Ditemukan 131 data
31 — 34
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (La Ode Darwin Bin La Ode Juma) dengan pemohon II (Wa Ode Dahlia Binti La Madiusa) yang dilaksanakan pada hari Ahad, 04 Juni 2006 di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya
12 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SUKUR MAKATITA BIN JOHAR MAKATITA) dengan Pemohon II (SITNA SIBOTO BINTI KISMAN SIBOTO) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Januari 2022 di Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya
19 — 12
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (Muhamad Irvan Bin La Ucu) dengan pemohon II (Wa Mirna Binti La Paraa) yang dilaksanakan pada hari Ahad, 02 Agustus 2015 di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya
29 — 22
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (La Ode Uci Bin La Ode Bani) dengan pemohon II (Erni Binti La Ode Husa) yang dilaksanakan pada hari Ahad, 13 Desember 1992 di Dusun Tihu, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.145.000,- (seratus
70 — 122
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (La Ode Kalam bin La Ode Djombo) dengan Pemohon II (Wa Ode Sumarni binti La Ode Utu) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2003 di Dusun Tihu, Desa Tahalupu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima
18 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LA SALIMU BIN LA ODE BUBA) dengan Pemohon II (DEWI MOLLE BINTI LA JEN) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2018 di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya
29 — 22
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SANDI DOKOLAMO bin TALIP DOKOLAMO) dengan Pemohon II (ROHATI MAKATITA binti YUNUS MAKATITA) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2012, di Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya
65 — 109
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (La Inali bin La Caka) dengan Pemohon II (Sumarni binti La Rahimu) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2003 di Dusun Tiang Bendera Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar
15 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LA ODE MONA BIN LA ODE JAIDI) dengan Pemohon II (WA ODE SINA BINTI LA ODE SARIU) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 1997 di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar
39 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jaswan Sampulawa bin La Ari Sampulawa) dengan Pemohon II (Wa Lipa Wally binti La Anwar Wally) yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2016 di Dusun Tiang Bendera Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara
8 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LA PADA BIN LA OMPI) dengan Pemohon II (WA SARIMUNA BINTI LA LOMINA OIHU) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1985 di Dusun Tihu, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah
21 — 21
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (KASMAN DOKOLAMO bin ABDILA DOKOLAMO) dengan Pemohon II (SAHRA UMAGAP binti JEN UMAGAP) yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2004 di Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah
9 — 5
PENETAPANNomor 0024/Pdt.P/2016/PA.Msha o G@ ob aac ll cpa ll atl asDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Masohi yang memeriksa dan mengadili parkara tertentudengan persidangan Hakim Tunggal tingkat pertama telah menjatuhkanPenetapan lItsbat Nikah atas nama:PEMOHON I, lahir di Tahalupu, 08 April 1981, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di NegeriHaya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten MalukuTengah, selanjutnya disebut Pemohon I:PEMOHON Il, lahir
12 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (La Eci bin La Ode Murunga) dengan Pemohon II (Wa Ode Saala binti La Ode Hasimu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2019 di Dusun Tihu, Desa Tahalupu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah
26 — 21
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ABDURAHIM DOKOLAMO bin SAWAL DOKOLAMO) dengan Pemohon II (AMINA NIDIHU bin JAPAR NIDIHU) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 1993 di Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat;
- Membebankan biaya perkara Pemohon I dan Pemohon II kepada DIPA Pengadilan Agama Dataran Hunipopu
19 — 22
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (RION SAMPULAWA BIN LA ODE SAONDE) dengan Pemohon II (WA MARLINA TAMHER BINTI MURLIN HIDAYAT) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2002 di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon
7 — 5
BIN LA ODE MUHISI) dengan Pemohon II (WA PAIMA BINTI LA MADU WOLIO) yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1991 di Dusun Tihu, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
19 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LA ODE MUDIN BIN LA ODE NANE) dengan Pemohon II (WA SULIANI BINTI LA ODE ASILI) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 2001 di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar
17 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (La Ode Anamu Bin La Madiusa) dengan pemohon II (Wa Ode Murni Binti La Ode Hasan) yang dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Juni 2018 di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.145.000,00
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ISMAIL SIBOTO BIN MAHRUF SIBOTO) dengan Pemohon II (JENA MANDANG BINTI AHMAD MANDANG) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2002 di Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara