Ditemukan 896184 data
15 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 813/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 813/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 320000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
813/Pdt.P/2023/PA.Badg
Amat Rudin
22 — 10
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas;
- Menyatakan Permohonan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 18 April 2023 dibawah Register Nomor : 56/Pdt.P/2023/PN Pkl dicabut;
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
56/Pdt.P/2023/PN Pkl
119 — 31
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 7/G/2023/PTUN SBY, tanggal 17 Juli 2023, yang dimohonkan banding ; 3. Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
142/B/2023/PT.TUN.SBY
18 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1357/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1357/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1357/Pdt.G/2023/PA.Tnk
16 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
22/Pdt.P/2023/PA.Tnk
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1018/Pdt.G/2023/PA.JB dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 416.500,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat tahun 2023;
1018/Pdt.G/2023/PA.JB
12 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1023/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1023/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1023/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Abd Rohman
9 — 0
Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Nomor Register 452/Pdt.P /2023/PN Bks oleh Pemohon dikabulkan;
452/Pdt.P/2023/PN Bks