupati dandibuatkan dalam surat Keputusan bupati. adapun jenis pengeluaranpengeluaran yang sah pada Perusahaan Daerah Air Minum menurutPeraturan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PedomanAkuntansi Perusahaan Daerah Air Minum yaitu sebagai berikut:1.
Ardin Nur 1,000,00024 Sainal Abidin 500,000JUMLAH 143,914,650 Bahwa pemberian panjar pegawai tersebut dasarnya ada pada SuratKeputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000 tentangPedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum, No.Perkiraan : 96.01.70.Bantuan dan Sumbangan;Hal 80 dari 95 Putusan Nomor 23/Pid.Sus.TPK/2016/PN Mks.
Bahwa aturan hokum mengenai pengelolaan PDAM diatur pada SuratKeputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 tahun 2000 tentang PedomanAkuntansi Perusahaan Daerah Air Minum ;Hal 81 dari 95 Putusan Nomor 23/Pid.Sus.TPK/2016/PN Mks.Bahwa selanjutnya apakah pemberian panjar pegawai ada diatur pada SKMenteri Negara Otonomi Daerah No.8 tahun 2000 ;Bahwa ternyata pada Lampiran Keputusan Menteri Negara Otonomi DaerahNo.8 tahun 2000 pada Bagian Il Bagan Perkiraan No.96.01.70.
111 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam menjalankan tugasnya direktur bertanggungjawab kepadaBupati melalui Badan Pengawas;Berdasarkan Peraturan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minummenyebutkan bahwa semua kegiatankegiatan yang akan dilaksanakanperusahaan harus tercantum dalam Rencana Kerja Perusahaan (RKP)dengan mekanisme penyusunan RKP disusun oleh Tim Penyusun RKPHal. 14 dari 73 hal. Put.
No. 399 K/Pid.Sus/2017Total biaya pengeboran setelah dikurangi pajak sebesar Rp113.369.023,00;Bahwa Prosedur Pengadaan Barang Perusahaan Daerah Air Minumberdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minumadalah sebagai berikut :> Kepala Bagian yang bersangkutan menyiapkan PermintaanPelaksanaan Pekerjaan (PPK) dalam rangkap 2 yang didasarkanpada rencana pekerjaan yang telah disusun.
Thamrin telahmenyalahi prosedur sebagaimana yang tertuang dalam PeraturanMenteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PedomanAkuntansi Perusahaan Daerah Air Minum serta PermendagriNomor 153 Tahun 2004 tentang pengelolaan Barang milikDaerah sebagaimana yang kami uraikan di atas;Bahwa selain menyalahgunakan kewenangan perbuatan Terdakwabersama dengan PODANG, BSW dan Hasbullah, S.Sos. baikHal. 51 dari 73 hal. Put.
Thamrin olehkarena ketentuan atau tata cara yang diatur dalam KeputusanMenteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PedomanAkuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dan Permendagri Nomor153 Tahun 2004 sehingga Terdakwa bersama dengan PODANGBSW dan Hasbullah, S.Sos. kemudian menggunakan kesempatantersebut dengan menafsirkan secara keliru dan salah tentangHal. 52 dari 73 hal. Put.
Thamrin dengan menyalahi mekanisme yang diatur dalamPeraturan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentangPedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum secara umum(genus) Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum danPermendagri Nomor 153 Tahun 2004 dan secara spesifik (Species)adalah perbuatanperbuatan yang menyalahgunakan kewenangan,ataupun menyalahgunakan kesempatan ataupun sarana yang adadalam jabatan Terdakwa selaku Direktur,
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. Teuku Zahedi, MT Bin Teuku Abbas Diwakili Oleh : M.Muzakkir Ibrahim, SH.MM
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ridwan, ST Bin M. Jamin Diwakili Oleh : Heni Naslawati, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Huzaiva, ST Bin Zulkifli Diwakili Oleh : T. Fakhrial Dani, SH
Turut Terbanding/Jaksa Penuntut : ULLY HERMAN, SH.
Turut Terbanding/Jaksa Penuntut : FAKHRILLAH, SH
84 — 44
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Dana Otonomi Khusus Kota Lhokseumawe Dinas Bina Marga dan Cipta karya Aceh Tahun Anggaran 2011 Nomor : 990/KPTS/01/2011 tanggal 25 April 2011 (telah dilegalisir).
- 1 (satu) eksemplar foto copy back up data MC1 sampai dengan MC6 Pembangunan Jalan Lingkar Ujong Blang-Pusong Kota Lhokseumawe (Lanjutan) tahun 2011 (telah dilegalisir).
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Dana Otonomi Khusus Kota Lhokseumawe Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 Nomor : 990/KPTS/01/2011 tanggal 25 April 2011(telah dilegalisir).
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dana Otonomi Khusus Kota Lhokseumawe Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 Nomor : 990/KPTS/07/2011 tanggal 10 Nopember 2011 tentang Pembentukan Panitia Serah Terima Pertama (PHO) dan Kedua (FHO) Dana Otonomi Khusus Kota Lhokseumawe Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 (telah dilegalisir).
- Foto copy pangkat Tk. I Gol. IV/B Ir. TEUKU ZAHEDI M.T.
- Foto copy Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.3/056/2011, tentang penunjukan/ penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan dana otonomi khusus pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh tahun anggaran 2011, tanggal 12 September 2011 (dilegalisir).
- 1 (satu) Eks Akta pendirian (persero komanditer) CV. MASRIFAI TEKNIK dengan nomor 25 tanggal 12-12-2005 yang dibuat di Notaris TAUFIK SH, yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: Ku.954.3/056/2011,tanggal 12 September 2011 tentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2011 (telah dilegalisir).
- 1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Peneliti Pelaksana Kontrak, Pekerjaan : Pemb.
Md.1(satu) lembar foto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan Surat Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor Peg.821.12/295/2007 tanggal 29 Juni 2007 (telah dilegalisir).l(satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kuasa PenggunaAnggaran/ Kuasa Pengguna Barang Dana Otonomi Khusus KotaHal 37 dari Hal 75 Putusan No. 26 /Pid.
Khusus KotaLhokseumawe Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh TahunAnggaran 2011 Nomor: 990 / KPTS / 01 / 2011 tanggal 25 April2011(telah dilegalisir).1(satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kuasa PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Barang Dana Otonomi Khusus KotaLhokseumawe Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh TahunAnggaran 2011 Nomor : 990 / KPTS / O7/ 2011 tanggal 10Nopember 2011 tentang Pembentukan Panitia Serah TerimaPertama (PHO) dan Kedua (FHO) Dana Otonomi Khusus KotaLhokseumawe Dinas Bina
TEUKU ZAHEDI M.T.Bin T.ABBAS, SK Nomor 29/K Tahun 2011 (dilegalisir).Foto copy Keputusan Gubernur Aceh Nomor: Ku.954.3 / 056 /2011, tentang penunjukan/ penetapan pejabat Kuasa PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Barang Bendahara PengeluaranPembantu kegiatan dana otonomi khusus pada Dinas Bina MargaHal 38 dari Hal 75 Putusan No. 26 /Pid. Tipikor/2014/PT.
(telah dilegalisir).1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kuasa PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Barang Dana Otonomi Khusus KotaLhokseumawe Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh TahunAnggaran 2011 Nomor : 990/KPTS/O7/2011 tanggal 10Hal 48 dari Hal 75 Putusan No. 26 /Pid.
BNANopember 2011 tentang Pembentukan Panitia Serah TerimaPertama (PHO) dan Kedua (FHO) Dana Otonomi Khusus KotaLhokseumawe Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh TahunAnggaran 2011 (telah dilegalisir).Foto copy pangkat Tk. Gol. IV/B Ir. TEUKU ZAHEDI M.T.
50 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Bin Yuniarti (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten AcehSelatan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Dana Otonomi Khusus(OTSUS) tahun 2009, saksi Khairil Anwar, S.E., Bin Sarwani Jamal selaku PejabatPelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) tahunanggaran 2009, pada waktu antara tanggal 10 November 2009 sampai dengan tanggal 15Desember 2009 atau setidaktidaknya dari bulan November tahun 2009, bertempat diKantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Untuk itu Terdakwa dan Kuasa Pengguna Anggaran KegiatanDana Otonomi Khusus (OTSUS) tahun anggaran 2009 (saksi Ir. H. Yustiar Yuni,M.M., Bin Yuniarti) menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak)Nomor : 06/BKK/SPP/XI/2009 tanggal 10 November 2009 dimana Terdakwa(pihak kedua) yang bertindak selaku Kuasa Direktur PT. Guhang AmanahPerdana mempunyai kewajiban kepada Ir. H.
Yustiar Yuni, M.M., Bin Yuniarti (Kepala Dinas Kehutanan danPerkebunan Kabupaten Aceh Selatan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Kegiatan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) tahun anggaran 2009, dan saksiKhairil Anwar, S.E., Bin Sarwani Jamal (PPTK) ada melakukan verifikasi/pemeriksaan terhadap bibit yang ada di penangkaran bibit kakao milik saksiAgus Nugroho Bin Kirwandi (Direktur CV. Anugrah Perkasa) di JIn.
YustiarYuni, M.M., Bin Yuniarti (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten AcehSelatan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Dana Otonomi Khusus(OTSUS) tahun 2009, saksi Khairil Anwar, S.E., Bin Sarwani Jamal selaku PejabatPelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) tahun10anggaran 2009, pada waktu antara tanggal 10 November 2009 sampai dengan tanggal 15Desember 2009 atau setidaktidaknya dari bulan November tahun 2009, bertempat diKantor Dinas Kehutanan dan
180 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
calon Kabupaten Muratara (Musi Rawas Utara);c) Rapat Pembahasan tentang Peta Batas calon daerah otonomi baruKabupaten Musi Rawas Utara di Kementerian Dalam Negeri padatanggal 15 Mei 2013 dimana Rapat tersebut dihadiri olen Gubernur,Bupati, dan Ketua DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang resmimewakili masing masing daerah yaitu Provinsi Sumatera Selatan,Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Musi Rawas, KabupatenMusi Banyuasin, Kabupaten Sorolangun, dan Kabupaten Lebong.
Rapattersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat yangditandatangani oleh Gubernur, Bupati, dan Ketua DPRD Provinsi danDPRD Kabupaten yang terkait;d) Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Mei 2013 Nomor: 130/1813/PUM Tentang Perihal Penyelesaian Batas calon daerah otonomi barukabupaten Musi Rawas Utara dan batas Kabupaten Musi Rawasdengan Kabupaten Musi Banyuasin;Halaman 16 dari 59 halaman.
Putusan Nomor 71 P/HUM/201530.Fotokopi Surat SEKDA Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dalamsuratnya Nomor 185.5/1295/I/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentangpenyelesaian batas calon daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Murataradan batas Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Musi Banyuasin yangditujukan kepada Menteri Dalam Negeri cq.
Putusan Nomor 71 P/HUM/2015Setda Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; Direktur Penataan Daerah,Otsus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah; Kepala Biro HukumKemendagri; Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan InformasiGeospasial; serta Kasubdit Pembinaan Topografi Direktorat Topografi TNIAD. Bahwa rapat tersebut menghasilkan Kesimpulan Rapat Nomor :03/BA/BAD.1/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 (BUKTI T10)..
Dengan demikian dalildalil Pemohon ini tidak relevan untukdipertimbangkan.Lebih lanjut dengan mencermati ketentuan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten MusiRawas Utara Provinsi Sumatera Selatan jelas dinyatakan bahwaTermohon mempunyai kewenangan untuk menentukan batas pastidilapangan atas pembentukan Daerah Otonomi Baru tersebut.
127 — 19
Jawa Tengah; 18) 27 (dua puluh tujuh) Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) dan 27 (dua puluh tujuh) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai isinya berasal dari BPPT Pemerintah Kota Semarang; 19) 22 (dua puluh dua) Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) dan 22 (dua puluh dua) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai isinya berasal dari Bagian Otonomi Daerah (OTDA) Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Semarang; 20) 1 (satu) bendel foto copy SK Walikota Semarang No. 954/20/2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang
penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang TA 2011; 21) 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Semarang; 22) 1 (satu) lember contoh Surat Perintah Kerja (SPK) No. 027/180 tanggal 4 April 2011 yang benar dari bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Semarang
; 23) 1 (satu) lembar contoh Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 027/181 tanggal 4 April 2011 yang benar dari bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Semarang; 24) 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, No.: 954/4, tanggal 17 Januari 2011 tentang: Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembuat Dokumen pada BPPT Kota Semarang TA 2011; 25) 3 (tiga) lembar foto copy formulir DPA
Drs ABDUL MADJID.Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik sebagaisaksi yang berkaitan dengan dugaan adanya tindakpidana Korupsi dalam pengajuan kredit di BankBPD Jateng Cabang Semarang tahun 2011menggunakan SPP dan SPMK fiktif yang mengatasnamakan Otonomi Daerah.Bahwa tidak ada, saya dalam memberi keterangantidak ada tekanan atau paksaan dari penyidikmaupun pihak lain.Keterangan yang ada di berita acara pemeriksaanpenyidik adalah benar.Bahwa pada tahun 2011 menjabat sebagai KepalaBagian Otonomi
Daerahberkaitan dengan proyek penunjukan langsungpihak ketiga yaitu. tentang penyusunan LPJ,penyusunan LPBN, penyusunan penetapan Kinerja,monitoring Pemda dll semuanya berkenaan dalampenggandaan laporan.Bahwa CV Enhat milik Bu Eva bergerak dalamusaha menggandakan buku, penjilidan, Foto copydan alat tulis.Bahwa nomor yang ada di SPP dan SPMK bukankode dan nomor yang dipakai di Pemerintah KotaSemarang, jadi nomor tersebut berbeda dengankode yang ada di kantor bagian Otonomi daerah.Bahwa bagian Otonomi
Bahwa pada tahun 2011 menjabat sebagai KepalaBagian Otonomi Daerah Pemerintah KotaSemarang sampai dengan bulan Mei 2011 dansekarang ini menjabat sebagai Kepala Dinas PasarPemerintah Kota Semarang. Bahwa Otonomi Daerah Pemerintah Kota Semarangdibawah Sekda, dan Sekda adalah sebagai penggunaanggaran.
Jawa Tengah, BPPTPemerintah Kota Semarang, Otonomi DaerahPemerintah Kota Semarang. SPP dan SPMK tersebutsemuanya saksi buat sendiri dan saksi tanda tanganisendiri serta saksi beri stempel tiruan sehingga seolaholah SPP dan SPMK tersebut berasal dari instansi94Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Prop. Jawa Tengah,BPPT Pemerintah Kota Semarang, Otonomi DaerahPemerintah Kota Semarang.
Jawa Tengah dan Bagian Otonomi Daerah (OTDA) SekretariatDaerah Pemerintah Kota Semarang, Yanuelva Etliana telah membuat sendiri SPPdan SPMK tersebut dengan dibantu stafnya;.
63 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEBNJAKAN PRESIDEN HABIBI UNTUK MENCARI SOLUSI DI PAPUADENGAN MEMBENTUK TIM, KEBIWJAKAN PRESIDEN GUS DURMENGGANTI NAMA IRIAN JAYA MENJADI PAPUA DAN MENGNINKANPENGIBARAN BENDERA BINTANG KEJORA, KEBUAKAN MEGAWATIDENGAN MEMBENTUK UNDANGUNDANG OTONOMI KHUSUS TAHUN2001, KEBUJAKAN SBY DENGAN PEMEKARANNYA DAN KETIDAKKEBERHASILANNYA OTONOMI KHUSUS" Setelah YANCE MOTE aliasAMOYE menyampaikan orasi tersebut massa meneriakkan MERDEKA ;Bahwa massa di dalam unjuk rasa tersebut, menggunakan spanduk yangisinya
DI PAPUA DENGANMEMBENTUK TIM, KEBUAKAN PRESIDEN GUS DUR MENGGANTINAMA IRIAN JAYA MENJADI PAPUA DAN MENGNINKAN PENGIBARANBENDERA BINTANG KEJORA, KEBUAKAN MEGAWATI DENGAN MEMBENTUK UNDANGUNDANG OTONOMI KHUSUS TAHUN 2001, KEBUAKAN SBY DENGAN PEMEKARANNYA DAN KETIDAK KEBERHASILANNYA OTONOMI KHUSUS" Setelah YANCE MOTE alias AMOYE menyampaikan orasi tersebut massa meneriakkan MERDEKA ;Bahwa massa di dalam unjuk rasa tersebut, menggunakan spanduk yangisinya antara lain : "TUNTUT KEMERDEKAAN BANGSA PAPUA
No. 495 K/Pid/2010MEMBENTUK TIM, KEBUAKAN PRESIDEN GUS DUR MENGGANTINAMA IRIAN JAYA MENJADI PAPUA DAN MENGNINKAN PENGIBARANBENDERA BINTANG KEJORA, KEBNAKAN MEGAWATI DENGANMEMBENTUK UNDANGUNDANG OTONOMI KHUSUS TAHUN 2001,KEBUAKAN SBY DENGAN PEMEKARANNYA DAN KETIDAKKEBERHASILANNYA OTONOMI KHUSUS" Setelah YANCE MOTE aliasAMOYE menyampaikan orasi tersebut massa meneriakkan MERDEKA ;Bahwa massa di dalam unjuk rasa tersebut, menggunakan spanduk yangisinya antara lain : "TUNTUT KEMERDEKAAN BANGSA PAPUA,
Terbanding/Jaksa Penuntut : RINI YULIANI, SH
88 — 26
2012 tentang Larangan Pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2012/2013;
- Fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu Nomor : 420/2023/I.DIKNAS tanggal 14 Juli 2012 tentang Pungutan terhadap Siswa Baru Tahun Pelajaran 2012/2013;
- Fotocopy Legalisir Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 114 Tahun 2009 tentang Penetapan Sekolah Menengah Atas SMA Plus Negeri 7 Bengkulu dalam Pengelolaan Sekolah dengan Prinsip Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Otonomi
melakukanatau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa SMA Plus Negri 7 Kota Bengkulu telah ditetapkan sebagaisekolah plus di Kota Bengkulu sesuai Keputusan Walikota BengkuluNo : 174 Tahun 2006 tanggal 14 Juli 2006 tentang PenunjukanSekolah menengah Atas (SMA) Negeri 7 sebagai SMA Negeri PlusKota Bengkulu yang pengelolaan sekolahnya didasarkan atas PrinsipManajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Otonomi
Sekolah),dimana setiap keputusan yang diambilnya harus atas persetujuanunsur sekolah, Komite, Orang Tua Siswa, Osis sesuai diktum KeTujuh Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 114 Tahun 2009 tentangPenetapan Sekolah Menengah Atas SMA Plus Negeri 7 Bengkuludalam Pengelolaan Sekolah dengan Prinsip Manajemen PeningkatanMutu Berbasis Sekolah (Otonomi Sekolah);Bahwa di SMA Plus Negeri 7 Kota Bengkulu telah ditunjuk pengurusKomite yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala SMA PlusNegeri 7 Kota Bengkulu nomor
Sekolah),dimana setiap keputusan yang diambilnya harus atas persetujuanunsur sekolah, Komite, Orang Tua Siswa, Osis sesuai diktum KeTujuh Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 114 Tahun 2009 tentangPenetapan Sekolah Menengah Atas SMA Plus Negeri 7 Bengkuludalam Pengelolaan Sekolah dengan Prinsip Manajemen PeningkatanMutu Berbasis Sekolah (Otonomi Sekolah); Bahwa di SMA Plus Negeri 7 Kota Bengkulu telah ditunjuk pengurusKomite yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala SMA PlusHal 12 dari 38 halaman
Fotocopy Legalisir Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 114Tahun 2009 tentang Penetapan Sekolah Menengah Atas SMAPlus Negeri 7 Bengkulu dalam Pengelolaan Sekolah denganPrinsip Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah(Otonomi Sekolah);9.
Fotocopy Legalisir Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 114 Tahun2009 tentang Penetapan Sekolah Menengah Atas SMA Plus Negeri7 Bengkulu dalam Pengelolaan Sekolah dengan Prinsip ManajemenPeningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Otonomi Sekolah);.
54 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jepara (bukan rekananyang menandatangani kontrak), sehingga proses pembayaran tersebut tidak sesuaidengan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000 tanggal10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM Bagian V Prosedur point 7.3Prosedur Penyiapan dan Pembayaran dengan Cek, angka 7 disebutkan bahwa setelahcek ditandatangani Direktur Administrasi dan Keuangan (Manajer Administrasi danKeuangan) dan Direktur Utama (Direktur) selanjutnya cek tersebut diberikan kepadapihak yang berhak
No. 524 K/Pid.Sus/2014Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bab V Prosedur,angka 6.2 Prosedur untuk Memproses Kontrak Pekerjaan di point 6 antara laindijelaskan Gambar pekerjaan dan Permintaan Penawaran Pekerjaan (PPP) lembarke1 yang telah disetujui Direktur Utama dikirimkan kepada para kontraktorkemudian pihak kontraktor membuat surat penawaran pekerjaan Sambungan Rumah(SR) kepada PDAM Kab.
rekanan.Selanjutnya Terdakwa SUPROJO, S.E. menyerahkan uang PPhkepada saksi Priambodo untuk disetorkan ke Kas Negara, sedangkanuang fee rekanan dikelola oleh Terdakwa SUPROJO, SE ;b Saksi Sumarno, untuk dibayarkan kepada tenaga kerja harian lepas;c Saksi InNe Dwi Suryani sebagai uang efisiensi yang digunakanuntuk dana taktis ;Bahwa pencairan voucher upah pemasangan sambungan rumah yang diambil di kasiroleh saksi Aji Asmoro (bukan yang menandatangani kontrak) tidak sesuai denganKeputusan Menteri Otonomi
ANUGRAHKARYA NUSANTARA) ;Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Sambungan Rumah (SR) proses penunjukanlangsung dilakukan tidak melalui proses seleksi penawaran beberapa rekanan calonpenyedia barang dan jasa, namun dengan langsung menunjuk rekanan tertentuberdasarkan profil perusahaan yang diajukan oleh Terdakwa SUPROJO,SE selakuManajer Tehnik ;Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bab V Prosedur,angka 6.2 Prosedur
Jepara periode I bulan Mei 2008 s/dMei 2012 ; 48.Surat Keputusan Menteri Otonomi DaerahNo. 08/ 2000 tanggal 10 Agustus 2000tentang Pedoman Akuntansi PDAM ; 49.1 (satu) bendel bukti setor Surat SetoranPajak (SSP) PPN pekerjaan sambunganRumah tahun 2008 s/d 2011 ; 50.1 (satu) bendel bukti setor Surat SetoranPajak (SSP) PPh final pasal 4 ayat (2)pekerjaan Sambungan Rumah tahun 2008s/d 2011 ; Dikembalikan kepada PDAM Hal. 37 dari 51 hal. Put.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : PENGKI SUMARDI, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : ANDRI HERDIANSYAH, SH.
127 — 40
- Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/056/2010 tanggal 17 Februari 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
- Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: KU.954.1/096/2010 tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2010;
- Foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/126/2010 tanggal 17 September 2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun Anggaran 2010;
- Asli Surat Keputusan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kota Sabang Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010;
- Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang Nomor : 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Sabang;
- Asli
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan anggaran tersebut, Gubernur AcehHal 2 dari Hal 60 Perkara No : 17/PidTipikor/2016/PTBNAmenerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/096/2010 tanggal 24Mei 2010 perihal Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasapengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khususpada Dinas Kebudayan dan Pariwisata Aceh Tahun 2010 yakni :O Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang adalah Drs.
Selain itu juga, Kuasa Pengguna Anggaran menunjukPanitia Pemeriksa Barang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan danPariwisata Sabang Nomor: 17 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 perihalPembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dana Otonomi Khusus pada Dinas Kebudayaandan Pariwisata Kota Sabang Tahun Anggaran 2010 yakni : Ketua Pemeriksa Barangadalah Saksi RAJUDDIN, S.Ag, Sekretaris merangkap anggota adalah Saksi ELVISITORUS,SE, dan anggota adalah SUKAS WIEDYANTO;Bahwa mengetahui adanya pelelangan
Istana Lautsa melaluinomor rekening : 610.01.06.0028140 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atasnama PT Istana Lautsa.Bahwa perbuatan TERDAKWA bersamasama dengan Saksi TUWANKUABDUL RAHIM alias TUNYAK dan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (masingmasing Terpidana dalam pekara terpisah) telah mengakibatkan kerugian KeuanganNegara karena dana pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di KotaSabang tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2010.BerdasarkanHal 18 dari Hal 60 Perkara
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan anggaran tersebut, Gubernur Acehmenerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/096/2010 tanggal 24Mei 2010 perihal Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasapengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khususpada Dinas Kebudayan dan Pariwisata Aceh Tahun 2010 yakni :O Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang adalah Drs.
Istana Lautsa melaluinomor rekening : 610.01.06.0028140 Bank BPD Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, atasnama PT Istana Lautsa.Bahwa perbuatan TERDAKWA bersamasama dengan Saksi TUWANKUABDUL RAHIM alias TUNYAK dan Saksi MUHAMMAD OEMAR ZEIN (masingmasing Terpidana dalam pekara terpisah) telah mengakibatkan kerugian KeuanganNegara karena dana pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kapal Wisata (Otsus) di KotaSabang tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2010.
Dikembalikan kepada ROBERT SUSANTO;
93 — 24
., Kewarganegaraan Indonesia,pekerjaan/jabatan Kepala Bagian Otonomi Daerah padaHalaman 1 dari 8 Halaman Putusan No.244/B/2018/PT.TUN.SBY.10.11.Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi DaerahProvinsi Jawa Timur ; ADI SARONO, SH., MH., kKewarganegaraan Indonesia,pekerjaan/jabatan Kepala Sub Bagian Ligitasi, pada BagianBantuan Hukum, Biro Hukum Pemerintah Provinsi JawaDr.
RITA KUSTANTI RAHAYU, kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan/jabatan Kepala Sub Bagian FasilitasiKeanggotaan DPRD pada Biro Administrasi Pemerintahandan Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur; ENDAH PURWATININGSIH, SH., kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan/jabatan Staf Bagian WHukum,Pemerintah Provinsi Jawa Timur Pemerintah Provinsi JawaHADID MANGGALA SHOFYAN, SH. kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan/jabatan Staf Bagian MHukum,Pemerintah Provinsi Jawa Timur Pemerintah Provinsi JawaSYAILENDRA WIENANTYA
72 — 11
Aceh Selatan) selaku KuasaPengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) tahun 2009, saksiKhairil Anwar, SE Bin Sarwani Jamal selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK)Kegiatan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) tahun anggaran 2009, pada waktu antara tanggal10 November 2009 sampai dengan tanggal 15 Desember 2009 atau setidaktidaknya daribulan November tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab.Aceh Selatan, Jin.
No. 14/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA.Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran kegiatantambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus ;Bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan program dan kegiatan yangbersumber dari dana otonomi khusus yang telah dilimpahkan oleh penggunaanggaran / barang ;Bahwa saksi telah menerbitkan SK Nomor : 027/61/SK2009 tertanggal 20 Mei2009 membentuk Panitia Pengadaan Barang Tahun Aggaran 2009 yaitu :d.Willy Cahtadi Darwin sebagai ketua
Aceh Selatan pada tahun 2009 dengannilai kontrak sebesar Rp. 2.617.995.325, (dua milyar enam ratus tujuh belasjuta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah)yang bersumber dari dana otonomi khusus Kab.
Aceh Selatan Nomor : 954.1/112/2009 tanggal 16 Juli2009 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan danPembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi KhususHal. 95 dari 90 Hal. Put.
200 — 68
sebagai berikut: Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung KabupatenBone merupakan Perusahaan Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Boneyang bergerak dalam bidang pengolahan air baku menjadi air bersih yangmana air bersih tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Bone.Sumber dana PDAM Kabupaten Bone pada mulanya berasal dari ModalPemerintah Pusat namun pada Tahun 1992 asseitnya kemudian diserahkankepada Pemerintah Daerah Tingkat Il Kabupaten Bone; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Otonomi
Juta Tujuh Ratus Lima Puluh RibuRupiah)Dikurangi :PPN = Rp. 6.159.091,PPh 22 =Rp. 923.864.Jadi total Biaya Pengeboran berdasarkan perincian biaya pengeborantersebut di atas adalah sebesar Rp. 126.605.000, (seratus dua Puluh EnamJuta Enam Ratus Lima Ribu Rupiah)Dikurangi :PPN = Rp. 11.509.545.PPh 22 =Rp. 1.726.432,= Rp. 13.235.977,Total Biaya pengeboran setelah dikurangi pajak sebesar Rp.113.369.023,Bahwa Prosedur Pengadaan Barang Perusahaan Daerah Air Minumberdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Otonomi
Dalam menjalankan tugasnya direktur bertanggungjawab kepada Bupatimelalui badan Pengawas.Berdasarkan Peraturan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentangPedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum menyebutkan bahwa semuakegiatankegiatan yang akan dilaksanakan perusahaan harus tercantum dalamRencana Kerja Perusahaan (RKP) dengan mekanisme penyusunan RKP disusunoleh Tim Penyusun RKP yang terdiri dari Direktur, Kepala Bagian Sub Bagian,dan staf terkait dan hasilnya di bahas pada tingkat badan
Bahwa aturan hokum mengenai pengelolaan PDAM diatur pada SuratKeputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 tahun 2000 tentangPedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum ;Bahwa selanjutnya apakah pemberian panjar pegawai ada diatur pada SKMenteri Negara Otonomi Daerah No.8 tahun 2000 ;Bahwa ternyata pada Lampiran Keputusan Menteri Negara Otonomi DaerahNo.8 tahun 2000 pada Bagian Il Bagan Perkiraan No.96.01.70.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Iqbal, SH.
89 — 23
Mawardi kepada masing-masing ketua kelompok tani yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani, Kuasa Direktur, Manhutbun, Kepala Desa, Camat, dan PPTK ;
- 5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/ 058/2009 tanggal 27 Mei 2009 tentang Penunjukkan / Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Otonomi Khusus pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh tahun anggaran 2009, yang telah dilegalisir ;<
Aceh Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dana Otonomi Khusus Kab.
Aceh Selatan Nomor : 954.1/112/2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Aceh Selatan tahun anggaran 2009, yang telah dilegalisir ;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Pengantar Laporan Fisik dan Keuangan Nomor : 050/538/2009 tanggal 30 Desember 2009, yang telah dilegalisir ;
- 5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 48 Tahun 2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Kelompok Tani Sasaran Penerima Bantuan Kegiatan Dana Otonomi
Jepara periode I bulan Mei 2008 s/d Mei 2012 ; -------------------------------------------------------------------------- Surat Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 08/ 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM ; ---------------------------------------- 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPN pekerjaan sambungan Rumah tahun 2008 s/d 2011 ; ------------------------------------------ 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPN
Jepara(bukan rekanan yang menandatangani kontrak), sehingga proses pembayarantersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor08 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAMBagian V Prosedur point 7.3 Prosedur Penyiapan dan Pembayaran dengan Cek,angka 7 disebutkan bahwa setelah cek ditandatangani Direktur Administrasi danKeuangan (Manajer Administrasi dan Keuangan) dan Direktur Utama (Direktur)selanjutnya cek tersebut diberikan kepada pihak yang berhak
MM selaku Direktur PDAM Kabupaten Jepara ; Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Sambungan Rumah (SR) proses penunjukanlangsung dilakukan tidak melalui proses seleksi penawaran beberapa rekanancalon penyedia barang dan jasa, namun dengan langsung menunjuk rekanantertentu. berdasarkan profil perusahaan yang diajukan oleh terdakwaSUPROJO,SE selaku Manajer Tehnik ; Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bab VProsedur
ANUGRAHKARYA NUSANTARA) ; Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Sambungan Rumah (SR) proses penunjukanlangsung dilakukan tidak melalui proses seleksi penawaran beberapa rekanancalon penyedia barang dan jasa, namun dengan langsung menunjuk rekanantertentu. berdasarkan profil perusahaan yang diajukan oleh terdakwaSUPROJO,SE selaku Manajer Tehnik ; Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bab VProsedur, angka 6.2 Prosedur
Saksi InNe Dwi Suryani sebagai uang efisiensi yang digunakanuntuk dana taktis ; Bahwa pencairan voucher upah pemasangan sambungan rumah yang diambil dikasir oleh saksi Aji Asmoro (bukan yang menandatangani kontrak) tidak sesuaidengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentangPedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam Bagian V Prosedurpoint 7.3 Prosedur Penyiapan dan Pembayaran dengan Cek, angka 7 disebutkanbahwa setelah cek ditandatangani Direktur Administrasi dan Keuangan
Bahwa dalam pengelolaan hak milik atas asset,maka pasal 67 Anggaran Rumahtangga BPGBT tentang otonomi dalam mengelola jemaat setempat pada ayat(1) menyebutkan otonomiyang adaialam BPGBT ialah otonomi dalam mengelolaJemaat Setempat. Disini gembala jemaat setempat mempunyai :a. Hak penuh untuk mengelola system manajemen organisasi jemaatsetempat.b.
EdiTambahani dan saksi Martpati Soisa ;Bahwa sedangkan tentang BAB XIll Anggaran Rumah Tangga (ART) BPGBTtentang otonomi pasal 67 ayat (1) dan (2), Bab XIV pasal 68 ayat (1) dan (2)dan pasal 69 Pengambilan Keputusan adalah aturan aturan yang berlaku diorganisasi GBT, sementara Tergugat I/Terbanding telah berpindah /beralihpada Tergugat IVTerbanding.
Dan yang dimaksud dengan otonomi dalampengelolaan jemaat setempat, sebagaimana diatur dalam BAB XIll ARTBPGBT tentang otonomi pasal 67 ayat (1) adalah otonomi pada jemaat GBTYesus Itu Tuhan Tobelo, bukan jemaat GBI.
Sebab pengertian otonomi dalampasal 4 ayat (3) ART BPGBT adalah otonomi Pengelolaan keuangan,SDM,kepengurusan dan pembinaan warga jemaat pada organisasi GerejaGBT,20.34jo pasal 67 ART GBT yaitu otonomi dalam Pengelolaan jemaat Setempat,bukan otonom untuk mengalihkan objek sengketa kemudian menjadi milikTergugat Il/Terbanding dan Tergugat Il/Terbanding.
Namun pemilik sebenarnya adalah Jemaat Yesus itu Tuhan danberdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumahtangga (AD/ART) GerejaBethel Tabernakel ( GBT) menyatakan bahwa hak otonomi dalam mengelolaJemaat setempat, gembala Jemaat mempunyai hak penuh untuk mengelolasistim kKeuangan dan kepemilikan aset Jemaat setempat;.
|