Ditemukan 13114 data
25 — 12
Donggala, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka4 dan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, oleh karena itu Pengadilan Agama Donggala berwenang menerima,memeriksa dan mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 12 ayat(7) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling,pemanggilan para Pemohon dapat dilakukan melalui Pengumuman yang ditempelpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sojol, dan atas panggilan tersebut paraPemohon datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa dalildalil permohonan para Pemohon sebagaimanadalam duduknya perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama (Buku II) halaman 145 menyatakan Hakim 3 harisetelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan Jurusita Penggantiuntuk
13 — 6
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
17 — 6
belum memperoleh Akta Kelahiran setelah lebihdari 60 hari, maka demi kepastian status kelahiran anakanak tersebut, makapara pemohon dapat mencatatkan kelahiran anaknya melalui Kantor CatatanSipil dalam wilayah hukum tempat anak tersebut lahir sesuai bunyi Pasal 32Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa dalam penyelesaian perkara itsbat nikah inidilaksanakan dengan sidang tunggal sebagaimana petunjuk Perma Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu dalam Sidang
Keliling;Menimbang, bahwa perkara aquo termasuk dalam bidang perkawinansebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah sebagaimana dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan diubah keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dan Pemohon Il;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berlaku sertaketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
17 — 8
Bab IV (pasal 39 sampai dengan pasal 44) KompilasiHukum Islam dan permohonan a quo mempunyai kepentingan hukum yanglayak sejalan dengan pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, makapermohonan Pemohon dan Pemohon Il agar disahkan pernikahannya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
13 — 1
., oleh Hakim Pengadilan Agama Kotabumi yang bersidangpada Balai Sidang keliling Kecamatan Sungkai Utara, yang terdiri dari H. ZumrowiS.Ag. sebagai Hakim Ketua Majelis Ali Muhtarom S.H.I.,M.H.I. serta Ahmad Satiri,S.Ag., M.H. dan sebagai hakimhakim Anggota serta diucapkan oleh Ketua Majelispada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh parahakim Anggota serta Yuli Anita. S.H, sebagai Panitera Pengganti dan dengandihadiri oleh Pemohon.Hal 11 dari 12hal Penetapan No.
55 — 16
Bab IV (pasal 39 sampai dengan pasal 44) KompilasiHukum Islam dan permohonan a quo mempunyai kepentingan hukum yanglayak sejalan dengan pasal 7 ayat (8) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, makaHal. 9 dari 11 halaman Penetapan Nomor 527/Pdt.P/2016/PA.Pwlpermohonan Pemohon dan Pemohon II agar disahkan pernikahannya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dalam rangka Penertiban AktaPerkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, perkara ini disidangkan denganhakim tunggal;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan Pemohon Il,telah dikabulkan maka untuk ketertiban administrasi pencatatan perkawinan,hakim patut memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untukmendaftarkan pernikahan mereka tersebut pada Kantor Urusan Agamasetempat untuk diterbitkan Buku Nikahnya;Menimbang, bahwa
19 — 8
casu untuk itsbatnikah dan pencatatan perkawinan yang secara manfaat dari tinjauan hukummaupun norma hukum, nilai maslahatnya lebih penting dan utama, maka sesuaidengan petunjuk Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan serta tujuan pensyariatan (magashid altasyriiyyah), untuktercapainya ketertiban dan keadilan masyarakat dalam bidang hukum keluarga,maka dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara itsbat nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang
keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat (4) Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyahdalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran,pemeriksaan perkara ini dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal:;Menimbang, bahwa permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh keduasuami isteri atau salah satu dari suami isteri, anak, wali nikah dan pihak lainyang berkepentingan dengan perkawinan tersebut
13 — 6
PENETAPANNomor 125/Pdt.P/2019/PA.TI7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang melaksanakan sidang keliling di Balai DesaOhoitahit Kecamatan Dullah Utara Kota Tual memeriksa dan memutus perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim menjatuhkanpenetapan atas perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Emang Bugis bin Hairudin Bugis, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Fiditan, KecamatanPulau Dullah
12 — 11
Tgrs.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA yang memeriksa danmengadili perkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan HakimTunggal pada Sidang Keliling di Aula Kecamatan Jayanti, KabupatenTangerang, telah menjatuhkan penetapan dalam perkara Pengesahan Nikah(Itsbat Nikah), yang diajukan oleh :Sayutni bin Sarman, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaanWiraswasta, bertempat tinggal di Kp. Kalapa Rt.002/002.
16 — 8
Donggala, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka4 dan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, oleh karena itu Pengadilan Agama Donggala berwenang menerima,memeriksa dan mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 12 ayat(7) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling,pemanggilan para Pemohon dapat dilakukan melalui Pengumuman yang ditempelpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rio Pakava, dan atas panggilan tersebutpara Pemohon datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama (Buku II) halaman 145 menyatakan Hakim 3 harisetelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan Jurusita Penggantiuntuk mengumuman permohonan Pengesahan Nikah tersebut 14 hari terhitungsejak tanggal pengumuman
22 — 4
Ridhwan dan Yusnardi, S.H.I,, M.H masingmasing sebagaiHakim Anggota, diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untukumum pada sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama KecamatanIngin Jaya Kabupaten Aceh Besar oleh Ketua Majelis tersebut dengandidampingi oleh Hakim Anggota dibantu oleh Syukriati, S.H sebagai PaniteraPengganti dengan dihadiri oleh para Pemohon;Hakim Anggota Ketua Majelisd.t.o. d.t.o.Drs. H. Ridhwan Heni Nurliana, S.Ag.
14 — 5
Bab IV (Pasal 39 sampai dengan Pasal 44) KompilasiHal. 9 dari 11 halaman Penetapan Nomor 474/Padt.P/2016/PA.PwlHukum Islam dan permohonan a quo mempunyai kepentingan hukum yanglayak sejalan dengan Pasal 7 ayat (8) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, makapermohonan Pemohon dan Pemohon Il agar disahkan pernikahannya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penertiban AktaPerkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, perkara ini disidangkan denganhakim tunggal;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan Pemohon Il,telah dikabulkan maka untuk ketertiban administrasi pencatatan perkawinan,hakim patut memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmendaftarkan pernikahan mereka tersebut pada Kantor Urusan Agamasetempat untuk diterbitkan Buku Nikahnya;Menimbang, bahwa
21 — 13
Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, khususnya Pasal 12 ayat (4),perkara ini disidangkan dengan hakim tunggal;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Pemohon I sebagaipenerima manfaat pelayanan terpadu, berdasarkan Pasal 89 ayat
14 — 5
Bab IV (Pasal 39 sampai denganPasal 44) Kompilasi Hukum Islam dan permohonan a quo mempunyaikepentingan hukum yang layak sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e)Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka permohonan Pemohon dan Pemohon IIagar disahkan pernikahannya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkandalam pelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah
20 — 4
Membebaskan Pemohon dan Pemohon II dari segala biaya yang timbuldalam perkara ini;Demikian penetapan ini ditetapbkankan di Kantor Urusan AgamaKecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, tempat sidang keliling PengadilanAgama Gunungsitoli dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Senintanggal 02 Nopember 2015 M, bertepatan dengan tanggal 20 Muharam 1437H., oleh Wendri, S.Ag.,MH sebagai Hakim Ketua, dan oleh Weri Edwardo,SH.
16 — 10
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp 191.000,(seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan pada sidang keliling di Asera dalamrapat permusyawaratan majelis hakim, pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 M.bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1437 H. oleh kami Najmiah Sunusi,S.Ag.,M.H sebagai ketua majelis, Muh.
24 — 13
pernikahannya ke KantorUrusan Agama Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah gunadicatat dan diterbitkan buku nikahnya sesuai dengan ruang yang tersedia padapoint XVII akta nikah;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara dalambidang perkawinan, maka sebagaimana ditetapkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah untuk keduakalinya denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 tahun 2015 tetang pelayanan terpadu sidang
keliling Pengadilan Negeridan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka biaya perkara dibebankankepada Pemohon dan Pemohon II yang di tanggung oleh Tim Penggerak PKKKabupaten Maluku Tengah yang besarannya sebagai tercantum dalam diktumpenetapan ini;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN..
10 — 4
UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang dirubah untuk kedua kalinya dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 perkara ini merupakan kewenangan Absolut PengadilanAgama, Pemohon dan Pemohon II berdomisili di Kecamatan Sindang Kelingi,Kabupaten Rejang Lebong, maka oleh karenanya Pengadilan Agama Curupberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayananterpadu sidang
keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/MahkamahHalaman 5 dari 10 halaman Penetapan Nomor 119Padt.P/2017/PA Crp.Syariyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan aktakelahiran maka pemeriksaan permohonan Pemohon dan Pemohon Ildilaksanakan dengan Hakim Tunggal:;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon Il telahdiumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Agama Curup tanggal 30 Maret2017, hal ini sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPeradilan Agama Buku
16 — 3
Bab IV (Pasal 39 sampai dengan Pasal 44) KompilasiHukum Islam dan permohonan a quo mempunyai kepentingan hukum yanglayak sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, makapermohonan Pemohon dan Pemohon Il agar disahkan pernikahannya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
50 — 10
Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA PengadilanAgama Unahaa tahun 2016 sejumlah Rp 191.000, (seratus sembilan puluhsatu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada sidang keliling di Oneo dalamrapat permusyawaratan majelis hakim, pada hari Kamis tanggal 8 DesemberPenetapan Nomor 0509/Pat.P/2016/PA Una halaman 10 dari 11 halaman2016 M. bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Awal 1438 H. oleh kami NajmiahSunusi, S.Ag.,M.H sebagai Ketua Majelis, Muh. Yusuf, S.HI.