Ditemukan 35408 data
56 — 9
Dalil syar'i dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaaq Juz halaman 83, yang kemudian diambil alih sebagai pendapat majelis hakimsebagai berikut:wo pla ied cur GWbIl plies pMiwVl ,Lisl 255alo Vs mila: lgod giris ane ale zg! obsoY tay pt d)90 Tl iJ!
19 — 9
Jika rumah tangga diteruskansebagaimana dikehendaki oleh Tergugat/Pembanding, tentu akan menjadikanpenderitaan bagi Penggugat/Terbanding yang hal itu tidak sesuai dengan semangatkeadilan, sebagaimana ibarat dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaaq JuzI halaman 83 yang diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai pendapatnyasendiri, yang berbunyi :Artinya : slam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudah dianggapHal. 2 dari 4 hal. Put.
10 — 1
Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaag Juz I halaman 83 yang berbuny) :Halaman 11 dari 14 halaman Putusan No. 3233/Pdt.G/20151212Artinya : Maka apabila telah tetap gugatan isteri dihadapan hakim dengan bukti daripihak isteri atau pengakuan suami, atau adanya hal yang menyebabkan tidakadanya pergaulan yang harmonis antara keduanya, dan Hakim tidak berhasilmendamaikan kedua belah pihak, maka Hakim dapat menceraikannyadengan talak bain.Dan Majelis merujuk kaidah fiqh dalam Kitab Ghoyatul Marom
Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaag Juz halaman 83 yang berbunyi :Halaman 13 dari 14 halaman Putusan No. 3233/Pdt.G/201514 Dan ketika isteri sudah sangat tidak senang terhadap suaminya maka Hakimdibolehkan menjatuhkan talak satu suami Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor tahun 1974 menyebutkan, bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan didepansidang Pengadilan setelah yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikankedua belah pihak; Bahwa untuk melakukan
15 — 10
Tergugat/Pembandingwalaupun telah cukup diusahakan perdamaian, oleh karena itu Pengadilan TinggiAgama berpendapat, mempertahankan kondisi rumah tangga dalam keadaan yangdemikian akan lebih banyak menimbulkan mudlarat daripada maslahahnya, rumahtangga akan berjalan tanpa ruh, tidak sebagaimana layaknya rumah tangga yangnormal, sementara apabila keduanya bercerai akan lebih banyak piliha bagi keduanyauntuk menggapai keadaan yang lebih baik sebagaimana pendapat Ulama Figh dalamKitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini
52 — 21
Dalil syar'i dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaag Juz halaman 83, yang kemudian diambil alin sebagai pendapat majelis hakimsebagai berikut:blusdl Cyl uas Gur SI! eLbs pw!
17 — 10
Jika rumah tangga diteruskansebagaimana dikehendaki oleh Tergugat / Pembanding, tentu akan menjadikanpenderitaan bagi Penggugat / Terbanding yang hal itu tidak sesuai dengan semangatkeadilan, sebagaimana ibarat dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith ThalaaqJuz I halaman 83 yang diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagaipendapatnya sendiri, yang berbunyi :Artinya : slam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudah dianggapgoncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat
16 — 10
Hal itu sesuai dengan ibarat dalam Kitab MadaaHurriyatuz Zaujaini fith Thalaaq Juz I halaman 83 yangdiambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagaipendapatnya sendiri, yang berbunyiseArtinya Islam memilih lembaga thalag/cerai ketika rumahtangga sudah dianggap goncang serta dianggap sudahtidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian, dan hubungansuami isteri menjadi tanpa ruh (hampa), sebabmeneruskan perkawinan berarti menghukum salah satusuami isteri dengan penjara yang berkepanjangan.
27 — 18
Tergugat/Pembanding walaupun telah cukupdiusahakan perdamaian, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama berpendapat,mempertahankan kondisi rumah tangga dalam keadaan yang demikian akan lebih banyakmenimbulkan mudlarat daripada maslahahnya, rumah tangga akan berjalan tanpa ruh, tidaksebagaimana layaknya rumah tangga yang normal, sementara apabila keduanya bercerai akanlebih banyak pilihan bagi keduanya untuk menggapai keadaan yang lebih baik sebagaimanapendapat Ulama Figh dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini
24 — 10
pihakberperkara untuk mendamaikan kedua belah pihak ternyata tidak berhasilmengembalikan kondisi rumah tangga para pihak seperti sedia kala, memaksakankedua pihak untuk tetap berkumpul sebagai suami isteri tentunya akan banyakmendatangkan mudlarat daripada manfaatnya, oleh karena itu Pengadilan TinggiAgama Surabaya berpendapat perceraian akan lebih banyak memberi peluangmemperoleh maslahah bagi keduanya di kemudian hari ;Menimbang, bahwa sesuai pula dengan pendapat ulama fiqh dalam KitabMadaa Hurriyatuz Zaujaini
16 — 1
Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaag Juz halaman 83 yang berbunyi :Artinya : Maka apabila telah tetap gugatan isteri dihadapan hakim dengan bukti daripihak isteri atau pengakuan suami, atau adanya hal yang menyebabkantidak adanya pergaulan yang harmonis antara keduanya, dan Hakim tidakberhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka Hakim dapatmenceraikannya dengan talak ba in.
Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaag Juz halaman 83 yang berbunyi : Dan ketika isteri sudah sangat tidak senang terhadap suaminya maka Hakimdibolehkan menjatuhkan talak satu suami Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor tahun 1974 menyebutkan, bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan didepansidang Pengadilan setelah yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasilmendamaikan kedua belah pihak ; Bahwa untuk melakukan perceraian harus adacukup alasan, bahwa antara
14 — 10
Dalil syar'i dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaaq Juz halaman 83, yang kemudian diambil alin sebagai pendapat majelis hakimsebagai berikut:Ugh aby sey aly Gems Sl) Shuel) qi dew Gum (g>Uall pli ably! JUS) hyOF C90 Oe Boge ThySl Ab Qual Cuny che Vy GilaiTig) Ola alle bag ty gall Garmutls Gum g jl) tal te aSay Gy!
16 — 1
sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali,disisi lain Majelis Hakim maupun keluarga Penggugat telah berusaha denganmaksimal untuk merukunkan supaya Penggugat tidak bercerai denganTergugat juga tidak berhasil, sehingga perkawinan Penggugat dan Tergugatjika dipertahankan justru akan menyengsarakan kedua belah pihak, oleh karenaitu perkawinan Penggugatdan Tergugat lebih maslahat jika diceraikan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim juga sependapatdengan pendapat dalam kitab Madza Huriatuz Zaujaini
15 — 10
demikian dapat disimpulkan Pembanding sendirilah yang ternyata engganuntuk melakukan upaya perdamaian.Menimbang, bahwa ternyata Terbanding telah tidak sanggup lagi untukberdamai dan tidak bersedia lagi hidup rukun kembali dengan Pembandingsebagaimana yang dikemukakan Terbanding dalam kontra memori bandingnya, olehkarena itu apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertamadianggap telah tepat dan benar dan juga sesuai pula dengan pendapat Ulama Fiqhdalam Kitab Al furqah baina Az Zaujaini
107 — 25
No.140/Pdt.G/2017/PTA Mks.Mengingat pendapat ulama dalam kitab Madaa Hurriyatuz zaujaini FitThalak, Juz hal. 83 yang diambil alin sebagai pendapat Majelis yang berbunyiOR Th Gn2e404~
13 — 8
Tergugat/Pembandingwalaupun telah cukup diusahakan perdamaian, oleh karena itu Pengadilan TinggiAgama berpendapat, mempertahankan kondisi rumah tangga dalam keadaan yangdemikian akan lebih banyak menimbulkan mudlarat daripada maslahahnya, rumahtangga akan berjalan tanpa ruh, tidak sebagaimana layaknya rumah tangga yangnormal, sementara apabila keduanya bercerai akan lebih banyak pilihan bagi keduanyauntuk menggapai keadaan yang lebih baik sebagaimana pendapat Ulama Figh dalamKitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini
xxxxx
Tergugat:
xxxxx
10 — 1
Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalag, juz , halaman 83 yangselanjutnya dinyatakan sebagai pendapat majelis yang bunyinya sebagaiberikut:a8is oar elagurg jllolLodl GO plaoi Gage!
76 — 8
tangga yang demikian apabila diteruskan sebagaimana dikehendaki olehTergugat / Pembanding akan membawa madhorot bagi suami maupun isteri, karenatelah hilangnya tujuan perkawinan sebagaimana dalam Al Quran surat Ar Rum ayat 21dan Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, oleh karena itu perceraian adalahsuatu solusi yang paling tepat dalam menyelesaikan problem rumah tangga antaraTergugat / Pembanding dengan Penggugat / Terbanding, sebagaimana pendapat ahlihukum Islam dalam Kitabnya Madaa Hurriyatuz Zaujaini
39 — 14
Pembanding denganPenggugat / Terbanding 3 bulan berturutturut dan didukung oleh ketidakberhasilan mediator dalam mendamaikan para pihak serta Majelis Hakimpertama yang tidak berhasil mendamaikan para pihak, sehinggaPengadilan Tinggi Agama Surabaya berpendapat bahwa rumahtangganya Tergugat / Pembanding dengan Penggugat / Terbanding tidakada manfaatnya lagi apabila dilanjutkan dan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya mengutip pendapat pakar hukum islam Syeh AbdurrahmanAshShobuni, dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini
23 — 9
Yurisprudensiputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/AG/1996tanggal 18 Juni 1996 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalamperceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan, dan karenasalah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu diperhatikanadalah sejauh mana perkawinan itu dan hati masingmasing telah pecah(broken marriage);Menimbang, bahwa terhadap masalah perceraian Pengadilan TinggiAgama Surabaya juga sependapat dengan dalil dalam Kitab MadzaHurriyatuz Zaujaini
32 — 12
Tergugat/Pembandingwalaupun telah cukup diusahakan perdamaian, oleh karena itu Pengadilan TinggiAgama berpendapat, mempertahankan kondisi rumah tangga dalam keadaan yangdemikian akan lebih banyak menimbulkan mudlarat daripada maslahahnya, rumahtangga akan berjalan tanpa ruh, tidak sebagaimana layaknya rumah tangga yangnormal, sementara apabila keduanya bercerai akan lebih banyak pilihan bagikeduanya untuk menggapai keadaan yang lebih baik sebagaimana pendapat UlamaFiqh dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini