Ditemukan 62 data
ELIKSANDER SIAGIAN, SH
Terdakwa:
HAYIN SUHIKTO, S.H., M.H.
229 — 98
87. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Ostar Al Pansri, tanggal 6 Agustus 2020;
(Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor : 174/Pen.Pid.Sus-TPK/IX/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 15 September 2020)
Barang Bukti Nomor 88 sampai dengan 93 di sita dari RIONALD FEEBRI RINANDO, S.H., M.H. dalam berkas perkara An. Tersangka RIONALD FEEBRI RINANDO, S.H., M.H.
88. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Rionald Feebri Rinando, SH.,MH, tanggal 6 Agustus 2020;
89. Asli Surat Permohonan Perlindungan Hukum dari sdr. Rionald Feebri Rinando, SH.,MH, tanggal 04 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI;
90. 1 (satu) lembar print out bukti transfer online Mandiri dari RIONALD FEEBRI RINANDO ke CIMB Niaga an.HAYIN SUHIKTO, tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp. 23,523.000,- ;
91. 1 (satu) lembar print out bukti transfer online Mandiri dari RIONALD FEEBRI RINANDO ke CIMB Niaga an.HAYIN SUHIKTO, tanggal 17 April 2020 sebesar Rp. 23,523.000,-
(Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor : 175/Pen.Pid.Sus-TPK/IX/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 15 September 2020)
92. 1 (satu) bundel mutasi rekening Bank Mandiri atas nama RIONALD FEEBRI RINANDO Nomor Rekening : 1240004612819 bulan Maret 2020.
(Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor : 156/Pen.Pid.Sus-TPK/VIII/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 31 Agustus 2020)
Barang Bukti Nomor 108 sampai dengan 109 di sita dari RIONALD FEEBRI RINANDO, SH. MH. dalam berkas perkara An. Tersangka RIONALD FEEBRI RINANDO, SH. MH.)
108. 1 (satu) unit HP (Hand Phone) Merek Nokia 106 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 3590170993907948, dan No. IMEI 2 : 359017093957943.
ELIKSANDER SIAGIAN, SH
Terdakwa:
OSTAR AL PANSRI,S.H.,M.H.
339 — 78
,MH, tanggal 6 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Rionald Feebri Rinando, SH.,MH, tanggal 6 Agustus 2020;
- Asli Surat Permohonan Perlindungan Hukum dari sdr. Rionald Feebri Rinando, SH.,MH, tanggal 04 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI;
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer online Mandiri dari RIONALD FEEBRI RINANDO ke CIMB Niaga an.
HAYIN SUHIKTO, tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp. 23,523.000,- ;
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer online Mandiri dari RIONALD FEEBRI RINANDO ke CIMB Niaga an. HAYIN SUHIKTO, tanggal 17 April 2020 sebesar Rp. 23,523.000,-
- 1 (satu) unit hardisk DVR merk seagate barracuda kapasitas 1 TB.
- 1 (satu) unit HP (Hand Phone) Merek Nokia 106 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 3590170993907948, dan No. IMEI 2 : 359017093957943.
- 1 (satu) unit HP (Hand Phone) Merek Samsung Galaxy S 9 Plus (SM-G965F/DS) warna hitam dengan pelindung casing warna biru dongker.
- 1 (satu) unit HP (Hand Phone) Merek IPhone 11 warna gold dengan pelindung casing warna hitam.
BARANG BUKTI ELEKTRONIK :
Disita dari MUHAMMAD HARRIS, S.H., M.H.
Barang Bukti Nomor 1 s/d 95 Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan didalam perkara atas nama RIONALD FEEBRI RINANDO, S.H., M.H.
Disita dari tersangka HAYIN SUHIKTO, S.H., M.H.
Disita dari tersangka RIONALD FEEBRI RINANDO, S.H., M.H.
Barang Bukti Elektronik Nomor 102 s/d 103 Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan didalam perkara atas nama RIONALD FEEBRI RINANDO, S.H., M.H.
Disita dari tersangka OSTAR AL PANSRI, S.H., M.H.