Putusan PN SEMARANG Nomor 24/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon Butar -butar |
Hakim Anggota | Smadinata, Kartini Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Narto, SE Bin Suwardi tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Narto, SE Bin Suwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Narto, SE Bin Suwardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun;5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Narto, SE Bin Suwardi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam Rumah Tahanan Negara;8. Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah No. 0203/HT.01.01/2006 tanggal 12 September 2006. 2) 1 (satu) bendel Hasil Pertemuan Terkait Pemeriksaan Bank Indonesia tanggal 25 Juni 2011. 3) 89 (delapan puluh sembilan) berkas asli pembahasan/ permohonan fasilitas kredit proyek kepada Bank Jateng Koordinator Cabang Semarang yang menggunakan jaminan SPMK dan SPP fiktif atas nama debitur: a. CV. Adipura Trading sebanyak 4 fasilitas kredit; b. CV. Anugrah Mandiri sebanyak 10 fasilitas kredit; c. CV. Ibra Indotama sebanyak 3 fasilitas kredit; d. CV. Karya Batik sebanyak 11 fasilitas kredit;e. CV. Komputer Sembilan sebanyak 7 fasilitas kredit;f. CV. Marcelyndo Diaz Sucsess sebanyak 5 fasilitas kredit;g. CV. Media Cipta Persada sebanyak 4 fasilitas kredit;h. CV. Padma Resources sebanyak 4 fasilitas kredit;i. CV. Sapta Mandiri Putra sebanyak 3 fasilitas kredit;j. CV. Sentra Galang Hutama sebanyak 5 fasilitas kredit;k. CV. Smart Infotech sebanyak 4 fasilitas kredit;l. CV. Wasit Raya sebanyak 8 fasilitas kredit;m. CV. Wira Adi Wijaya sebanyak 3 fasilitas kredit;n. CV. Andalan Utama sebanyak 2 fasilitas kredit;o. CV. Permata Dikey sebanyak 8 fasilitas kredit;p. CV. Putri Agung sebanyak 8 fasilitas kredit;4) 1 (satu) bendel print out rekening CV. Enhat No. 1034139744 pada Bank Jateng Cabang Utama Semarang; 5) 1 (satu) bendel print out rekening CV. Enhat No. 1021000830 pada Bank Jateng Cabang Semarang; 6) 1 (satu) bendel print out rekening Yanuelva Etliana No. 2021033190 pada Bank Jateng Cabang Semarang; 7) 1 (satu) bendel Data Kredit Proyek Bermasalah di Bank Jateng Cabang Semarang 8) 1 (satu) berkas foto copy Hasil Pertemuan Terkait Pemeriksaan Bank Indonesia; 9) 1 (satu) lember Surat dari Drs. Priyantono Djarot Nugroho tertanggal 19 Juni 2011 Perihal : Kredit Proyek yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang; 10) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan tertanggal 28 Juni 2011 dari Drs. Priyantono Djarot Nugroho; 11) 1 (satu) lembar Surat dari Yanuelva Etliana, SE.,MT tertanggal 27 Juni 2011 Perihat: Permohonan Maaf yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Jateng Cabang Semarang; 12) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan tertanggal 27 Juni 2011 dari Yanuelva Etliana, SE.,MT; 13) 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah No. 0169/HT.01.01/2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan; 14) 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah No. 0203/HT.01.01/2006 tanggal 12 September 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Kredit; 15) 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah No. 0328/HT.01.01/2008 tanggal 10 Nopember 2008 tentang Struktur Organisasi dan Job Manual Kantor Cabang Koordinator Non Devisa; 16) 32 (tiga puluh dua) Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) dan 32 (tiga puluh dua) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang ditandatangani Drs. Priyantono Djarot Nugroho dari BPBD Prop. Jawa Tengah; 17) 23 (dua puluh tiga) Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) dan 23 (dua puluh tiga) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai isinya berasal dari Dinas Cipta Karta dan Tata Ruang Prop. Jawa Tengah; 18) 27 (dua puluh tujuh) Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) dan 27 (dua puluh tujuh) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai isinya berasal dari BPPT Pemerintah Kota Semarang; 19) 22 (dua puluh dua) Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) dan 22 (dua puluh dua) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai isinya berasal dari Bagian Otonomi Daerah (OTDA) Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Semarang; 20) 1 (satu) bendel foto copy SK Walikota Semarang No. 954/20/2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang TA 2011; 21) 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Semarang; 22) 1 (satu) lember contoh Surat Perintah Kerja (SPK) No. 027/180 tanggal 4 April 2011 yang benar dari bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Semarang; 23) 1 (satu) lembar contoh Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 027/181 tanggal 4 April 2011 yang benar dari bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Semarang; 24) 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, No.: 954/4, tanggal 17 Januari 2011 tentang: Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembuat Dokumen pada BPPT Kota Semarang TA 2011; 25) 3 (tiga) lembar foto copy formulir DPA ? SKPD 2.2, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PemKot Semarang TA 2011; 26) 1 (satu) berkas Copy Keputusan Gubernur Jateng No.: 954/329/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Pengelolaan Keuangan SKPD TA 2011 Dinas CIPKATARU Prop. Jateng; 27) 1 (satu) berkas copy Surat No. 181/SMG tanggal 6 Juli 2011 tentang keabsahan surat perjanjian pemborongan Nomor: - 602.4/1139 tanggal 13 ? 01 ? 2011; - 602.4/1141 tanggal 13 ? 01 ? 2011; - 602.4/1137 tanggal 13 ? 01 ? 2011;28) 1 (satu) berkas copy surat No. 199/2557 tanggal 18 Juli 2011 tentang keabsahan surat perjanjian pemborong; 29) 1 (satu) berkas copy DPA-SKPD No. 451/DPA/2011, 460/DPA/2011, 461/DPA/2011, 474/DPA/2011; 30) 1 (satu) berkas copy DPA-SKPD No. 0440/DPA/2009, 0449/DPA/ 2009;31) 1 (satu) berkas copy Petikan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 821.2/008/2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang: Pengangkatan/ penunjukan dalam jabatan struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah; 32) 1 (satu) berkas copy Petikan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 821.2/274/2011 tanggal 01 April 2010 tentang: Pengangkatan/ penunjukan dalam jabatan struktural eselon III di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah; 33) 1 (satu) berkas copy Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 954/148 /2011 tanggal 5 April 2011 tentang Peruahan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang;34) 1 (satu) berkas copy Keputusan Kepala Dinas CIPKATARU Propinsi Jawa Tengah No. 17/XII/2011 tanggal 30 Desember 2010 tentang: Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas CIPKATARU Propinsi Jawa Tengah TA 2011; 35) Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)36) Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)37) Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)38) Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)39) Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)40) Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)41) Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ZAMRONI WIDIYANTO (dalam berkas perkara terpisah). 9. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 144 PK/Pid.Sus/2015
Banding : 49/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 24/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Statistik13519