Ditemukan 896385 data
16 — 36
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
17 — 16
Mengadili
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
I Gede Padang Subadra
27 — 7
Menetapkan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr;
- Menyatakan pemeriksaan Perkara Perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr, dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
83/Pdt.P/2023/PN Mtr
17 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :306/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
306/Pdt.G/2023/MS.Tkn
ELGI PRANANDA KOESOEMA
33 — 21
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt;
- Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt dari Register Perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
179/Pdt.P/2023/PN Grt
12 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1307/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 5 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
6 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2240/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1527/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 5 April 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
11 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1355/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya sejumlah Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023;
1355/Pdt.G/2023/PA.Cbn
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 104/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
104/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 505/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluh ribu rupiah).
505/Pdt.G/2023/PA.Kis
29 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkara Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Kag.;
- Menyatakan perkara Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Kag. selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.295.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
440/Pdt.G/2023/PA.Kag
14 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 674/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 3 April 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluh ribu rupiah).
674/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 649/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
649/Pdt.G/2023/PA.Kis
24 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 826/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 9 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
826/Pdt.G/2023/PA.Kis
34 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1798/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluh ribu rupiah).
1798/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2143/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enamribu rupiah).
2143/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 1105/Pdt.G/2023/PA.Kra dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1105/Pdt.G/2023/PA.Kra dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 485.000, 00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
1105/Pdt.G/2023/PA.Kra
16 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1749/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 05 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
1749/Pdt.G/2023/PA.Kis