Ditemukan 22955 data
15 — 7
atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Majelis Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
24 — 3
sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, dalam Kitab AhkamulQuran, Juz 2, halaman 45 yang berbunyi:J 87 Y alle 999 rm ald Yrolmoll elS> yo Sle WI 52 YoArtinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka iatermasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
18 — 3
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008proses mediasi tidak perlu dilaksanakan ;Menimbang, bahwa setelah upaya damai tidak berhasil, kemudian gugatanPenggugat dibacakan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat tanpa adatambahan keterangan maupun perbaikan ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara verstekakan tetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khusus yang tundukkepada ketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkanazas lex specialis derogat legi
11 — 10
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTermohon tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggapbahwa Termohon mengakui dan tidak membantah dalildalil permohonan Pemohonsecara keseluruhan ;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
16 — 3
sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, dalam Kitab AhkamulQuran, Juz 2, halaman 45 yang berbunyi:a 87 Y all 999 my ald Yrolmoll elS> yo Sle WI 52 UoArtinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka iatermasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
12 — 4
petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Hal. 7 dari 14 Putusan Nomor 1814/Pdt.G/2019/PA.Sdn.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
14 — 1
hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Fiqh dalam Kitab alBajuriJuz Il halaman 334 yang berbunyi;aSg>) Dre ort: Vg a pd Lo ao w ale ool Ly yl ylArtinya : Apabila Termohon membenarkan/mengakui dakwaan terhadap dirinya,maka hakim menetapkan perkara itu berdasarkan pengakuan tersebut dantidak ada gunanya apabila dia mencabut pengakuannya setelah itu; Menimbang, bahwa meskipun Termohon mengakui dalildalil permohonanPemohon, namun berdasarkan azas dalam hukum acara perdata yaitu lex specialisderogat legi
14 — 6
Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang mempersyaratkan harus adaperselisinan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan dapat hiduprukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa meskipun ketidakhadiran Termohon dalam persidangantelah menghapus hak bantah Termohon atas dalildalil permohonan Pemohon, akantetapi mengingat bahwa perkara ini adalah perkara perceraian, maka dalam perkaraini berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi
13 — 12
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat puladianggap bahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatanPenggugat secara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
22 — 7
;Menimbang, bahwa untuk membuktikan ketidakharmonisan rumahtangganya, Penggugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, karena telahmemenuhi syarat formil alat bukti saksi, yaitu: orangorang yang tidak dilarangmenjadi saksi (vide Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 134 KompilasiHukum Islam sebagai lex spesialis derogat legi generalis dari Pasal 171, 172 dan174 R.Bg), saksisaksi tersebut memberi keterangan di depan sidang seorang
26 — 9
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
68 — 14
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atau tidakmelawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkara inimerupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
46 — 11
kepada Penggugat, namun upaya tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) dapatdikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, oleh karena itumajelis hakim membebani Penggugat untuk membuktikan dalildalilgugatannya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas /ex specialis derogat legi
13 — 4
Islam yangdiambil alin sebagai sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, dalamKitab Ahkamul Quran, Juz 2, halaman 45 yang berbunyi:aJ V Ivj (jjLaluiAjlArtinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilantersebut, maka ia termasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkaraperdata khusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khususpula, maka berdasarkan azas /ex specialis derogat legi
14 — 2
karena tidak pernah hadir di persidangan, Majelis Hakimberpendapat Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut tidak akanmenggunakan haknya serta patut pula diduga bahwa Termohon dengan sengaja tidakmengindahkan panggilan tersebut dan dapat dianalogikan kepada adanya pengakuanterhadap dalildalil permohonan Pemohon tersebut, akan tetapi oleh karena perkara initermasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khususpula, maka berdasarkan azas Lex specialis derogate legi
13 — 9
Tergugat dankeadaan rumah tangga yang demikian, Penggugat berkesimpulan bahwarumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi danperceraian adalah jalan terbaik bagi Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan dan perkara ini dapat diputus dengan verstek akan tetapi perkaraini termasuk dalam bidang perkawinan, maka untuk mengetahui kebenarandalildalil gugatan Penggugat, Majelis Hakim dengan berdasar pada asas lexspesialis derogat legi
163 — 28
Terhadapkualitas dua orang saksi tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagaimanapertimbangan berikut;Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara perdata khususyang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula (/ex specialisderogat legi generalis), dan oleh karena alasan gugatan perceraian Penggugatterhadap Tergugat karena adanya perselisihan dan pertengkaran antaraPenggugat dan Tergugat, maka Majelis Hakim berpendapat, bukti saksi yangdiajukan harus mempedomani Pasal 22 ayat (2) Peraturan
16 — 16
Juncto Pasal 1910 KUHPerdata melarang Saksi Kedua sebagai ibu kandung Penggugat untuk memberikankesaksian di depan persidangan, tetapi berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 Juncto Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam mengecualikan ketentuanumum R.Bg dan KUH Perdata tentang larangan tersebut, hal ini dimungkinkan jikamerujuk pada asas hukum perdata yang menyatakan Lex specialis derogat legi generali(hukum yang bersifat knusus mengesampingkan hukum yang bersifat unum).
59 — 19
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Termohon yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Termohon, dalam hal ini guna kehatihatian Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atau tidakmelawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkara inimerupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
23 — 15
Penggugat dan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Penggugat danTergugat menyatakan cukup, sehingga keterangan saksi tersebut dapatdipertimbangkan sebagai keterangan yang dapat dijadikan dasar meneguhkandalildalil gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa saksisaksi tersebut telah memenuhi syarat formilsebagai saksi karena saksi disumpah, keterangannya disampaikan dimukapersidangan, sedangkan hubungan saksi dengan para pihak merupakan lexspecialis derogat legi