Ditemukan 896309 data
14 — 10
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 3450/Pdt.G/2023/PA. Pwd ;
- Menyatakan perkara Nomor 3450/Pdt.G/2023/PA.Pwd. telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
3450/Pdt.G/2023/PA.Pwd
18 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 427/Pdt.G/2023/ PA.TA dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tulungagung Tahun 2023 sebesar Rp 0,00 (nol rupiah);
427/Pdt.G/2023/PA.TA
34 — 2
- MengabulkanPermohonan Pemohonuntuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 68/Pdt.G/2023/PA.Slk dicabut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Solok tahun 2023;
68/Pdt.G/2023/PA.Slk
Johan
13 — 0
- Mengabulkan Pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 534/Pdt.P/2023/PN Bks, yang dimohonkan Pemohon tersebut diatas;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat dalam register perkara perdata Permohonan Nomor 534/Pdt.P/2023/PN Bks, atas pencabutan tersebut;
534/Pdt.P/2023/PN Bks
TATIK KURNIATI
28 — 0
- MengabulkanPermohonanPemohonuntukmencabutperkaraperdata yang terdaftar di kepaniteraanPengadilanNegeriTulungagungdenganNomor422 / Pdt.P / 2023 / PN Tlg;
- MenyatakanperkaraPermohonan yang didaftarkan di KepanitraanPengadilanNegeriTulungagungdenganNomor422 / Pdt.P / 2023 / PN Tlgdicabut;
- MemerintahkankepadaPaniteraPengadilanNegeriTulungagungsupayamencoretperkaratersebutdari register perkara yang sedangberjalan;
- MenghukumPemohonuntukmembayarbiayaperkarainisejumlahRp
422/Pdt.P/2023/PN Tlg
12 — 5
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 870/Pdt.G/2023/PA. Pwd ;
- Menyatakan perkara Nomor 870/Pdt.P/2023/PA.Pwd. telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
870/Pdt.P/2023/PA.Pwd
38 — 1
- Menyatakan perkara yang telah terdaftar pada Pengadilan Agama Bima, dalam Register Nomor 304/Pdt.G/2023/PA.Bm, gugur;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Bima tahun 2023 karena Penggugat miskin ;
304/Pdt.G/2023/PA.Bm
Ali Usman, S.H.
Terdakwa:
GILANK PRATAMA PUTRA ALIAS GILANK
42 — 21
Gilank Pratama Putra untuk periode bulan Juli 2023,
- 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BCA dengan Nomor rekening 5095265453 an. Gilank Pratama Putra untuk periode bulan Agustus 2023,
- (satu) rangkap rekening Koran Bank BCA dengan Nomor rekening 0530383300 an.
Vitria Koleangan untuk periode bulan Juli 2023,
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Nomor 660 / 214 / Dokpil / NonTender / 2023, tanggal 12 Juni 2023 untuk Pembangunan Jembatan Timbang Truck,
- 1 (satu) rangkap Gambar Rencana SPK 660.1 / 015 / spk / 2023, 22 Mei 2023, Kegiatan Pengelolaan Sampah, Pekerjaan Jasa Konsultasi perencanaan Jembatan Timbang,
Ditetapkan terlampir dalam berkas bundle A perkara a quo;
119/Pid.B/2023/PN Tim
15 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 638/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 638/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
638/Pdt.G/2023/PA.Bbs
15 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 692/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 692/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
692/Pdt.G/2023/PA.Bbs
14 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 958/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 958/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
958/Pdt.G/2023/PA.Bbs
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1146/Pdt.G/2023/PA.Bks dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Membebankan seluruh biaya perkara tersebut kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bekasi tahun anggaran 2023;
1146/Pdt.G/2023/PA.Bks
6 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 5395/Pdt.G/2023/PA.Sby dicabut;
- Membebankan biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Surabaya Tahun Anggaran 2023;
5395/Pdt.G/2023/PA.Sby
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6326/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun Anggaran 2023;
6326/Pdt.G/2023/PA.Sor
13 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 770/Pdt.G/2023/PA.Cjr dariPenggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Cianjur Tahun Anggaran 2023.
770/Pdt.G/2023/PA.Cjr
5 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1762/Pdt.G/2023/PA.JU dari penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat DIPA Pengadilan Agama Jakarta Utara tahun anggaran 2023;
1762/Pdt.G/2023/PA.JU
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3243/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2023;
3243/Pdt.G/2023/PA.Sor
23 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 487/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 487/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
487/Pdt.G/2023/PA.Bbs
13 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 561/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
561/Pdt.G/2023/PA.Cms
19 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 387/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 387/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
387/Pdt.G/2023/PA.Bbs