Ditemukan 3828 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN STABAT Nomor 149/Pid.B/2023/PN Stb
Tanggal 16 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.Muji Widodo
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
DEDDY KRISNANTO Alias DEDY Alias AKANG.
387
  • Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah buku BPKB Asli sepeda Motor Honda Vario BK 5955 PBI
      , Nomor Rangka MH1JM5118MK749839, Nomor Mesin JM51E749301 atas nama RISTYA CHAYANI;
    • 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda Motor Honda Vario BK 5955 PBI, Nomor Rangka MH1JM5118MK749839, Nomor Mesin JM51E749301 atas nama RISTYA CHAYANI;
  • Dikembalikan kepada saksi korban Kori Endang Agustri.

Register : 21-01-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 44/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 12 Februari 2020 — PT. INTAN MAS INDONESIA VS PT. BANK PANIN DUBAI SYARIAH, Tbk
210117
  • Bahwa, Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan BankIndonesia Nomor 13/9/PBI/2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan BankIndonesia Nomor 10/18/PBI/2008, Tentang Restrukturisasi Pembiayaan BagiBank Syariah Dan Unit Usaha Syariah (untuk selanjutnya disingkat PBINomor 13/9/PBI/2011), Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/16/DPbStanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank IndonesiaNomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang RestrukturisasiPembiayaan bagi Bank Pembiayaan
    Rakyat Syariah (untuk selanjutnyadisingkat SE No. 13/16/DPbS), dan Pasal 52 Peraturan Bank IndonesiaNomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (untukselanjutnya disingkat PBI No. 14/15/PBI/2012), dimana seluruh ketentuanketentuan tersebut mengatur pemberian restrukturisasi dari BankPembiayaan Rakyat Syariah kepada setiap Nasabahnya;2.
    mempelajari dengan seksama berkas perkara bandingyang terdiri dari Berita Acara Sidang, SuratSurat Bukti, Salinan resmi PutusanPengadilan Agama Surabaya Nomor 1352/Pdt.G/2019/PA.Sby, tanggal 29Nopember 2019, utamanya pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim TingkatBanding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamayang selanjutnya diambil alin sebagai pendapatnya sendiri, yang menyatakangugatan Penggugat ditolak, karena Tergugat tidak terbukti melanggarPeraturan Bank Indonesia No. 13/9/PBI
    /2011 Tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 tentang RestrukturisasiPembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/16/DPbS tanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atasSurat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariahdan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentangPenilaian Kualitas Aset Bank Umum, sebagaimana yang didalilkan
Register : 11-08-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 29-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 58/PDT/2011/PT YYK
Tanggal 4 Januari 2012 — Pembanding/Penggugat : GANDUNG SUPARMAN Diwakili Oleh : ANNY SOEPARJATI, SH
Terbanding/Tergugat : PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk.Cq. PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk.Kanwil II Semarang Cq. PT BANK CENTRAL ASIA.Tbk Kantor cabang Utama Yogyakarta
Terbanding/Tergugat : Pemerintah RI.Cq Kementrian Keuangan Cq Direktorat Jendral Kekayaan negara kanwil IX Semarang Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Terbanding/Tergugat : NUGROHO
9731
  • PengadilanNegeri Yogyakarta tanggal 12 April 2011 No.88/Pdt.G/2010/PN.Yk. dalammempertimbangkan alat bukti dan saling bertentangan, : Bahwa Pembanding semula Penggugat terbukti merupakan korbangempa bumi tahun 2006 sebagaimana telah dinyatakan dalampertimbangan hukum hakim yang memeriksa perkara ini; Bahw Bahwa majelis hakim dalam salah satu pertimbangannya menyatakanmengenai batas akhir restrukturisasi terhadap korban bencana gempabumi adalah akhir Juni 2009 sebagaimana diatur dalam PBINo.8/10/PBI
    Sehingga olehkarenanya Majelis hakim berkesimpulan eksekusi lelang yangdilaksanakan tersebut tidak bertentangan dengan PBI No.8/10/PBI/2006dan PBI 11/27/PBI/2009; Bahwa telah terbukti adanya ketidak cermatan dalam pertimbanganhukum tersebut dimana PBI 8/10/PBI/2006 sudah dirubah dengan PBI11/27/PB1/2009.
    PBI 11/27/PBI/2009 cecara tegas menyatakan dalampasal 3 (1) bahwa kualitas kredit bagi bank umum dan kredit bagi bankperkreditan rakyat yang diristrukturisasi ditetapkan lancar terhitung sejakrestrukturisasi sampai dengan akhir Desember 2010, bulan Juni 2009; Bahwa di dalam menentukan harga limit obyek pelelangan sangattidak layak, tidak rasional dan melanggar norma kepatutan.
Putus : 19-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346 K/TUN/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 — GUBERNUR BANK INDONESIA,DK VS EVI FIRMANSYAH
7344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kemampuan dan Kepatutanadalan melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan PBI Nomor 11/2/PBI/2009tanggal 29 Januari 2009 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum (selanjutnya disebut PBI Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum), karena Termohon Kasasi semulaTerbanding/Penggugat melakukan perbaikan kualitas kreditdengan restrukturisasi yang tidak sesuai ketentuan.
    Sehinggasecara substansi BUKAN pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat(2) PBI Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan/Fit and ProperTest (selanjutnya disebut PBI Fit and Proper Test)sebagaimana pertimbangan Judex Facti;Bahwa secara hukum, sesuai dengan PBI Penilaian KualitasAktiva Bank Umum, perbaikan NPL melalui prosesrestrukturisasi hanya dapat dilakukan paling cepat dalam jangkawaktu 3 (tiga) bulan dengan kolektabilitas 3 (Kurang Lancar),Sedangkan yang
    Putusan Nomor 346 K/TUN/2015restrukturisasi yang melanggar PBI Penilaian Kualitas AktivaBank Umum tersebut telah diakui kKebenarannya oleh Direksi i.c.Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat dan Komisarispada saat exit meeting.6) Bahwa oleh karena itu, penerbitan Keputusan /n Litis secarasubstansi telah sesuai dengan PBI Penilaian Kualitas AktivaBank Umum dan secara prosedur tidak bertentangan denganPasal 30 ayat (2) PBI Fit and Proper Test.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, jelas pertimbanganhukum
    Menggeser kualitas kredit Non Performing Loan (NPL) menjadiPerforming Loan (PL) minimal kolektabilitas 2;dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan;Bahwa substansi dalam risalan Rapat Direksi tanggal 23 November2010 dan memo Nomor 213/M/CWD/ADMRPT/X1/2010 tanggal 11November 2010 tersebut secara hukum melanggar KetentuanPeraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20Januari 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan PBI Nomor 11/2/PBI/2009 tanggal 29 Januari
    Putusan Nomor 346 K/TUN/2015ll/Pembanding Il/Tergugat Il memberikan tanggapan sebagaiberikut:1)2)Bahwa sesuai Pasal 30 ayat (2) PBI Nomor 12/23/PBI/2010tanggal 29 Desember 2010 tentang Penilaian Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test) (selanjutnya disebut PBI Fitand Proper Test) mengatur prosedur/tata cara uji Kemampuandan kepatutan, yaitu sebagai berikut:(2) Uji Kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan langkahlangkah sebagaiberikut :a.
Putus : 12-03-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 K/Pdt/2013
Tanggal 12 Maret 2014 — IQBAL YADI vs PIMPINAN KANTOR CABANG UTAMA PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
3715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada Januari 2010 ketika Penggugat akan melakukan kewajibanpembayarannya kepada BNI KCU Tanjungkarang, mendapatkan informasibahwa fasilitas kredit telah dinapusbukukan sejak bulan November 2009;Bahwa proses penutupan fasilitas kredit yang dilakukan Tergugat tidakdidasarkan pada proses sebagai mana diatur dalam Peraturan BankIndonesia Nomor 7/7/PBI/2005 yang telah melakukan kebijakan yangmelanggar hukum, dimana pada Desember 2009 Penggugat telahmelakukan angsuran pembayaran, tetapi tidak dapat
    Bahwa penurunan/penggeseran kolektibilitas terhadap Penggugat darigolongan 2 menjadi golongan 5 adalah tidak sah dan melanggar ketentuanPasal 13 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIRtanggal 12 November 1998 diubah dengan PBI Nomor 4/6/PBI/2002tertanggal 6 September 2006, karena berdasarkan lampiran SuratKeputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12November 1998 diubah dengan PBI Nomor 4/6/PBI/2002 tertanggal 6September 2006, kolektibilitas klien kami masih
    Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum dengan adanyatindakanpenurunan/penggeseran kolektibilitas dari gologan 2ke golongan 5 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 diubahdengan PBI Nomor 4/6/PBI/2002 tertanggal 6September 2006;. Menyatakan secara hukum Tergugat dalammenjalankan kegiatan usaha telah melanggar prinsipkehatihatian sehingga merugikan kepentinganPenggugat;.
    Sesuai ketentuan umum perbankan yang dituangkandalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/6/PBI/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum, khususnya pada Pasal 6 Ayat (3) yangberbunyi:(3).
    Sementara hal tersebut tidakdilakukan oleh Termohon Kasasi, yang malah langsung melakukan hapusbuku, hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 (bukti Termohon Kasasi 1.31), khususnya Pasal 6 Ayat 3,yang berbunyi, "Dalam hal terdapat penetapan kualitas Aktiva Produktif yangberbeda untuk 1 (satu) debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2), kualitas masingmasing Aktiva produktif mengikuti kualitas AktivaProduktif yang paling rendah".
Putus : 23-03-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2046 K/PDT/2015
Tanggal 23 Maret 2016 — BANK BUKOPIN, Tbk. Cq. PT. BANK BUKOPIN, Tbk. CABANG PONTIANAK (diwakili MOCHAMAD MIFBAHRODIN PIMPINAN PT. BANK BUKOPIN, Tbk. CABANG PONTIANAK) VS DANIEL CHANDRA
16589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/29/PBI/2006mengatur tentang Kriteria Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro KosongYang Dicantumkan Dalam DHN sebagaimana diatur dalam Pasal 15yang bunyinya sebagai berikut:1) Bank wajib menetapkan dan mencantumkan dalam DHIB identitasPemilik Rekening yang melakukan Penekenan Cek dan/atau BilyetGiro Kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) jikamemenuhi kriteria sebagai berikut:a.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) PBI Nomor 8/29/PBI/2006 tersebutmenyatakan sebagai berikut:"Cek dan/atau Bilyet Giro yang ditolak pembayarannya oleh BankTertarik dengan alasan saldo Rekening Giro atau Rekening Khusustidak cukup, atau telah ditutup, dikategorikan sebagai cek dan/atauBilyet Giro Kosong"4. Bahwa kriteria DHN tersebut diterangkan juga dalam angka IV.!
    Hal ini merupakan pelaksanaanketentuan dari Pasal 16 ayat (1) PBI Nomor 8/29/PBI/2006 yang mengatursebagai berikut:"Bank wajib menyampaikan identitas Pemilik Rekening yangtercantum dalam DHIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) kepada Bank Indonesia secara lengkap dan benar pada periodewaktu yang telah ditetapkan untuk dicantumkan dalam DHN;6.
    Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat selaku lembagaPerbankan yang tunduk pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI)Nomor 8/29/PBI/2006, dengan mempertimbangkan fakta bahwaTermohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat telah melakukanPenarikan Bilyet Giro Kosong sebanyak 10 (sepuluh) lembar dalam jangkawaktu 6 (enam) bulan dari tanggal 14 November 2012 s/d 13 Mei2013 telah mencantumkan nama Termohon Kasasi dahuluTerbanding/Penggugat dalam DHI8 (Vide Pasal 15 ayat (1) PBI Nomor 8/29/PBI/
    Nomor 8/29/PBI/2006 Juncto Ketentuan angka IX.1 SEBI Nomor 9/13/DASPtertanggal 19 Juni 2007;Hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli hukum Prof.
Register : 24-09-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 19-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/TUN/2014
Tanggal 20 Nopember 2014 — GUBERNUR BANK INDONESIA VS POLIN SITORUS;
10047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat/ Pembanding maupunbukti Tergugat/Terbanding tidak didapati adanya pembahasan Tergugat/Terbanding maupun penyampaian hasil pembahasannya, dan juga tidak didapatiadanya pembahasan ulang atas surat pernyataan Penggugat/Pembanding tersebutsebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 huruf d sampai dengan huruf hPeraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuandan Kepatutan.
    Putusan Nomor 408 K/TUN/2014sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 huruf d sampai dengan huruf hPeraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuandan Kepatutan.
    Oleh karena itu Tergugat/ Terbanding telah menyalahi proseduryang ditetapkan dalam Pasal 28 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan;b Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding tersebut adalahpertimbangan yang melanggar hukum dengan penjelasan sebagai berikut:1 Bahwa Pasal 28 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tentangPenilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Bank PerkreditanRakyat, selanjutnya disebut "PBI Fit And Proper
    Cacadnya pemberitahuan merupakanpelanggaran prosedur hukum;Bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas maka penerbitankeputusan in litis telah terbukti menyalahi prosedur penerbitan keputusansebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 Peraturan BI Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding tersebut adalahpertimbangan yang melanggar hukum dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa dalam keseluruhan Pasal 28 PBI Fit And
    j PBI Fit And Proper Test tidakmengatur tentang bentuk atau cara pemberitahuannya sehingga secara hukumdengan disampaikan Keputusan In Litis kepada Penggugat telah memenuhiketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf j PBI Fit And Proper Test yang mengaturPemberitahuan hasil akhir penilaian kemampuan dan kepatutan oleh BankIndonesia;4 Bahwa oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding yangmenyatakan penerbitan Keputusan Jn Litis telah menyalahi prosedur yangberlaku karena tidak memberitahukan
Register : 29-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PT AMBON Nomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : ACHMAD ATAMIMI, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IZZAC BALTHAZAR THENU,S.E. Diwakili Oleh : WENDI .F. POLHAUPESSY, S.H.,M.H
21095
  • DIR 101/KPTS, tanggal 29 Agustus 2013;
  • 1 (satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Orgasinasi & Tata Kerja Buku II : Uraian Jabatan Kantor Cabang (Struktur Organisasi Cabang Utama);
  • 1 (satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Orgasinasi & Tata Kerja Buku III : Uraian Jabatan Kantor Cabang (Struktur Organisasi Cabang Kelas-1);
  • 1 (satu) bundel fotocopy peraturan bank Indonesia nomor 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GOOD CORPORATE GOVERNANCE
    Bagi Bank Umum;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 Tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kontor Berdasarkan Modal Inti Bank;
  • 1 (satu) bundel fotocopy PATTIWAEL NICOLAS, SH Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) S.K Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Desember 2004 Nomor C-752.HT.03.02 TH. 2004;
  • 1 (satu) jepitan fotocopy Struktur Organisasi PT.
    Bank Maluku Kantor Pusat Tahun 2014;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/8/PBI 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Surat Edaran Kepada Semua Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Konversional di Indonesia Perihal
    Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 20 Nomor :11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum Bank wajibmemiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekatpada produk atau aktivitas baru Bank.
    Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 20 Nomor11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum Bank wajibmemiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekatpada produk atau aktivitas baru Bank.
    Bank Maluku KantorPusat Tahun 2014.1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank IndonesiaNomor : 5/8/PBI 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum.1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.. 1 (Satu) bundel fotocopy Surat Edaran Kepada Semua Bank UmumYang Melakukan Kegiatan Usaha Konversional di Indonesia PerihalKegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal
    Bank Maluku Kantor PusatTahun 2014:1 (Satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI 2003tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;1 (Satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;1 (Satu) bundel fotocopy Surat Edaran Kepada Semua Bank Umum YangMelakukan Kegiatan Usaha Konversional di Indonesia Perihal Kegiatan UsahaBank Umum Berdasarkan Modal Inti
    Bank Maluku KantorPusat Tahun 2014;1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank IndonesiaNomor : 5/8/PBI 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko BagiBank Umum;1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;1 (satu) bundel fotocopy Surat Edaran Kepada Semua Bank UmumYang Melakukan Kegiatan Usaha Konversional di Indonesia PerihalKegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti
Register : 28-05-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2020
Tanggal 6 Agustus 2021 — KOMUNITAS PASIEN CUCI DARAH INDONESIA (KPCDI) VS PRESIDEN RI;
401224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan; danb.
    PBI Jaminan Kesehatan; danb.
    untukmengetahui status kepesertaan PBI JK;.
    Fotocopy Testimoni dari peserta JKN (PBI dan PBPU) (Bukti T 5);6.
Putus : 04-04-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.JMB
Tanggal 4 April 2013 — DIDIK HARTOYO, A M I N A H melawan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk
224
  • /2005tentang PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM, yang telah diubah denganPeraturan Bank Indonesia No.8/2/PBI/2006 Walaupun telah diberikan Restrukturisasikredit, namun tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.No.7/2/PBI/2005 Jo Peraturan Bank Indonesia No. 8/2/PBI/2006;4 Bahwa dikarenakan Pinjaman dari PENGGUGAT mengalami kemacetan, telahdilakukan penekanan, intimidasi dan bahkan memaksa PENGGUGAT untukmenandatangani akte jual beli, bahwa hal ini adalah telah melanggar hak
    SubyektifPENGGUGAT dan pelanggaran terhadap kepatutan dan kehati hatian dalam kehidupanbermasyarakat, dan hal ini nyata nyata melanggar Pasal 1365KUHPerdata;5 Bahwa begitu pula hal ini secara Hukum tidak dapat dibenarkan karena berdasarkanPasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia NO.7/2/PBI/2005 Jo Peraturan BankIndonesia NO.8/2/PBI/2006 yangberbunyi :" Restrukturisasi kredit adalah upaya perbankan yang dilakukan Bank dalam kegiatanperk reditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi
    ;Bahwa dalil PENGGUGAT pada Posita poin 3 sangatlah tidak berdasar dan tidak jelas,karena tidak dapat secara spesifik menjelaskan penanganan rekstrukturisasi yangdilakukan TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI tidak sesuaidengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 jo. Peraturan Bank Indonesia No.8/2/PBI/2006 jo. Peraturan Bank Indonesia No. 11/2/PBI/2009 jo.
    /2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum yangtelah diubah dengan peraturan Bank Indonesia nomor 8/2/PBI/2006 ;3536Menimbang, bahwa bukti T 1 perjanjian kredit nomor 0000174SPK73791009tertanggal 27 oktober 2009 antara PT.
    /2005 jo Peraturan Bank Indonesia nomor 8/2/PBI/2006 jo PeraturanBank Indonesia nomor 11/2/PBI/2009 jo Peraturan Bank indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dantidak ada bukti surat maupun bukti saksi yang menguatkan petitum poin 2 dari gugatan ParaPenggugat tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan Tergugat telah terbukti bukansebagai tindakan perbuatan melawan hukum, sehingga tuntutan Para Penggugat tentangTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak beralasan dan sudah sepatutnyaditolak
Register : 02-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN MALANG Nomor 150/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
I D.G.P. AWATARA
Terdakwa:
Aradea Kartanegara
5415
  • Husein (DPO) pada hari Jumattanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juli tahun 2016 atau setidaktidaknya masih ditahun 2016 bertempat diPerum PBI J7, No. 09, Kec.
    Ziath Ibrahim Bal Biyd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi korban menerangkan telah terjadi pemukulan yang menimpasaksi korban pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIBbertempat di Perum PBI J7, No. 09, Kec.
    Muhamad Guntur Maulana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi melihat telah terjadi pemukulan yang menimpa ayah tirinyapada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIB bertempat diHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 150/Pid.B/2019/PN MIgPerum PBI J7, No. 09, Kec.
Register : 26-04-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 24/Pdt.Plw/2012/PN.Pkl
Tanggal 9 Januari 2013 —
22168
  • kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagaiberikut :1 Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit2 Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibansetelah kredit direstrukturisasi.Bahwa selain itu penyelesaian sengketa yang khusus terjadi antara pihak bankdengan debitur akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban PELAWAN kepadaTERLAWAN dapat dilakukan diluar pengadilan dengan meminta jasa bantuanmediasi dari Bank Indonesia berdasarkan PBI Nomor
    8/5/PBI/2006 tentang MediasiPerbankan.
    Sesuai PBI 8/5/PBI/2006 tersebut, upaya penyelesaian sengketa antaranasabah dan bank dapat dilakukan melalui negosiasi, konsiliasi, Meiasi, Arbitrasesebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 30/1999.Bahwa pada kenyataannya kebijakan Bank Indonesia sebagaimana posita 11, 12, 13diatas, atas permohonan PELAWAN untuk dilakukan restrukturisasi (rescheduling)sama sekali tidak pernah ditanggapi dan ditindaklanjuti TERLAWAN, padahalPELAWAN telah memenuhi syarat untuk dilakukan restrukturisasi maupunmediasi
    , dan lainlain sehingga atas tindakan TERLAWAN yang tidak menanggapipermohonan restrukturisasi bahkan mengajukan eksekusi sangatlah merugikanPELAWAN.Bahwa PELAWAN saat ini juga sedang mengajukan permohonan mediasi kepadaDirektorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia sebagaimana diaturdalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi PerbankanJo Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/I/PBI/2006 Tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi
    Dengan demikian tidakada alasan dan dasar hukum bagi Pelawan untuk mengajukan gugatan Perlawanan dan minta agar Penetapan Sita Eksekusi dalam Perkara No.08/Pdt.Eks/APHT/ 2011/PN.PkI. dibatalkan dan Sita Eksekusi tersebut diangkat.8 Bahwa Terlawan telah mematuhi Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/ 2005tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yaitu dengan cara memberikanperpanjangan waktu kredit kepada Pelawan sebagaimana tersebut dalam Jawabanangka 4 tersebut di atas.
Register : 05-04-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PT PALU Nomor 27/PDT/2021/PT PAL
Tanggal 9 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : ISHAK BASIR, Sos
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Cab. Palu
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palu
37155
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor :11/2/PBI/2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank IndonesiaNomor : 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas aktiva Bank Umum berupa:Penurunan suku bunga kredit;Perpanjangan jangka waktu kredit;Pengurangan tunggakan bunga kredit;Pengurangan tunggakan pokok kredit;Penambahan fasilitas kredit, dan/atau;7229 5 Konvensi kredit menjadi penyertaan modal sementara.Bahwa namun demikian, entah motif apa...???
    /2009 Tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/2/PBI/2005 Tentang PenilaianKualitas aktiva Bank Umum dan melakukan penetapan harga lelangsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalahperbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365KUHPerdata yang berbunyi: tiap perbuatan melanggar hukum yangmembawa kerugian kepada orang
    Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/2/PBI/2009 Tentang PerubahanKetiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/2/PBI/2005 TentangPenilaian Kualitas aktiva Bank Umum;Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat, telah melanggar proses, danprosedur sebelum diadakannya tahapan pelelangan pada Turut Tergugatmaka beralasan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yangmemutus, dan memeriksa perkara ini membatalkan Lelang atas jaminanPenggugat yaitu sebidang tanah/bangunan dengan Sertifikat Hak MilikNomor : 940
    Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/2/PBI/2009 Tentang PerubahanKetiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/2/PBI/2005 TentangPenilaian Kualitas aktiva Bank Umum dan melakukan penetapan hargalelang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia tentang perubahan Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk PelaksanaanLelang adalah perbuatan melawan hukum;4.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/2/PBI/2009 Tentang PerubahanKetiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/2/PBI/2005 TentangPenilaian Kualitas aktiva Bank Umum;7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil danimmaterial kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.10.250.000.000. (sepuluhmilyar dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika pada saatputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;8.
Register : 08-07-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 393/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 14 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. BUMI BINTANG BERSATU Diwakili Oleh : Najab Khan SH
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CENTRAL ASIA
Terbanding/Tergugat II : PT.BANK CENTRAL ASIA PUSAT
Terbanding/Tergugat III : SURYANTO
9751
  • No. 393/PDT/2019/PT.DKIangka 12 dan angka 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek Dan/AtauBilyet Giro Kosong (Peraturan BI No. 8/29/PBI/2006) adalah:a. Penarik adalah pemilik rekening atau orang yang dikuasakanoleh pemilik rekening yang memerintahkan bank tertarik untukmelakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah danaatas beban rekening pemilik rekening kepada pemegang ataukepada pihak yang disebutkan namanya dalam Cek atau BilyetGiro;b.
    diatur dalam Pasal 19ayat (1) Peraturan BI No. 8/29/PBI/2006;hal 17 dari 59 hal put.
    dan / atau TERGUGAT II selaku Bank Tertarikyang tunduk dan terikat pada ketentuan yang diatur dan termuatdalam Peraturan BI No. 8/29/PBI/2006 dan SEBI 9/13/DASPmelakukan hal sebagai berikut:a.
    Namun untuk dapat dilakukanpenutupan rekening Giro maka pemilik rekening dalam hal iniPENGGUGAT wajib mengembalikan sisa blanko Cek dan/atauBilyet Giro yang belum digunakan sebagaimana diatur dalamPasal 6 Peraturan BINo. 8/29/PBI/2006.Pasal 6 Peraturan BI No. 8/29/PBI/2006 menyebutkan:"Dalam hal Rekening Giro ditutup, baik karena permintaansendiri maupun sebab lain, Bank wayjib mensyaratkan kepadaPemilik Rekening untuk:a. Mengembalikan sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yangbelum digunakan;b.
    Bahwa pencantuman identitas PENGGUGAT dalam DHNsebagaimana telah diterangkan pada angka 30 di atasberdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan BI No. 8/29/PBI/2006berlaku untuk 1 tahun;Pasal 17 ayat (4) Peraturan BI No. 8/29/PBI/2006 menyebutkan:Pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHN berlakusecara nasional selama 1 (Satu) tahun sejak tanggal penerbitanDHN;36.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3373 K/Pdt/2012
Tanggal 26 September 2013 — PT. TIGARAKSA SATRIA, Tbk vs BANK CENTRAL ASIA, Tbk, dk
8751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tujuan pembukaan rekening;(vide Pasal 10 PBI Nomor 5/21/PBI/2003 Jo. Nomor 3/10/2001:bukti T.I18);Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi KeuanganMencurigakan kepada PPATK paling lambat 3 (tiga) hari kerjasetelah Bank mengetahui adanya unsur Transaksi KeuanganMencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.(vide Pasal 14 ayat (1) PBI Nomor 5/21/PBI/2003 Jo.
    Nomor 5/21/PBI/2003 Jo.
    Sehingga, berdasarkan bukti T.I18 (vide PBINomor 5/21/PBI/2003 Jo.
    Sehingga, berdasarkanbukti T.I18 (vide PBI Nomor 5/21/PBI/2003 Jo.
Putus : 14-06-2012 — Upload : 27-08-2012
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 27/Pdt/2012/PT.TK.
Tanggal 14 Juni 2012 — IQBAL YADI MELAWAN PIMPINAN KANTOR CABANG UTAMA PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. TANJUNGKARANG.
11531
  • Januari2009 terdapat tunggakan selama 185 hari akan tetapi kolektibilitaskredit Penggugat/Tergugat Rekonpensi berada pada golongan 2seharusnya masuk golongan 3 hal ini sesuai Surat Keputusan DireksiBank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998yang diubah dengan PBI No. 4/6/PBI/2002 tanggal 6 September2006;Bahwa saya tidak sependapat dengan putusan Hakim PengadilanNegeri Tanjungkarang yang menyatakan Pengugat/TergugatRekonpensi telah melakukan cidera janji/wanprestasi terhadapfasilitas
    Saksisaksi guna memperkuat gugatan Pembanding,in menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan NegeriTanjungkarang tidak melanggar asas Audi et Alteram Partemsebagaimana didalilkan oleh Pembanding, namun malah sebaliknyaPembanding tidak dapat membuktikan dalildalil gugatannya karenatidak didukung oleh buktibukti dan saksisaksi yang kuat;Bahwa tindakan Terbanding dalam melakukan pergeserankolektibilitas fasilitas kredit dan hapus buku fasilitas kreditPembanding telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI
    )Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI)nomor 9/6/PBI/2007 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas AktivaBank Umum;Bahwa keterangan saksi Pembanding (Sdr.
Putus : 01-07-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 265/Pdt.G/2011/PN.SBY
Tanggal 1 Juli 2012 —
284
  • UU No.7/1992 tentang PERBANKAN sebagaimana telah diubah denganTJC Wie, CASI aaa aaa a2. (1) PERATURAN BANK INDONESIA No.11/28/PBI/2009, tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang Dan PencegahanPendanaan Terorisme Bagi Bank Umum tanggal 1 Juli 2009 (bukti(2) PERATURAN BANK INDONESIA No.5/8/PBI/2003, tanggal 19 Mei2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (buktiP9) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank IndonesiaNo.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 (bukti P10) ; 3.
    Pemuda,Surabaya, adalah nasabah dan Pengguna Jasa Tergugat , sekaligusTergugat II juga adalah karyawan Tergugat I.bahwa penjabaran tentang prinsip kehatihatian yang wajib dan harusditerapkan Tergugat antara lain diatur dalam bukti P8 dan bukti P9 dan UUNo.15/2002 jo UU No.25/2003 tersebut di atas ; bahwa dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 (bukti P8), No.5/8/PBI/2003 (bukti P9) jo No.11/25/PBI/2009 (bukti P10) dan UU No.15/2002 joUU No.25/2003 terdapat sejumlah ketentuan apa yang harus
Register : 04-04-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 228/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 2 Juli 2018 — PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk >< PT.PELAYARAN BORNEO KARYA SWADIRI
121152
  • Menunjuk ketentuanBank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBV/2012Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (PBI No. 14/15/2012) yangmengatur tentang kualitas kredit sebagai salah satu Aset Produktif Bank(ketentuan Pasal 1 PBI No. 14/15/2012, pengertian Aset Produktif adalahpenyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, salah satunyadalam bentuk kredit), ketentuan Pasal6 PBI No. 14/15/2012 yaitu:Pasal 6(1) Penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktifsebagaimana dimaksud
    Sesuai pasal 2 PBI No.14/15/PBV2012, dalam melakukan penilaian aset, maka bank harusberdasarkan prinsip kehatihatian.
    Selain karena alasan kemampuan membayar, berdasarkan ketentuanpasal 53 PBI No. 14/15/PBI/2012 bank juga dilarang untuk melakukanrestrukturisasi kredit apabila tujuannya hanya untuk memperbaikikualitas kredit. PENGGUGAT KONPENSVTERGUGAT REKONPENSIdalam petitumnya pada angka 3 gugatan meminta agar restrukturisasitetap dinyatakan sah.
    Ketentuan penilaian TERGUGAT KONPENSVPENGGUGATREKONPENSI menyesuaikan dengan kepatuhan PENGGUGATKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI terhadap Perjanjian Kreditadalah sesuai dengan ketentuan pasal 58 PBI No. 14/15/PBI/2012 danketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015Tentang Ketentuan KehatiHatian Dalam Rangka StimulusPerekonomian Nasional Bagi Bank Umum.
    Selengkapnya ketentuan tersebut:Pasal 58 PBI No. 14/15/PBI/2012(1) Kualitas Kredit setelah restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:2) dalam hal debitur tidak memenuhi syaratsyarat dan/atau kevajibanpembayaran dalam perjanjian Restrukturisasi KreditCatatan: Pasal 10 yang dimaksud adalah Pasal 10 PBI No.14/15/PBV2012 sebagaimana butir di atasPasal 7 ayat 3 Peraturan Otforitas Jasa Keuangan Nomor11/POJK.03/2015Dalam hal debitur tidak
Register : 05-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 68/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Tanggal 7 Mei 2018 — Penuntut Umum:
ADHE SULISTYOWATI, SH
Terdakwa:
MULYANTO alias MUL bin SAMIJAN
142
    • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna krim coklat Nopol DA 6064 PBI;

    Dikembalikan kepada Terdakwa.

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    .> 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna krim coklat Nopol DA6064 PBI;Dikembalikan kepada terdakwa.4.
    anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar lainnya langsungmenindaklanjuti laporan tersebut menuju lokasi yang diinformasikan untukmelakukan penyelidikan, Sesampainya di lokasi yang diinformasikan kemudiandilakukan pengintaian di tempat tersebut hingga petugas kepolisian melihatseorang lakilaki yang ketika itu terlinat mencurigakan sedang berada di lokasitersebut;> Selanjutnya beberapa saat kemudian terdakwa terlihat datang denganmenggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi DA6064 PBI
    yang dipakai oleh terdakwa serta 8 (delapan) butirecstasy warna coklat muda berlogo S yang terbagi dalam 2 (dua) bungkusplastic klip disembunyikan terdakwa dalam lipatan jahitan bagian siku lengansebelah kiri baju Sweater yang sudah terdakwa robek sebelumnya, selain ituditemukan juga 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 warna coklat,uang tunai sebesar Rp. 1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)serta 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna krim coklat NopolDA 6064 PBI
    terjadi transaksi Narkotika denganmenyebutkan ciriciri sepeda motor yang akan digunakan oleh Terdakwa;> Bahwa saksi atas informasi tersebut langsung melakukan tindak lanjutbersama rekan saksi dengan menuju lokasi yang informasikan dansesampainya disana dilakukan pengintaian kemudian saat itu ada seoranglakilaki yang terlinat mencurigakan sedang berada di lokasi tersebut lalubeberapa saat kemudian Terdakwa dating dengan menggunakan sepedamotor jenis Honda Scoopy warna putin Nomor Polisi DA 6064 PBI
Register : 05-12-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 20-02-2015
Putusan PT PONTIANAK Nomor 81/ PDT / 2014/ PT.PTK
Tanggal 21 Januari 2015 — BANK BUKOPIN, Melawan : DANIEL CHANDRA
8132
  • dengan menyatakan apayang diputuskan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sudah tepat dan benarberdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan , berdasarkan bukti surat maupunsaksi yang diajukan Termohon banding ; Menimbang, bahwa atas alasan memori banding Pemohon banding dan kontramemori banding Termohon banding tersebut , majelis Hakim tingkat banding berpendapatsebagai berikut : Menimbang, bahwa peraturan tentang Daftar Hitam Nasional ( DHN ) diaturdalam Peraturan Bank Indonesia ( PBI
    ) Nomor : 8/29/PBI/2006.
    Tanggal : 18 September2014 beserta berkas perkara tersebut , majelis tingkat banding tidak menemukan adanyabukti Surat Peringatan (SP) dimaksud yang diberikan kepada termohon banding semulapenggugat, sehingga oleh karena itu terbukti pemohon banding semula tergugat tidakmelakukan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan oleh Bank Indonesia tersebut dalamPeraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor : 8/29/PBI/2006.
    . ; Menimbang, bahwa karena terbukti Pembanding semula Tergugat tidakmelakukan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan oleh Bank Indonesia tersebut dalamPeraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor : 8/29/PBI/2006.