Ditemukan 17962 data
50 — 8
No. 0446/Pdt.P/2016/PA.TgrsAgama disebutkan bahwa Pengadlan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa dan menyelesaikan perkara di tingkat petama antara orangorangberagama Islam di bidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat,Infag, Shodagoh dan Ekonomi Syari'ah, sedangkan dalam penjelasannyadisebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan waris adalah penentuan siapa yangmenjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuanmengenai bagian masingmasing ahli waris dan melaksanakan pembagianharta
15 — 0
Wakaf dan sedekah;Menimbang, bahwa pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamadalah menjadi tugas dan wewenang Peradilan Agama a quo PengadilanAgama Jember, hal ini sesuai dengan penjelasan angka 37 perubahanpasal 49 huruf (a) angka 20, UndangUndang No.3 Tahun 2006 (sebagaiperubahan pertama dari UndangUndang No.7 Tahun 1989);Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan baik dariketerangan Para Pemohon, maupun alatalat bukti Surat serta saksisaksi,maka Majelis Hakim telah menemukan faktafakta
14 — 1
sindALY sll y Vigll Gindly pally Ad pcan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhati al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glaal) dbally cls) ple Aol Salgcll S525 eg btlg Gag ALLind) aidALN glly Ysll Gindl y Spall g Ad pcan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 3
Mall y cls gle Aol 5g ail 5985 ately Gey AL Ua) riedALY sly Yl) Gially Ca pally AB puere y ad ollArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
9 — 5
plainf3fs24i aquoplainf3fs24 ; par Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam dibidang : (a). perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d).hibah, (e). wakaf
16 — 2
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) dlls clea ple Analy Salgl S585 agGily yay ALUN) sindALY ally Ysll Giallg Cogally 4b pany ib glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanSalinan Penetapan Nomor 0538/Pdt.P/2017/PA Wngkepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
50 — 8
Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara perceraian antaraorangorang yang beragama Islam maka berdasarkan pasal 49 dan pasal 50Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
153 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
tuatua adat Rahankorbib Tual dan 4 (empat)orang tuatua adat Rahan lIfak Taar yang terletak di Un KelurahanLodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur : Patok Il, Il, Ill dan IV berbatasan dengan JalanRaya; Sebelah Selatan : Patok IV, V berbatasan dengan Jalan Raya; Sebelah Barat : Patok V, VI, VII, VIII berbatasan dengan JalanRaya; Sebelah Utara: Patok dan VIII berbatasan dengan tanah adat:Bahwa tanah tersebut diberikan tuatua adat sebagai wakaf
29 — 23
Wakaf, Kel.
16 — 7
jilid Ill, hal.426 tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) yang berbunyi:Sjall y idiglly AY gly eV sll y Gall y Co gallly 539 glly Gauaill gi MyaiLitll nic Aol YL Salgatll cane ydal siy clSillyArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
19 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) dba y csi (te Aol dalgdill 5905 pgltly Gey Ab Lad) riedAN sll y Ysll Gially Co gally Ad puere y Cid gliArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 456/Pdt.P/2017/PA Wng2.Dr.
15 — 1
kedudukan hukum (legal standing ) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, yangmenjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdi bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
27 — 2
SAKSI, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,bertempat tinggal di Kampung Sawah Tanah Wakaf, RT.016 RW. 006,Kelurahan Jembatan lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat;2.
12 — 4
plainf3fs24i aquoplainf3fs24 ; par Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam dibidang : (a). perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d).hibah, (e). wakaf
24 — 13
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuSs dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
19 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
19 — 1
ball eis) ple Lali Salg cal Sgt agldls Cpe g ALLS) sindAD lly Yost) Gall y Spall 4B poy cil gtArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :laa) clad s eld) ple oli Salad joa agSdly cyag ALiLiol) sindALY ally Voll Gaal g Crgally Ad pacon'y Lil glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
13 — 7
Tgrs.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndangNo. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf dan shadagqah