Ditemukan 25234 data
126 — 101
Menyatak penempatan dana Deposito Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT pada TERGUGAT seluruhnya sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), yang terdiri dari:a.
Penempatan dana deposito sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima pada tanggal 16 Desember 2010, dengan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 berikut perpanjangannya sebagaimana tercatat dalam Pemberitahuan / Advice Of Time Deposit Nomor 089172; danb.
Penempatan dana deposito sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT pada tanggal 7 Januari 2011, dengan advis Deposito Berjangka Nomor AA 089812 berikut perpanjangannya sebagaimana tercatat dalam Pemberitahuan / Advice Of Time Deposit Nomor 089812.adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.4.
PT. SINAR HARAPAN ANDA diwakili oleh: Zainal Abidin (Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
328 — 161
DALAM POKOK PERKARA:1.Landasan Hukum Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan PekerjaMigran Indonesia/Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia mendasarkan kepada Pasal 58 ayat (1) UndangUndang Nomor18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yangberbunyi:Halaman 17 dari 48 halaman.
dan evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan PekerjaMigran Indonesia dan menyiapkan bahan rekomendasi kepada MenteriKetenagakerjaan dan/atau Direktur Jenderal Pembinaan PenempatanTenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terkait perizinanPerusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan penjatuhan saksiHalaman 19 dari 48 halaman.
Dengan demikian Tergugat dalam menjatuhkan sanksiadministratif telah membentuk Tim Teknis Perizinan, Pengawasan, danEvaluasi Lembaga Pelaksana Penempatan Pekerja Migran IndonesiaTahun 2019 dan Tim Teknis Perizinan, Pengawasan, dan EvaluasiPerusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020.Berdasarkan angka 2 dan angka 3 surat Direktur Jenderal PembinaanPenempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja yangditujukan Para Direktur Utama Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia Nomor
);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja MigranIndonesia. (Fotokopi );SK Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan PerluasanKesempatan Kerja Kemnaker Nomorr 3/944/HK.03.01/I/2020Tentang Tim Teknis Perizinan, Pengawasan dan EvaluasiPerusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia 2020.(Fotokopi );Halaman 26 dari 48 halaman.
30 November 2016, maka diperoleh fakta bahwa Penggugat telahmemilikiimemperoleh Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia(SIPPTKI) yang sekarang dengan berlakunya UndangUndang Nomor 18 Tahun2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disebut sebagai Surat IzinPerusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI) yang berlaku sejak tanggal 30November 2016 sampai dengan 30 November 2021.
115 — 28
April Maulana Bin Saipul Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada
di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS);
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dan 1(satu) buah kursi plastik warna biru (Dirampas untuk dimusnahkan);
6.Menetapkan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Deni Riyanti, Dkk
Tergugat:
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
227 — 138
Sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)yang akan ditempatkan ke negara tujuan Hong Kong, berdasarkanperjanjian Penempatan antara Pelaksana Penempatan Tenaga KerjaHalaman 7 dari 48 halaman. Putusan Nomor: 120/G/2020/PTUN.JKTIndonesia Swasta (PPTKIS) dengan Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI).7.
Bahwa Para Penggugat telah mengalami kerugian akibat gagalberangkat bekerja ke negara tujuan penempatan, yakni telahmengeluarkan biaya keperluan untuk melengkapi dokumen persyaratansebagai Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja kenegara tujuan penempatan.4.
Bahwa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telahmeyampaikan Surat edaran secara resmi, dengan No.SE.04/PAN/III/2020, tanggal 19 Maret 2020, tentang PenghentianSementara Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinegara tujuan Penempatan. Ini membuktikan akibat diterbitkanya ObjekSengketa, Para Tergugat dan CPMI lainya tidak dapat lagi menjalankanproses Pelayanan dan Penempatan ke luar negeri.8.
Bahwa Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia(PPTKI) Hong Kong Limited, dengan No. Ref: 150420/APPIH/IV/2020,tanggal 15 April 2020, tentang Penempatan PMI Ke Hong Kong danPembukaan Kembali Legalisasi Kontrak Kerja Baru, yang ditujukankepada KJRI di Hong Kong dan Tergugat. Menyampaikan bahwa untukmengizinkan kembali Pelayanan dan Penempatan bagi PMI yang akanbekerja ke Hong Kong.
Bahwa Berdasarkan diktum Ketiga Objek Sengketa, yakni:Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja MigranIndonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi kenegara tujuan penempatan dapat diberangkatkan dalam hal negaratujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untukbekena.
77 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 008.100.1049 pada Bank Jatim CabangBojonegoro;Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 560/871 1/105.05/2002 tanggal 8 Oktober 2002 tentang Penempatan kembali TKI ke Malaysia(Crash Program) dalam rangka penempatan TKI ke Luar Negeri, kKhususnyapenempatan kembali eks TKI bermasalah di Malaysia, Pemerintah ProvinsiJawa Timur menyelenggarakan penempatan secara Crash Program danbekerja sama dengan PJTKI Jawa Timur yang tergabung dalam APJATIKomda Jawa Timur, dengan ketentuan:> Bahwa PJIKI
kerja di negara tujuan, dan kepada Calon TKI disyaratkanmenyediakan dana penempatan sebesar Rp.1.500.000.00, danPemerintah Provinsi Jawa Timur akan membantu biaya pengurusanHal. 3 dari 32 hal.
No. 2398 K/Pid.Sus/2013diperuntukkan untuk penempatan tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri;Bahwa Terdakwa SRI UTAMI, SE. melalui perusahaan PT.
TKI;> Bahwa biaya penempatan kembali TKI ke Malaysia (Crash Program)telah ditentukan biaya penempatan disepakati antara Rp.4.000.000,(Empat juta rupiah) sampai dengan maksimum Rp.4.500.000,00,(Empat juta lima ratus ribu rupiah) disesuaikan dengan fluktuasi nilai USDolar ($) knususnya untuk biaya transportasi (pesawat) dan pengurusanvisa kerja di negara tujuan, dan kepada Calon TKI disyaratkanmenyediakan dana penempatan sebesar Rp.1.500.000.00, danPemerintah Provinsi Jawa Timur akan membantu biaya
No. 008.100.1049 pada Bank Jatim CabangBojonegoro; Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 560/871 1/105.05/2002 tanggal 8 Oktober 2002 tentang Penempatan kembali TKI ke Malaysia(Crash Program) dalam rangka penempatan TKI ke Luar Negeri, kKhususnyapenempatan kembali eks TKI bermasalah di Malaysia, Pemerintah ProvinsiJawa Timur menyelenggarakan penempatan secara Crash Program danbekerja sama dengan PJTKI Jawa Timur yang tergabung dalam APJATIKomda Jawa Timur, dengan ketentuan:> Bahwa PJIKI
SURYADI
Tergugat:
INDRI ANA SARI
64 — 24
Bahwa, sebagai tindak lanjut kesepakatan antara PENGGUGAT danTERGUGAT tersebut pada tanggal 22 Februari 2019 dilakukanpenandatangan Perjanjian Penempatan untuk selanjutnya disebutpenanjian, antara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja IndonesiaSwasta ( PPTKIS) atau Perusahaan Penempatan Pekernja MigranIndonesia (P3MI) PT Graha Mitra Balindo yang diwakili olehPENGGUGAT selaku Direktur dari perusahaan tersebut denganTERGUGAT selaku Calon Tenaga Kerja Indonesia atau Calon PekerjaMigran Indonesia;3.
Bahwa biaya pra penempatan dan penempatan sementara ditanggungoleh PENGGUGAT dan akan dikembalikan oleh TERGUGAT kepadaHalaman 4 dari 27 Putusan Nomor 64/Pat.G/2019/PN PwdPENGGUGAT dalam jangka waktu masa kontrak kerja TERGUGATselama dua tahun. Namun dalam kenyataannya TERGUGAT tidakmenyelesaikan kontrak kerja selama dua tahun seperti dalam perjanjianPenempatan. TERGUGAT hanya bekerja selama tiga bulan. Setelah itupulang ke Indonesia.
Materiil berupa kerugianbiaya yang telah = dikeluarkanoleh perusahaan PENGGUGAT danimateriil jelas menurunkan citra dan kredibilitas perusahaan TERGUGATdi mata para agensi di luar negeri dan para pemangku kepentingan dibidang penempatan tenaga kerja/ pekerja migrant di Indonesia;17.Bahwa selama proses pra penempatan dan penempatan biaya yangtelah dikeluarkan PENGGUGAT untuk TERGUGAT adalah sebagaiberikut:1) Paspor Rp 255.0002) Biaya pemeriksaan kesehatan Rp 700.0003) Akomodasi konsumsi dan pelatihan
antaraPelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) denganCalon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI);Halaman 12 dari 27 Putusan Nomor 64/Padt.G/2019/PN Pwd Bahwa tidak benar jika Tergugat telah melakukan wanprestasi denganalasan tidak melaksanakan isi Perjanjian tersebut, yang sebenarnyaPerjanjian Penempatan antara Pelaksana Penempatan Tenaga KerjaIndonesia Swasta (PPTKIS) dengan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)yang dibuat di Grobogan tanggal 22 Januari 2019 tersebut sudah berakhirdengan
sendirinya setelah Tergugat resmi menjadi Tenaga Kerja Indonesiadan juga di dalam isi Perjanjian dalam BAB VI PENUTUP Pasal 19dinyatakan Perjanjian penempatan ini berlaku sejak ditandatanganioleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sampai dengan 3 (tiga) bulanatau sampai PIHAK KEDUA bekerja di Luar Negeri ; Bahwa terkait BAB VI PENUTUP Pasal 19 Perjanjian Penempatan antaraPelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) denganCalon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang dibuat di Grobogan tanggal
68 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 82 UndangUndang Nomor:39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindunggan TKI di LuarNegeri, yaitu sebagai berikut:Pasal 52 ayat (2) huruf f jo. Pasal 82 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang menyatakanbahwa:(2) Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sekurangkurangnya memuat: Jaminan pelaksana penempatan TKI swastakepada calon TKI dalam hal pengguna tidak memenuhi kewajibanya kepadaTKI sesuai perjanjian kerja;2.
berangkat melalui pelaksana penempatan TKI,maupun yang berangkat secara mandiri;Hal. 13 dari 40 hal.
Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumpemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan;Pasal 95 ayat (2) huruf b Nomor 3 dan Nomor 7 UndangUndang Nomor 39Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yangmenyatakan bahwa:(2) untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwaNasional Penempatan dan Perlindungan TKI bertugas:b Memberikan pelayanaan, mengkoordinasikan dan melakukanpengawasan mengenai:2 Penyelesaian masalah;7) Informasi;Karena
masa sebelum pemberangkatan,masa penempatan dan masa purna penempatan;Bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasisesuai tugas dan fungsinya adalah sebagai regulator atau pembuat kebijakan,Hal. 27 dari 40 hal.
Nomor 39 Tahun 2004tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri menyatakan bahwa:(2) Yang dimaksud dengan Pemerintah termasuk didalamnya Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan TKI dan Balai Pelayanan Penempatan danPerlindungan TKI;Bahwa Pasal 95 ayat (2) huruf b Nomor 3 dan Nomor 7 UndangUndang Nomor39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negerimenyatakan bahwa:"(2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BadanNasional Penempatan dan Perlindungan
50 — 15
Bojonegoro dengan Rek.No. 008.100.1049 pada Bank Jatim Cabang Bojonegoro ;e Bahwa berdasarkan Surat Gubenur Jawa Timur Nomor : 560/8711/105.05/2002 tanggal08 Oktober 2002 tentang Penempatan kembali TKI ke Malaysia (Cras Program) dalam rangkapenempatan TKI ke luar negeri, khususnya penempatan kembali eks TKI bermasalah diMalaysia, Pemerintah Propinsi jawa Timur menyelenggarakan penempatan secara CrashProgram dan bekerja sama dengan PJTKI Jawa Timur yang tergabung dalam APJATI KomdaJawa Timur, dengan
Bojonegoro dengan Rek.No. 008.100.1049 pada Bank Jatim Cabang Bojonegoro ;e Bahwa berdasarkan Surat Gubenur Jawa Timur Nomor :560/8711/105.05/2002 tanggal 08 Oktober 2002 tentang Penempatan kembali TKIke Malaysia (Cras Program) dalam rangka penempatan TKI ke luar negeri,khususnya penempatan kembali eks TKI bermasalah di Malaysia, PemerintahPropinsi jawa Timur menyelenggarakan penempatan secara Crash Program danbekerja sama dengan PJTKI Jawa Timur yang tergabung dalam APJATI Komda JawaTimur, dengan
syarat untuk menerima bantuan PinjamanPenempatan dan Biaya Pajak Penempatan (LEVI) TKI ;8.
Penerima dana bantuan pinjaman Penempatan dan PajakLevi yang terlampir dalam nota pembelaan Terdakwa, dan PJTKI/P.T. MUKN C.q.
Penerima dana bantuan pinjaman Penempatan dan PajakLevi yang terlampir dalam nota pembelaan Terdakwa, dan PJTKI P.T. MUKN Cq.
Terbanding/Penggugat : SURYADI
51 — 33
Bahwa, sebagai tindak lanjut kesepakatan antara PENGGUGATdan TERGUGAT tersebut pada tanggal 22 Februari 2019 dilakukanpenandatangan Perjanjian Penempatan untuk selanjutnya disebutperjanjian, antara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja IndonesiaSwasta ( PPTKIS) atau Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia (P3MI) PT Graha Mitra Balindo yang diwakili olehPENGGUGAT selaku Direktur dari perusahaan tersebut denganTERGUGAT selaku Calon Tenaga Kerja Indonesia atau Calon PekerjaMigran Indonesia;2.
Bahwa biaya pra penempatan dan penempatan sementaraditanggung oleh PENGGUGAT dan akan dikembalikan oleh TERGUGATkepada PENGGUGAT dalam jangka waktu) masa kontrak kerjaTERGUGAT selama dua tahun. Namun dalam kenyataannyaHalaman 4 Nomor 254/PDT/2020/PT SMG.TERGUGAT tidak menyelesaikan kontrak kerja selama dua tahun sepertidalam perjanjian Penempatan. TERGUGAT hanya bekerja selama tigabulan. Setelah itu pulang ke Indonesia. Proses kepulangan TERGUGATtersebut diurus dan dibiayai oleh PENGGUGAT;9.
antaraPelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) denganCalon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI); Bahwa tidak benar jika Tergugat telah melakukan wanprestasi denganalasan tidak melaksanakan isi Perjanjian tersebut, yang sebenarnyaPerjanjian Penempatan antara Pelaksana Penempatan Tenaga KerjaIndonesia Swasta (PPTKIS) dengan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)yang dibuat di Grobogan tanggal 22 Januari 2019 tersebut sudah berakhirdengan sendirinya setelah Tergugat resmi menjadi Tenaga Kerja
Bahwa kemudian antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat denganTergugat Rekonvensi/Penggugat membuat Perjanjian Penempatan antaraHalaman 13 Nomor 254/PDT/2020/PT SMG.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS) dengan CalonTenaga Kerja Indonesia (CTKI) di Grobogan tanggal 22 Januari 2019;7.
sengketa antara TKI denganpelaksana penempatan TKI swasta mengenai pelaksanaanperjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakanpenyelesaian secara damai dengan cara bermusyawarah.
444 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelaksana Penempatan Tenaga KerjaIndonesia Swasta (PPTKIS)/ Perusahaan Penempatan PekerjaMigran Indonesia (P3MIl) sudah Berbadan Hukum PelaksanaPenempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)/ PerusahaanPenempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan beraktifitasmelakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia jauh sebelumPermenaker Nomor 10 Tahun 2019 ini disahkan, dengan kata lainmaka Permenaker ini tidak dapat dilaksanakan kepada PerusahanPelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS
)/Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yangsudah mendapat izin penempatan jauh sebelum Permenaker iniberlaku atau tidak bisa berlaku surut (non retroaktif);Bahwa ada 400 (empat ratus) Pelaksana Penempatan Tenaga KerjaIndonesia Swasta (PPTKIS)/ Perusahaan Penempatan PekerjaMigran Indonesia (P3MI) yang izin beroperasinya masihberlaku/hidup hingga Tahun 2022, adapun dari 400 (empat ratus)Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)/Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Pekerja MigranIndonesia (SIP3MI) yang dimiliki Perusahaan Penempatan PekerjaMigran Indonesia (P3MI).
baik Perusahaan Penempatan PekerjaMigran Indonesia (P3Ml) yang baru, perpanjangan Surat IzinHalaman 31 dari 53 halaman.
mencabut SuratIzin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI);Halaman 39 dari 53 halaman.
PT. SUKSES BERSAMA YATFUARI diwakili oleh : Drs. Muhtar Rofiq M.Si
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
239 — 126
penempatan Pekerja Migran Indonesia danmenyiapkan bahan rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaandan/atau Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerjadan Perluasan Kesempatan Kera terkait perizinan lembagapelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan penjatuhansaksi administratif?.
Diktum KEDUA angka 4 dan angka 6Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktur JenderalPembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan KesempatanKerja Nomor 3/944/HK.03.01/I/2020 tentang Tim Teknis Perizinan,Pengawasan, dan Evaluasi Perusahaan Penempatan PekerjaMigran Indonesia Tahun 2020, yang berbunyi: melaksanakanpengawasan dan evaluasi terhadap Perusahaan PenempatanPekerja Migran Indonesia dan menyiapkan bahan rekomendasikepada Menteri Ketenagakerjaan dan/atau Direktur JenderalPembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan KesempatanKena terkait perizinan Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia dan penjatuhan saksi administratif .
:Menteri mencabut SIP3MI jika Perusahaan Penempatan PekerjaMigran Indonesia:b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnyadan/atau melanggar larangan dalam penempatan danPelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalamUndangUndang ini.&.
Direktur Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker RI nomor3/11/PK.02.00/I/2020 pada tanggal 3 Januari 2020.(foto kopi);Surat Direktur Penempatan dan Perlindungan TenagaKerja Luar Negeri Kemnaker RI Nomor3/58/PK.02.00/II/ 2020 pada tanggal 6 Januari 2020.(foto kopi stempel basah);Hal. 31 dari 55 Hal.
146 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945) (P7).Begitu juga dengan warga Negara Indonesia lain selain Pemohon, yaitu:(1) Anggota Kepolisian RI pada Badan Nasional Penempatan danPerlindungan Tenaga Kerja Indonesia, (2) Pegawai Negeri Sipil selainPemohon pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TenagaKerja Indonesia, termasuk (3) Kepala Badan Nasional Penempatan danHalaman 16 dari 51 halaman.
Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan penempatan danperlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004 tentangPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,perlu membentuk Badan Nasional Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia sebagai lembaga pemerintah untukmelaksanakan kebijakan dibidang penempatan dan perlindunganTenaga Kerja Indonesia secara terkoordinasi dan terintegrasi;Halaman 35 dari 51 halaman.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI dibentuk untukmenjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan danperlindungan TKI di luar negeri serta memberikan pelayanan dantanggung jawab terpadu penempatan dan perlindungan TKI di luarnegeri.5.
Bahwa sebelum terbentuknya Badan Nasional Penempatan danPerlindungan TKI, penanganan dalam rangka Penempatan danperlindungan TKI dilakukan oleh masingmasing instansi, tidak terpadu.Sehingga dengan terbentuknya BNP2TKI, sesuai amanah Pasal 97UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004, masalah penempatan danperlindungan TKI di luar negeri lebih terpadu melalui BNP2TKI.6.
Bahwa pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga KerjaIndonesia diluar negeri merupakan tanggungjawab bersama danmelibatkan instansi pemerintah terkait, sehingga Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalammelaksanakan kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga KerjaIndonesia beranggotakan wakilwakil instansi terkait.7.
YURISWANDI, SH.,MH
Terdakwa:
NASRULLAH BinH. MANDAK
127 — 35
lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 1 (satu) bundel hasil audit investigasi tahun 2016;
- 69 (enam puluh sembilan) bundel berkas pembiayaan Bank Syariah Mandiri KCP Jambi Sipin;
- Surat Bank Mandiri Syariah No. 18/6803-3-3-HCMS/HCG, tanggal 13 Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan
- Surat Bank Mandiri Syariah No. 18/3626-3-HCMS/HCG, tanggal 12 Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) pegawai Bank Mandiri Syariah ARY PRIADI NIP. 107675328.
- Surat Bank Mandiri Syariah No. 16/1212-3/HCD, tanggal 11 Maret 2014 perihal Penempatan dan Penetapan pegawai Bank Mandiri Syariah pegawai Bank Mandiri Syariah MUHAMMAD RAHMAN NIP. 117878711.
- Surat Bank Mandiri Syariah No. 16/7191-3/HCD, tanggal 11 Desember 2014 perihal Penempatan dan Penetapan Jabatan pegawai Bank Mandiri Syariah NASRULLAH NIP. 088373695
Dikembalikan kepada Bank Mandiri Syariah
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Surat Bank Mandiri Syariah No. 18/680333HCMS/HCG, tanggal 13Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP)pegawai Bank Mandiri Syariahn AKHMAD SYUKRIYANTO NIP.027471035.4. Surat Bank Mandiri Syariah No. 18/36263HCMS/HCG, tanggal 12Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP)pegawai Bank Mandiri Syariah ARY PRIADI NIP. 107675328.5.
Surat Bank Mandiri Syariah No. 18/680333HCMS/HCG, tanggal 13Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP)pegawai Bank Mandiri Syariah AKHMAD SYUKRIYANTO NIP. 027471035.4. Surat Bank Mandiri Syariah No. 18/36263HCMS/HCG, tanggal 12Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP)pegawai Bank Mandiri Syariah ARY PRIADI NIP. 107675328.5.
Surat Bank Mandiri Syariah No. 18/680333HCMS/HCG,tanggal 13 Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan dan Penugasan(SKPP) pegawai Bank Mandiri Syariahn AKHMAD SYUKRIYANTO NIP.027471035.4. Surat Bank Mandiri Syarian No. 18/36263HCMS/HCG, tanggal12 Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP)pegawai Bank Mandiri Syariah ARY PRIADI NIP. 107675328.5.
Surat Bank Mandiri Syariah No. 16/12123/HCD, tanggal 11Maret 2014 perihal Penempatan dan Penetapan pegawai Bank MandiriSyariah pegawai Bank Mandiri Syariah MUHAMMAD RAHMAN NIP.117878711.6.
Surat Bank Mandiri Syariah No. 18/36263HCMS/HCG, tanggal 12Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP)pegawai Bank Mandiri Syariah ARY PRIADI NIP. 107675328. Surat Bank Mandiri Syariah No. 16/12123/HCD, tanggal 11 Maret 2014perihal Penempatan dan Penetapan pegawai Bank Mandiri Syariahpegawai Bank Mandiri Syariah MUHAMMAD RAHMAN NIP. 117878711.
96 — 33
Bunyi Pasal 32, yaitu:Ayat (1) : Pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukanperekrutan wajib memiliki SIP dari Menteri.Ayat (2) : Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swastaharus memiliki:Halaman 7 dari 57 halaman Perkara Nomor 71/G/2017/PTUN.JKTa. Perjanjian kerjasama penempatanb. Surat permintaan TKI dari Penggunac. Rancangan perjanjian penempatan; dand. Rancangan perjanjian kerja3.
Penghentian Sementara Seluruh KegiatanUsaha Penempatan TKI (Skorsing) PT.
Rancangan perjanjian penempatan; dand.
30 Desember Tahun2016 Tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga KerjaIndonesia PT.
Hal ini bertentangan dengan: Pasal 13 ayat (1) huruf f UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004tentang Penempatan dan Periindungan Tenaga Kerja Indonesia diLuar Negeri, menyebutkan bahwa pelaksana penempatan TKIswasta harus memenuhi persyaratan: memiliki sarana dan prasaranapelayanan penempatan TK?
52 — 37
Saksi 4 kepada Saksi 7 dan disanggupiSaksi 7, lalu Terdakwa menunjukkan SMS dimaksud kepada Saksi 1agar dimasukan kedalam konsep Surat perintah penempatan diKomputer Binkar.7.
Bahwa pada bulan September 2009 Saksi meminta bantuanTerdakwa agar menguruskan penempatan calon lulusan Secaba PKtahun 2009 An. Serda Welyanto dan Serda Hidayatullah ke Yonif111/KB meskipun Saksi mengetahui Terdakwa tidak memilikikewenangan dalam penempatan personil di Lingkungan Kodam IM,namun Terdakwa menyanggupinya dan pada saat itu Terdakwa tidakmeminta imbalan dalam bentuk apapun.3.
Bahwa pada bulan November 2008, ketika sedang berada dirumah di Asrama Kuta Alam, Banda Aceh, Terdakwa didatangi Sdr.Supardi yang meminta bantuan Terdakwa untuk membantumenguruskan penempatan adiknya yang sedang menjadi SiswaSecata PK Gel tahun 2008 atas nama Prada Roy Indra Anggara agarmendapatkan penempatan di Yonif 114/SM. Atas permintaan Sdr.Supardi tersebut Terdakwa mengatakan akan mengusahakan.5.
Paino (yangmasih ada hubungan famili dengan isteri Terdakwa) untuk memintabantuan Terdakwa agar menguruskan penempatan anaknya yang saat13itu sedang mengikuti pendidikan Secata tahap II di Rindam IM atasnama Prada Pasrian Dwi Jaya agar memperoleh penempatan di Yonif114/SM. Atas permintaan Sdr. Paino tersebut Terdakwamenyanggupinya.9.
Bahwa benar pada bulan November 2008, ketika sedang beradadi rumah Asrama Kuta Alam, Banda Aceh, Terdakwa didatangi SaksiSupardi yang meminta bantuan Terdakwa untuk membantumenguruskan penempatan adiknya yang sedang menjadi SiswaSecata PK Gel tahun 2008 atas nama Prada Roy Indra Anggara agarmendapatkan penempatan di Yonif 114/SM. Atas permintaan SaksiSupardi tersebut Terdakwa mengatakan akan mengusahakan.5.
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Tenriawaru Indah Abadi (Pelawan) adalah perusahaan dalam bidangjasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia swasta yangmerekomendasikan calon tenaga kerja Indonesia kepadaperusahaanperusahaan di luar negeri yang membutuhkan karyawan/tenaga kerja dimana dalam proses recruitment tenaga kerja untukditempatkan diluar negeri maka sebagai salah satu persyaratan yangdiwajibkan pemerintah adalah adanya perjanjian penempatan antaraperusahaan jasa tenaga kerja Indonesia dengan calon tenaga kerjaIndonesia yang
dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapanpemberangkatan, pemberangkatan sampai ke Negara tujuan, danpemulangan dari Negara tujuan";Bab VI Penempatan Tenaga Kerja,Pasal 33"Penempatan tenaga kerja terdiri dari:a. penempatan tenaga kerja di dalam Negeri; danb. penempatan tenaga kerja di luar Negeri;Pasal 35 ayat (1)"Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenagakerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja";(pada penjelasan Pasal 35 ayat
hukum;(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatantenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yangditunjuk;(ini disebutkan juga pada Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 39Tahun 2004) Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukumyang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untukmenyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar Negeri;3.
(dahulu Penggugat)dengan itikad baik serta menjunjung tinggi kebenaran dapat membuktikanHal. 9 dari 12 hal.Put.Nomor 32 K/Pdt.SusPHI/2014telah menjalani proses dan rangkaian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia(TK!)
ke luar Negeri dengan tujuan bekerja pada Perusahaan COJAAL diAljazair melalui PUTKIS PT Tenriawaru Indah Abadi yaitu Pemohon Kasasi/Pelawan/Tergugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di luar Negeri, dengan menunjukkan bukti dokumen:Sertifikat hasil medical check up;Passport Terlawan (dahulu Penggugat) sebagai TKI;visa kerja;perjanjian penempatan kerja;perjanjian kerja, danKTKLN.
112 — 78
Tenaga Kerja Indonesia(skkorsing) ; (FORMAT l);selanjutnya;Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja RI yangdisebut dengan Pencabutan Penghantian Sementara Sebagian atauSeluruh kegiatan Usaha Penempatan Tenaga Kerja R.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di LuarNegeri bahwa setiap perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga KerjaIndonesia (PPTKIS) untuk dapat menempatkan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) wajid mendapat izin tertulis dari Menteri berupa Surat Izin PelaksanaPenempatan TKI (SIPPTKI) (Bukti T2).b.
Menyelesaikan kasus CTKI/TKI pada pra atau purna penempatan; danHalaman L5 dari 44 halaman Putusan No.48/G/2013/PTUNJKT.
Ester Menoh tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalamNomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TenagaKerja Indonesia sehingga dapat dikenakan sanksi pencabutanSIPPTKI;e.
Sinar Insanibarokah dari badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga KerjaIndonesia Deputi Bidang penempatan (foto kopi sesuai denganAslinya);Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil bantahannya, Tergugattelah mengajukan bukti berupa fotokopi suratsurat yang telah diberi meteraicukup dan telah disesuaikan dengan aslinya atau fotokopinya, serta diberi tandaT1 s/d T.24, adalah sebagaiDerikUt; 2am nnn nnn nnn nnn nn ncn nnn nnncn1.
ARIH WIRA SURANTA, SH., MH.
Terdakwa:
DIDI KURNIAWAN
215 — 116
AJMI kembali melakukan penempatan danapada rekening giro pada Bank BTN dengan nomor 067901300000117atas nama PT. AJMI, dengan rincian sebagai berikut:1. Pada tanggal 29 Desember 2015, dilakukan penempatan danasebesar Rp.3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah),dengan diberikan bilyet deposito palsu No. SERI A 1644777 atasnama PT. Asuransi Jiwa Mega Indonesia senilai Rp.3.500.000.000,(tiga milyar lima ratus juta rupiah).2.
datang ke tempat Terdakwa, ada membawadokumendokumen penempatan deposito;Bahwa perubahan dari penempatan deposito menjadi penempatan giroatas perintah Agung Hermianto;Bahwa Saksi pernah memerintahkan kepada Customer Service untukmembuka rekening giro;Bahwa proses awal pengisian form data nasabah pada waktu itu adalahuntuk penempatan deposito;Bahwa bunga yang ditransfer hampir setahun, ada perpanjangan 6bulan, tiap bulan dibayar bunganya;Bahwa Terdakwa tidak terlibat dalam seluruh pengurusan dalamdeposito
apakah penempatan investasi iniakan memberikan keuntungan dan melihat risikonya.
Setelah data dan dokumen lengkapTerdakwa membuat surat instruksi penempatan dana dari PT Asuransi JiwaMega Indonesia (AJMI) yang harus disetujui oleh direksi. Terdakwa jugameminta Sugiyanto agar dipersiapkan rekening penampung untukpenempatan dana PT AJMI yang akan ditempatkan di Bank BTN. Padatanggal 14 Desember 2015 surat pesetujuan penempatan dari PT. AJMI keBank BTN telah disetujui dan ditanda tangani oleh direksi.
Seluntuk deposito dengan nomor rekening 0067901300000117 atas nama PTAsuransi Jiwa Mega Indonesia; Bahwa Terdakwa penempatan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa MegaIndonesia SOPnya sebagai berikut :1) Instrument penempatan investasi diajukan ke direktur operasional;2) Direktur operasional berdiskusi dengan direktur Aktuaria;3) Jika disetujuli memberikan wewenang ke manager investasi;4) Manager investasi melakukan penempatan dana atau melakukanpembelian surat berharga.
43 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Penempatan Lahan No.434/KUDBN/PNP/2004 tertanggal 1 Oktober 2004 an. Tumian;1.3.Bahwa tidak ada hasil/berita acara penelitian forensik LABKRIM terhadapbarang bukti berupa 2 (dua) buah Surat Penempatan Lahan yangdinyatakan palsu;Bahwa didalam berkas perkara a quo, ternyata sama sekali tidak pernahada Penelitian berupa keterangan laboratorium forensik kepolisian(LABKRIM) yang menerangkan bahwa kedua Surat Penempatan LahanNo. 488/KUDBN/PNP/X/2004 tertanggal 1 Oktober 2004 an.
Solehandan Surat Penempatan Lahan No. 434/KUDBN/PNP/2004 tertanggal 1Oktober 2004 an. Tumian dinyatakan palsu;1.4.Bahkan di dalam persidangan sama sekali tidak terungkap bahwa darikedua Surat Penempatan Lahan No. 438/KUDBN/PNP/X/2004tertanggal 1 Oktober 2004 an. Solehan dan Surat Penempatan Lahan No.434/KUDBN/PNP/2004 tertanggal 1 Oktober 2004 an.
Solehan danSurat Penempatan Lahan No. 434/KUDBN/PNP/2004 tertanggal 1Oktober 2004 an.
Solehan dan Surat Penempatan Lahan No.Hal. 11 dari 18 hal. Put. No. 672 K/Pid/2009434/KUDBN/PNP/2004 tertanggal 1 Oktober 2004 an.
Dokumen ASLI tidak pernah disita, tidak diajukan dan tidak diperiksa di dalampersidangan.3.1.Surat Penempatan Lahan No. 438/KUDBN/PNP/X/2004 tertanggal 1Oktober 2004 an. Solehan dan Surat Penempatan Lahan No.434/KUDBN/PNP/2004 tertanggal 1 Oktober 2004 an.
174 — 102
.-- 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Pemimpin Cabang atas nama Erwin;- 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Pejabata Sementara Team Leader Marketing atas nama I Gusti Made Dwiadnya;- 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Leoanard Kalalinggi sebagai Head Teller;- 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Karyawan atas nama Rusniatin;- 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Karyawan atas nama Serli Perli Johari;- 1(satu) lembar Perjanjian kerja atas nama Rian Habrilan Saputra Uno;Tetap terlampir
Bank Artha Graha an Hermawan. 1(satu) lembar slip setoran tunai di rekening Maspul igl. 712016sebesar Rp.500.000. 1(satu) lembar slip setoran tunai di rekening Hermawan itgl. 1112016sebesar Rp.600.050.000. 1(satu) lembar slip setoran tunai di rekening Maspul igl. 1112016sebesar Rp.600.000.000. 1(satu) lembar slip setoran tunai di rekening Hermawan tgl. 1442016sebesar Rp.228.500.000. 1(satu) lembar slip setoran tunai di rekening Hermawan tgl. 2142016sebesar Rp.200.000.000. 1(satu) lembar SK tentang Penempatan
Pemimpin Cabang atas namaErwin; 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Pejabata Sementara TeamLeader Marketing atas nama Gusti Made Dwiadnya; 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Leoanard Kalalinggi sebagaiHead Teller; 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Karyawan atas nama Rusniatin; 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Karyawan atas nama Serli PerliJohari; 1(satu) lembar Perjanjian kerja atas nama Rian Habrilan Saputra Uno;Tetap terlampir dalam berkas. 1(satu) set computer Lenovo C360, warna putih
Tgl. 21 Maret 2016 ada transfer ke rekening BRI an Ariaman Arif(debitur) Rp. 400 juta Tgl. 30 maret 2016 ada penempatan Deposito an Hermawan Rp.200 juta. Tgl. 4 April 2016 Rp. 5 juta PB Via ATM ke rekening Irvan Wijaya(Debitur). Tgl. 6 April 2016 Rp. 4.400.000. ada transfer ke rekeningRosmiaty (Debitur). Tgl. 7 April 2016 ada pengembalian pinjaman Hermawan kepadanasabah atas nama YENI HERLINA Rp. 50 juta. Tgl. 14 April 2016 Rp. 28.500.000. ada setoran tunai fee dariAriaman Arif (debitur).
AMP setor pelunasan Rp. 202 juta.Tgl. 03 Februari 2016 Uang Rp. 15 juta via ATM dikirim ke rekeningSatriani (Dibetur PRK).Tgl. 25 Pebruari 2016 terjadi pemindah bukuan ke rekening RUSNIATIN(CS) Rp. 7.500.000. kKemudian dilakukan setor tunai untuk pembayaranbunga RL Rp. 7.750.000. ke rekening PRK Ariaman Arif (debitur),sedangkan kekurangan Rp.250.000. menggunakan uangnya CS(Rusniatin).Tgl. 21 Maret 2016 ada transfer ke rekening BRI an Ariaman Arif (debitur)Rp. 400 jutaTgl. 30 maret 2016 ada penempatan
Pemimpin Cabang atas namaErwin; 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Pejabata Sementara TeamLeader Marketing atas nama Gusti Made Dwiadnya; 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Leoanard Kalalinggi sebagaiHead Teller; 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Karyawan atas nama Rusniatin; 1(satu) lembar SK tentang Penempatan Karyawan atas nama Serli PeriJohari; 1(satu) lembar Perjanjian kerja atas nama Rian Habrilan Saputra Uno;Tetap terlampir dalam berkas. 1(satu) set computer Lenovo C360, warna putih