Ditemukan 896385 data
22 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 421/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluhribu rupiah).
421/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 2611/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 08 September 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2611/Pdt.G/2023/PA.Pml
16 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 182/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 22 Agustus 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
182/Pdt.P/2023/PA.Tnk
5 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4002/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun Anggaran 2023
4002/Pdt.G/2023/PA.Cms
19 — 2
- Menyatakan perkara Register Nomor 1419/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 April 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000,00,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1419/Pdt.G/2023/PA.Krw
9 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2205/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.120.000,00 (satu juta seratus duapuluh ribu rupiah).
2205/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 11
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 343/Pdt.G/2023/PA.Kdr tanggal 26 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);343/Pdt.G/2023/PA.Kdr
27 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 229/Pdt.G/2023/PA.Sal tanggal 14 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
229/Pdt.G/2023/PA.Sal
106 — 53
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 16/G/2023/PTUN.SMG., tanggal 15 Agustus 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
162/B/2023/PT.TUN.SBY.
78 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Batg tanggal 27 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
396/Pdt.G/2023/PA.Batg
48 — 27
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 210/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 14 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
336/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
44 — 18
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 261/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 5 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
370/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
NAHARUDDIN
19 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan Pemohon untuk mencabut permohonan yang terdaftar dalam register perkara permohonan Nomor 28/Pdt.P/2023/PN Wns;
- Menyatakan permohonan Nomor 28/Pdt.P/2023/PN Wns sah dicabut oleh Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register yang bersangkutan;
28/Pdt.P/2023/PN Wns
25 — 36
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 161/Pdt.P/2023/PA.Paredari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 161/Pdt.P/2023/PA.Pare dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluhribu rupiah);
161/Pdt.P/2023/PA.Pare
30 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 759/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr, tanggal 3 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1444 Hijriah; 3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
266/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Kurnadi
34 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dibawah Register Nomor 142/Pdt.P/2023/PN Tjk, tanggal 25 Mei 2023 telah dicabut oleh Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 142/Pdt.P/2023/PN Tjk ini dalam buku register perkara perdata yang tersedia untuk itu; <
142/Pdt.P/2023/PN Tjk
PT AMIRA ENERGI
Tergugat:
PT GUNUNG BARA UTAMA
108 — 21
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Januari 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
58/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.Vonny Valenteri Koho
2.Lila Bayu Dewini
3.Andina Christinawati
4.Erna Anggreni
5.Agung Dirgantara Wibisono
Tergugat:
5.PT. Bank Perkreditan Rakyat Bapuri
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan dan Lelang Negara Cq Kantor Wilayah DJLN Jawa Timur Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
40 — 46
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Jmr oleh Para Penggugat;
- Menyatakan pemeriksaan perkara gugatan Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Jmr, telah selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara Nomor 33/
Pdt.G/2023/PN Jmr dari register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
33/Pdt.G/2023/PN Jmr
NURTINI
Tergugat:
1.JULIAN MARTIN
2.DAVID TAN
3.SINTA
4.SIM KIE
5.ROYANI
Turut Tergugat:
5.Tjong, Deddy Iskandar, S.H.
6.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
45 — 52
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Penggugat tentang pencabutan gugatan tersebut;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 368/Pdt.G/2023/PN-Mdn, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan atau wakilnya yang sah untuk mencatat pencabutan perkara perdata register Nomor 368/Pdt.G/2023/PN-Mdn dalam register perkara perdata gugatan Pengadilan Negeri Medan tahun 2023;
- Membebankan biaya perkara
368/Pdt.G/2023/PN Mdn
Mela Novita
Tergugat:
1.Bank BTPN cabang Dharmahusada Surabaya
2.Bank BTPN Syariah Pusat
40 — 18
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 1031/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Oktober 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 1031/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
1031/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL