Ditemukan 896385 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 17-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA BATANG Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1636
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
Register : 21-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PA SANGATTA Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
Tanggal 7 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1716
  • Mengadili

    1. Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
Register : 08-05-2023 — Putus : 12-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 12 Mei 2023 — Pemohon:
I Gede Padang Subadra
277
  • Menetapkan :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr;
    2. Menyatakan pemeriksaan Perkara Perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr, dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    83/Pdt.P/2023/PN Mtr
Register : 19-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1713
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor :306/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    306/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Register : 25-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN GARUT Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon:
ELGI PRANANDA KOESOEMA
3321
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt;
    2. Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt dari Register Perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
    179/Pdt.P/2023/PN Grt
Register : 05-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 26 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
128
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1307/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 5 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
65
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2240/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
    2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 02-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
108
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1527/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 05-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
184
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 5 April 2023, selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Register : 23-02-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 1355/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Tanggal 8 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
113
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1355/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
    3. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya sejumlah Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023;
    1355/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Register : 10-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 104/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 104/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Januari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
    104/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 06-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 505/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 14 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
132
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 505/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluh ribu rupiah).
    505/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 27-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Kag
Tanggal 10 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
291
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkara Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Kag.;
    2. Menyatakan perkara Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Kag. selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.295.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
    440/Pdt.G/2023/PA.Kag
Register : 03-04-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 674/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 12 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
144
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 674/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 3 April 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluh ribu rupiah).
    674/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 29-03-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 649/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 18 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
132
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 649/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
    649/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 09-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 826/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
242
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 826/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 9 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    826/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 13-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1798/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 25 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
340
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1798/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluh ribu rupiah).
    1798/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 06-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2143/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 20 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
74
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2143/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enamribu rupiah).
    2143/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 12-10-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 1105/Pdt.G/2023/PA.Kra
Tanggal 26 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
210
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 1105/Pdt.G/2023/PA.Kra dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1105/Pdt.G/2023/PA.Kra dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 485.000, 00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
    1105/Pdt.G/2023/PA.Kra
Register : 05-09-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1749/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 20 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
163
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1749/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 05 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
    1749/Pdt.G/2023/PA.Kis