Ditemukan 2163 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1533/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — PT. INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPnBM sebesar 40% sudah tidak relevan lagi sehingga barangkena pajak yang tergolong mewah yang dikenal dengan PPnBM adalah perabotHalaman 4 dari 52 halaman.
    secara tertulis dan juga tidak ada dasar hukum yangmenyebutkan Pemohon Banding memiliki kewajiban memunggut atas PPnBM,bahkan dalam SPPKP yang diterbitkan oleh Terbanding kepada PemohonBanding Nomor PEM00112/WPUJ.07/KP.0503/ 2011 tanggal 30 September2011 dan tanggal 4 September 2014, sangat jelas Pemohon Banding tidakmemiliki kewajiban atas pemungutan PPnBM, jadi bagaimana mungkinPemohon Banding membayar PPnBM yang tidak Pemohon Banding pungutserta tidak memiliki kKewajiban pungut atas PPnBM dan
    Ika Suhartika, dan kamijuga menyampaikan permasalahan PPnBM ini kepada beliau dan Bpk. Ir.
    Oleh karena itu jelas Pemohon Peninjauan Kembali tidakberwenang untuk memungut PPnBM dari konsumen.
    dan MenteriKeuangan menyatakan bahwa furniture akan dikeluarkan darisubjek PPnBM.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1309 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY - EDEN CAPITAL INDONESIA KSO, VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM belum terpenuhi;a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf aUndangundang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalah :Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalamkegiatan usaha atau pekerjaannya;Bahwa unsur objek PPnBM yang belum lerpenuhi sebagaimana diaturdalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undangundang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM ada 2, yaitu :i.
    Hal itu berarti pada saat itu belum ada objekPPnBM;Bahwa sebagai ilustrasi, mobil dalam keadaan masih terurai (CKD) dandalam bentuk chasis, belum dikenakan PPnBM. Sebaliknya setelahmenjadi mobil utuh, maka baru menjadi objek pengenaan PPnBM;c.
    Hal itu berarti pada saat itu belum adaobjek PPnBM;2. Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a Undangundang Pajak Pertambahan Nilai & PPnBM.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1318/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya bahwa pengaturan tentang saatterutang diatur dalam Pasal 11 (BAB V Saat Terutang) bukan dalamPasal 5 ayat (2) UndangUndang PPN dan PPnBM (BAB III ObjekPajak) sebagaimana pernyataan Pemohon Banding;Bahwa frase PPnBM dikenakan hanya satu kali pada Pasal 5UndangUndang PPN bukan berarti PPnBM hanya dikenakan padasaat penyerahannya saja tetapi diartikan bahwa PPnBM tidakdikenakan secara bertingkat seperti halnya pengenaan PPN, tetapihanya dikenakan di tingkat pabrikan atau saat impor;Bahwa Pemohon
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce tunduk pada ayat ini;Bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPnBM tersebut di atas,dapat dilihat bahwa PPN dan PPnBM dikenakan pada saat yang sama.Bab V mengatur tentang Saat dan Tempat Terutang dan LaporanPenghitungan Pajak, di mana yang dimaksud dengan pajak di sini adalahPPN dan PPnBM sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 11ayat (1) UndangUndang PPN dan PPnBM yang mencantumkan katakata Pemungutan PPN dan PPnBM
    saja tetapi jugauntuk PPN, karena sesuai dengan pengertian pajak sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka (2), Pajak adalah PPN dan PPnBM;Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa saat terutangnyaPPN adalah sama dengan saat terutangnya PPnBM, maka apabila terjadipembayaran sebelum penyerahan maka PPN sudah terutang pada saatadanya pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang PPN dan PPnBM;Bantahan dan Sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa terkait dengan halhal yang tidak
    ayat (2) UndangUndang PPN dan PPnBM yang bersifat knususdalam mana Penjelasan Pasal 11 ayat (2) ini secara khusus nyatanyata menyebutkan pembayaran yang mendahului penyerahanberdasarkan Pasal 4 UndangUndang PPN dan PPnBM saja yangdikenakan pajak.
    Dalam hal pembayaran dilakukan sebelumdilakukan penyerahan, maka atas pembayaran tersebut hanyaterutang PPN dan tidak terutang PPnBM berdasarkan PenjelasanPasal 11 ayat (2) UndangUndang PPN dan PPnBM.
Register : 17-12-2015 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1317 B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAl INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf aUndangUndangPajak Pertambahan Nilaidan PPnBM adalah :Penyerahan Barang Kena Pajak YangTergolongMewah yang dilakukanoleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatanusaha atau pekerjaannya;Bahwa unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diaturdalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndangPajak PertambahanNilaidan PPnBM ada 2, yaitu :i.
    Putusan Nomor 1317/B/PK/Pjk/2015mulai atau sedang dibangun sehingga unsur Barang Kena PajakYangTergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf aUndangUndangPajak Pertambahan Nilaidan PPnBM belum terpenuhi.Hal itu berarti pada saat itu belum ada objek PPnBM;Bahwa sebagai ilustrasi, mobil dalam keadaan masih terurai (CKD) dandalam bentuk chasis, belum dikenakan PPnBM. Sebaliknya setelahmenjadi mobil utuh, maka baru menjadi objek pengenaan PPnBM;c.
    Nilaisebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a UndangUndangPajak Pertambahan Nilai& PPnBM.
    Pasal 5 ayat 2 UndangundangPajak Pertambahan Nilaidan PPnBM :Halaman 4 dari 13 halaman.
    Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dilakukanpenyerahan, maka atas pembayaran tersebut hanyaterutang PPN dan tidakterutang PPnBM berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU PPN danPPnBM. Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo.
Register : 10-02-2012 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42875/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10827
  • adanya perbedaan pembebanan atas importasi sebagaiberikut:a Jenis Barang 22 (dua puluh dua) jenis barang berupa Top, Front, Back Panel dan lainlaindengan rincian sesuai uraian pada PIB;b Jumlah Barang 26 Carton;c Negara asal China;d Nilai Pabean (CIF) USD67,185.00;e Supplier UJ Furniture (Kunshan) Co, Ltd;bahwa terhadap jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 352175 tanggal 21 September 2011yang dikategorikan sebagai Rak TV, lemari dan lemari Pajangan (pos 5 sd 11 dan pos 16 sd 22)dikenakan PPnBM
    dan 22 dikenakan PPnBM 40%;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasiPemohon Banding dengan PIB Nomor: 352175 tanggal 21 September 2011 untuk pos 5,6,16 dan17; pos 7,8,18 dan 19; dan pos 9,10,11,20,21 dan 22 telah sesuai dengan yang diberitahukandalam PIB;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: PC/AB0609 tanggal 25Juli 2012 tentang Penyampaian Pengganti Surat Bantahan atas SUB dari Dirjen Bea dan CukaiNomor: SR258/KPU.01/2012
    Merakit, yaitu menggabungkan bagianbagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengahjadi atau barang jadi, seperti mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;Berdasarkan hal tersebut di atas maka: Pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali sesuai Pasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor42 tahun 2009, jadi atas suatu barang tidak mungkin dikenakan PPnBM lebih dari satu kali; Pengenaan PPnBM dilakukan pada saat terdapat penyerahan barang mewah yang dihasilkandi Daerah Pabean atau pada saat importasi
    J.2 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong mewahyang dikenakan PPnBM 40% adalah:"Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebihperunit atau satuan; Perabotan kayu lainnya, Perangkat ruang makan dan ruang keluarga, dirakit Ex. 9403.60.1100, Lainlain, dirakit Ex. 9403.60.9100,bahwa berdasarkan ketentuan PMK Nomor: 620/PMK.03/2004 di atas, disebutkan bahwa barangyang dikenakan PPnBM 40% adalah tertulis secara jelas hanya untuk perabot kayu
    atas barang impor untuk pos 5,6,16dan 17; pos 7,8,18 dan 19; dan pos 9,10,11,20,21 dan 22 sebesar 40% sesuai dengan keputusanTerbanding dengan PPnBM 40%;
Register : 20-05-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 107/PID.SUS/2021/PT PTK
Tanggal 3 Juni 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : GANDI WIJAYA SH MH
Terbanding/Terdakwa : WAHYUDI
15580
  • print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Mei 2016Pembetulan Ke3.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016 Normal7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke1.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke27 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke37 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke4.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juli 2016 Normal.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juli 2016Pembetulan
    Ke1.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM JanuariPembetulan Ke2.8 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM JanuariPembetulan Ke3.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM JanuariPembetulan Ke4.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM JanuariPembetulan Ke5.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM FebruariNormal.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM FebruariPembetulan Ke1.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM FebruariPembetulan Ke2.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM FebruariPembetulan
    Ke3.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016 Normal.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke1.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke2.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke3.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke4.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juli 2016 Normal7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juli 2016Pembetulan Ke1.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM
    7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Mei 2016Pembetulan Ke3. 7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016 Normal. 7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke1. 7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke2. 7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke3. 7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juni 2016Pembetulan Ke4. 7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Juli 2016 Normal. 7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM
    ESPT Masa PPN dan PPnBM Maret 2016Pembetulan Ke4.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM April 2016 Normal.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM April 2016Pembetulan Ke1.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM April 2016Pembetulan Ke2.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Mei 2016 Normal.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Mei 2016Pembetulan Ke1.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Mei 2016Pembetulan Ke2.7 lembar print out ESPT Masa PPN dan PPnBM Mei 2016Pembetulan Ke3.7
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding telah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Bahwa pembebanan tambah bayar PPnBM atas Barang Impor ObyekSengketa sebesar 50% dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP5572sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena:a. Pertama: pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnya akan menjadikerugian bagi Pemohon Banding karena harga jual Barang Impor ObyekSengketa mengacu pada tarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatanyang dibuat oleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia.
    Pembebanan tambah bayar tarif PPnBM sebesar 50% akanwajar hanya jika Pemohon Banding menjual Barang Impor dengan tarif125%.
    KEP5572 mewajibkan PemohonBanding untuk membayar tambahan PPnBM sebesar 50% sebagai syaratuntuk mengajukan permohonan banding ini.
    Keempat: Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karena PemohonBanding tidak mendapatkan sosialiasi yang memadai mengenai kenaikantarif PPnBM. Pemohon Banding pertama kali mengetahui kenaikan tarifPPnBM pada tanggal 14 April 2014 melalui artikel Kompas.com yangmemberitakan secara keliru bahwa tarif PPnBM naik secara efektif padaHalaman 12 dari 43 halaman.Putusan Nomor 719/B/PK/PJK/2017tanggal 19 April 2014.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1327/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHY REALTHY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM belum terpenuhi;a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah tersebut d/l dalam Daerah Pabean dalamKegiatan usaha atau pekerjaannya;bahwa unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diaturdalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak PertambahanNilai dan PPnBM ada 2, yaitu:i.
    Hal itu berarti pada saat itu belum ada objek PPnBM;bahwa sebagai ilustrasi, mobil dalam keadaan masih terurai (CKO) dandalam bentuk chasis, belum dikenakan PPnBM. Sebaliknya setelahmenjadi mobil utuh, maka baru menjadi objek pengenaan PPnBM;c.
    Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 740 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding telah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    KEP5614 mewajibkan PemohonBanding untuk membayar tambahan PPnBM sebesar 50% sebagai syaratuntuk mengajukan permohonan banding ini.
    Keempat: Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karena PemohonBanding tidak mendapatkan sosialiasi yang memadai mengenai kenaikantarif PPnBM. Pemohon Banding pertama kali mengetahui kenaikan tarifPPnBM pada tanggal 14 April 2014 melalui artikel Kompas.com yangmemberitakan secara keliru bahwa tarif PPnBM naik secara efektif padatanggal 19 April 2014. Sedangkan faktanya kenaikan tarif PPnBM sudahberlaku secara efektif pada tanggal 17 April 2014.
    kenaikantarifsekaligus untuk mendapatkan PPnBM, yaitu PMK No.dokumen fisik peraturan yang 64/2014.baru.
    Bahwa PPnBM Barang Impor Objek Sengketa dibayar pada tanggal 17 April2014 dengan tarif 75% yaitu sebelum adanya kenaikan tarif PPnBM yangbaru dinyatakan telah berlaku sesuai PMK No. 62/2014. Hal ini berarti bahwasistem komputer masih menerima dan menyetujui datadata barang imporobjek sengketa;2.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1314/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 4 huruf a(objek PPN) dan bukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolongmewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) (objek PPnBM);c.
    Bab Vmengatur tentang Saat dan Tempat Terutang dan Laporan PenghitunganPajak, dimana yang dimaksud dengan pajak di sini adalah PPN dan PPnBM sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPNdan PPn BM yang mencantumkan katakata Pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual..... dan seterusnya;Halaman 16 dari 24 halaman.
    Barang KenaPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ..... dst .... saatterutangnya pajak adalah saat pembayaran;Dengan demikian sudah teramat jelas bahwa penyerahan yangdimaksud oleh Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM adalahpenyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4huruf a UU PPN dan PPnBM yang mana Pasal 4 huruf a tersebut didalam sistematika UU PPN dan PPnBM termasuk dalam Bab III yangmengatur tentang Objek Pajak bersamasama dengan Pasal 5;Bila Pembuat UndangUndang bermaksud
    Dengan demikian atas penyerahanBarang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, saat terutangnya tidaktunduk kepada Pasal 11 ayat (2) namun tetap tunduk pada ketentuanPasal 11 ayat (1) yaitu bahwa PPnBM tetap terutang hanya pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak dan tidak dapat dikaitkan denganpembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPNdan PPnBM;Bahwa Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU PPN dan PPnBM sama sekalitidak diuraikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalammenyatakan pendapatnya sebagaimana
    Dalam hal pembayaran dilakukan sebelumdilakukan penyerahan, maka atas pembayaran tersebut hanyaterutang PPN dan tidak terutang PPnBM berdasarkan PenjelasanPasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM. Dengan demikian saatterutangnya PPnBM dikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UUPPN dan PPnBM jo.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
8116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertama: pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnyaakan menjadi kerugian bagi Pemohon Banding karenaharga jual Barang Impor Objek Sengketa mengacu padatarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatan yangdibuat oleh Pemohon Banding dan pembeli sebelumbarang tiba di Indonesia.
    Putusan Nomor 1205/B/PK/PJK/2017 Biaya Jumlah KerugianPembayaran kurang bayar PPnBM sebesar 50% Rp52.541.266.000,00Demurrage dan penumpukan barang Rp19.655.729.373,00Total Rp72.196.995.373,00 d. Keempat: Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karenaPemohon Banding tidak mendapatkan sosialiasi yangmemadai mengenai kenaikan tarif PPnBM.
    PemohonBanding pertama kali mengetahui kenaikan tarif PPnBMpada tanggal 14 April 2014 melalui artikel Kompas.comyang memberitakan secara keliru bahwa tarif PPnBM naiksecara efektif pada tanggal 19 April 2014. Sedangkanfaktanya kenaikan tarif PPnBM sudah berlaku secaraefektif pada tanggal 17 April 2014.
    Nomor KEP5325/KPU.01/2014 tanggal 29 Agustus 2014,sehingga jumlah PPnBM yang masih harus dibayar sebesarHalaman 26 dari 48 halaman.
    tarif PPnBM 75% yang kemudian ditetapkan olehTerbanding pada pos tarif 8703.33.53.00 dengan pembebanan tarifPPnBM 125% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayarkekurangan pembayaran PPnBM sebesar Rp251.681.000,00;2.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1304/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM belum terpenuhi;a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukanoleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya;Bahwa unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diaturdalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM ada 2, yaitu:i.
    Hal itu berarti pada saat itu belum adaobjek PPnBM;Bahwa sebagai ilustrasi, mobil dalam keadaan masih terurai (CKD) dandalam bentuk chasis, belum dikenakan PPnBM. Sebaliknya setelahmenjadi mobil utuh, maka baru menjadi objek pengenaan PPnBM;.
    Hal itu berarti pada saat itu belum adaobjek PPnBM;2.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce tunduk pada ayat ini;Bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPnBM tersebut di atas,dapat dilihat bahwa PPN dan PPnBM dikenakan pada saat yang sama.Bab V mengatur tentang Saat dan Tempat Terutang dan LaporanPenghitungan Pajak, di mana yang dimaksud dengan pajak di sini adalahPPN dan PPnBM sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 11ayat (1) UndangUndang PPN dan PPnBM yang mencantumkankatakata Pemungutan PPN dan PPnBM
Register : 10-08-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46495/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10418
  • Putra Maju Kencana Mulia Jenis Pajak Bea MasukTahun Pajak 2012Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jenis barang berupaWasherExtractor Model 30022V6J, 36026V7J, 42026V6J, Negara asal USA, yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:160516 tanggal 24 April 2012 pos tarif 8450.20.0000 PPnBM 0%, dan yang ditetapkanTerbanding pos tarif 8450.20.0000
    PPnBM 10%;Menrut bahwa menurut Penjelasan Explanatory Notes to The HS, tidak ada pembedaan kategoriTerbanding mesin cuci yang digunakan untuk rumah tangga ataupun industry.
    barang yang diimporWasher Extractor (Mesin Cuci), 3 (tiga) jenis barang sesuai detil di PIB diidentifikasikansebagai mesin cuci untuk keperluan rumah tangga dengan kapasitas di atas 10 Kgs;Menurut bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danPemohon Cukai Nomor: KEP3502/KPU01/2012 tanggal 29 Juni 2012 atas penolakan keberatanBanding SPTNP Nomor: SPTNP007509/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 yangmengharuskan perusahaan Pemohon Banding membayar kekurangan PPnBM
    Model 30022V6J,36026V7J, 42026V6J pos tarif BTKI 8450.20.0000 dikenakan pembebanan Pajak Penjualanatas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untukmenolak Banding Pemohon banding dan mempertahankan koreksi Terbanding terhadap PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:160516 tanggal 24 April 2012 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP3502/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012; MengingatUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
    XXX dan menetapkan pengenaan PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10% atas impor barang WasherExtractor Model 30022V6J, 36026V7J, 42026V6J dengan PIB Nomor: 160516 tanggal 24April 2012 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP3502/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni2012, sehingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masih harus dibayarsebesar Rp 80.408.000,00.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 956 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai penjelasan di atas, UndangUndang No. 42/2009menentukan bahwa pembebaban PPnBM mengacu padaperaturan yang berlaku pada saat barang impor masuk kewilayah pabean;Bahwa faktanya Barang Impor obyek sengketa masuk kewilayah pabean pada tanggal 17 April 2014 dan peraturan yangberlaku mengenai tarif PPnBM pada saat itu adalah PP No.41/2013 yang menentukan bahwa tarif PPnBM untuk BarangImpor Obyek Sengketa adalah sebesar 75%.
    Pemohon Bandingtelah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Pertama : pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnyaakan menjadi kerugian bagi Pemohon Banding karenaharga jual Barang Impor Obyek Sengketa mengacu padatarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatan yang dibuatoleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia. Pembebanan tambah bayar tarif PPnBM sebesar50% akan wajar hanya jika Pemohon Banding menjualBarang Impor dengan tarif 125%.
    Jumlah KerugianPembayaran kurang bayar PPnBM sebesar Rp52.541.266.000,0050%Demurrage dan penumpukan barang Rp19.655.729.373,00Total Rp/2.196.995.373,00 Keempat : Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karenaPemohon Banding tidak mendapatkan sosialiasi yangmemadai mengenai kenaikan tarif PPnBM.
    Pertama Pemohon Banding baru bisa mendapatkaninformasi mengenai kenaikan tarif PPnBM menjadi 125%pada tanggal 14 April 2014 dari sebuah artikel Kompas.comyang memberitakan bahwa kenaikan tarif PPnBM berlakusecara efektif pada tanggal 19 April 2014 (tidak benar).
Putus : 14-09-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1568/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — PT INDO CREATIVE MEBEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis adalah kurang tepat, karena dengan tidak dicoretnyasama sekali kolom PPnBM pada formulir SPPKP tidak menghapuskanketentuan perundanganundangan yang ada bahwa pengusaha yangtelah dikukuhkan maupun yang seharusnya dikukuhkan (belum) sebagaipemungut PPnBM berkewajiban memungut PPnBM yang terutangtersebut.;9.
    materiil Pasal 13 ayat (5)PPnBM;15.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali belum dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak PPnBM, maka Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat membuat faktur pajak.
    subjek PPnBM.
    Oleh karena itu jelas Pemohon Peninjauan Kembalitidak berwenang untuk memungut PPnBM dari konsumen.
    Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan, karena Pemohon Peninjauan Kembalitidak pernah dikukuhkan sebagai pemungut PPnBM maka dilaranguntuk memungut PPnBM dan mengeluarkan faktur pajak.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1185/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. GM AUTOWORLD INDONESIA
5025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1185/B/PK/PJK/2017Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM harusmenyerahkan SKB PPnBM pada saat menerima penyerahan KendaraanBermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.Pasal 9 ayat (2)Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor yangdibebaskan dari pengenaan PPnBM, wajib menerbitkan Faktur Pajak danmembubuhkan cap "PPnBM DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGANPP NOMOR 43 TAHUN 2003" serta mencantumkan nomor
    ./2003 tersebut tidakterpenuhi karena halhal sebagai berikut: Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat)sebagai importir tidak memiliki SKB PPnBM a.n. TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) pada saat imporkendaraan bermotor tersebut; Bahwa CV Rina Rini sebagai Pengusaha Angkutan Umummemiliki SKB PPnBM namun tidak mengajukan permohonanpengembalian PPnBM;e.
    Bahwa dalam ketentuan ini, importir yang dapatmengajukan permohonan pengembalian PPnBM adalah importiryang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yangdibebaskan dari pengenaan PPnBM kepada Orang Pribadi atauBadan yang memiliki SKB PPnBM;f.
    Bahwa pergeseran PPnBM kepada pembeli bukan berartiterjadi pemungutan PPnBM lebih dari sekali. Hal inidisebabkan nilai PPnBM yang sudah dibayar hanyadiperhitungkan ke dalam harga jual kendaraan bermotorbukan dipungut lagi kepada Pembeli..
    Bahwa pembebasan pengenaan PPnBM harus dibuktikandengan adanya SKB PPnBM dari pihak yang menerimapenyerahan kendaraan bermotor tersebut;g.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1775 B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — PT. INDO CREATIVE MEBEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
69156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • harga tertentu, ini akanmembatasi barang kena pajak yang dikenai PPnBM.
    Nomor16Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah dikukuhkan sebagaipemungut PPnBM maka dilarang untuk memungut PPnBM danmengeluarkan faktur pajak.
    Putusan Nomor 1775/B/PK/PJK/2016menyetorkan PPnBM.
    Putusan Nomor 1775/B/PK/PJK/201631.Peninjauan Kembali tidak berwenang untuk memungut PPnBM darikonsumen.
    akan dikeluarkan dari subjek PPnBM.
Register : 12-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1108 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding telah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    KEP5316 mewajibkan Pemohon Bandinguntuk membayar tambahan PPnBM sebesar 50% sebagai syarat untukmengajukan permohonan banding ini.
    Pemohon Banding telah membayartambahan PPnBM atas seluruh kendaraan impor yang mendapat penetapankurang bayar PPnBM sebesar Rp52.541.266.000 (lima puluh dua milyar limaratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) yangterdiri dari tambahan PPnBM Barang Impor Objek Sengketa sebesarRp356.814.000,00 dan tambahan PPnBM kendaraankendaraan impor yanglain (dari 181 keputusan Terbanding);Bahwa sebagai pelaku usaha dengan cash flow yang ketat, dana iniseharusnya dapat digunakan oleh Pemohon
    Keempat: Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karena Pemohon Bandingtidak mendapatkan sosialiasi yang memadai mengenai kenaikan tarif PPNBM.Pemohon Banding pertama kali mengetahui kenaikan tarif PPnBM padatanggal 14 April 2014 melalui artikel Kompas.com yang memberitakan secarakeliru bahwa tarif PPnBM naik secara efektif pada tanggal 19 April 2014.Sedangkan faktanya kenaikan tarif PPnBM sudah berlaku secara efektif padatanggal 17 April 2014.
    Sehingga Pemohon Banding baru pada tanggal 22 April 2014 bisamengetahui secara pasti bahwa tarif PPnBM yang baru telah berlaku secaraefektif pada tanggal 17 April 2014. Karenanya adalah tidak logis dan tidakadil untuk memaksakan penerapan tarif PPnBM baru sebesar 125% terhitungsejak 17 April 2014;6.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1532/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — PT. INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPnBM sebesar 40% sudah tidak relevan lagi sehingga barangkena pajak yang tergolong mewah yang dikenal dengan PPnBM adalah perabotberupa perangkat kamar tidur dengan nilai impor atau harga jualRp 2.000.000,00 maka nilai PPnBM sebesar 0% (nol persen);Bahwa sehingga dengan demikian permohonan keberatan yang diajukan olehPemohon Banding atas SKPKB PPnBM Nomor 00009/208/08/057/13, tanggalHalaman 4 dari 48 halaman.
    1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAIBARANG DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH(PPNBM) jo.
    Oleh karena itu jelas Pemohon Peninjauan Kembali tidakberwenang untuk memungut PPnBM dari konsumen.
    Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPnBM).Halaman 33 dari 48 halaman.
    danMenteri Keuangan menyatakan bahwa furniture akan dikeluarkandari subjek PPnBM.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1335/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM belum terpenuhi;a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf aUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalamkegiatan usaha atau pekerjaannya;Bahwa unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diaturdalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM ada 2, yaitu:i.
    Hal itu berarti pada saat itu belum adaobjek PPnBM;Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;Halaman 3 dari 24 halaman. Putusan Nomor 1335/B/PK/PJK/2015a.
    Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai & PPnBM.
    Berdasarkan pola tersebut maka harga jual bangunan seharusnyadapat dihitung untuk menentukan apakah unit yang terjual telahmemenuhi syarat untuk dikenakan PPnBM atau tidak;Penetapan PPnBM tanpa memperhitungkan harga jual bangunan yangmemenuhi syarat untuk dapat dikenakan PPnBM menunjukkan bahwaTerbanding tidak cermat dalam melakukan perhitungan dan penetapanPPnBM;Kesimpulan:Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka menurut PemohonBanding PPnBM yang terutang adalah Nihil;Bahwa demikian banding