Ditemukan 968 data
360 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapat Ahli:Bahwa pengajuan permohonan hak uji materiil atas Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentangPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diperkuat denganpendapat ahli dalam bentuk pendapat hukum (/ega/ opinion) dari Prof.Dr. Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas HukumUniversitas Padjadjaran) tertanggal 29 November 2019 yang padapokoknya menyatakan sebagai berikut:1.
998 — 1736 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danPasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sertaPasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah Agung berwenangmenguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadapperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;Menimbang, bahwa objek permohonan
hak uji materiil a quo merupakanperaturan yang diterbitkan oleh Presiden selaku Termohon, sebagai amanat dariketentuan Pasal 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PengelolaanSampah, dan untuk meningkatkan peran listrik berbasis energi baru terbarukansebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional Tahun 2015 2019.
Oleh karenanya,objek permohonan hak uji materiil merupakan norma hukum yang mengikatsecara umum sebagai tindak lanjut dari ketentuan UndangUndang Nomor 18Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;Halaman 123 dari 139 halaman Putusan Nomor 27 P/HUM/2016Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, objekpermohonan hak uji materiil a quo merupakan peraturan tertulis yang memuatnorma hukum yang mengikat secara umum, yang secara hierarki kedudukannyaberada di bawah undangundang sebagaimana dimaksud
173 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam PMK78 sebagaipelaksanaan Pasal 9 ayat (6) UU PPN pada prinsipnya samadengan norma atau kaidah dalam KMK575 sebagai pelaksanaanPasal 9 ayat (6) UU PPN.Bahwa dengan demikian kebijakan Pemohon Peninjauan Kembali yang tertuang di dalam norma atau kaidah PMK78 sah secara hukum.Bahwa dengan demikian, PMK78 dapat diterapkan padasengketa yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali dan tidakterdapat kesalahan penerapan hukum.Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor70 P/HUM/2014 Perkara Permohonan
Hak Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusan tersebutMahkamah Agung menerima uji materi yang disampaikan olehKADIN.Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak UjiMateri terhadap PP 31, berkaitan dengan materi:Halaman 65 dari 74 halaman.
172 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2010 dapat diterapkan pada sengketa yang diajukanTermohon Peninjauan Kembali dan tidak terdapat kesalahanpenerapan hukum.Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor70 P/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusantersebut Mahkamah Agung menerima uji materi yangdisampaikan oleh KADIN.Bahwa sebagaimana diketahui bahwa
597 — 319 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sosial;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengujian peraturanperundangundangan di bawah undangundang yang diajukan ParaHalaman72dari75 halaman.Putusan Nomor 63 P/HUM/2019Pemohon bertentangan dengan peraturan perundanganudangan yang lebihtinggi sehingga beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di ataskonsekuensi yuridisnya adalah objek dalam perkara hak uji materiil aquotidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikatdan Para Termohonwajib mencabut objek permohonan
hak uji materiil dari lembar daerah;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatanhak uji materiil dari Para Pemohon hak uji materiil, maka Para Termohondihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8)UndangUndang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 8 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung No.01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang bahwa oleh karena objek hak uji materiil
PT. MUTIARA KARYA MITRA diwakili oleh : Drs. Irwanto Tampubolon ( Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
250 — 344
Kemudian terhadap alasan Penggugat yangmenyatakan ada pihak tertentu yang sedang mangajukan judicial review terhadapUU No. 18 tahun 2017 dan Permenaker No. 10 Tahun 2019 menurut Pengadilantidak dapat dijadikan alasan Tergugat untuk menunda perintah yang terkadungdalam Permenaker No. 10 Tahun 2019, lagi pula terdapat asas dalam hukumadministrasi bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan objek sengketa, hal inidapat disamakan dengan permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yangsedang di uji tidak
123 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
. & Partners beralamat di Ruko Robson Square Blok B2, Lippo Cikarang,terhadap Pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan terhadap UndangUndangNomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;Penyampaian jawaban masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas)hari sejak diterimanya turunan Surat Permohonan Hak Uji Materiil sehinggasesuai ketentuan peraturan perundangundangan;Il.
439 — 556 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa salinan Permohonan a quo disampaikan Surat Pemberitahuandan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materiil dari MA Nomor48/PERPSG/V/48P/HUM/2019, bertanggal 27 Mei 2019, ditujukankepada Presiden Republik Indonesia.Halaman 40 dari 70 halaman. Putusan Nomor 48 P/HUM/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.3.
52 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
ayat (1)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 20 ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, serta Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan bahwa MahkamahAgung berwenang menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;Menimbang, bahwa objek permohonan
hak uji materiil a quo merupakanperaturan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku Termohon.Halaman 63 dari 68 halaman.
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Materi Terhadap PMK78 pada intinyamemutuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK78 tidakbertentangan dengan peraturan perundangundanganperpajakan yang lebih tinggi (UndangUndang PPN);Bahwa dengan demikian kebijakan Pemohon PeninjauanKembali yang tertuang di dalam norma atau kaidah PMK78sah secara hukum dan PMK78 dapat diterapkan padasengketa yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali sertatidak terdapat kesalahan penerapan hukum;Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung No7OP/HUM/2014 Perkara Permohonan
Hak Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusantersebut Mahkamah Agung menerima uji materi yangdisampaikan oleh KADIN;Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak UjiMateri terhadap PP 31, berkaitan dengan materi: Pasal 1 ayat (1) huruf c:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:barang hasil pertanian;Halaman 69 dari 78 halaman.
45 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1687/B/PK/PJK/20173.7.diajukan Termohon Peninjauan Kembali serta tidak terdapatkesalahan penerapan hukum;Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor7OP/HUM/2014 Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusan tersebutMahkamah Agung menerima uji materi yang disampaikan olehKADIN;Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak UjiMateri terhadap PP 31, berkaitan dengan materi:
165 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
HUM/2018 diterima Termohon padaTanggal 17 Oktober 2018, sehingga Jawaban Termohon atas permohonanhak uji materiil Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2017 tentangKetertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan yang diajukan oleh ParaPemohon masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari:Sebelum Termohon mengajukan Jawaban lebih lanjut, terlebin dahuluTermohon dengan tegas membantah dan menolak semua pendapat,dalildalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh ParaPemohon dalam surat permohonan
Hak Uji Materiil, kKecuali apa yang diakuisecara tegas oleh Termohon dalam jawaban ini;Bukti Bukti Surat Termohon:1.
110 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 47 P/HUM/2018dan mengadili permohonan Hak Uji Materiil Peraturan KPU Nomor 20Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun2018, dapat memberikan putusan sebagai berikut:a.b.Menolak Provisi untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf g dan huruf hPeraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang PencalonanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
bertentangan dengan peraturanperundangundangan perpajakan yang lebih tinggi (UU PPN);Bahwa dengan demikian kebijakan Pemohon PeninjauanKembali yang tertuang di dalam norma atau kaidah PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sah secara hukum;Bahwa dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor78/PMK.03/2010 dapat diterapbkan pada sengketa yang diajukanTermohon Peninjauan Kembali dan tidak terdapat kesalahanpenerapan hukumBahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung No.70P/HUM/2014 Perkara Permohonan
Hak Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusantersebut Mahkamah Agung menerima uji materi yangdisampaikan oleh KADIN;Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak UjiMateri terhadap PP 31, berkaitan dengan materi: Pasal 1 ayat (1) huruf C:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:barang hasil pertanian; Pasal 1 ayat (2) huruf A:Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan darikegiatan usaha
FERDIYANTO
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL dan PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Kota Cirebon
Intervensi:
PT. TOBA SAKTI UTAMA
238 — 110
No. 45 P/HUM/2013, Tanggal 6 Maret2014, Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antara Wika Tandeanmelawan Walikota Cirebon. (Foto copy sesuai dengan salinan) ; Peraturan Walikota Cirebon Nomor 10 Tahun 2011 TentangPenghentian Penerbitan IzinIzin Usaha Tempat Hiburan Umum DiKota Cirebon yang ditetapkan Tanggal 16 Pebruari 2011. (Foto copydari foto copy) ;Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditetapkanTanggal 28 Desember 2017.
142 — 32
PPNo. 17/1999 tentang BPPN, yang mempunyai kewenangan khusus dalamrangka pemulihan perekonomian nasional, khususnya di bidang penyehatanperbankan antara lain dengan mengupayakan pengembalian uang negarayang telah tersalur dan dinikmati oleh Debiturdebitur melalui Bankbank.Bahwa pengakuan terhadap kewenangan khusus yang dimiliki oleh BPPNtersebut juga dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Mahkamah AgungRI yang menolak permohonan hak uji materiil terhadap PP No. 17/1999yang diajukan oleh Dewan Pengurus
101 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kudus yang telah menjalankan usaha resto danhiburan karaoke yang merasa dirugikan dengan diberlakukannya PeraturanDaerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Usaha HiburanDiskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke dalam LembaranDaerah Kabupaten Kudus Tanggal 6 Agustus 2015, knususnya Pasal 3 ayat (1),(2), dan (3), serta Pasal 4 ayat (1);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut Pemohonmemenuhi kualifikasi sebagai Perorangan warga Negara Indonesia yang dapatmengajukan permohonan
Hak Uji Materiil kepada Mahkamah Agungsebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009dan terdapat hubungan kausalitas antara hak Pemohon yang berpotensidirugikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10Tahun 2015 Tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan PenataanHiburan Karaoke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tanggal 6Agustus 2015, knususnya Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 4 ayat (1)yang substansinya menyebutkan bahwa usaha hiburan
38 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uji Materi Terhadap PMK78 pada intinyamemutuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK78 tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan perpajakanyang lebih tinggi (UU PPN).Bahwa dengan demikian kebijakan Pemohon Peninjauan Kembaliyang tertuang di dalam norma atau kaidah PMK78 sah secarahukum dan PMK78 dapat diterapbkan pada sengketa yangdiajukan Termohon Peninjauan Kembali serta tidak terdapatkesalahan penerapan hukum.Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung No70P/HUM/2013 Perkara Permohonan
Hak Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawan PresidenRepublik Indonesia, yang mana dalam putusantersebutMahkamah Agung menerima uji materi yang disampaikan olehKADIN.Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak Uji Materiterhadap PP 31, berkaitan dengan materi: Pasal 1 ayat (1) huruf c:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:barang hasil pertanian;Halaman 66 dari 74 halaman.
173 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uji Materi Terhadap PMK78 pada intinyamemutuskan bahwa norma atau kaidah didalam PMK78 tidakbertentangan dengan peraturan perundangundanganperpajakan yang lebih tinggi (UU PPN).Bahwa dengan demikian kebijakan Pemohon PeninjauanKembali yang tertuang di dalam norma atau kaidah PMK78 sahsecara hukum dan PMK78 dapat diterapbkan pada sengketayang diajukan Termohon Peninjauan Kembali serta tidakterdapat kesalahan penerapan hukum.Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor70 P/HUM/2014 Perkara Permohonan
Hak Uji Materiil antaraKamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawanPresiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusanHalaman 68 dari 78 halaman.
314 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 25 UU KUPPembentukan Peraturan Pasal 41 ayat (2) dan (3) tersebut tidakmemenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 7 UU No. 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Pelaksanaan dan ketentuan tersebut sangat rawan terhadappenyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tidak sesuaidengan asasasas umum Pemerintahan yang baik.Bahwa sehubungan itu, dengan hormat mohon kepada Majelis HakimAgung Yang Mulia yang mengadili perkara permohonan
Hak Uji Materiil aquo agar berkenan menyatakan tidak sah serta tidak mengikat dankarenanya mencabut Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 74 Tahun2011.IV. 3.