Putusan PT SEMARANG Nomor 49/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Rochim |
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, Ermawan, S. Djamian |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------? Memperbaiki putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 04 Juli 2012 Nomor 24 / Pid.Sus / 2012 / PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :----1. Menyatakan Terdakwa Narto, SE Bin Suwardi tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan Primair;------2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;--------3. Menyatakan Terdakwa Narto, SE Bin Suwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? ;---------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Narto, SE Bin Suwardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun;5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Narto, SE Bin Suwardi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;--------------------6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam Rumah Tahanan Negara;--------------------------------------------------------------------------8. Menyatakan barang bukti berupa |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 144 PK/Pid.Sus/2015
Banding : 49/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 24/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Statistik12567