Ditemukan 22951 data
62 — 7
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yangmenyebutkan bahwa: Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukanperbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya,maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuksebagai wali dari anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa menyikapi perbedaan konsepsional tentangperwalian antara KUH Perdata dan UndangUndang No 1 tahun 1974 tentangperkawinan, Majlis bersandar pada asas Lex posteriori derogate legi
26 — 10
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Hakim Tunggal dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
15 — 13
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
16 — 4
Juncto Pasal 1910 KUHPerdata melarang Kedua Saksi yang merupakan Paman Penggugat untuk memberikankesaksian di depan persidangan, tetapi berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 Juncto Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam mengecualikan ketentuanumum R.Bg dan KUH Perdata tentang larangan tersebut, hal ini dimungkinkan jikamerujuk pada asas hukum perdata yang menyatakan Lex specialis derogat legi generali(hukum yang bersifat knusus mengesampingkan hukum yang bersifat unum).
H.MURYADI S
Tergugat:
1.Drs.H.HAMRI HAS
2.Drs.H.A.MUJAHID
3.H.MUHAMMAD IRFAN
Turut Tergugat:
YUSUP Bin SABRAN A
41 — 11
Putusan Perkara Nomor08/Pdt.G/2015/PN.Smr, tertanggal 23 April 2015, yang manaPenggugat sendiri mengakuinya sesuai posita poin 2 (dua)gugatan;Bahwa jika benar telah terjadi kedua peristiwa hukum tersebutdiatas yaitu adanya akta perjanjian perdamaian/acta Van Dading 4Maret 2015 dan akta perjanjian perdamaian/acta Van Dading 1April 2015. maka kedua akta yang isinya mengatur persoalanyang sama, namun demikian berdasarkan asas hukum yaituhukum terbaru mengesampingkan hukum yang lama (LexPosterior derogat legi
11 — 6
sesuai pula dengan dalil syartyyah yangterdapat dalam Kitab AlAnwar Juz II halam 55 yang kemudian diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut :dil aisle autel jloi gl jeu jie) ulArtinya : "Apabila dia enggan, bersembunyi atau memang dia ghoib, perkara itudiputus dengan buktibukti (persaksian)",Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam hukumperdata khusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula,maka berdasarkan azas /ex specialis derogate legi
156 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Madiun;52 tahun/19 November 1962:Lakilaki;Indonesia:Jalan Perum Tambak Pondok Legi III NomorS 23, RT. 005 RW. 009, Desa Pepelegi,Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;Islam;Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPT LatihanKerja Singosari Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Kependudukan PropinsiJawa Timur;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa denganDakwaan Subsidairitas sebagai berikut:PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur
26 — 17
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
33 — 3
Tergugat tidak diketahui lagikeberadaannnya sampai dengan sekarang;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatan Penggugat, akantetapi dikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tundukkepada hukum acara yang bersifat knusus pula, maka berdasarkan azas Lexspecialis derogate legi
19 — 5
Nomor 1 Tahun 1991);Menimbang, bahwa upaya mediasi dalam perkara ini tidak dilaksanakankarena pihak Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, hal ini sesuai denganmaksud ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi generalis ketidakhadiran Tergugatdalam perkara
25 — 14
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
18 — 8
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
14 — 6
dipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggapbahwa Tergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat puladianggap bahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatanPenggugat secara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkaraperceraian, maka berdasarkan asas /ex spesialis derogat legi
12 — 2
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
18 — 11
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengambilpertimbangan tidak memperhatikan asas lex superiorderogate legi inferior;3.
21 — 10
yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa tidak pernah hadir ke persidangan sehingga jawaban Tergugattidak dapat didengar:Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugat telahmengajukan bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan para saksi yang diajukan Penggugattermasuk orangorang yang tidak dilarang menjadi saksi menurut Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal134 Kompilasi Hukum Islam sebagai Jex spesialis derogat legi
YAMJI RETNO JUWORO bin YOTO HARTONO
102 — 19
sebagai orang tuayang sangat peduli kepada kepentingan terbaik anaknya;Menimbang, bahwa untuk dapat dikabulkannya permohonan haruslahdapat membuktikan dalildalilnya dan dilingkupi oleh aturan yang ada dan berlakuatau dengan kata lain haruslah beralasan dan berdasarkan hukum ;Menimbang, bahwa terkait dengan perwalian ada beberapa ketentuanperundangundangan yang berlaku, dimana dalam hal ini Hakim akan merujukkepada UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan mendasarkan pada azasLex Spesialis Derogat Legi
13 — 4
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwa Tergugattidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggap bahwaTergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatan Penggugat secarakeseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara im perkara perceraian, makaberdasarkan asas lex spesialis derogat legi
78 — 17
Putusan No. 0132/Pdt.G/2017/PA.Pkpdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi generalis) dan untuk menghindari kesepakatan untukbercerai antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana maksud Pasal 208 KUHPerdata, maka untuk melakukan perceraian
11 — 5
Tergugat dan keadaan rumah tangga yang demikian,Penggugat berkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidakdapat dipertahankan lagi dan perceraian adalah jalan terbaik bagi Penggugatdan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan dan perkara ini dapat diputus dengan verstek akan tetapi perkaraini termasuk dalam bidang perkawinan, maka untuk mengetahui kebenarandalildalil gugatan Penggugat, Majelis Hakim dengan berdasar pada asas /exspesialis derogat legi