Ditemukan 13117 data
13 — 2
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan oleh Hakim Tunggal dalampersidangan yang dilaksanakan di Balai Sidang Keliling TerpaduKecamatan KTBSLT Kabupaten Lampung Utara pada pada hari Kamistanggal 04 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Zulkadah1437 H. dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untukumum oleh Ahmad Satiri, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Tunggal yangditunjuk
11 — 6
TulZaks ,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang melaksanakan sidang keliling di Balai Oho!
15 — 16
kepada ketentuan pasal 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan sejalan dengan ketentuan Hukum Islamsebagaimana tersebut pada pasal 4 dan pasal 5 Kompilasi Hukum Islam, makapara Pemohon patut diperintahkan untuk mencatatkan perkawinannya tersebutkepada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal paraPemohon;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pasal 11 ayat (5), perkara inidisidangkan dengan hakim tunggal;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, biayaperkara dibebankan kepada para
19 — 8
Bab IV (pasal 39 sampai dengan pasal 44) KompilasiHukum Islam dan permohonan a quo mempunyai kepentingan hukum yanglayak sejalan dengan pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, makapermohonan Pemohon dan Pemohon Il agar disahkan pernikahannya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
12 — 6
Bab IV (Pasal 39 sampai dengan Pasal 44)Kompilasi Hukum Islam dan permohonan a quo mempunyai kepentinganhukum yang layak sejalan dengan pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi HukumIslam, maka permohonan Pemohon dan Pemohon Il agar disahkanpernikahannya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
17 — 13
Pkj2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,biaya dalam perkara a quo dibebankan kepada Pemohon Idan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan Paturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka penetapan perkara a quoakan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesaat setelahpenetapan tersebut diucapkan
12 — 6
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
12 — 8
No. 0068/Padt.P/2017/PA.MwMenimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang PelayananTerpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ MahkamahSyarah dalam rangka penerbiatan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan AktaKelahiran,
20 — 5
Membebaskan Pemohon dan Pemohon II dari segala biaya yang timbuldalam perkara ini pada tingkat pertama.Demikian penetapan ini ditetapbkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli di Kantor Urusan AgamaKecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, tempat sidang keliling PengadilanAgama Gunungsitoli, pada hari Senin tanggal 21 September 2015 Masehibertepatan dengan tanggal 7 Zulhijjan 1436 Hijriah oleh kami Drs.Zakiruddin sebagai Ketua Majelis Hakim, Weri Edwardo, SH.MH danRamdani
17 — 6
PENETAPANNomor 0334/Pdt.P/2017/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling yang dilangsungkan di AulaKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kei Besar Utara Timur, KabupatenMaluku Tenggara, telah menjatuhkan penetapan perkara Itsbat Nikah, yangdiajukan oleh :Primadona Boiratanbin Sapah Boiratan, umur 27 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Wiraswasta, tinggal diDesa
19 — 4
Membebaskan Pemohon dan Pemohon II dari segala biaya yang timbuldalam perkara ini;Demikian penetapan ini ditetapbkankan di Kantor Urusan AgamaKecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, tempat sidang keliling PengadilanAgama Gunungsitoli dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Senintanggal 02 Nopember 2015 M, bertepatan dengan tanggal 20 Muharam 1437H., oleh Wendri, S.Ag.,MH sebagai Hakim Ketua, dan oleh Weri Edwardo,SH.
18 — 6
UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang dirubah untuk kedua kalinya dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 perkara ini merupakan kewenangan Absolut PengadilanAgama, Pemohon dan Pemohon II berdomisili di Kecamatan Padang UlakTanding, Kabupaten Rejang Lebong, maka oleh karenanya Pengadilan AgamaCurup berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayananterpadu sidang
keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/MahkamahSyariyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan aktakelahiran, maka pemeriksaan permohonan Pemohon dan Pemohon Ildilaksanakan dengan Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon Il telahdiumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Agama Curup tanggal 30 Maret2017, hal ini sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPeradilan Agama Buku II Edisi Tahun 2013 Mahkamah Agung RI, namun dalamtenggang waktu
13 — 2
Kependudukan menyatakanbahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinanpencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon Il telahterbukti dan dapat dikabulkan, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 angka(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 5 Kompilasi HukumIslam jo Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, serta Pasal 2 ayat(2), Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 10 PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentangPelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri dan PengadilanAgama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan,Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka Hakim Tunggal secara ex officio perlumemerintahkan Pemohon dan Pemohon II mencatatkan perkawinannya diKantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun
13 — 9
Mmj.telah dapat dikabulkan dengan menyatakan sah menurut hukum pernikahanantara Pemohon (Baktiar Sinrang bin Sinrang ) dan Pemohon II (Husnia Yusufbinti Yusuf) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Februari 1994 di Dusun ujungBaru, Desa Wulai, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Mamuju Utara;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan
20 — 4
Ridhwan dan Yusnardi, S.H.I,, M.H masingmasing sebagaiHakim Anggota, diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untukumum pada sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama KecamatanIngin Jaya Kabupaten Aceh Besar oleh Ketua Majelis tersebut dengandidampingi oleh Hakim Anggota dibantu oleh Syukriati, S.H sebagai PaniteraPengganti dengan dihadiri oleh para Pemohon;Hakim Anggota Ketua Majelisd.t.o. d.t.o.Drs. H. Ridhwan Heni Nurliana, S.Ag.
14 — 3
Bab IV (Pasal 39 sampai dengan Pasal 44) KompilasiHukum Islam dan permohonan a quo mempunyai kepentingan hukum yanglayak sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, makapermohonan Pemohon dan Pemohon Il agar disahkan pernikahannya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
13 — 5
Bab IV (Pasal 39 sampai denganPasal 44) Kompilasi Hukum Islam dan permohonan a quo mempunyaikepentingan hukum yang layak sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e)Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka permohonan Pemohon dan Pemohon IIagar disahkan pernikahannya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkandalam pelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah
11 — 7
Bab IV ( Pasal 39 sampai denganPasal 44 ) Kompilasi Hukum Islam dan permohonan a quo mempunyaikepentingan hukum yang layak sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e)Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka permohonan Pemohon dan Pemohon IIagar disahkan pernikahannya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkandalam pelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah
54 — 16
Bab IV (pasal 39 sampai dengan pasal 44) KompilasiHukum Islam dan permohonan a quo mempunyai kepentingan hukum yanglayak sejalan dengan pasal 7 ayat (8) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, makaHal. 9 dari 11 halaman Penetapan Nomor 527/Pdt.P/2016/PA.Pwlpermohonan Pemohon dan Pemohon II agar disahkan pernikahannya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dalam rangka Penertiban AktaPerkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, perkara ini disidangkan denganhakim tunggal;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan Pemohon Il,telah dikabulkan maka untuk ketertiban administrasi pencatatan perkawinan,hakim patut memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untukmendaftarkan pernikahan mereka tersebut pada Kantor Urusan Agamasetempat untuk diterbitkan Buku Nikahnya;Menimbang, bahwa
13 — 5
Bab IV (Pasal 39 sampai dengan Pasal 44) KompilasiHal. 9 dari 11 halaman Penetapan Nomor 474/Padt.P/2016/PA.PwlHukum Islam dan permohonan a quo mempunyai kepentingan hukum yanglayak sejalan dengan Pasal 7 ayat (8) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, makapermohonan Pemohon dan Pemohon Il agar disahkan pernikahannya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penertiban AktaPerkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, perkara ini disidangkan denganhakim tunggal;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan Pemohon Il,telah dikabulkan maka untuk ketertiban administrasi pencatatan perkawinan,hakim patut memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmendaftarkan pernikahan mereka tersebut pada Kantor Urusan Agamasetempat untuk diterbitkan Buku Nikahnya;Menimbang, bahwa