Ditemukan 174 data
22 — 6
, 3, 4 dan 5 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasi tidaklayak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungHalaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 109/Pdt.G/2017/PA.Psp.Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
16 — 2
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 138 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
7 — 0
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun(Bada dhukul ), dan dikarunia anak kandung bernama ANAKKANDUNG umur + 9 tahun yang sejak lahir sampai sekarang ikut dandiasuh oleh Tergugat ;3.
26 — 11
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasi tidaklayak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
35 — 8
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hiduprukun (Badadhukul), dan dikaruniai anak kandung ANAK umur 17tahun (lahir pada tanggal 19 Oktober 1998) dan ANAK Il umur : 8tahun (lahir pada tanggal 27 September 2002);.
77 — 12
, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (tiga) kali dan bertemusecara langsung dengan Tergugat, maka mediasi tidak layak dilaksanakan,dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
43 — 3
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 138 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan meskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, makamediasi tidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasidipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
13 — 3
tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahHalaman 7 dari 15 halaman, Putusan Nomor 103/Pdt.G/2019/PA.PspAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
23 — 4
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 138 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
16 — 3
Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka mediasi tidak layakdilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
14 — 1
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun(Badadhukul ), dan dikaruniai Seorang anak kandung ;.
18 — 2
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
23 — 2
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun(Bada dhukul ), dan dikarunia anak kandung bernama MUHAMMADIQBAL ALFIANSAH umur 3 tahun (lahir pada tanggal 15 Februari 2013)yang sejak lahir sampai sekarang tinggal dan diasuh oleh Penggugat ;3.
36 — 5
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
19 — 14
datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatatau kuasa berusaha untuk meyakinkan Penggugat agar tetapmempertahankan ikatan perkwainannya
16 — 3
Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka mediasi tidak layakdilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
16 — 3
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
12 — 4
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
16 — 4
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
9 — 9
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya