Ditemukan 83 data
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tunjangan Penyesuaian adalah komponen penyeimbang yangdiberikan manakala karena perubahan struktur gaji lama ke gaji baruterjadi penurunan nilai Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP)b.
TIMOTIUS RONSUMBRE
81 — 75
Nama lengkap Arius Soor, nomor induk pegawai/No.SAP 8508007S, nomor pokok wajib pajak (NPWP) 77.543.645.4954.000,jenis kelamin Lakilaki, status sipil (kawin/tidak kawin) kawin(24 Januari2012), tempat/tanggal lahir Arefi/29 Agustus 1985, agama Protestan,tanggal bekerja di PLN 01 September 2008, tanggal menjadi peserta 01September 2008, tanggal pegawai tetap O1 September 2008, nomorkeputusan pegawai tetap 1053.K/425/GM.WP2B/2008, grade/skala gradebasic 2/BAS0206, skala gaji dasar sebagai PhDP/gaji
UJANG NIBAR
Tergugat:
1.PT PEGADAIAN Persero
2.DIREKSI DANA PENSIUN PEGADAIAN
106 — 61
Bahwa yang dimaksud dengan penghasilan dasar pensiun (PHDP)adalah terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan istri 10% + tunjangananak 5% untuk dua orang anak berdasarkan surat edaran DireksiNo.27/SDM.300323/2004, surat edaran tersebut diatas adalah sebagaiacuan dan pedoman untuk menetukan besar kecilnya penghasilan dasarpensiun pegawai sesuai masa kerja dan golongan sebagainmana yangdiamksud pasall ayat 17 peraturan dana pensiun pengadaianNo.234/KHI/100323/2012 (bukti terlampir).10.Bahwa berdasarkan
Dari tanggal 1 Juni 2004 sampai degan tanggal Desember 2011ada kenaikan penghasilan dasar pensiun penggugat menjadiRp.583.000 ditambah tunjangan istri 10% dan tujngan anak 5%untuk dua orang anak yaitu menjadi PHDP nya sebesarRp.699.000, perbulan, dasar hukumnya adalah surat edaranDireksi No.27/SDM/200323/2004 serta peraturan DireksiNo.1439/SDM/302323/2004 (bukti terlampir) dari tanggal 1 juni2004 sampai dengan 1 Desember 2011 terdapat tenggangwaktu ditunda pembayaran pensiun 88 bulan dikali Rp.699.000
79 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
terdapat ketidaksepakatan mengenai perubahanPeraturan dana Pensiun IPTN, SPEDI dan SKDI dapat menyampaikankeberatannya kepada Pendiri Dana Pensiun IPTN selaku pihak yangberwenang untuk melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun;Bahwa Termohon juga sudah menyampaikan kepada Pendiri DanaPensiun IPTN melalui surat Nomor 2683 tertanggal 15 Maret 2011, padaangka 8 surat, menegaskan bahwa pengesahan atas Peraturan DanaPensiun tidak akan menghilangkan permasalahan terkait acuanPenghasilan Dasar Pensiun PhDP
Putusan Nomor 29 P/HUM/2014tanggal pengesahan, sehingga permasalahan mengenai PhDP sebelumpengesahan Peraturan Dana Pensiun baru merupakan permasalahaninternal Pemberi Kerja dan Peserta Dana Pensiun (Bukti Termohon9);29.
74 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertamina Persero merubah Upah TetapPensiun sebagai dasar menghitung PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun)tanpa mengikut sertakan pensiunanpensiunan eks. Pertamina, sehinggamenimbulkan kesenjangan (jurang) yang semakin mendalam antaraperolehan MP eks PT.Pertamina Persero dengan perolehan manfaatpensiun eks Pertamina. Sebagai praktik pembedabedaan tersebut telahmembuat perolehan manfaat pensiun eks PT.
Pertamina Persero pada tahun 2006 ketika merubahpendapatan pekerja dari semula berdasarkan Gaji Pokok menjadi UpahTetap, dan perubahan dasar menghitung PhDP (penghasilan DasarPensiun) sebesar Rp. 9 triliun (ihat kembali Lampiran P21), atau sebesar41 % dari laba bersih perusahaan ketika itu (2006) sebesar Rp. 22 triliun.Artinya total pembayaran Manfaat Pensiun sebesar Rp. 40,8 miliar mulaisejak tahun 2011 tidak mencapai 0,2 % dari laba bersih setiap tahunnya.Jauh dibawah angkaangka pengeluaran perusahaan
Pertamina Persero, yaitu rumus : MP =MK x F x PhDP sesuai Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Dana PensiunPertamina tahun 2012.
35 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa manfaat pensiun sesuai ketentuan Pasal 71 ayat 3 dan ayat 4Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di PT.PLN yang menyatakanUntuk menghitung Manfaat Pensiun dipergunakan rumus dasar sebagaiberikut : Manfaat Pensiun = Faktor Penghargaan x Masa Kerja x PhDP. atau 2,50 %x 26 x Rp.1.790,102 x 26 = Rp.30.252, 723,Hal. 5 dari 17 hal. Put.
58 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
KMK.17/2000 tentang Pengesahan Atas Peraturan DanaPensiun Dari Dana Pensiun IPTN, untuk periode bulan Juni 2011 dansebelumnya peraturan dana pensiun yang berlaku = adalahberdasarkan Keputusan Direksi PT.Dirgantara Indonesia (Persero)Nomor KEP/05/030.02/IPTN/HRO000/12/99 tanggal 6 DesemberHal. 27 dari 110 hal.Putusan Nomor 422 K/Pdt.SusPHI/20151999, tentang Peraturan Dana Pensiun pada Dana Pensiun IPTN,dimana pada Pasal 1 ayat (14) telah diatur bahwa yang dimaksuddengan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP
tanggal 08 April 1987 tentang Ketentuan Pokok JaminanHari Tua (atau alat bukti P2.a) juncto Surat Edaran Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, tanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan Pensiun KaryawanPT.IPTN (atau alat bukti P2.b);Bahwa dalam jawaban gugatan maupun, sebagaimana pengakuan TermohonKasasi/Tergugat pada pokok perkara di halaman 59 dan 60 putusan, adalahtentang rumus manfaat pensiun sekaligus dan bagian dari rumusnya (gajiHal. 79 dari 110 hal.Putusan Nomor 422 K/Pdt.SusPHI/2015pokok atau PhDP
Surat Edaran Nomor SE/06/035.003/IPTN/30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.IPTN(atau alat bukti P2.b) adalah besaran Gaji Pokok, dan sesuai KeteranganTermohon Kasasi/Tergugat dalam alat bukti P1.c adalah besaran Gaji Pokok(atau dengan nama lain Penghasilan Dasar Pensiun disingkat PhDP) danterbukti merupakan besaran Gaji Pokok yang tidak ada kaitannya denganpekerjaan Pemohon Kasasi/Para Penggugat dan ditetapkan secara sepihakoleh Termohon Kasasi/Tergugat dan tidak
Nomor SE07/MEN/1990 tentang Pengelompokkan Upah dan NonUpah dan mengingat besaran gaji pokok merupakan bagian dari upah makabesaran gaji pokok atau PhDP yang digunakan oleh TermohonKasasi/Tergugat juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (30)Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto SuratEdaran Menteri Tenaga Kerja R.
Nomor SE07/MEN/1990 tentangPengelompokkan Upah dan Non Upah;Bahwa penggunaan besaran Gaji Pokok atau PhDP berdasarkan lampiranSurat Keputusan Direksi PT.Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 tentang Penghasilan Dasar Pensiun (padaketerangan diakui oleh Termohon Kasasi/Tergugat sebagai besaran gaji pokok)atau alat bukti P1.c tentang penghasilan dasar pensiun dan sebagaimanayang dalam pertimbangan hukum Judex Facti terbukti telah melanggar apayang dimaksud dengan besaran
Yerry Anro Foza, S.H.
Terdakwa:
1.MUSA ARYANTO Bin SRIJAYA
2.SAHURRANI Alias TO'OL Bin ASANAAH
40 — 0
/K/SDM.02.01/GM.UIP3BS/2020, tanggal 28 Juli 2020
- 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Executive Vice President Pelayanan Human Capital PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Nomor : 110616.K/SDM.07.01/EVP HSC/2022 tentang Konversi Grade ke Person Grade dan skala gaji dasar sebagai PhDP yang ditandatangani oleh sdra AMIRUDIN GINTING pada tanggal 21 Oktober 2022
- 2 (dua) Rangkap Surat Tugas dengan Nomor : 0342.ST.g/SDM.00.02/REG6-KEPRIAU/2022, Tanggal 14 Agustus 2018;
29 — 5
diwajibkan menjadi peserta dana pensiun.Bahwa benar usia pensiun adalah 56 tahun.Bahwa iuran dari pegawai dipungut sebesar 6 % dari penghasilan dasar pensiun.Bahwa dari perusahaan dibayarkan sebesar 22 % dari penghasilan dasar pensiunberdasarkan ketentuan dari perhitungan aktuaris.Bahwa penghasilan dasar pensiun terdiri dari imbalan kerja + tunjangankesejahteraan.Bahwa benar bagi pegawai memasuki usia pensiun mendapatkan Dana Hari Tuadari Dana Pensiun sebesar 34 kali Penghasilan Dasar Pensiun (PhDp
Lampung.Bahwa benar untuk menjadi peserta dana pensiun pada prinsifnya adalah sukarela,tetapi selama ini seluruh pegawai tetap diwajibkan menjadi peserta dana pensiun.Bahwa benar usia pensiun adalah 56 tahun.Bahwa iuran dari pegawai dipungut sebesar 6 % dari penghasilan dasar pensiun.Bahwa dari perusahaan dibayarkan sebesar 22 % dari penghasilan dasar pensiunberdasarkan ketentuan dari perhitungan aktuaris.Bahwa setiap peserta diberikan manfaat pensiun setiap bulan dengan rumus 2,5 %x masa kerja x PhDp
Bank Lampung, ditambah dengan yang diberikan oleh danapensiun sebesar 24 x PhDp.Bahwa uang dana hari tua sebesar 24 x PhDp telah dibayarkan kepada seluruh ParaPenggugat.Bahwa uang penghargaan bagi direksi diatur dalam RUPS, sedangkan untukpegawai diatur dengan keputusan direksi.Bahwa dasar hukum penyelenggaraan dana pensiun adalah UU No. 11 Tahun 1999tentang Dana Pensiun.Bahwa Dana Pensiun PT.
Bank Lampung sudah berbadan hukum dan telahdisahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.Bahwa bentuk badan hukum dana pensiun sebelumnya adalah berbentuk yayasan.Bahwa Dana Pensiun mempunyai kewajiban untuk membuat laporan hasil investasisetiap tahunnya dan diserahkan kepada perusahaan.Bahwa saksi menerangkan PhDp berbeda dengan gaji terakhir.Bahwa benar para pegawai dan perusahaan patuh membayar iurannya masingmasing.23 Bahwa benar pendiri dana pensiun Bank Lampung adalah PT.
UJANG NIBAR
Tergugat:
PT PEGADAIAN Persero
118 — 48
Bahwa yang dimaksudkan dengan penghasilan dasar pensiun(PHDP) adalah terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan istri 10% +tunjangan anak 5% untuk dua orang anak dari gaji pokok penggugatberdasarkan Surat Edaran Direksi No. 27/SDM300323/2004. Sertaperaturan Direksi PT. Pegadaian No. 1439/SDM/300323/2004.
40 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hll, dalam table tersebut dicantumkan Nama, Jabatan, TanggalLahir, Jumlah PHDP, luran Pensiun dan lainlain (vide bukti T5) ;Dengan demikian tegas dan jelas bahwa ke 382 ex.
80 — 28
Nomor 560/ 2434/436.6.12/ PKB08/ 2016 berbunyi :Ayat (4) : Pendanaan DAPENDPS untuk manfaat pasti adalah berasal dariiuran peserta dan iuran pendiri yang ditetapkan sebagai berikut :a. luran peserta adalah sebesar 2% x Gaji Bruto.Ayat (5) : Peserta DAPENDPS adalah seluruh karyawan DPS kepada pesertadiberi kartu tanda kepesertaan / polis.Ayat (6) : Besarnya manfaat pensiun yang diberikan kepada karyawan sebagaiTunjangan hari tua sebesar 2 x Masa Kerja (maksimal 35 tahun) xPenghasilan Dasar Pensiun (PhDP
19 — 1
Bahwa, soal besarnya nilai permohonan Penggugat Konvensi, TergugatKonvensi merasa sangat keberatan karena gaji Tergugat Konvensidengan Sebutan Profesi Binaan ; Analyst Niaga pada DITAGA PT PJBKantor Pusat, Gaji Dasar sebagai PhDP ; system 3.25 adalah Rp9.829.000, (Sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
67 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permasalahan hak normatif tersebut diantaranya :Bahwa sampai bulan Oktober 2003 Pengusaha hanya melaporkan danmenyetorkan kepesertaan Jamsostek atas dasar Gaji Pokok DasarPensiun (PHDP) dan bukan atas komponen upah.
56 — 35
Pokok) Rp. 6.482.000,00.3) Penganti fasilitas pengobatan dan perawatankesehatan (5% X Upah Pokok) Rp. 1.543.500,00,4) 1/12 (satu per dua belas) dariTunjangan Istirahat Tahunan Rp. 3.112.666,6665) 1/12 (satu per dua belasa) dariTunjangan Hari Raya Keagamaan Rp. 3.112.666,666Rp. 45.120.833,32> Tunjangan Istirahat Tahunan1 X Upah Pokok + Tunjangan Khusus X 1/12 = Rp. 3.112.666,666> Tunjangan Hari Raya Keagamaan1 X Upah Pokok + Tunjangan Khusus X 1/12 = Rp. 3.112.666,666Total Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanjungkarang telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:e Bahwa Judex Facti telah telah salah dan keliru serta tidak tepat dalammenilai, menimbang dan menerapkan hukumnya, karena Pemohon Kasasi telah mengeluarkan surat keputusan direksi untuk pembayaranpenghargaan masa kerja bebas tugas sebesar 15 X upah dan tunjangantunjangan lainnya (vide P1.1) dan Pemohon Kasasi juga membayarkandana pensiun yang preminya dibayarkan oleh Pemohon Kasasi sebesar 24X penghasilan dasar pension (PhDP
90 — 36
PLN(Persero) Proyek Induk Pembangkit danJaringan Jawa, Bali dan Nusa TenggaraNomor 203.K/426/GM PIKITRING JBN/2009Tanggal 1 Mei 2009 Tentang PembinaanSkala Grade, Konversi Kriteria Talentadan Penetapan Gaji Dasar SebagaiPenghasilan Dasar Pension (PhDP)BUKTI T114. Piagam penghargaan PT PLN (Persero)yang diterbitkan oleh Dr.
Muhammad Yusuf , SH., MH.
Terdakwa:
Dr. HAMZAH AHMAD, SE., MSA., Ak., CA.
140 — 65
Perubahan Tahun 2018, Investasi RKAP Perubahan Tahun 2018, Proyeksi Arus Kas Tahun Buku 2018, Proyeksi Neraca Tahun Buku 2018;
beserta lembar Kartu Penerus Disposisi;
rangkap Asli Surat Dapenma Pamsi Nomor: 569/DP.06/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Informasi Pengesahan sebagai Mitra Pendiri;
Muhammad Yusuf , SH., MH.
Terdakwa:
TIRO PARANOAN, SE.
111 — 90
Perubahan Tahun 2018, Investasi RKAP Perubahan Tahun 2018, Proyeksi Arus Kas Tahun Buku 2018, Proyeksi Neraca Tahun Buku 2018;
beserta lembar Kartu Penerus Disposisi;
rangkap Asli Surat Dapenma Pamsi Nomor: 569/DP.06/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Informasi Pengesahan sebagai Mitra Pendiri;
Muhammad Yusuf , SH., MH.
Terdakwa:
ASDAR ALI, SH., MKn.
117 — 70
Perubahan Tahun 2018, Investasi RKAP Perubahan Tahun 2018, Proyeksi Arus Kas Tahun Buku 2018, Proyeksi Neraca Tahun Buku 2018;
beserta lembar Kartu Penerus Disposisi;
rangkap Asli Surat Dapenma Pamsi Nomor: 569/DP.06/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Informasi Pengesahan sebagai Mitra Pendiri;