Ditemukan 802 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : agri aini arni asni angi
Register : 18-07-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt. Sel
Tanggal 7 Februari 2017 — - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN R.I (“KLHK”) sebagai Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup dalam hal ini diwakili oleh Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., dalam kedudukannya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama KLHK beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, yang telah memberikan Kuasa kepada: 1. H.M. PRASETYO, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia, beralamat di Jalan Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.13/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016 tertanggal 15 Pebruari 2016, dengan ini memberikan Surat Kuasa Khusus dengan hak subtitusi Nomor: SK-040/A/JA/03/2016 tertanggal 24 Maret 2016 kepada; (1) ROROGO ZEGA, SH., MH.; (2) WENNY GUSTIATI, SH., M.Hum.; (3) CAHYANING NURATIH W, SH, M.Hum.; (4) ABDUL MUBIN, ST., SH. MH.; (5) RYAN PALASI, SH., MH.; (6) ROBERT RASMI, SH., MH.; (7) QUARTA FITRAZA, SH., ST., MH.; (8) JEMMY SANDRA, SH., MH.; (9) HARYONO, SH., MH; kesemuanya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI beralamat di Jalan Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; 2. RENO ISKANDARSYAH, S.H,. M.H.; 3. DEDE NURDIN SADAT, S.H.; 4. ALDI HEBSIBA TAHI, S.H; Para Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum ISKANDARSYAH & PARTNERS yang beralamat di Generali Tower, 16th Floor Suite E, Gran Rubina Business Park, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.11/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016, tertanggal 15 Pebruari 2016; 5. JASMIN RAGIL UTOMO S.H., M.M., dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; 6. UMAR SUYUDI, S.H., M.M., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; 7. SRI INDRAWATI, SH., M.Si., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan bidang Sumber Daya Alam; 8. VITRI AZESINOVA, S.H., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan Bidang Energi, Migas dan Minerba; 9. SUHARNO, S.H., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan Bidang Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan; Pada Kantor KLHK beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.12/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016, tertanggal 15 Pebruari 2016; Kesemuanya bertindak untuk dan atas nama serta memilih domisili hukum di alamat Pemberi Kuasa untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………………………. …….…PENGGUGAT; Lawan: - PT WARINGIN AGRO JAYA, beralamat di Medco Building, Medco 1 lantai 3, Jl. Ampera Raya No. 18-20 Jakarta Selatan, merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia untuk selanjutnya disebut ……………………TERGUGAT;
12942080
  • Sel 4.2.94.2.104.2.11 0+Yagi/Antena Pengarah 3 Global Positioning System (GPS) 10 Buah4 Alarm/Sirene 10 Unit5 Kompas 10 Unit6 Jam Dinding 1 Unit7 Kalender 1 Buah8 Jadwal Jaga/Piket 1 BuahNomorNomor Telepon Penting9 (Manggala Agni, Polsek, 1 BuahPerusahaan lain yang membidangiperkebunan, Puskemas) 10 Kontak P38K 1 Buah 11 Logistik (Perlengkapan + Makan SecukupnyaMinum) 12 Alatalat Tulis Kantor 15 Buah Bahwa, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan TimVerifikasi pada tanggal 23 September 2015,
Register : 19-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.FRANS JOMAR KARINDA, SH
2.SAMHORI, SH
3.SARPIN, SH.
Terdakwa:
DESTA ANGGIR PRATISTA Als DESTA Bin KHAIRUL EFFENDI
357296
  • Agni Bhanudari dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa benar yang menjadi dasar hukum perkreditan di Indonesia danKetentuan Perkreditan BRI merujuk pada Undang Undang, makaberdasarkan Surat Keputusan Nomor. S 06 DIR/ADK/ 03/2015 Hal. 2menyatakan bahwa:Dasar hukum,a.