Ditemukan 7260 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — A. SUKRI BAHARMAN, S.E VS 1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, DKK
7736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 29 K/Pdt.SusParpol/2014Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di muka persidanganPengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada pokoknya atas dalildalil:1.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Para Tergugat a quo karenaantara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut terlibat dalam suatuperselisinan Partai Politik, berupa pemecatan tanpa alasan yang jelas dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau keberatan atas keputusanPartai Politik yang dilakukan oleh Para Tergugat a quo, sebagaimanadimaksudkan
    No. 29 K/Pdt.SusParpol/2014Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar.Demikian pula halnya Penggugat selama ini telah bekerja keras membangunpencitraan dan nama besar Partai Golkar khususnya di wilayah KabupatenSidrap;Bahwa ternyata secara sepihak dan sewenangwenang Tergugat a quotelah melakukan Pemecatan atau Pemberhentian sebagai anggota PartaiGolkar terhadap diri Penggugat, sebagaimana dimaksudkan dalamKeputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor KEP.269/DPP/
    Bahwa ternyata secara sepihak dan sewenangwenang Tergugat a quotelah melakukan pemecatan atau pemberhentian sebagai anggota PartaiGolkar terhadap diri Penggugat, sebagaimana dimaksudkan dalamHal. 8 dari 27 hal. Put.
    VII/2013, bertanggal 8 Juli 2013 tersebut pada huruf bdisebutkan alasan pokok pemecatan Penggugat adalah:Bahwa Saudara A.
    Rusdin Abdullah) yang majumencalonkan sebagai calon Walikota Makassar tanpa mendapatrekomendasi dari Partai Golkar, namun posisinya di Partai Golkar sampaisaat ini tidak diganggu dan tidak dipecat keanggotaannya di Partai Golkar;Pertanyaannya adalah:Kenapa hanya Penggugat yang diberlakukan pemecatan sebagai anggotaPartai Golkar ?;Demikian halnya pada kasus atau peristiwa yang sama di partai lain, dimanaAnggota DPRD Sidrap, yang nyatanyata sudah pindah partai yaitu Sdr.
Upload : 16-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555 K/PDT.SUS/2011
DRS. I KETUT SUWARDIANA; PENGURUS DPP PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, PENGURUS DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI BALI, PENGURUS DPC PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TABANAN
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa surat DPP PDI Perjuangan Nomor : 456/KPTS/DPP/IIV2010 tanggal6 Maret 2010 tentang pemecatan Drs. Ketut Suwardiana dari keanggotaanPDI Perjuangan sekaligus keanggotaannya di DPRD Kabupaten Tabanandari PDI Perjuangan, pernah dikeluarkan oleh Tergugat atas dasarpertimbangan (alasan) :a. Tindakan/perbuatan Sdr. Drs.
    Bahwa menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga PDI Perjuangan, anggota yang dikenakan sanksi pemecatan dapatmengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisanmaupun tertulis di dalam Kongres, dalam hal pemecatan atas diri Penggugatini (surat DPP PDI Perjuangan Nomor : 456/KPTS/DPP/II/2010 tanggal 6Maret 2010) Penggugat telah melakukan pembelaan diri dan mohondirehabilitasi di dalam Kongres Ill PDI Perjuangan yaitu dalam sidang yangkhusus untuk acara itu pada
    Nomor 555 K/Pdt/SUS/201 1atas pembelaan diri dan permohonan rehabilitasi Penggugat tersebutKongres telah memutuskan untuk membatalkan sanksi pemecatan tersebut ;. Bahwa maka (vide angka 5) atas dasar keputusan Kongres Ill PDIPerjuangan seperti tersebut di atas, surat DPP PDI Perjuangan Nomor :456/KPTS/DPP/II/2010 tanggal 6 Maret 2010 tentang pemecatan Drs.
    Menyatakan pemecatan atas diri Penggugat dari keanggotaan PDIPerjuangan sekaligus keanggotaannya di DPRD Kabupaten Tabanan adalahtanpa alasan yang jelas dan tidak sah ;3. Menyatakan tindakan Tergugat dengan bantuan atau dukungan Tergugat Ildan Tergugat Ill, mengeluarkan surat tertanggal 22 September 2010 Nomor :328/IN/DPP/IX/2010 perihal, penegasan PAW Anggota DPRD KabupatenTabanan adalah merupakan penyalahgunaan kewenangan ;4.
    Dan Kongres telah mengabulkan permohonan Penggugat sekaligusmembatalkan pemecatan Penggugat sebagai anggota Partai dan anggotaDPRD Kabupaten Tabanan ;Hal. 12 dari 14 hal. Put.
Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459 K/MIL/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — BUDIMAN;
7124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Banding tidakmempertimbangkan secara adil dalam menjatuhkan pidana tambahanpemecatan dari dinas militer terhadap Terdakwa, karena penjatuhanpidana pokok penjara terhadap Terdakwa sudah seimbang dengankesalahan Terdakwa dan dirasakan cukup berat tanpa harus diperberatlagi dengan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, karenaapabila dibarengi dengan penjatuhan pidana tambahan pemecatan daridinas militer justru tidak akan mendidik Terdakwa ke arah
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Banding dalam memutusperkara ini tidak mempunyai tujuan untuk mendidik agar Terdakwa dapatinsaf dan kembali ke jalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila,namun sematamata hanya mempidana Terdakwa yang telah dianggapsalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika denganlangsung menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dantidak memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memperbaiki diridengan tetap berdinas di lingkungan
    tambahan pemecatan dari dinas militer diatur dalamPasal 26 KUHPM yang sudah terkodifikasi dan pidana tambahan tersebuthanya berlaku terhadap semua tindak pidana yang diatur di dalam KUHPM,bukan perbuatan yang diatur di dalam undangundang lain sehingga pidanatambahan pemecatan terhadap Terdakwa dalam perkara ini merupakanpenerapan pemidanaan yang keliru;Pada dasarnya kami juga mendukung kebijakan pimpinan TNI untukmelakukan pemecatan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, namundalam proses pemecatan
    ;Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa atas pidana yangdijatuhkan khususnya pidana tambahan pemecatan dengan alasandipandang tidak adil, tidak dapat dibenarkan karena alasan keberatanPemohon Kasasi tersebut telah disampaikan pada pemeriksaanpersidangan tingkat Judex Facti, sehingga merupakan pengulangansemata dan berkenaan dengan penghargaan atas suatu kenyataan.Terhadap hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaantingkat kasasi;Halaman 9 dari 11 halaman Putusan Nomor 459 K/MIL
    /2017 Bahwa alasan Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi Il Jakartamemperbaiki putusan Pengadilan Militer II08 Jakarta mengenaipemidanaannya menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidanatambahan pemecatan, sudah tepat dan benar dalam pertimbangannya,dan pemidanaan terhadap Terdakwa tersebut telah mempertimbangkanseluruh aspek pemidanaan baik segi kepastian hukum, keadilan maupunkemanfaatan pemidanaan a quo terhadap Terdakwa dan kesatuan;Berdasarkan keadaan tersebut, alasan kasasi Pemohon
Register : 19-12-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 29-08-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 220-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — Sumardi, Serda NRP 544020
3421
  • Bahwa Yudex factie Pengadilan Militer l02 Medan dalamputusannya, menurut Pemohon Banding telah tidak mempertimbangkanalasanalasan subyektif dan obyektif, khususnya dalam menjatuhkanpidana tambahan pemecatan dari dinas militer, sehingga menurutPemohon banding Yudex factie Majelis Hakim Militer 102 Medan hanyamempertimbangkan dari sisi normatif saja terhadap kesalahan yangPemohon Banding lakukan.2.
    Bahwa dasar penjatuhan hukuman pemecatan dari dinas militerterhadap Pemohon Banding juga tidak tepat dikemukakan Yudex factiedalam putusannya, karena pada bagian mengingat Yudex factie hanyamencantumkan pasal 26 KUHPM tanpa menyebut pasal sebagai dasarpemecatan terhadap Pemohon Banding, sementara pasal 26 KUHPMmengandung 3 (tiga) ayat yang harus ditulis dengan tepat dalam suratputusan pemidanaan, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 194 ayat(1) huruf f Undangundang Nomor : 31 tahun 1997, sehingga
    Bahwa dalam hal pemecatan dari dinas militer, Undangundangtelah memberi kewenangan bagi Hakim Militer untuk menjatuhkanhukuman tambahan pemecatan dari dinas militer dengan ketentuanapabila dipandang sudah tidak layak berada dalam kalangan militer, danrumusan yang mengamanatkan sudah tidak layak berada dalamkalangan militer dalam pasal 26 KUHPM adalah pada ayat (1), sehinggadasar pemidanaan pemecatan dari dinas militer terhadap PemohonBanding, seharusnya dituliskan dalam Putusan Yudex factie adalahpasal
    Bahwa oleh karena itu, dengan tidak bermaksud untuk membeladiri di hadapan Majelis Hakim Banding, mohon kiranya Majelis Hakim6Banding dapat mempertimbangkan Putusan Yudex factie PengadilanMiliter +02 Medan di atas, terlebih dalam hal penjatuhan hukumantambahan pemecatan dari dinas militer terhadap Pemohon Banding,dengan mempertimbangkan halhal yang meringankan bagi PemohonBanding, dengan pokokpokok sebagai berikut :a.
    Disamping itu Pemohon Banding kelak akanmenjadi beban bagi keluarga dan masyarakat akibat tidak memilikipekerjaan lagi atau pengangguran akibat dipecat dari dinas militer.Untuk itu mohon kepada Majelis Hakim Banding untuk memutusperkara Pemohon Banding nantinya dengan mempertimbangkan rasakeadilan dan rasa kemanusiaan, terutama dalam mempertimbangkanpenjatuhan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer terhadapPemohon Banding.
Putus : 14-03-2017 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/MIL/2017
Tanggal 14 Maret 2017 — TOTO FRIYANTO WAEL
174105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Banding dalampertimbangannya pada halaman 14 mengenai alasan pemecatan dari dinasmiliter terhadap Terdakwa tidak mencantumkan dan menjelaskan dasarhukum tentang pemecatan dari dinas militer, namun hanya berdasarkansesuatu hal yang belum terjadi atau mengandaiandai.
    Hal tersebut tidakmencerminkan adanya dasar hukum yang jelas;Bahwa pidana tambahan pemecatan dari dinas militer diatur dalam Pasal 26KUHPM yang sudah terkodifikasi dan pidana tambahan pemecatan tersebuthanya berlaku terhadap semua perbuatan tindak pidana yang diatur di dalamKUHPM, bukan terhadap perbuatan pidana yang diatur di dalam undangundang yang lainnya sehingga penjatuhan pidana tambahan pemecatanterhadap Terdakwa dalam perkara ini merupakan penerapan hukum yangkeliru, karena dalam hal ini
    Oleh karenanya keberatan Terdakwa atasketerbuktian dakwaan Oditur Militer in casu, tidak dapat dibenarkan dan harusditolak;Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwain casu khususnya pidana tambahan pemecatan, adalah sudah tepat dan benarserta dirasakan adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa, karena dalamputusannya Judex Facti telah dengan cermat mempertimbangkan keadaankeadaan yang menjadi alasan penjatuhan pidana tambahan pemecatantersebut.
    Bahwa selain itu Saksi3 Serda Darma telah dijatuhi pidanatambahan pemecatan dalam sidang Pengadilan Militer IlO8 Jakarta. Keadaankeadaan tersebut merupakan keadaan yang meberatkan penjatuhan pidananyayang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam menjatuhkan pidanatambahan pemecatan kepada Terdakwa in casu.
    Dengan demikian permohonanTerdakwa untuk meniadakan pidana tambahan pemecatan tidak dapatdibenarkan dan harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Terdakwa tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana,maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi
Register : 10-02-2017 — Putus : 10-02-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 54-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017
Tanggal 10 Februari 2017 — Raden Prayogi Wijaya, Praka NRP 31040531151084
6125
  • dari pemecatan yang dijatuhnkan kepada seorangTerdakwa seperti hilangnya seluruh hakhak yang diperoleh dariAngkatan Bersenjata pemakaian tandatanda kehormatan, medalidan sebagainya, sehingga menurut kami ayat (2) dan (3) tersebutbukanlah ayat yang merupakan kewenangan Hakim yang diberikanundangundang untuk menjatuhkan pidana pemecatan dari dinasmiliter.5.
    Bahwa tentunya dalam hal pemecatan dari dinas militer,UndangUndang telah memberi kewenangan bagi Hakim Militeruntuk menjatuhkan hukuman tambahan pemecatan dari dinasmiliter dengan ketentuan apabila dipandang sudah tidak layakberada dalam kalangan militer, dan rumusan yang mengamanatkansudah tidak layak berada dalam kalangan militer dalam pasal 26KUHPM adalah tertuang pada ayat (1), sehingga dasarpemidanaan pemecatan dari dinas militer terhadap PemohonBanding, seharusnya dituliskan dalam Putusan Yudexfactie
    Bahwa disamping itu, perlu kami kemukakan bahwa eksistensihukum pidana pemecatan dalam KUHPM s jelas tidakmencantumkan secara eksplisit mengenai syarat yang harusdipenuhi dan dipertimbangkan oleh Hakim dalam penjatuhanpidana tambahan pemecatan.
    Pasal 26 ayat (1) KUHPM hanyamenyatakan bahwa pidana tambahan pemecatan dapat dijatuhkanoleh Hakim terhadap Anggota Militer yang melakukan tindak pidanaapabila Hakim memandang Anggota Militer yang melakukan tindakpidana tersebut tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas Militer,sedangkan mengenai kriteria atau parameter layak tidaknyaAnggota Militer untuk tetap dipertahankan dalam dinas Militer yangdijadikan sebagai dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhanpidana tambahan pemecatan tidak dijelaskan
    Bahwa mengacu pada aturanaturan yang berlaku diLingkungan TNI, yang seharusnya dijadikan acuan dan parameterbagi Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan daridinas militer, tentu harus mempertimbangkan siapakah yang dapatdijatuhkan pidana tambahan pemecatan tersebut, maka sesuaipenekanan dan aturan Pimpinan TNI ada 8(delapan) tindak pidanayang dapat dijatunkan pidana tambahan pemecatan dari dinasmiliter antara lain :Tindak Pidana Narkotika;Penyalahgunaan senjata api;Tindak Pidana Illegal
Putus : 17-02-2015 — Upload : 10-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 17 Februari 2015 — . SANI MARIKO, S.H.M.Hum VS 1. DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN, DKK
7139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemecatan;Ini bermakna sebelum adanya pemecatan akan anggota partai makapengurus partai yang aktif wajib untuk menempuh jalur jalur seperti teguranlisan, teguran tertulis dan peringatan keras sebelum pemecatan itu sendiridiakukan.Hal. 6 dari 12 hal Put.
    Nomor 429 K/Pdt.SusParpol/20142)Bahwa sesuai dengan dalil gugatan Penggugat yangmempersoalkan pemberhentian atau pemecatan Penggugat/PemohonKasasi dari keaggotaan Partai PKP Indonesia karena menurut hematPenggugat/Pemohon Kasasi tidak rasional dan tidak berdasarkan kepadafakta yang ada, yang bermakna baik proses pemecatan maupun alasanalasan yang digunakan tidak tunduk kepada ketentuan yang ada baik ituditinjau dari aturan aturan yang diatur oleh partai politik itu sendiri maupunyang diatur oleh
    PKPIakan membawa konsekwensi hukum akan pemecatan, dan sebelum dipecatapakah kepada Penggugat/Pemohon Kasasi telah diberi teguran lisan,tertulis dan peringatan keras?, dan berapa kali seorang anggota partai PKPIyang mangkir atas panggilan DPP PKPI atau DPN PKPI untuk dapatdikenakan pemecatan.
    Sebenarnya yang harus dibuktikan oleh Judex Factiadalah kapan panggilan itu terjadi dan kapan pemecatan itu sendiridilakukan, dan apakah anggota yang tidak menghadiri panggilan DPP PKPISumbar bisa di pecat?.
    Nomor 429 K/Pdt.SusParpol/20145)6))Bahwa disebabkan karena salah satu alasan pemecatan Penggugat adalahkarena tidak membayar iuran, maka Penggugat telah mengemukakannyadengan minimal 7 bukti kwintansi tanda Penggugat membayar iuran.
Register : 18-10-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 137/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 25 Oktober 2017 — - YAKOBUS SUSU,S.Ip vs - KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PDIP KABUPATEN NAGEKEO
9537
  • tahun 2015,dilanjutkan lagi sebagai Wakil Ketua DPC PDI perode 2015 s/d tahun 2020(sekarang), disamping itu telah mengikuti pelatihan Kader PARTAIDEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) yang dilaksanakan olehDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP);Bahwa sejak selama menjadi anggota, kader, dan menjadi pengurus PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan, Penggugat dengan setiamemperjuangkan membesarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,dan tidak pernah mendapat teguran dan/atau pemecatan
    Aneh sekali setelah 2 tahunyakni sejak pemilu tahun 2014 baru ditahun 2016 = dikeluarkan suratKeputusan Pemecatan dengan alasan Penggelembungan suara Pemilutahun 2014;c.
    Bahwa dari fakta sebagaimana tersebut pada posita poin 11 di atas,13.tergambar dengan sangat meyakinkan bahwa Dasar Pemecatan PenggugatYAKOBUS SUSU,S.IP dari keanggotaan PDIP adalah PenggelembunganSuara pada Pemilu 2014.
    Keputusan DPP PDIP Nomor210/KPTS/DPP/XII/2016 tentang PEMECATAN YAKOBUS SUSU, S.IPDARI KEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN, tanggal 28 Desember 2016 adalah cacat hukum dantidak berkekuatan hukum;Bahwa dari seluruh fakta sebagaimana digambarkan pada posita poin 11 diatas, sesungguhnya yang menjadi dasar dari Surat Keputusan DPP PDIPNomor 210/KPTS/DPP/XII/2016 tentang PEMECATAN YAKOBUS SUSU,S.IP DARI KEANGGOTAAN PARTIA DEMOKRASI INDONESIAHalaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor137/PDT/2017
    (Tergugat DPP PDIP) maupunPenggugat tidak berwenang untuk menarik, merobah, mengintervensi HasilPerhitungan Suara Sah yang dilakukan KPU Kabupaten Nagekeo, selainmelalui jalur hukum yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK);Oleh karena itu Pemecatan Penggugat dari keanggotaan PDIP olehTergugat berdasarkan Keputusan DPP PDIP Nomor210/KPTS/DPP/XII/2016 tentang PEMECATAN YAKOBUS SUSU, S.IPDARI KEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN,tanggal 28 Desember 2016 dengan alasan Penggelembungan
Putus : 14-08-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — 1. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC-PDI PERJUANGAN) KABUPATEN KETAPANG , DKK VS BUDI MATEUS, S.Pd, DKK
8044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Pemecatan terhadap Sdr.
    Bahwa pemecatan terhadap Pemohon sebagai Anggota Partaidilakukan tanpa alasan yang jelas, hal ini didasarkan pada alasan:7.1).
    Nomor 932 K/Pdt.SusParpol/20178).7.5)Perjuangan melalui Surat Nomor: 2568/IN/DPP/I/2017 tanggal 25Januari 2017 Perihal: Pemberitahuan dan Instruksi yang intisuratnya menyebutkan Surat Keputusan Pemecatan terhadapSdr.
    Pengadilan Negeri Ketapang tidak berwenang untuk memeriksa danmenyidangkan perkara a quo, dengan alasanalasan sebagai berikut:4.1.4.2.Bahwa di dalam Pasal 24 Anggaran Dasar Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan yang mengatur: Pasal 24 ayat (1): Pemberhentian keanggotaan seseorangsebagai anggota partai atau pemecatan hanyadilakukan berdasarkan keputusan DPP Partai; Pasal 24 ayat (2): Anggota partai yang menolak pemberhentianatau pemecatan dirinya dari keanggotaan partaidapat:a.
    tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau(Bahwa perselisihan yang dimaksud dalam gugatan Penggugat masukkedalam kategori "pemecatan tanpa alasan yang jelas yaitu SuratKeputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 213/KPTS/DPP/I/2017, tanggal24 Januari 2017 tentang Pemecatan Budi Matheus dari KeanggotaanPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Surat DPP PDI PerjuanganHalaman 41 dari 54 hal.
Putus : 31-10-2005 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98K/MIL/2005
Tanggal 31 Oktober 2005 — Baharudin MS
9040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemecatan dari dinasMiliter atau dengan kata lain apa yang menjadi ukuran dijatuhipidana tambahan pemecatan dari dinas Militer ?.
    menyebutkanbahwa terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak membawasenjata penikam atau senjata penusuk apabila tidak dijatuhipidana tambahan pemecatan akan menimbulkan presedent yangtidak baik dalam penegakan hukum yang tidak beralasan.
    Nahbagaimana dengan pelaku tindak pidana tanpa hak membawasenjata api, membawa granat tangan dan ekstasi. yang hanyadijatuhi pidana pokok 11 (sebelas) bulan tetapi tanpa ada pidanatambahan berupa pemecatan dari dinas militer juga merupakanbentuk penegakan hukum yang sangat beralasan ataukahsebaliknya ?.
    Bahwa ternyata pidana tambahan pemecatan dari dinas militeryang dijatuhkan kepada Pemohon Kasasi (putusan PengadilanMiliter I1l14 Denpasar, halaman 21) adalah hanya berlandaskanhukum yang ada yakni pasal 26 ayat (1) KUHPM jo pasal 59huruf PP Nomor 6 tahun 1990,Hal ini jelas terlihat dalam putusannya halaman 10 bagianMengingat yang hanya menunjuk ada pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Drt tahun 1951 dan pasal 26 ayat (1)KUHPM.
    Sehingga bagiPemohon Kasasi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinasMiliter yang dijatuhkan kepada Pemohon Kasasi, akan sangatdirasakan sebagai derita dan siksaan lahir bathin bagi PemohonKasasi sendiri maupun istri dan anakanak Pemohon Kasasi.d. Bahwa Pemohon Kasasi bertugas di Daerah Operasi TimorTimur sejak tahun 1991 sampai tahun 1996.e.
Putus : 15-06-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 K/MIL/2017
Tanggal 15 Juni 2017 — EFENDI NASUTION ;
7025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Banding tidakmempertimbangkan secara adil dalam menjatuhkan pidana pokok danpidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer terhadap Terdakwa, karenapenjatuhan pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulanterhadap Terdakwa sudah sangat berat jika dibandingkan dengan kesalahanTerdakwa tanpa harus diperberat lagi dengan dibarengi pidana tambahanpemecatan dari Dinas Militer, karena apabila dibarengi dengan penjatuhanpidana tambahan pemecatan dari
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Banding seharusnya tidakmemandang kepada Terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika adalahpelanggar hukum yang harus dijatuhi dengan pidana yang seberatberatnya(pidana tambahan pemecatan) yang diperlakukan sama dengan Terdakwalain yang memiliki, menguasai atau mengedarkan Narkotika..
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Banding dalam memutusperkara ini tidak mempunyai tujuan untuk mendidik agar Terdakwa dapatinsyaf dan kembali ke jalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila,namun sematamata hanya memidana Terdakwa yang telah dianggap salahmelakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan langsungmenjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer dan tidakmemberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri dengantetap berdinas di lingkungan
    tambahan pemecatan dari Dinas Militer diatur dalam Pasal 26KUHPM yang sudah terkodifikasi dan pidana tambahan tersebut hanyaberlaku terhadap semua tindak pidana yang diatur di dalam KUHPM, bukanperbuatan yang diatur di dalam undangundang lain sehingga pidanatambahan pemecatan terhadap Terdakwa dalam perkara ini merupakanpenerapan pemidanaan yang keliru.Pada dasarnya Pemohon Kasasi juga mendukung kebijakan pimpinan TNIuntuk melakukan pemecatan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika,namun dalam proses
    pemecatan terhadap pelaku tindak pidana Narkotikatersebut harus berdasarkan prosedur hukum yang berlaku yaitu melaluimekanisme hukum administrasi, karena di dalam KUHPM hanya mengaturtindak pidana militer saja, maka apabila Terdakwa terbukti melakukan tindakpidana Narkotika, Pengadilan hanya berwenang menjatuhkan pidanapokoknya saja yaitu pidana penjara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Narkotika tersebut.
Register : 17-09-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Tte
Tanggal 14 Januari 2019 — 1.ABNER NONES 2.TOMMY WANGEAN lawan 1.PENGURUS DEWAN PIMPINAN NASIONAL DPN PKP INDONESIA 2.MAHKAMAH PARTAI DPN PKP INDONESIA 3.PENGURUS DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA DPP PKP INDONESIA MALUKU UTARA 4.MARTEN UIYANTO 5.MUHAMAD ALFARABI HANAFI
11949
  • Pemecatan;Halaman 3 dari 30 Putusan Nomor 30/Pat. G/2018/PN Tte3.
    Nomor : 096/KEP/DPNPKP IND/VIII/2018, tertanggal 14 Agustus 2018 dan SK pemecatan Nomor :097/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018, tertanggal 14 Agustus 2018 atas namaTommy Wangean sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesiaadalah SK pemecatan yang telah dikeluarkan sesuai dengan prosedurAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, maka secara jelas SKpemecatan tersebut tidak ada berkaitan dengan atau hubungan hukumdengan Tergugat IV dan tergugat V ;Bahwa selain itu juga SK pemecatan kepada
    para Penggugat tersebut tidakpernah dipersoalkan oleh para penggugat atau mempersengketan SKpemecatan tersebut ke Mahkamah Partai sesuai dengan AD dan ART Partai,hal tersebut telah membuktikan SK pemecatan tersebut dan pengusulanPengantian Antar Waktu adalah Sah ;Bahwa oleh karena persoalan pemecatan para Penggugat tersebut tidakpernahdisengketakan oleh para Penggugat ke Mahkamah Partai makaPengadilan Negeri belum berwenang untuk mengadili perkara tersebut sesuaidengan Undangundang Nomor 2 Tahun
    Pemecatan dari keanggotaan partai sebagaimana ayat (1) huruf e hanyadapat dilakukan oelh Dewan Pimpinan Nasional atas usul DewanPimpinan semua tingkat.3.
    Pemberhentian sementara/pemecatan dari jabatan pengurus ataupenugasan ;e. Pemberhentian dengan hormat ;f.
Register : 23-02-2017 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 67-K/PMT I/BDG/AD/II/2017
Tanggal 27 Februari 2017 — Fahuwu Zendrato, Kopda NRP 31000070240580
4720
  • Bahwa kami berpendapat penulisan dasar penjatuhanpidana pemecatan dari dinas militer yang dicantumkanYudexfactie Pengadilan Militer 02 Medan dalam putusannyayaitu hanya pasal 26 KUHPM adalah sungguh tidak tepat dankeliru, seharusnya penulisan yang benar adalah Yudexfactieharus mencantumkan ayat yang menjadi dasar bagi Hakimuntuk menjatuhkan hukuman tambahan pemecatan dari dinasmiliter terhadap seorang Terdakwa, mengingat pasal 26KUHPM sesungguhnya mengandung 3(tiga) ayat yang harusditulis dengan
    tepat dalam surat putusan pemidanaan, danayat yang mengamanatkan bagi Hakim menjatuhkan pidanatambahan pemecatan adalah tercantum dalam ayat (1) yangberbunyi sebagai berikut :Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpapencabutan hak untuk memasuki Angkatan bersenjata,selain dari pada yang ditentukan dalam pasal 39, dapatdijatunkan oleh Hakim berbarengan dengan setiapputusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjarakepada seorang militer yang berdasarkan kejahatanyang dilakukan dipandangnya tidak
    Bahwa tentunya dalam hal pemecatan dari dinasmiliter,UndangUndang telah memberi kewenangan bagi Hakim Militeruntuk menjatuhkan hukuman tambahan pemecatan dari dinasmiliter dengan ketentuan apabila dipandang sudah tidak layakberada dalam kalangan militer, dan rumusan = yangmengamanatkan sudah tidak layak berada dalam kalanganmiliter dalam pasal 26 KUHPM adalah tertuang pada ayat (1),sehingga dasar pemidanaan pemecatan dari dinas militerterhadap Pemohon Banding, seharusnya dituliskan dalamPutusan Yudex
    Bahwa disamping itu, perlu kami kemukakan bahwaeksistensi hukum pidana pemecatan dalam KUHPM jelas tidakmencantumkan secara eksplisit mengenai syarat yang harusdipenuhi dan dipertimbangkan oleh Hakim dalam penjatuhanpidana tambahan pemecatan.
    Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun keatas.sQaoa00pNamun apakah seluruh pelaku tindak pidana narkotikadimaksud harus dijatuhnkan pidana tambahan pemecatan daridinas militer.
Putus : 19-12-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/Mil/2017
Tanggal 19 Desember 2017 — M. SAIFUL
7221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dandipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana tambahanpemecatan, dalam Pasal 26 Ayat (1) KUHPM hanya menyatakan bahwapidana tambahan pemecatan dapat dijatuhkan oleh Hakim Militer terhadapanggota Militer yang melakukan tindak pidana apabila menurutpertimbangan Hakim sudah tidak layak lagi dipertahankan dalam DinasMiliter, sedangkan mengenai kriteria atau barometer layak tidaknya anggotaMiliter untuk tetap berada dalam Dinas Militer yang dijadikan sebagai dasarpertimbangan Hakim dalam
    menjatuhkan pidana tambahan pemecatan tidakdijelaskan dalam KUHPM;Dengan demikian merujuk pada substansi tersebut di atas yang telahdituangkan dalam memori banding terdahulu Pemohon Kasasi sangatmengharapkan yang mulia Majelis Hakim Agung untuk memberikan upayaHalaman 7 dari 12 hal.
    Nomor 486 K/MIL/2017yang sama terhadap diri Pemohon Kasasi dengan meniadakan/menghilangkan hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer terhadapdiri Pemohon Kasasi serta memberikan hukuman pokok penjara terhadapdiri Pemohon Kasasi dengan demikian kehadiran Terpidana adalah palingtepat dijatunkan oleh Pemohon Kasasi, sebab pada prinsipnya hakikatpenjatuhan pidana bagi seorang prajurit TNI pada dasarnya adalahmerupakan tindakan pendidikan yang nantinya akan mengarahkan prajurititu untuk insaf dan
    Nomor 486 K/MIL/2017Kasasi pada saat menjadi TNI serta kerisauan Pemohon Kasasi dankeluarga atas penjatuhan hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militeryang terlalu berat Pemohon Kasasi rasakan beserta keluarga, bahwaPemohon Kasasi pernah melaksanakan tugas pengaman atas pulaupulauterluar yakni pulau Mangkudu yang terletak di Kabupaten Sumba salah satupulau di NTT serta pulau Dana Rote Kabupaten Rote Ndao yang ke 2(dua)nya berbatasan langsung dengan negara tetangga Australia padatahun 2008 serta
    Terhadap hal tersebut, tidak dapatdipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi; Bahwa alasan Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabayamenguatkan pidana yang dijatunkan Judex Facti Pengadilan Militer III15Kupang yaitu pidana pokok berupa penjara selama 1 (satu) tahun danpidana tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer, sudah tepat danbenar dalam pertimbangannya dan pemidanaan terhadap Terdakwa tersebuttelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum pemidanaan yaitu kepastianhukum, keadilan
Putus : 07-05-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 7 Mei 2014 — SUSILO S.Pt VS DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PDI PERJUANGAN KABUPATEN MAGELANG, DK
4037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 201410.11.Penggugat berhalangan hadir, maka Tergugat II mengirimkan surat kembali kepadaPenggugat dengan nomor surat 4182/INDPP/VIII/2013 tertanggal 22 Agustus 2013perihal undangan klarifikasi ke2;Bahwa karena Penggugat sedang mempersiapkan diri sebagai calon Bupati dalamPilkada Kabupaten Magelang tahun 2013, maka Penggugat tidak bisa hadirmemenuhi undangan klarifikasi yang ke2 dari Tergugat II;Bahwa pada tanggal 2 September 2013, Penggugat menerima surat KeputusanNomor 346/KPTS/DPP/IX/2013, tentang pemecatan
    kuat;Bahwa Penggugat juga sangat keberatan dengan surat keputusan Nomor 346/KPTS/DPP/TX/2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat II karena surat tersebut dikeluarkantanpa prosedur yang benar dan melanggar ketentuan anggaran Dasar PDIP,paragraph kedua Pasal 19, yakni sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggotapartai atas pelanggaran disiplin partai terdiri dari: a. peringatan, b. pembebastugasandari jabatan partai dan atau jabatan partai dan atau jabatan atas nama partai, c.pemberhentian sementara d. pemecatan
    ;Bahwa sampai saat ini Penggugat belum pernah dijatuhi sanksi pembebasansementara dari DPP PDIP (Tergugat II), tetapi langsung dilakukan pemecatan;Bahwa surat keputusan pemecatan atas diri Penggugat yang dilakukan oleh DPPPDIP tersebut, juga melanggar anggaran Rumah Tangga PDIP Pasal 7 sebagaimanatertuang dalam AD/ART PDIP tahun 20102015, karena Penggugat belum pernahmelakukan pelanggaran dalam bentuk apapun untuk kepentingan partai;Bahwa karena surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I, tidak
    Susilo, S.Pt dari keanggotaan DPRDKabupaten Magelang tertanggal 31 Oktober 2013, dinyatakan tidak berlaku dantidak sah karena didasarkan pada surat keputusan bertentangan dengan mekanismeAD/ART DPP PDIP tahun 20102015;Menghukum kepada Tergugat I untuk membatalkan surat usul pemberhentian sdr.Susilo, S.Pt dari keanggotaan DPRD Kabupaten Magelang nomor surat 086/EKS/DPC15/X/2013 tertanggal 31 Oktober 2013;Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan surat keputusan Nomor 346/KPTS/ DPP/IX/2013 tentang pemecatan
    PERJUANGAN No. 346/ KPTS/ DPP/TX/2013, tertanggal 2September 2013, Tentang Pemecatan Susilo, Spt., dan keanggotaan PartaiDemokrasi Indonesia Penjuangan sekaligus dan Keanggotaan DPRD KabupatenMagelang;Bahwa yang menjadi obyek perselisihan dalam perkara a quo sampai hari ini belumdiselesaikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang No. 2 Tahun 2011, Tentang Perubahan UndangUndang No. 2 Tahun 2008,Tentang Partai Politik, jadi perkara a quo belum bisa diselesaikan di
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-01-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 11-K/PMT-I/BDG/AD/I/2017
Tanggal 13 Januari 2017 — Suhendra, Sertu NRP 31960478010375
4520
  • Bahwa Yudex factie Pengadilan Militer l02 Medan dalamputusannya, menurut Pemohon Banding telah tidak mempertimbangkanalasanalasan subyektif dan obyektif, khususnya dalam menjatuhkanpidana tambahan pemecatan dari dinas militer, sehingga menurutPemohon banding Yudex factie Majelis Hakim Militer 102 Medan hanyamempertimbangkan dari sisi normatif saja terhadap kesalahan yangPemohon Banding lakukan.2.
    Bahwa dasar penjatuhan hukuman pemecatan dari dinas militerterhadap Pemohon Banding juga rasanya kurang tepat dikemukakanYudex factie dalam putusannya, karena seharusnya pelakupenyalahgunaan narkotika diberi kesempatan untuk memperbaiki diri,terkecuali Pemohon Banding adalah sebagai recidivis, pelaku yangberulangulang melakukan kejahatan narkotika berupa pengedar danseorang pacandu.3.
    Bahwa dalam hal pemecatan dari dinas militer, Undangundangtelah memberi kewenangan bagi Hakim Militer untuk menjatuhkanhukuman tambahan pemecatan dari dinas militer dengan ketentuanapabila dipandang sudah tidak layak berada dalam kalangan militer, danrumusan yang mengamanatkan sudah tidak layak berada dalamkalangan militer dalam pasal 26 KUHPM dan sesuai ketentuan pasal 26ayat (1) KUHPM dan peraturan yang ada, Hakim Militer dalam memutushukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer/prajurit
    Bahwa oleh karena itu, dengan tidak bermaksud untuk membeladiri di hadapan Majelis Hakim Banding, mohon kiranya Majelis HakimBanding dapat mempertimbangkan Putusan Yudex factie PengadilanMiliter +02 Medan di atas, terlebih dalam hal penjatuhan hukumantambahan pemecatan dari dinas militer terhadap Pemohon Banding,dengan mempertimbangkan halhal yang meringankan bagi PemohonBanding, dengan pokokpokok sebagai berikut :a.
    dari dinasmiliter terhadap Pemohon Banding, karena Pemohon Banding sadartidak memiliki keahlian lain apabila diberhentikan kelak dari dinas militerselain menjadi prajurit TNIFAD, sehingga nantinya Pemohon Bandingtidak akan menjadi beban bagi keluarga dan masyarakat.Bapak Majelis Hakim Tinggi Medan yang saya hormati, kiranyaalasanalasan yang Pemohon Banding kemukakan di atas kiranya dapatditerima dan dapat dipertimbangkan, khususnya dalammempertimbangkan hukuman tambahan pemecatan sebagaimanaputusan
Putus : 27-01-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 337 K/MIL/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — JIMMY MANURUNG
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pemberian hukuman tambahan berupa pemecatan dalamKUHPM tidak mencantumkan secara eksplisit mengenai syarat yangharus dipenuhi dan dipertimbangkan oleh Hakim dalam penjatuhanpidana tambahan pemecatan, Pasal 26 Ayat (1) KUHPM hanyamenyatakan bahwa pidana tambahan pemecatan dapat dijatuhkanoleh Hakim Militer terhadap anggota Militer yang melakukan tindakpidana menurut pertimbangan Hakim, sehingga belum ada parameterpasti untuk mengukur ketidaklayakan tersebut, maka mengingatkekurangan formulasi
    Dari Segi Tidak Dipertimbangkannya Aspek Lain.Bahwa penjatuhan pidana tambahan pemecatan merupakan pidana yangsangat berat bagi Prajurit TNI sehingga hendaknya sebelum menjatuhkanpidana tambahan pemecatan terhadap Prajurit TNI harus dengan bijak danproporsional sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sesuai denganfakta tidak hanya melihat dari sisi materiilnya saja dari tindak pidana yangdilakukan namun juga harus melihat dari aspek lain yaitu :a.
    Bahwa apabila dilihat dari segi asas kemanfaatan dari penjatuhan pidana,pemecatan dari Dinas Militer tentunya akan mencoreng nama baik satuanserta merugikan satuan, dimana uang negara dalam proses pengadaandan perawatan prajurit selama ini serta keahlian (skill) yang dimiliki akanterbuang siasia, dan sangat tidak sebanding dengan kualitas perbuatanyang dilakukan..
    Bahwa dari segi kemanusiaan tentunya pemecatan dari Dinas Militerakan sangat membawa goncangan yang hebat terhadap keluargaPemohon Kasasi dimana saat ini mempunyai keluarga dan anak yangmasih kecil yang tentunya masih sangat membutuhkan nafkah danpenghasilan yang diperoleh dari berdinas dalam kemiliteran, bukan tidakmungkin akan terjadi kehancuran dalam kehidupan rumah tangga denganadanya tambahan pemecatan dari dinas kemiliteran..
    dari dinas kemiliteran.Dengan upaya hukum kasasi tersebut melalui putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 162/K/MIL/2014 tanggal 22 Juli 2014,dengan amar putusan yang membatalkan putusan Pengadilan MiliterTinggi Medan Nomor 36K/PMTI/BDG/AD/III/2014; sehinggamenghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinaskemiliteran..
Register : 24-06-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 08-10-2016
Putusan PN DOMPU Nomor 89/PID.B/2016/PN.DPU
Tanggal 20 September 2016 — - SITI SUMARNI
4423
  • Saleh Mahmud dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangan yangsaksi berikan adalah benar;Bahwa saksi dimintai keterangan dipersidangan ini sehubungan denganmasalah penghinaan dan pencemaran nama baik saksi;Bahwa yang melakukan Penghinaan dan pencemaran nama baik adalahTerdakwa dengan menuduh saksi melakukan korupsi sebagaimana yangdicantumkan dalam SK pemecatan tertanggal 2 Pebruari 2016;Bahwa kejadiannya pada tanggal
    , Kabupaten Dompu, padasaat saksi menerima SK pemecatan; Bahwa saksi bertugas sebagai Kaur ekonomi;e Bahwa didalam SK tersebut menuduh saksi telah melanggarPeraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2015 pasal20 huruf I, pasal 25 ayat (1) huruf e, sedangkan ayat (2) huruf cdan d sehingga diberhentikan dengan hormat;e Bahwa saksi tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimanayang dituduhkan oleh Terdakwa;e Bahwa Nurdin Yasin dan M.Saleh Mahmud tidak pernahmelakukan korupsi;e Bahwa SK tersebut
    tersebut adalah Terdakwa sebagai KepalaDesa Ranggo;Bahwa Terdakwa menuduh Nurdin Yasin, dan M.Saleh Mahmud dituduhkorupsi serta M.Amin Syamsudin dan Abdul Wahyudin dituduh merangkapjabatan sebagaimana yang dicantumkan dalam SK pemecatan Nomor 05 tahun2016 tanggal 02 Pebruari 2016;Bahwa Nurdin Yasin, dan M.Saleh Mahmud datang melapor kepada saksi padahari itu juga tanggal 2 Februari 2016 setelah mereka menerima SK.
    Tentang pemberhentian terhadap aparatDesa Ranggo yang dilakukan oleh Terdakwa kepada 4 (empat) orang stafDesa Ranggo yaitu Nurdin Yasin sebagai Kaur Pemerintahan, M.SalehMahmud sebagai Kaur Kesra, M.Amin Syamsudin Kaur Pembangunan,Abdul Wahidin sebagai Kaur Umum ;e Bahwa terdakwa yang telah mengeluarkan SK pemecatan tidak hormatkepada saksi Nurdin Yasin dan saksi M. Saleh Mahmud dikarenakanmelakukan tindak pidana korupsi sedangkan saksi M.
    Tentangpemberhentian dan pemecatan terhadap aparat Desa Ranggo kepada 4(empat) orang yaitu Nurdin Yasin, M.Saleh Mahmud, M.AminSyamsudin, Abdul Wahidin;Bahwa saksi mengetahui akan hal tersebut setelah ada keributan diKantor Desa pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekitar jam 08.00wita akibat dari SK pemecatan tersebut dan pada saat itu juga saksibelum membuka surat tembusan dari Terdakwa untuk saksi ;Bahwa SK tersebut dibantah oleh staf Desa yang dipecat karena merekamasih ada jangka waktu untuk
Register : 03-01-2022 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 6-K/PMT.III/BDG/AD/I/2022
Tanggal 17 Januari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
207106
  • Karenapada dasarnya tindak pidana tersebut tidak terjadi apabilaSaksi2 dan Saksi3 menolak ajakan Terdakwa bukan justruSaksi2. dan Saksi3 larut dalam ajakan Terdakwa untukmelakukan perbuatannya secara berulang.Penasihat Hukum Terdakwa keberatan terhadap putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidanatambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap diriTerdakwa, dengan alasan :a.
    Surat Telegramtersebut merupakan kebijakan dalam pembinaan prajurit dikesatuan, bukan merupakan landasan hukum untukmenghukum Terdakwa atau sebagai pertimbangan untukmenjatuhkan pidana tambahan pemecatan di Pengadilan.Oleh karenanya Terdakwa yang melakukan tindak pidanasusila dengan Keluarga Besar TNI tidak serta merta harusHalaman 5daril6hal. Putusan Nomor 6K/PMT.III/BDG/AD/I/2022dijatuhi pidana tambahan pemecatan tetapi dilihatsemuanya secara kasuistis.
    TNI Nomor STK/198/2005 tanggal 1 April 2005tentang Pelanggaran Kesusilaan, bukan merupakan dasarhukum bagi Judex Facti untuk menjatuhkan pidanatambahan pemecatan, melainkan sebagai aturan internalkesatuan, yang dapat digunakan sebagai pertimbangankeadaankeadaan memberatkan penjatuhan pidanatambahan pemecatan.c.
    , melainkansebagai aturan internal, yanga dapat digunakan sebagaipertimbangan keadaankeadaan memberakan penjatuhanpidana tambahan pemecatan.
    Namun disisi lain setelah MajelisHakim Tingkat Banding membaca dengan cermat PutusanMajelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidanatambahan pemecatan dari dinas militer terhadap diri TerdakwaHalaman 8daril6hal.
Register : 21-11-2013 — Putus : 17-01-2014 — Upload : 13-02-2014
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 50/Pdt.G/2013/PN.MKD
Tanggal 17 Januari 2014 — SUSILO S.Pt terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magelang Dkk
6316
  • Pembebastugasan dari jabatan partai dan atau jabatanatas nama partai, C.pemberhentian sementrd.pemecatan ;Bahwa sampai saat ini penggugat belum pernah dijatuhi sanksi pembebasansementara dari DPP PDIP (Tergugat II), tetapi langsung dilakukanpemecatan ;Bahwa surat keputusan pemecatan atas diri penggugat yang dilakukan olehDPP PDIP tersebut, juga melanggar anggaran Rumah Tangga PDIP pasal 7sebagaimana tertuang dalam AD/ART PDIP tahun 20102015, karena11Penggugat belum pernah melakukan pelanggaran dalam
    Bahwa Penggugat harusdijatuhi sanksi Pemecatan tanpa harus diberi sanksi Pembebasan Sementaradikarenakan Penggugat merupakan kader PDI Perjuangan yang sekaligusmenjabat Ketua DPRD Kabupaten Magelang telah melakukan pelanggaran beratyaitu Penggugat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Magelang dalamPemilukada Kabupaten Magelang Tahun 2013 dengan menggunakan Partai lainyaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN)berpasangan dengan Drs.
    Bahwa suratpemecatan terhadap Penggugat tidak melanggar AD PDI Perjuangan Pasal 7,Pemecatan Penggugat telah sesuai dengan AD dan ART PDI Perjuangan danPeraturan Partai yaitu Surat Keputusan Nomor 036/DPP/KPTS/I/2001,Tertanggal 08 Januari 2001 Tentang Peraturan Disiplin PDI Perjuangan, makaDPP Partai dapat langsung menjatuhkan sanksi Pemecatan karena Penggugattelah melakukan pelanggaran berat (Pasal 9 ayat (4) SK Nomor 036/DPP/KPTS/1/2001 tentang Peraturan Disiplin PDI Perjuangan).Bahwa Penggugat
    Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang tidak berdasar danharus ditolak.Bahwa Pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan sekaligus dari KeanggotaanDPRD Kabupaten Magelang telah sesuai dengan AD dan ART Partai sertaPeraturan Partai.
    PANGGAH WILOPO :Bahwa saksi kenal dengan Penggugat tetapi tidak ada hubungan keluarga;e Bahwa saksi tahu terhadap Tergugat I dan Tergugat II;e Bahwa saksi kenal Penggugat sebagai Pengurus Anak Cabang PDIP antaraTahun 2006 sampai dengan Tahun 2012 ;e Bahwa saksi mengetahui bahwa Pengugat dipecat dari partai PDIP dari Temanteman saksi;e Bahwa setahu saksi mekanisme pemecatan sebelumnya diberi peringatan dahulubeberapa tahap, lalu diskors, dibahas dalam konggres, baru pemecatan ;e Bahwa terhadap penggugat