Ditemukan 897127 data
17 — 15
Menyatakan perkara Nomor 65/Pdt.G/2023/PA.LLG tanggal 11 Januari 2023 selesai dengan dicabut;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00,- (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
65/Pdt.G/2023/PA.LLG
ATIN
23 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Nomor 215/Pdt.P/2023/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencoret perkara Nomor 215/Pdt.P/2023/PN Plg dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 173.000.00 (Seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
215/Pdt.P/2023/PN Plg
14 — 9
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan untuk mencabut perkara Nomor 1526/Pdt.P/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173.000,00(seratus tujuh puluh tiga riburupiah).
1526/Pdt.G/2023/PA.Tsm
1.AGUSTINUS GIAWA
2.LANNA SARI HALAWA
25 — 18
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 220/Pdt.P/2023/PN Sbg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat tentang pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.P/2023/PN Sbg ke dalam register perkara perdata permohonan yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
220/Pdt.P/2023/PN Sbg
10 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1858/Pdt.G/2023/PA.Mdn, tanggal 28 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp171.600,00 (seratus enam puluh satu enam ratus rupiah);
1858/Pdt.G/2023/PA.Mdn
13 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 185/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 07 Agustus 2023 dari para Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
185/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Sunnia
11 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor 146/Pdt.P/2023/PN Sgm;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk mencoret Perkara Nomor 146/Pdt.P/2023/PN Sgm tersebut dari Register Perkara Perdata Permohonan yang sedang berjalan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
146/Pdt.P/2023/PN Sgm
16 — 16
MENGADILI
- Menyatakan batal pendaftaran perkara Nomor 1151/Pdt.G/2023/PA.Jr tanggal 03 April 2023:
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1295000.- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1511/Pdt.G/2023/PA.Jr
54 — 22
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 63/Pdt.G/2023/PA.Klp, tanggal 17 April 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.495.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
63/Pdt.G/2023/PA.Klp
32 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2023/PA.SWL dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 142/Pdt.G/2023/PA.SWL dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah);
142/Pdt.G/2023/PA.SWL
76 — 48
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Register Nomor 277/Pdt.G/2023/Ms.Lgs tanggal 26 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Langsa untuk mencatat pencabutan perkara ini dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
277/Pdt.G/2023/MS.Lgs
144 — 101
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 185/G/TF/2023/PTUN.JKT. tanggal 14 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
333/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Terbanding/Tergugat I : Amanto Prayudisiono,S.Psi
Terbanding/Tergugat II : Basuki dwi Prasetyo
Terbanding/Tergugat III : Chairi Tri CahyaNingsih
Terbanding/Tergugat IV : Darsono Caturanto
Terbanding/Tergugat V : Erliyani Sri Inayati
59 — 0
- Menerima permohonan banding Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Bdw., tanggal 5 April 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
331/PDT/2023/PT SBY
Pardi Asia Lendra
Tergugat:
1.Maria Magdalena Lumiu
2.Regina Lumiu
3.Regita Lumiu
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung
46 — 27
- Menghukum Penggugat dan Tergugat 1, 2 dan 3 untuk mentaati Surat Kesepakatan/Perjanjian Perdamaian tertanggal 5 September 2023 yang telah disetujui tersebut, sebagaimana termuat pula di dalam Akta Perdamaian Nomor 120/Pdt.G/2023/PN Bit;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
120/Pdt.G/2023/PN Bit
SINTA DIAH MAHARANI
Tergugat:
1.KASADI
2.AGUS SUDARMONO, S.H., M.M.
44 — 30
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Nomor 83/Pdt.G.S/2023/PN Pti;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Nomor 83/Pdt.G.S/2023/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
83/Pdt.G/2023/PN Pti
80 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 47/G/2023/PTUN.PLG, tanggal 17 Oktober 2023, yang dimohonkan banding tersebut ;3. Menghukum Pembanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
133/B/2023/PT.TUN.PLG
76 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1844/Pdt.G/ 2023/PA.Bjn tanggal 17 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
441/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI
Tergugat:
1.Kantor Cabang BTN Syariah Semarang
2.PT.MUTIARA AGUNG SEJAHTERA
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
4.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
23 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut Surat gugatan perkara perdata Nomor 421/Pdt.G/2023/PN Smg tersebut ;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 421/Pdt.G/2023/PN.Smg dalam daftar register perkara ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.444.000,00 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
421/Pdt.G/2023/PN Smg
105 — 92
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 31/G/2023/PTUN.MTR tanggal 27 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biayaperkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkatbanding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah);
51/B/2023/PT.TUN.MTR
91 — 25
-Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula sebagai Para Penggugat;-Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 3/G/2023/PTUN.MTR tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding;-Menghukum Para Pembanding semula sebagai Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
35/B/2023/PT.TUN.MTR