Ditemukan 14386 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 220B/2014/PT.TUN.JKT.
Tanggal 30 September 2014 — .; DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).;
11765
  • .;DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).;
    .; Warganegara Indonesia, Advokat/Konsultan Hukum dari LawOfficw TARS & PARTNERS berkantor di Jalan Jatinegara BaratIV Nomor 11 D Jakarta Timur 13310 berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 24/SKTARS/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014;Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING; nennn nnnMELAWAN :DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK);Berkedudukan di Gedung Sumitro Dyjojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur No.24, Jakarta1710. Dalam hal inimemberi Kuasa kepada: 1.
Register : 10-08-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 373/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 23 Januari 2024 — Penggugat:
Radianto Kusumo
Tergugat:
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
7172
  • Penggugat:
    Radianto Kusumo
    Tergugat:
    Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Register : 13-10-2022 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 05-05-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 364/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
GLEN GLENARDI, dkk
Tergugat:
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
38747
  • Penggugat:
    GLEN GLENARDI, dkk
    Tergugat:
    OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Register : 05-09-2023 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 436/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 15 Februari 2024 — Penggugat:
Deddy Suganda Widjaja
Tergugat:
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
6343
  • Penggugat:
    Deddy Suganda Widjaja
    Tergugat:
    Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Register : 28-02-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 41/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 24 Juli 2014 — POERNOMO;1.GUBERNUR BANK INDONESIA,2.KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
6946
  • POERNOMO;1.GUBERNUR BANK INDONESIA,2.KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
    Bahwa TERGUGAT Il dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 21Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasankegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia keOJK (Otoritas Jasa Keuangan) (vide Pasal 55 ayat (2)) ;.
    Undang Nomor 21 Tahun2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan maksud agar DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan terikat dengan putusan pengadilan tatausaha negara, meskipun saat ini Mahkamah Konstutisi sedang melakukanpemeriksaan judicial review terhadap undangundang otoritas jasa keuangan ;5.
    Jasa Keuangan, dimana menurutketentuan Pasal 55 ayat (2) undangundang dimaksudkewenangan pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesiakepada Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 31Desember 2013.
    Persiapan tersebut, Majelis Hakimmenyampaikan bahwa alasan Majelis Hakim Pengadilan TUN memanggilOtoritas Jasa Keuangan karena berdasarkan UndangUndang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJk),fungsi, tugas dan wewenang pengawasan Perbankan telah beralih dari BankIndonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU OJK ditentukan bahwa terhitungsejak tanggal 31 Desember 2013 kewenangan, fungsi, tugas pengaturan danpengawasan kegiatan
    Jasa Keuangan menyatakan bahwa sejaktanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan danpengawasan kegiatan jasa keuangan disektor perbankan beralin dari BankIndonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Penggugat akhirnyaHalaman 106 dari 125 halaman Putusan No.41/G/2014/PTUNJKTmencantumkan Gubernur Bank Indonesia sebagai Tergugat dan Ketua DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Tergugat Il, dengan alasan bahwasampai dengan detik ini, walaupun TUPOKSI Pengawasan terhadap
Register : 30-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN MARTAPURA Nomor 25/Pdt.G/2016/PN Mtp
Tanggal 5 Oktober 2016 — ASTRA SEDAYA FINANCE FERNANDO ALAND.S Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta,
665
  • ASTRA SEDAYA FINANCEFERNANDO ALAND.SOtoritas Jasa Keuangan di Jakarta,
    Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, yang beralamat di menara RadiusPrawiro lantai 2 kompleks perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No.02 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 25/Pdt.G/2016/PN Mtptanggal 30 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menanganiperkara ini;2.
Register : 28-10-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 286/B/2014/ PT.TUN.JKT
Tanggal 24 Februari 2015 — .; KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).; SUTARNO, SH., MM.;
5431
  • .;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).;SUTARNO, SH., MM.;
    KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK),berkedudukan di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 4,Jakarta Pusat (10710). Dalam hal ini diwakili oleh RAHMATWALUYANTO, Jabatan Wakil Ketua Dewan KomisionerOtoritas Jasa Keuangan. Dalam sengketa ini memberi kuasakepada :1. Luthfy Zain Fuady ;2, Tongan L, Tobintg jesesecee etree3, Mofli Asmawidjaja, ;210e eee4. Ceceh Harianto 55. Ririn Indrati ;6, Tri Wanty Octavia geqeee pense see een7.
    Bank TabunganNegara (Persero), Tbk Periode Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2013;Mewajibkan kepada Tergugat II (Ketua Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan) untuk merehabilitasi Penggugat dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabat sebagaimana sebelum diterbitkannya surat keputusanobyek sengketa ;5 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng sebesar Rp. 271.000, (dua ratus tujuh puluh saturibu rupiah); Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Register : 21-03-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 25 Juli 2016 — KREDIT BIRO INDONESIA JAYA ; DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
9084
  • KREDIT BIRO INDONESIA JAYA ; DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
    /III/2016 tertanggal 18 Maret 2016, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;MelawanDEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OuJK), berkedudukan diGedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 24,Jakarta 10710. Dalam hal ini diwakili oleh Muliaman D. Hadad, Jabatan :Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dalam perkara inimemberi kuasa kepada :1. Rizal Ramadhani;2. Mufli Asmawidjaja;3. Tri Wanty Octavia;4. Sri Wahyuni;5. Varida Megawati Simarmata;6. Isabella T.N.
    diajukan oleh kedua belah pihakyang berkaitan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan dengan suratgugatan tertanggal 21 Maret 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016, dengan Register PerkaraNomor : 61/G/2016/PTUNJKT, dan telah diperbaiki pada tahap pemeriksaanpersiapan tanggal 7 April 2016, yang pada intinya mohon kepada Pengadilanuntuk menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Anggota DewanKomisioner Otoritas
Register : 15-12-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 26-01-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 25/P/PF/2015/PTUN.PLK
Tanggal 14 Januari 2016 —
4220
  • DIRUN MelawanPimpinan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.
    DIRUN Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan PengacaraTempat Tinggal Jalan Sisingamangaraja No. 23(Simpang Jalan Raden Saleh 2) Palangka Raya ;Selanjutnya disebut sebagai .PEMOHONMelawanPimpinan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia PerwakilanKalimantan Tengah. Berkantor di Jalan G. Obos No. 35 Palangka Raya 73112Dalam hal ini memberikan kuasa substitusi kepada :1. Nama: Tongam L. Tobing2. Nama: Mufli Asmawidjaja3. Nama: Ceceh Harianto4. Nama: Sri Wahyuni5. Nama: Tri Wanty Octavia6.
    Nama: Varida Megawati SimarmataKeenamnya berkewarganegaraan Indonesia,Pegawai Otoritas Jasa Keuangan dan keenamnyaberalamat di Gedung Sumitro Djojohadikusumo,Jalan Lapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta10710Halaman 1 dari 38 halaman, Putusan No. 25/P/PF/2015/PTUN.PLK7. Nama: Budiman P. Siahaan8. Nama: PebtesonKeduanya berkewarganegaraan Indonesia PegawaiKantor OJK Prov. Kalimantan Tengah Beralamat diJalan G.
    Obos No. 35 Palangka Raya 73112.Kedelapannya berdasarkan Surat Kuasa DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor SKU01/SKUOJK.01/2016 tertanggal 5 Januari 2016.Selanjutnya Sri Wahyuni berdasarkan Surat KuasaDewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan NomorSKU01/SKUOJK.01/2016 tertanggal 5 Januari 2016memberi kuasa Substitusi Kepada:Nama : Feliks Suranta TariganKewarganegaraan Indonesia Pegawai Otoritas JasaKeuangan beralamat di Gedung SumitroDjojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng TimurNo. 14 Jakarta
    Bahwa terhadap lembaga pembiayaan yang dalam operasionalnya telahmelakukan penyimpangan, Termohon berdasarkan pasal 28, 29 dan 30Undangundang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuanganberwenang untuk mengambil tindakan baik berupa pembekuansementara dan/atau pencabutan izin operasional dari lembagapembiayaan tersebut; 22222 ee nnn nnn enna. Bahwa atas dasar uraian pada angka 1 dan 2 di atas, Pemohon telahmenyampaikan laporan/permohonan kepada Termohon cq.
Register : 21-03-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/TUN/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN;
5678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN;
    KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS' JASAKEUANGAN, berkedudukan di Gedung SumitroDjojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 14,Jakarta Pusat;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1). Rizal Ramadhani,2). Mufli Asmawidjaja, 3). Sri Wahyuni, 4). Varida MegawatiSimarmata, 5). Isabella Siagian, 6).
    Bahwa Tergugat Il dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasankegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia keOJK (Otoritas Jasa Keuangan) (vide Pasal 55 ayat (2));3.
    Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan maksud agar DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan terikat dengan putusan PengadilanTata Usaha Negara, meskipun saat ini Mahkamah Konstutisi sedangmelakukan pemeriksaan judicial review terhadap UndangUndang OtoritasJasa Keuangan;Bahwa berdasar Pasal 47 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, maka yang berwenang memeriksa, danmengadili sengketa tata usaha negara antara Penggugat dengan Tergugat dan II adalah Pengadilan
    Jasa Keuangan, dimana menurut ketentuan Pasal 55ayat (2) undangundang dimaksud kewenangan pengawasanperbankan beralin dari Bank Indonesia kepada Otoritas JasaKeuangan terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013.
    yang harus dihormati sebagaimanapenghormatan atas otoritas pendidikan tinggi yang dipertahankandalam putusanputusan Mahkamah Agung;Bahwa oleh sebab itu lembaga fit and proper test pada BankIndonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, substansinya tidak dapatdinilai oleh Badan Peradilan;2.
Putus : 22-04-2015 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/TUN/2015
Tanggal 22 April 2015 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK),
359295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYAVSDEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK),
    telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:OBJEK SENGKETA ;Objek Sengketa adalah :Surat Keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganNomor : KEP112/D.05/2013 Tentang Pencabutan Izin Usaha dibidangAsuransi jiwa atas PT.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tertanggal 18 Oktober 2013,Halaman 2 dari 30 Putusan Nomor 103 K/TUN/2015merupakan Penetapan Tertulis Yang dikeluarkan oleh Pejabat TataUsaha Negara dalam hal ini Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan;Keputusan Pencabutan Izin Usaha Berisi Tindakan Hukum Tata UsahaNegara.
    Menimbulkan Akibat Hukum bagi seseorang atau badan hukumperdata.Surat Keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan Nomor KEP112/D.05/2013 Tentang Pencabutan Izin Usahadibidang Asuransi jiwa atas PT.
    Ke Otoritas Jasa Keuangan;Bahwa pencabutan izin usaha (objek sengketa) yang didahuluipembatasan kegiatan usaha yang dikeluarkan tanggal 30 April 2009adalah bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku yakni dengan Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 42 ayat (4) PeraturanPemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan UsahaPerasuransian, yang membatasi maksimal 12 bulan karena faktanyaTergugat membiarkan selama kurang lebih 5 tahun.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanDewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP112/D.05/2013,Tentang Pencabutan Izin Usaha dibidang Asuransi Jiwa atas PT. AsuransiJiwa Bumi Asih Jaya, tertanggal 18 Oktober sampai ada putusanPengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Register : 05-03-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 59/B/2018/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 April 2018 — Pembanding/Penggugat : HUSTOM HALIM
Terbanding/Tergugat : KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
416
  • Pembanding/Penggugat : HUSTOM HALIM
    Terbanding/Tergugat : KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
Register : 02-06-2014 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN MARTAPURA Nomor 16/Pdt.G/2014/PN Mtp
Tanggal 22 April 2015 — BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BANJARMASIN OTORITAS JASA KEUANGAN
8728
  • BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BANJARMASINOTORITAS JASA KEUANGAN
    Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2014 ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; OTORITAS JASA Beralamat di Jalan Lapangan Benteng Timur 24KEUANGAN Jakarta Pusat ;Dalam hal ini memberikan kuasa substitusi kepadaHENDRA JAYA SUKMANA, CECEHHARIANTO, RENDI PANJI RIANTO, WAHID Hal dari 19 Putusan Nomor 16/Pdt.G/2014/PN.Mtp HAKIM SIREGAR, SETYA DODI ERMAWAN,Pegawai Otoritas Jasa Keuangan,fberdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 12 Desember 2014 ;Selanjutnya disebut
Register : 08-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 12/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
HARSO UTOMO SUWITO
Termohon:
OTORITAS JASA KEUANGAN RI (OJK)
9139
  • Pemohon:
    HARSO UTOMO SUWITO
    Termohon:
    OTORITAS JASA KEUANGAN RI (OJK)
Register : 05-03-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 22-07-2015
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 52 / B / 2015 / PT.TUN.SBY
Tanggal 26 Mei 2015 — KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN KEDIRI. vs DRS. Ec.SOESILO HADI WIBOWO M.M
7727
  • KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN KEDIRI. vs DRS. Ec.SOESILO HADI WIBOWO M.M
    PUTUSANNOMOR : 52/B/2015/ PT.TUN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya ,yangmemeriksa ,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negaradalam tingkat banding , yang bersidang di gedung Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Surabaya Jalan Ketintang Madya VI No.2 Surabaya ,menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam sengketaKEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN KEDIRI , tempatkedudukan di Jalan Brawijaya Nomor 2 kediri .Dalam
    Nama : Mufli Asmawidijaja ; Jabatan : Pegawai Otoritas Jasa Keuangan ; Alamat : Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur Nomor 14Jakarta 10710) xsseesecssseereneteeeemeeeeene2. Nama : Ceceh Harianto ; Jabatan : Pegawai Otoritas Jasa Keuangan ; Alamat : Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur Nomor 14Jakarta 10710 5 qcnesenscceee eee cme3.
    Nama S ARGIYANIO: 3 se senneeen seen ermeennncmnaeeJabatan : Pegawai Otoritas Jasa Keuangan ; Alamat : Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur Nomor 14Jakarta 10710 ; 4. Nama : Sri Wahyuni; Jabatan : Pegawai Otoritas Jasa Keuangan ; Hal.1 dari 18 hal. Perkara No.52/B/2015/PT.TUN.SBYAlamat : Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur Nomor 14Jakarta 10710 ; 5.
    Nama : Wahid Hakim Siregar ; Jabatan : Pegawai Otoritas Jasa Keuangan ; Alamat : Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur Nomor 14Jakarta 10710 ; 6. Nama : Mulyanto ; Jabatan : Pegawai Otoritas Jasa Keuangan ; Alamat : Kantor Otoritas Jasa Keuangan KediriJalan Brawijaya Nomor 2 Kediri ; Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia , PekerjaanPegawai Otoritas Jasa Keuangan, , berkedudukan di JalanLapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 29-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN VS PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
711602 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN tersebut;
    DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN VS PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
    UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beralihmenjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UndangUndang ini.;8.
    Asuransi Jiwa Bumi AsihJaya tersebut di atas;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakimmenganggap belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetapterhadap perkara Tata Usaha Negara terkait penerbitan suratKeputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentangPencabutan Ijin Usaha Termohon Kasasi, maka Majelis Hakim seolahmasih berpendapat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya;Bahwa sampai dengan saat ini belum ada putusan
    yang membatalkanKeputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP112/D.05/2013 tentang Pencabutan ljin Usaha di Bidang AsuransiJiwa atas PT.
    Termohon Kasasi telah melakukan upaya hukum kasasi ataspenerbitan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganNomor KEP112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 berdasarkanfotocopi Akta Permohonan Kasasi Nomor 180/G/2013/PTUNJKT.,yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi sehinggaMajelis Hakim Judex Facti beranggapan masih ada perselisihanterhadap Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganNomor KEP112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013;c.
    Hadad Ketua DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang berhak untukitu, Oleh karenanya terhadap eksepsi tersebut beralasan untukditolak.
Register : 12-03-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 18 Agustus 2020 — Tergugat : DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
524553
  • Tergugat : DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
    T7.A : Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 3/POJK.02/2014 Tentang Tata Cara PelaksanaanPungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Fotokopi sesuaidengan fotokopi);9. T7.B : Salinan Peraturan Otoritas JasaHalaman 52 dari 88 halaman Putusan Nomor 56/G/2020/PTUN.JKT.Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018 Tentang PerubahanAtas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor3/POJK.2/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan PungutanOleh Otoritas Jasa Keuangan (Fotokopi sesuai denganfotokopi);10.
    T8 Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 66/POJK.04/2017 Tentang Konsultan Hukum YangMelakukan Kegiatan Di Pasar Modal (Fotokopi sesuaidengan fotokopi);11. T9 : Surat Edaran Otoritas Jasa KeuanganNomor 4/SEOJK.02/2014 Tentang Mekanisme PembayaranPungutan Otoritas Jasa Keuangan (Fotokopi sesuai denganfotokopi);12.
    Jadi dia bukan lembaga otonom karena disini Otoritas Jasa Keuangan bukan badan hukum sangat penting untukmendudukkan Otoritas Jasa Keuangan itu sebagai apa karena nantiterkait dengan kewenangannya dan lainlain.
    Dan sesuai ketentuan Pasal1 angka 2 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas JasaKeuangan menyatakan bahwa Dewan Komisioner adalah Pimpinantertinggi Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat kolektif kolegial sehinggatelah tepat menempatkan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan sebagaiTergugat dalam perkara ini.
    dari Bapepam kepada Otoritas JasaKeuangan.
Register : 21-02-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 30/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 24 Juli 2014 — KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
5928
  • KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
    KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,berkedudukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangnan Banteng Timur Nomor 24, Jakarta Pusat10710, Dalam hal ini telah memberi kuasa kepada :1. Luthfy Zain Fuady, ;2. Tongam L. Tobing; 3. Mufli Asmawidjaja;A. GOCE Hariaritoy, seme mere seenrennscennnentisamnnnneneenenSU aaaG. TP Walt Otani, $eaneenne scence neininnncnnrnnnniaaniea ticsTe OTT WYN) eennnnmnssenmeneninnnnmseeoninennnnniranitnsinnnnrnssinmns.
    Bahwa Tergugat II dengan diundangkannya Undang Undang Nomor21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejaktanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenangpengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektorPerbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK (Otoitas JasaKeuangan) (vide Pasal 55 ayat (2)) ; .
    Bahwa gugatan tata usaha negara dengan obyek sengketasebagaimana tersebut diatas, diajukan Penggugat sebagai pihakyang merasa dirugikan kepentingannya pada tanggal 21 Pebruari2014, yakni ketika Gubernur Bank Indonesia sudah tidak lagimempunyai keterkaitan langsung dengan wewenang melakukanfungsi pengaturan dan tugas pengawasan terhadap Bank, sehinggaPenggugat perlu mendudukkan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan sebagai pihak dalam perkara a quo yang berdasarUndang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
    Otoritas JasaKeuangan mengambil alih fungsi, tugas dan wewenang BankIndonesia, dengan maksud agar Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan terikat dengan putusan pengadilan tata usaha negara ; Bahwa berdasar Pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka yang berwenangmemeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usahanegara antara Penggugat dengan Tergugat dan Il adalahPengadilan Tata Usaha Negara ; LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM GUGATAN : 1.Bahwa Penggugat
Register : 06-08-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN PADANG Nomor 77/Pdt.G/2014/PN.Pdg
Tanggal 5 Maret 2015 — CHANDRA, Dkk melawan KSOP (Kepala Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan) Teluk Bayur Padang, Dkk
12846
  • CHANDRA, Dkk melawan KSOP (Kepala Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan) Teluk Bayur Padang, Dkk
    Pelabuhan mempunyai tugas dantanggung jawab yang salah satunya adalah untuk menjamin kelancaranarus barang di pelabuhan.Berdasarkan Pasal 3 huruf h Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandarandan Otoritas Pelabuhan menyebutkan bahwa Kantor Kesyahbandarandan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan salah satu fungsinya yaitupelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan dipelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus
    Bahwa untuk kelancaran kegiatan bongkar muat di Pelabuhan adalahkewenangan absolut Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) PelabuhanTeluk Bayur Padang dan bukan merupakan kewenangan Gubernur selakuKepala Pemerintahan di daerah.
    KepalaKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur No.UM.003/6/04/KSOP.TBS2013, perihal : Permasalahan OperasionalKegiatan Kepelabuhan di Pelabuhan Teluk Bayur, tanggal 30 Mei2013, yang ditandatangani oleh Capt. Jonggung Sitorus, MM.10.Bahwa dalam surat Tergugat . Kepala Kesyahbandaran danOtoritas Pelabuhan Teluk Bayur No.
    1/c.Tbs14 tanggal 29 Januari 2014 kepada KepalaKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Teluk Bayurbeserta lampiran, telah diberi materai pos cukup, dan sesuai denganaslinya, selanjutnya diberi tanda dengan T.l, Il. 3;.
    Sangkala,DG.NAI.MM., yang diajukan Tergugat , Tergugat Il yang padapokoknya menerangkan bahwa Otoritas Pelabuhan adalah Kepala KantorKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) itulah yang mempunyai otoritasmenjalan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan didalan UndangUndangtersebut.Menimbang, bahwa dari fakta yang ada dipersidangan sebagai KepalaKantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) dipelabuhan Teluk BayurCabang Padang adalah Capten Jonggung Sitorus,MM., dalam hal ini sebagaiTergugat
Register : 18-01-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/TUN/2017
Tanggal 20 April 2017 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK);
189415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK);
    Panggabean &Partners, beralamat di Jalan Kartika Alam Il, Nomor 35, PondokIndah, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 7 Oktober 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai PemohonKasasi/Pembanding/Penggugat;melawan:DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJk),berkedudukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur, Nomor 14, Jakarta10710 dalam halini memberi kuasa kepada:1.
    Rizal Ramadhani;Mufli Asmawidjaja;Tri Wanty Octavia;Sri Wahyuni;Varida Megawati Simarmata;oon fF heIsabella TN Siagian;Keenamnya Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, beralamat diGedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan BantengTimur, Nomor 14, Jakarta10710, berdasarkan Surat KuasaHalaman 1 dari 34 halaman.
    Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bahwa sejak tanggal 31 Desember2012 fungsi tugas dan wewenang, Pengaturan dan Pengawasan KegiatanJasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dariMenteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan Ke Otoritas Jasa Keuangan. Peralihan ini tidak mengurangiHalaman 16 dari 34 halaman.
    cukup alasan penolakan pemohon peninjauan kembali atastindakan pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha yangdilakukan pihak BAPEPAMLK dan Otoritas Jasa Keuangan yang bersifatPrematur;B.
    Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Dengan pengajuan buktibukti tentang P11 dan P15 dapat dibuktikanbahwa Pembinaan dan Pengawasan tidak pernah dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali;.