Ditemukan 896162 data
23 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
959/Pdt.G/2023/PA.Dpk
13 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 125/Pdt.P/2023/PA.Smdg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023;
125/Pdt.P/2023/PA.Smdg
15 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 157/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
157/Pdt.P/2023/PA.Smdg
44 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 30/Pdt.P/2023/MS.Ksgdari Para Pemohon
- Menyatakan perkara Nomor 30/Pdt.P/2023/MS.Ksgselesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
30/Pdt.P/2023/MS.Ksg
10 — 7
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 840/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023;
840/Pdt.G/2023/PA.Sel
23 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 379/Pdt.G/2023/PA.Bkt dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor : 379/Pdt.G/2023/PA.Bkt dicabut;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 190.000,- ( seratus sembilan puluhribu rupiah);
379/Pdt.G/2023/PA.Bkt
20 — 10
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1459/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Desember2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.155.000,00 (seratus limapuluh lima ribu rupiah);
1459/Pdt.G/2023/PA.Pdg
22 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 294/Pdt.G/2023/PA.Gdt dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 294/Pdt.G/2023/PA.Gdt selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 1.270.000,00 ( satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
294/Pdt.G/2023/PA.Gdt
36 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohonuntuk mencabut perkara Nomor 44 /Pdt.P/ 2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2023
44/Pdt.P/2023/PA.Tul
11 — 0
Membatalkan perkara Nomor 528/Pdt.P/2023/PA.JS tertanggal 21 Juli 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari Register Perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
528/Pdt.P/2023/PA.JS
22 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 144/Pdt.P/2023/PA.Tul selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
144/Pdt.P/2023/PA.Tul
15 — 12
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 958/Pdt.P/2023/PA.JS .
- Menyatakan perkara Nomor 958/Pdt.P/2023/PA.JS di cabut.
- Membebankan biaya perkara kepadaPara Pemohon sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
958/Pdt.P/2023/PA.JS
20 — 6
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Buk gugur;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
100/Pdt.P/2023/PA.Buk
1.ACHMAD TAUFIK HIDAYAT, SH., MH.
2.SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, S.H.
Terdakwa:
NUR EKAWATI Binti H. RASYID SYARIFUDIN
111 — 114
Pasuruan periode bulan Januari 2023.
- 5 (lima) lembar Rekening koran Tahapan Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0891805569 atas nama MOH MAS KHURIN alamat Dsn. Krajan Rt. 02 Rw. 02 Ds. Kedungbako Kec. Rejoso Kab. Pasuruan periode bulan Februari 2023.
- 3 (tiga) lembar Rekening koran Tahapan Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0891805569 atas nama MOH MAS KHURIN alamat Dsn. Krajan Rt. 02 Rw. 02 Ds. Kedungbako Kec. Rejoso Kab. Pasuruan periode bulan Maret 2023.
Pasuruan periode bulan Januari 2023.
- 6 (enam) lembar Rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 6032980514070673 atas nama M. SYAIFULLOH alamat Dsn. Krajan Rt. 02 Rw. 02 Ds. Kedungbako Kec. Rejoso Kab. Pasuruan periode bulan Februari s.d. bulan Juli 2023.
- 2 (dua) lembar Rekening korna Bank BRI dengan Nomor Rekening : 647701003788509 atas nama MOH MAS KHURIN alamat Dsn. Krajan Rt. 02 Rw. 02 Ds. Kedungbako Kec. Rejoso Kab. Pasuruan periode bulan April 2023.
Maritengngae, Timur Luhu Luwu Timur periode bulan Februari 2023.
- 2 (dua) lembar Rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening: 27901050404504 atas nama NUR EKAWATI alamat Jl. Hasan Dangkua Kel. Tanete Kec. Maritengngae, Timur Luhu Luwu Timur periode bulan Maret 2023.
- 6 (enam) lembar Rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening: 27901050404504 atas nama NUR EKAWATI alamat Jl. Hasan Dangkua Kel. Tanete Kec. Maritengngae, Timur Luhu Luwu Timur periode bulan April 2023.
Maritengngae, Timur Luhu Luwu Timur periode bulan Mei 2023.
- 3 (tiga) lembar Rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening: 27901050404504 atas nama NUR EKAWATI alamat Jl. Hasan Dangkua Kel. Tanete Kec. Maritengngae, Timur Luhu Luwu Timur periode bulan Juli 2023.
Tetap terlampir dalam berkas;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari M.
SAYAIFUL untuk pembayaran PENDAFTARAN CPNS 2023, JIKA TIDAK LOLOS UANG KEMBALI, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima tertanda tangan diatas matrai sepuluh ribu NUR EKAWATI, S.E, tertanggal 24 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari M.
105/Pid.B/2023/PN Psr
HENTIN PASARIBU SH MH
Terdakwa:
ACHMAD ZUBAIDI Alias ZUBAIDI Bin Alm NASIR
50 — 22
Cahaya Barokah Mandiri diantaranya :
- Invoice nomor : 058/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.157.588.000,-
- Invoice nomor : 057/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.132.742.000,-
- Invoice nomor : 056/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.1.634.000,-
- Invoice nomor : 055/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.11.330.000,-
- Invoice nomor : 054/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.2.478.000,-
- Invoice nomor : 053/INV-KPU-REV
/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.3.024.000,-
- Invoice nomor : 052/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.6.360.000,-
- 1 (satu) lembar Fotocopy serah terima uang makan CV.
Zubaidi tertanggal 18 Maret 2023.
- 1 (satu) lembar dokumentasi penerimaan uang makan CV. Cahaya Barokah Mandiri yang diterima oleh sdr. Zubaidi tertanggal 18 Maret 2023.
Tetap terlampir didalam berkas perkara.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
770/Pid.B/2023/PN Bpp
3.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Cq Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Periode 2023-2028
2.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
3.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Cq. Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh
112 — 53
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Sab yang dimohonkan Para Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sabang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
3.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Cq Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Periode 2023-2028
2.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
3.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Cq. Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh1/Pdt.G/2023/PN Sab
Terbanding/Tergugat : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh
136 — 0
M E N G A D I L I
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 25/G/2023/PTUN.BNA tanggal 28 Maret 2024 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Eksepsi:
- Menolak eksepsi Terbanding/Tergugat Untuk Seluruhnya;
Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Pembanding
/Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 540/01/2023 tanggal 12 September 2023 Tentang: Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Beri Mineral Utama;
- Mewajibkan Terbanding/Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 540/01/2023 tanggal 12 September 2023 Tentang: Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : INDRA JAYA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
36 — 25
MENETAPKAN :
- Menerima permohonan Pencabutan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 262/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan Perkara Pidana Nomor 567/PID.SUS/20203/PT PBR JO. perkara
pidana Nomor 262/Pid.Sus/2023 PN Sak, yang dimohonkan banding tersebut Dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Riau untuk mencatatkan pencabutan permintaan banding tersebut dalam register perkara pidana tersebut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Riau mengirimkan kembali berkas perkara Nomor 262/Pid.Sus/2023/PN Sak, jo Nomor 567/PID.SUS/2023/PT PBR. ke Pengadilan Negeri Siak sebagai Pengadilan Negeri Pengaju;
567/PID.SUS/2023/PT PBR
20 — 14
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1216/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn. Tanggal 6 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.365000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1696/Pdt.G/2023/PA.Bm