Ditemukan 862 data
158 — 69
Haftani Hanafiyah, dan Sdri. Nurhayati, meminjam uang:) Sdri. Erlita dari Desa Cot Batee, Kec. Kuala, Bireuen, meminjam uang sebesarRp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah), dengan memberikan jaminan Sertifikat HakMilik atas tanah;2) Sdr. Jufrizal, S.Ag. dari Desa GeudongGeudong belakang Meunasah KotaBireuen, meminjam uang sebesar Rp.60.000.000,(enam puluh juta rupiah), denganmemberikan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah;3) Sdr.
143 — 38
Imran melalui surat Nomor: 037/ADDPJTL/X/2013, tanpa melibatkan saksi lIrwandi, ST selaku ketua timAddendum serta saksi Hanafiyah dan saksi Ichwanul Hamdi selaku anggota timAddendum yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan KerjaPenataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat No2013 tanggal 08April 2013 dalam pembahasan masalah Addendum, tim Addendum tidak dilibatkandan hanya menerima dokumen yang sudah dilengkapi oleh Kontraktor bersamasama dengan Konsultan Pengawas dan Pejabat