Ditemukan 168 data
38 — 2
mempertimbangkanpermohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum yang tterdapat
11 — 0
untukmempertimbangkan permohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;10Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
9 — 0
mempertimbangkan permohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum yang tterdapat
7 — 0
untukmempertimbangkan gugatan cerai yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Penggugat dengan Tergugat itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
14 — 2
mempertimbangkanpermohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
12 — 0
mempertimbangkan permohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon;10Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
9 — 0
untukmempertimbangkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
12 — 0
olehPemohon; 222 nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum yang tterdapat
11 — 0
mempertimbangkan permohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
11 — 0
mempertimbangkan permohonan cerai talak yangdiajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum yang tterdapat
12 — 2
untukmempertimbangkan permohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon:; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum~ yang tterdapat
14 — 2
mempertimbangkanpermohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
38 — 5
BASUKI, dokter pemeriksa pada puskesmas tersebut telah memeriksaseseorang atas nama : MUHASAN bin RAMLI, lakilaki, usia 38 tahun, daripemeriksaan luar pada bagian kepala Tterdapat memar pelipis kanan dengankesimpulan yaitu kelainan pada pasien diduga disebabkan benturan benda tumpuldikepala bagian pelipis sebelah kanan;Bahwa sebagaimana hasil Visum et Revertum, dari Puskesmas Haurgeulis Nomor: 441/ 371/Pusk tanggal 16 November 2013 yang dibuat dan ditanda tangani olehdr.
29 — 4
mempertimbangkan permohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
13 — 2
untukmempertimbangkan permohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
12 — 0
untukmempertimbangkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum yang tterdapat
13 — 2
mempertimbangkanpermohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum yang tterdapat
17 — 2
mempertimbangkan permohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
14 — 2
mempertimbangkan permohonan cerai talak yangdiajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat
13 — 0
mempertimbangkanpermohonan cerai talak yang diajukan olehPemohon; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara Pemohon denganTermohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang telah pecahnya rumahtangga antara Pemohon dengan Termohon itu sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakankaedah hukum = yang tterdapat