Ditemukan 1471934 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Blb
Tanggal 18 Desember 2023 — Pemohon:
SALEH SAED
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum
2414
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    1. Menerima eksepsi dari Termohon;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak berwenang secara relatif memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan a quo;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil;
Register : 05-05-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Plg
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penggugat:
KRISANDI
Tergugat:
PT.HUTCHISON TRI INDONESIA
17764

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Penggugat yang hingga putusan a quo diucapkan ditaksir sebesar Rp. 285.000.00 (Dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-07-2017 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 28-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 390/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 6 Desember 2017 — Penggugat:
EVELIN HASIBUHAN
Tergugat:
HENDRY SINGAL PARULIAN SIAHAAN
162
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tersebut ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo ;
    3. Menyatakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Depok ;
    4. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 383.000,- (Tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Register : 06-03-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN DUMAI Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Dum
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penggugat:
CHANDRA
Tergugat:
NURDIN Bin Alm. TELENG
Intervensi:
Dodi Sutendi
850
  • MENGADILI:

    DALAM PERKARA POKOK:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat a quo untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah secara hukum atas objek perkara a quo;
    3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alas hak tanah milik Penggugat diatas objek perkara a quo
    Reg.Camat Bukit Kapur No:458/BK/X/1991 tanggal 26 Oktober 1991 dan Reg.Kepala Desa/Lurah Lubuk Gaung No: 239/LBG/1991 tanggal 24 Oktober 1991 terdaftar atas nama Chandra;
  • Surat Keterangan Ganti Rugi Reg.Camat Bukit Kapur No:460/BK/X/1991 tanggal 26 Oktober 1991 dan Reg.Kepala Desa/Lurah Lubuk Gaung No: 238/LBG/1991 tanggal 24 Oktober 1991 terdaftar atas nama Chandra;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas objek perkara a quo
    ;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk alas hak tanah milik Tergugat diatas objek perkara a quo;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan objek perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus;

DALAM INTERVENSI

Dalam Pokok Perkara:

  • Menolak gugatan Penggugat Intervensi;

DALAM PERKARA POKOK DAN

Register : 25-08-2022 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 04-02-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 917/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 2 Februari 2023 — Penggugat:
MUH. SHOLICHUDDIN
Tergugat:
1.PT. MIZUHO BALIMOR FINANCE
2.PT. Puja Kesuma Jaya Mandiri
Turut Tergugat:
R. MOCH. HERU PRASETIYO
15726
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat tentang kompetensi relatif dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
    2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya secara relatif tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.151.000,00 (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
Register : 02-10-2014 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 84/Pdt.G/2014/PN Unr
Tanggal 29 September 2015 — PENGGUGAT : BAMBANG AGUST SULISTYONO SAPUTRO melawan TERGUGAT : PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk
22798
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Terlawan tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif;- Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang mengadili perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); - Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sejumlah 1.921.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa dengan merujuk pada seluruh ketentuanketentuan hukum, doktrindoktrinhukum serta faktafakta hukum sebagaimana diuraikan Terlawan di atas, makadapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Ungaran tidak memilikiwewenanguntuk mengadili perkara a quo.
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 133, 134 dan 136 HIR memberikan hak kepadaTerlawan untuk hadir dengan tujuan utama, khusus dan terpisah yaitu untukmempertanyakan serta mengajukan keberatan mengenai kewenanganPengadilan Negeri Ungaran yang terhormat dalam hal memeriksa sertamengadili perkara a quo;3.
    mengadili perkara a quo.
    Oleh karena itu, mohonkiranya agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, yangmemeriksa serta mengadili perkara a quo, sebelum memeriksa pokok perkaraberkenan untuk memutuskan perkara a quo terlebih dahulu dengan amar putusannyasebagai berikut:Halaman 15 dari 57 Putusan Nomor 84/Pdt.G.Plw/2014/PN Unr1.
    , yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Ungarantidak berwenang mengadili perkara a quo atau Kompetensi relatif dengan mendasarkantempat dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) No.149 tanggal 20 April 2011 yaitu dihadapan Profesor Doktor Liliana Tedjosaputro, SH.
Putus : 14-07-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 K/Pdt/2014
Tanggal 14 Juli 2014 — H. ISMAIL melawan Hj. NUR MAHMUDAH
10073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang mengadili perkara a quo;
    permohonan mana diikuti dengan memorikasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 3 Juli 2013;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembandingtersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Penggugat/Terbandingpada tanggal 29 Juli 2013;Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukanjawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriJombang pada tanggal 1 Agustus 2013;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo
    SBY tanggal 5 Oktober 2011 halaman 3 yang berbunyi :Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut, kesimpulan HakimTingkat Pertama yang menyatakan perkara a quo harus diadili olehPeradilan Agama adalah tidak cermat dan sangat keliru oleh karena dalamperkara terdapat sengketa tentang asal muasal obyek sengketa yang dalamkasus ini harus dibuktikan melalui proses perdata pada peradilan umumPertimbangan tersebut sebagai dasar penjatuhan putusan bahwa perkara aquo diperiksa dan diadili oleh Pengadilan
    Pasal 50 (2) maka perkara a quo harusdiputus oleh Pengadilan Agama. Oleh karenanya putusan Judex Facti harusdibatalkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlumempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapatbahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi H.
    Nomor 259 K/Pdt/2014Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 31/Pdt/201 3/PT.Sby tanggal 5 Maret 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriJombang Nomor 07/Pdt.G/2011/PN.Jmb tanggal 12 Juni 2012;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang mengadiliperkara a quo;Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi inisebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan
Register : 22-01-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA MEDAN Nomor 0203/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Tanggal 29 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
296
  • MENGADILI

    a. Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak berperkara, yaitu semua ahli waris dalam perkara a quo;

    b. Menghukum kedua belah pihak, yaitu semua ahli waris dalam perkara a quo untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;

    c. Menghukum kedua belah pihak, yaitu semua ahli waris tersebut untuk membayar semua biaya perkara a quo yang

    kekurangan panjar biaya perkaranya, sebagaimana suratketerangan Panitera Nomor #nomorsurattegurantambahpanjar# tanggal#tanggalsurattegurantambahpanjar# yang isinya Penggugat sampaidengan batas waktu yang ditetapkan tidak menambah lagi panjar biayaperkaranya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidakbersungguhsungguh dalam mengajukan Gugatannya;Menimbang, bahwa dikarenakan Penggugat tidak bersungguhsungguh dalam mengajukan Gugatannya, maka Majelis Hakim perlumemutuskan perkara a quo
Register : 22-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 12/PDT/2021/PT KDI
Tanggal 10 Februari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
13840
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 23 Desember 2020 Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Unh yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Pengadilan Negeri Unaaha berwenang mengadili perkara a quo; - Memerintahkan Pengadilan Negeri Unaaha untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara a quo; - Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

    tingkatbanding sebesar sebagaimana dalam amar putusan;Mengingat UndangUndang dan Peraturan Hukum yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 23 Desember2020 Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Unh yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI Menyatakan Pengadilan Negeri Unaaha berwenang mengadili perkara aquo; Memerintahkan Pengadilan Negeri Unaaha untuk melanjutkan pemeriksaanpokok perkara a quo
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
16277
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan a quo;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor: 20/VIII/KISB-PS-A/2021, tanggal 12 Januari 2022;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan a quo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Register : 29-03-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penggugat:
1.MOCHAMAD CONDRO BUWONO Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
2.NOOR HIDAYAT Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Jekulo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
3.MOKH KHADIQ Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
4.SUDAR Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
5.M PANJI WAHYU MUKTI Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Pladen Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
6.NGASNO Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
7.ACHMAD MUSTA'IN Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Bulung Cangkring Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
8.ULIN NUHA Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
9.HARTONO Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Sadang Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
10.HERY YUDI PRATIKNO Ketua Panitia Pengisian Perangk
Tergugat:
WIDYA SETIABUDI SUMADINATA Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (UNPAD)
Intervensi:
1.Teguh Santoso
2.Saiful Absor
3.Septian Ganda Pratama
4.Ikhsanudin Saputra
5.Syaiful Anam
6.Umi Roufatuz Zahro
7.Revangga Dwi Chaya
8.Mirza Selvira Aryani Putri
9.Habib Alwi
10.Junaidi
11.Anggun Hardianasari
12.Hadiyanto
13.Fahrudin
14.Intan Maddhiyatun Nisa
15.Muhammad Shiuulana Aniqon Niam
16.Bagus Burhanuddin Suhud
17.Amni Norwidasyaroh
18.Habibur Rohman
19.Auva Nashan Mushoffa
20.Agus Setiawan
21.Dwi Setiawan
22.Kholidatul Chilmiya
23.Salvi Umami
24.Irfan Eko Wahyudi
25.Muhammad Hanif
26.Imam Mafruch
27.Tomi Sebastian
28.Khoirotun Nisa Ussalamah
29.Camila Era Dina Zulfadila
30.Alfiani Nur Ramadani
31.Dewi Palupi
32.Faizah Haris
33.Nor Huda
34.Yusa Mahmudi
35.Lusiana Maulida
36.Ana Nor Laili
37.Fifi Tri Utami
38.Rahardian Surya Nugraha
39.Zumrotun
40.Sri Hartanti
41.Saidatul Fitroh
42.Huda Ardiana
4
377194
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat Intervensi mengenai kompetensi relatif;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;
    3. Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang;
    4. Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp4.366.500,- (empat juta tiga ratus enampuluh enam ribu lima ratus rupiah
Register : 06-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 151/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 15 April 2021 — Pembanding dan Terbanding
1711
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya agar mencatatkan bahwa perkara a quo telah selesai karena dicabut. 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tulungagung agar memberitahukan amar putusan a quo kepada Termohon/Pembanding. 4. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 150.000.00. (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
    PengadilanAgama Tulungagung dan tembusannya kepada Pembanding dan Terbandingdengan surat Nomor W13A/1662/Hk.05/4/2021 tanggal 6 April 2021;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa permohonan banding Termohon/Pembanding telahdiajukan dalam tenggang waktu masa banding dan dengan caracarasebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 7 Undang Undang Nomor 20Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan, karenanya permohonan bandingTermohon/Pembanding tersebut formal dapat diterima.Menimbang, bahwa sebelum perkara a quo
    Banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Agama Tulungagung Nomor 2099/Pdt.G/2020/PA.TA tanggal 15Maret 2021, karenanya Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwapencabutan permohonan banding tersebut telah sesuai dengan ketentuanPasal 271 dan 272 Rv, sehingga permohonan pencabutan bandingTermohon/Pembanding tersebut harus dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Tingkat Bandingberpendapat harus memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya agar mencatatkan bahwa perkara a quo
    telah selesai karena dicabut,dan memerintahkan pula kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagungagar memberitahukan amar putusan Majelis Tingkat Banding a quo kepadaTermohon/Pembanding.Menimbang, bahwa namun demikian berhubung pencabutanpermohonan banding tersebut dengan alasan karena Pemohon/Terbandingmeninggal dunia, maka sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor431.K/Sip./1973 tanggal 9 Mei 1974, Majelis Tingkat Banding berpendapatbahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan AgamaTulungagung
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya agarmencatatkan bahwa perkara a quo telah selesai karena dicabut.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tulungagung agarmemberitahukan amar putusan a quo kepada Termohon/Pembanding.4. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biayaperkara banding sebesar Rp. 150.000.00.
Putus : 12-03-2012 — Upload : 10-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 24/Pdt.G/2011/PN.DUM
Tanggal 12 Maret 2012 — PENGGUGAT : Kamaruszaman VS TERGUGAT : Erliana
4712
  • Menyatakan penggugat adalah pemilik sah secara hukum atas objek perkara a quo.3. Menyatakan alas hak penggugat berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasaan Tanah Reg. Nomor : 429/SKT-GT/XII/2006, adalah sah dan berkekuatan hukum.4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum diatas objek perkara a quo.5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk alas hak tergugat diatas objek perkara a quo.6.
    Bahwa fakta hukumnya, semenjak objek perkara a quo dimiliki oleh penggugat sampaidengan diajukannya gugatan a quo kemuka persidangan ini, penggugat tidak pernah dan/atau tidak ada melakukan pengalihan hak atas miliknya diatas (yang merupakan objekperkara a quo) kepada pihak manapun;.
    Bahwa kemudian penggugat menemukan keadaan bahwasanya diatas objek perkara aquo miliknya tersebut ternyata telah dilakukan pengguasaan secara fisik denganmelawan hukum oleh tergugat dengan cara melakukan penanaman bibit kelapa sawitmilik tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat selaku pihak yang berhakmenurut hukum diatas objek perkara a quo dan selanjutnya mengklaim bahwasanyatergugatlah pemilik objek perkara a quo;.
    Bahwa untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah timbulnya kerugian yang lebihbesar lagi nantinya bagi diri penggugat diatas objek perkara a quo yang dikuasai tergugatdiatas, maka adalah beralasan hukum apabila selanjutnya penggugat mohon agar diatasobjek perkara a quo diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) untuk mencegahtindakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk lainnya yang mungkin dilakukan tergugatguna menghidari pemenuhan isi putusan a quo nantinya;7.
    Menyatakan penggugat adalah pemilik sah secara hukum atas objek perkara a quo;3. Menyatakan alas hak penggugat berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasaantanah, Reg. No. 429/SKTGT/XII/2006, adalah sah dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum diatas objek perkara aquo;5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk alas hak tergugatdiatas objek perkara a quo;6.
    Bahwa dengan demikian jual beli tersebut adalah sah menurut hukumsehingga sebagai pejabat yang mengetahui patutlah kedua pejabat tersebutdiikut sertakan sebagai pihak dalam perkara a quo;3.
Register : 01-07-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Tanggal 4 Nopember 2021 — HENDRO
9551490
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Email mxiang-zhuang@yahoo.com dengan password yang sudah diubah oleh penyidik untuk menjaga Status Quo;- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A31 berwarna hitam dengan IMEI 1 : 862829046034335 dan IMEI 2 : 862829046034327;- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama XIAOTI L AMEI dengan URL https://www.facebook.com/xiaotil.amei dengan passwornya yang sudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun JIULONG
    LONG dengan URL https://www.facebook.com/jiuolong.long.5/ yang sudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo
    - 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo F11 Pro berwarna Thunder Black dengan IMEI 1 : 863880042234972 dan IMEI 2 : 863880042234964;Dipergunakan dalam perkara Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Tbk atas nama Vincent Alias Vincent Lim;- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun HENDRO dengan URL akun https://www.facebook.com/hendro.n9 dengan alamat email yang terdaftar menggunakan email hendro181899@gmail.com yang telah diganti passwordnya oleh penyidik guna menjaga status quo;- 1 (satu) buah akun Gmail
    dengan alamat email hendro181899@gmail.com yang telah diganti passwordnya oleh penyidik guna menjaga status quo.
    ;1 (satu) buah Handphone merk Oppo A31 berwarna hitam dengan IMEI 1 :862829046034335 dan IMEI 2 : 862829046034327.1 (satu) buah akun Facebook dengan nama XIAOTI L AMEI dengan URLhttps:/www.facebook.com/xiaotil.amei dengan passwomya yang sudahdiubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo.1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun JIULONG LONG denganURL https:/www.facebook.com/jiuolong.long.5/ yang sudah diubah olehPenyidik untuk menjaga Status Quo.1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo F11 Pro berwama
    Dalam perkara a quo ini Terdakwa mendapatkan informasi daripresmedia.id yang merupakan media yang telah diverifikasi dewan pers danTerdakwa menyampaikan informasi itu kepada public dengan menggunakanakun facebook miliknya. Informasi yang Terdakwa sampaikan melalui akunfacebooknya bukanlah merupakan informasi yang tidak boleh diakses publikatau bersifat rahasia. Sehingga Terdakwa sebagai warga negara mempunyaihak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi itu.
    , 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A31berwarna hitam dengan IMEI 1 : 862829046034335 dan IMEI 2862829046034327, 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama XIAOTI L AMEIdengan URL https:/Wwww.facebook.com/xiaotil.amei dengan passwomya yangsudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo, 1 (satu) buah akunfacebook dengan nama akun JIULONG LONG dengan URLhttps:/www.facebook.com/jiuolong.long.5/ yang sudah diubah oleh Penyidikuntuk menjaga Status Quo, 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo F11 Proberwarna
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah Email mxiangzhuang@yahoo.com dengan passwordyang sudah diubah oleh penyidik untuk menjaga Status Quo; 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A31 berwarna hitam dengan IMEI1 : 862829046034335 dan IMEI 2 : 862829046034327; 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama XIAOTI L AMEI denganURL httos://www.facebook.com/xiaotil.amei dengan passwomya yangsudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo; 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun JIULONG LONGdengan
    diganti passwordnya oleh penyidik guna menjaga status quo; 1 (satu) buah akun Gmail dengan alamat = emailhendro181899@gmail.com yang telah diganti passwordnya olehpenyidik guna menjaga status quo.Dikembalikan kepada Terdakwa;5.
Putus : 09-06-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 07/PDT/2015/PT TTE
Tanggal 9 Juni 2015 — Safi Abdul vs Yusdi Sanusi, dk
182110
  • MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :Dalam Konvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 08/ Pdt.G/ 2014/ PN.Lbh tanggal 12 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;- Mengabulkan permohonan sita jaminan / conservatoir beslag dalam perkara a quo;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir beslag dalam perkara a quo sebagaimana dalam Berita Acara Sita jaminan / conservatoir beslag tanggal 15 Mei 2015
    atas obyek sengketa a quo;- Menghukum Pembanding Rekonvensi/ semula Tergugat dalam Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,0 (seratus lima puluh ribu rupiah);Dalam Rekonvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 08/ Pdt.G/ 2014/ PN.Lbh tanggal 12 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut;- Menghukum Tergugat dalam Konvensi /semula Penggugat dalam Rekonvensi / Pembanding untuk
    diajukan oleh Terbanding semula Penggugat dengan surat permohonan yang diajukansecara tertulis dan terpisah pada tanggal 12 Februari 2015 kepada Majelis Hakim TinggiPengadilan Tinggi Maluku Utara.Menimbang, bahwa permohonan Terbanding semula Penggugat diajukan sebelumMajelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara menjatuhkan putusan akhirnya;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Terbanding semula Penggugat tersebutdiajukan sebelum Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan ahir dalam perkara a quo
    ,sehingga permohonan Terbanding semula Penggugat yang demikian haruslah lebih dahuludipertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan akhirnya;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utaramempertimbangkan permohonan Terbanding semula Penggugat tersebut diatas, MajelisHakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara memeriksa terlebih dahulu berkas perkaraa quo.
    sita jaminan / conservatoir beslag atas obyek sengketa perkara a quo;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermatipermohonan tersebut, cukup alasan hukum untuk dipertimbangkan demi kepentingan keduabelah pihak agar obyek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain sehingga dapatmemberikan jaminan kepada para pihak, bahwa obyek perkara tetap ada / utuh;Menimbang, bahwa untuk maksud tersebut Pengadilan Tinggi Maluku Utara yangmemiliki kewenangan judex factie demi hukum harus mengeluarkan
    putusan sela yangmemerintahkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk meletakan sita jaminan /conservatoir beslag atas obyek sengketa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Majelis Hakim TinggiPengadilan Tinggi Maluku Utara demi adanya kepastian hukum dan jangan sampai obyektanah yang disengketakan dalam perkara a quo dialihkan atau dipindah tangankan kepadapihak lain dan agar para pihak yang berperkara tidak saling dirugikan dikemudian harinyamaka Majelis Hakim Tinggi Pengadilan
    ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir beslagdalam perkara a quo sebagaimana dalam Berita Acara Sita jaminan/ conservatoir beslag tanggal 15 Mei 2015 atas obyek sengketa aquo;e Menghukum Pembanding Rekonvensi/ semula Tergugat dalamKonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam keduatingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesarRp. 150.000,0 (seratus lima puluh ribu rupiah);Dalam Rekonvensi :e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 08/Pdt.G/
Register : 08-01-2021 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 1 Februari 2021 — Pemohon:
RA.MASYITOH,SH
Termohon:
BARESKRIM POLRI Cq TINDAK PIDANA NARKOBA BARESKRIM POLRI
14941
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2021 oleh Pemohon;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara permohonan Praperadilan a quo dari register perkara yang sedang berjalan;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul karena perkara permohonan Praperadilan a quo sejumlah Nihil;
Register : 02-08-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 18-01-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 26/G/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 7 Desember 2023 — Pemohon Kasasi/Penggugat : ABDUL HADI, S.Ag., M.M. lawan Termohon Kasasi/Tergugat : KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
143123
  • Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara a quo (kompetensi absolut);2. Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo; DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 409.000,00 (empat ratus sembilan ribu rupiah)
Register : 08-08-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PA PEKANBARU Nomor 61/Pdt.P/2017/PA.Pbr
Tanggal 9 Nopember 2017 — Pemohon I, Pemohon II
7328
  • undangan yang berkaitan dengan perkara a quo.MENETAPKAN1. Membatalkan pendaftaran perkara permohonan Penetapan Ahli Waris yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II dengan register perkara No. 0061/Pdt.P/2017/PA.Pbr, terdaftar tanggal 08 Agustus 2017;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mencatat pembatalan pendaftaran perkara tersebut dalam register perkara permohonan (volunter); 3.
    Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar semua biaya perkara a quo sejumlah Rp. 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Nama: Pemohon Il, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaanIbu Rumah Tangga, tempat tinggal di Kota Pekanbaru;Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca Penetapan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor0061/Padt.P/2017/PA.Pbr, tanggal 08 Agustus 2017 dan tanggal 09November 2017 tentang penuknjukan Hakim Majelis untuk memeriksa danmengadili perkara a quo;Bahwa telah membaca surat permohonan Pemohon dan Pemohon Ilbertanggal 07 Agustus 2017, yang telah didaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Pekanbaru
    Menghukum Pemohon dan Pemohon Il untuk membayar semuabiaya perkara a quo sejumlah Rp. 491.000,00 (empat ratus sembilanpuluh satu ribu rupiah);Demikian Penetapan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Pekanbaru dalamsidang musyawarah Hakim Majelis pada hari Kamis, tanggal 09 November 2017Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 20 Sapar 1439 Hijriyah, oleh kami Drs. SY.Effendi Siregar, M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs H. Sasmiruddin M.H.dan Drs. Abd.
Putus : 07-02-2018 — Upload : 14-02-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT
Tanggal 7 Februari 2018 — H. RUSTANDIE, S.H; DIKDIK SUKARDI; KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PURWAKARTA
14142
  • Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa a quo;
    BahwaSObiek Sengketa a quo adalah Beschikking> karena isinyamerbpakan penetapan yang menimbulkan akibat? hukum bagi ParaPenggugat yaitu tidak tercantumnya nama Para Penggugat dalam Objek? Sengketa, yang mana dalam halaman 2 (dua) Objek Sengketa berbunyi:.~ Bahwa dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihar' Umum Kabupaten PurwakartaSs menetapkan halhal sebagai berikut: Se1.
    Parpol,B.2 kwk Parpol, B.3 KWKParpol, B.4 KWK Parpol, dan Keputusantentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkataniya, sebagaimanaeiatur dalam lampiran PKPUa quo. Dalam lampitan tersebut terdapatkolomkolom ada dan tidak ada, mem@nuhi syaratdan tidakmemenuhisyarat bilamana persyaratan ini tidak terpenuhi, makaTERGUGAT akan menolak dan tidak Ferlu menindaklanjuti.
    dengan Permohonan tertanggal 15 Januageee i, yang pada pokoknyaiO keberatan dengan hasil keputusan rapat pleno Tergugat, yang dimuat dalam& Berita, AGara @QUO; = reSY o Bahwa benar terhadap upaya. Hal 57 dari 60 hal Put No. VGIPILKADA/2018/8F. TUN.
Register : 01-07-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Tanggal 4 Nopember 2021 — VINCENT ALIAS VINCENT LIM
621902
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Email mxiang-zhuang@yahoo.com dengan password yang sudah diubah oleh penyidik untuk menjaga Status Quo;- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A31 berwarna hitam dengan IMEI 1: 862829046034335 dan IMEI 2 : 862829046034327;- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama XIAOTI L AMEI dengan URL https://www.facebook.com/xiaotil.amei dengan passwornya yang sudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama
    akun JIULONG LONG dengan URL https://www.facebook.com/jiuolong.long.5/ yang sudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;Dikembalikan kepada VERDINAND Alias XIAOTI ;- 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo F11 Pro berwarna Thunder Black dengan IMEI 1 : 863880042234972 dan IMEI 2 : 863880042234964;Dikembalikan kepada Saksi Jasmin Alias Atak;- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun VINCENT alias VINCENT LIM dengan URL Profil https://www.facebook.com/ vincent.lim.524381/ yang menggunakan
    email limvincent212 @gmail.com dengan password AAAA8888 yang selanjutnya password tersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;- 1 (satu) buah akun Gmail dengan alamat email limvincent212 @gmail.com yang digunakan untuk aktifasi akun facebook Vincent Lim dengan URL Profil yang menggunakan email Profil https://www.facebook.com/vincent.lim.524381/ yang selanjutnya password tersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;Dikembalikan kepada Terdakwa5.
    ;1 (satu) buah Handphone merk Oppo A31 berwarna hitam dengan IMEI 1 :862829046034335 dan IMEI 2 : 862829046034327.1 (satu) buah akun Facebook dengan nama XIAOTI L AMEI dengan URLhttps:/www.facebook.com/xiaotil.amei dengan passwomya yang sudahdiubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo.1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun JIULONG LONG denganURL https:/www.facebook.com/jiuolong.long.5/ yang sudah diubah olehPenyidik untuk menjaga Status Quo.1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo F11 Pro berwama
    Dalam perkara a quo ini Terdakwa mendapatkan informasi daripresmedia.id yang merupakan media yang telah diverifikasi dewan pers danTerdakwa menyampaikan informasi itu kepada public dengan menggunakanakun facebook miliknya. Informasi yang Terdakwa sampaikan melalui akunfacebooknya bukanlah merupakan informasi yang tidak boleh diakses publikatau bersifat rahasia. Terdakwa sebagai warga negara mempunyai hak untukmemperoleh dan menyebarkan informasi itu.
    , 1 (satu) buah Handphone merkOppo A31 berwarna hitam dengan IMEI 1 : 862829046034335 dan IMEI 2 :862829046034327, 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama XIAOTI L AMEIdengan URL https:/www.facebook.com/xiaotil.amei dengan passwordnya yangsudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo, 1 (satu) buah akunfacebook dengan nama akun JIULONG LONG dengan URLhttps:/www.facebook.com/jiuolong.long.5/ yang sudah diubah oleh Penyidikuntuk menjaga Status Quo, yang telah disita dari Saksi Verdinand Alias
    Menetapkan barang bukti berupa:Halaman 103 dari 105 Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Tbk1 (satu) buah Email mxiangzhuang@yahoo.com dengan passwordyang sudah diubah oleh penyidik untuk menjaga Status Quo;1 (satu) buah Handphone merk Oppo A31 berwarna hitam denganIMEI 1: 862829046034335 dan IMEI 2 : 862829046034327;1 (satu) buah akun Facebook dengan nama XIAOTI L AMEI denganURL https:/www.facebook.com/xiaotil.amei dengan passwomya yangsudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;1 (satu) buah
    menggunakan email limvincent212@gmail.com dengan password AAAA8888 yang selanjuinyapassword tersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo; 1 (satu) buah akun Gmail dengan alamat email limvincent212@gmail.com yang digunakan untuk aktifasi akun facebook VincentLim dengan URL Profil yang menggunakan email Profilhttps:/Awww.facebook.com/vincent.lim.524381/ yang selanjutnyapassword tersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;Dikembalikan kepada TerdakwaMembebankan biaya perkara kepada