Ditemukan 16313 data
12 — 1
Wahbah azZuhaili dalam kitab alFiqhul Islamiyyu waAdillatuhu, Juz Vil, Halaman 447 sebagai berikut :glee! gM! aa ! aw yVI Gallic!
9 — 2
Wahbah Zuhaily dalam Kitabnya Al Fiqh Al slamiWa Adilatuh Juz Vil halaman 529 ~yang digunakan sebagai pertimbangan MajelisHakim yang berbunyi :4iG AGL Login Gof Coe! Ge Kalil Jac syle!
6 — 4
banyak hutang kepada orang lain dan ketikabertengkar Tergugat pernah melakukan pemukulan terhadap Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejak awal tahun2018 sampai sekarang telah berjalan 7 bulan lamanya; Bahwa selama pisah tempat tinggal, Tergugat tidak pernah memberikannafkah kepada Penggugat; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
18 — 5
Wahbah alZuhaili, yaitu a/Figh alslami wa Adillatuhu, jilid Vl, halaman 690 yang diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim, yaitu sebagai berikut:Hal 12 dari 15 hal Penetapan Nomor 0015/Pdt.P/2018/PA.
10 — 7
AlFiqh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :o Lol ques V wni> Ep Lin) po! Glow 5, ,205IIyy2 VY pMuulg obo!
6 — 4
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :o Lol quo V wni> E p. ein) po!
16 — 11
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifat istifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan(in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadi pendapatmajelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimana terdapat didalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telah terjadinyapernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
49 — 8
Wahbah Azzuhailldalam kitabnya alfiqgh alislam wa Adillatuhu, Juz IX, halaman 482 yangdiambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakansebagai berikut:BBV 9S a eck!
49 — 14
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
10 — 0
Wahbah Zuhaily dalam Kitabnya Al Figh Al blamiWa Adilatuh Juz Vil halaman 529 ~yang digunakan sebagai pertimbangan MajelisHakim yang berbunyi : Ai WEL Legiy Gb CLAY Ge Galil Jae y wail CublilyArtinya : Apabila telah tetap adanya dloror ( dalam rumah tangga ) dan Hakimsudah tidak mampu untuk merukunkannya, maka Hakim dapatmenceraikan mereka dengan talak satu bain ;Menimbang, bahwa dengan demikian terlepas siapa yang salah, alasanperceraian yang diajukan oleh Penggugat telah cukup alasan dan telahmemenuhi
9 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BBV KS gcd ha 6 jotl Gee oy ail fe Lye antl GAY pas IWEY Ge jell yl ple ee yell lleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
12 — 4
Halaman 8dari 15Tentang Nafkah Iddah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 152 Kompilasi HukumIslam bahwa bekas isteri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya,kecuali nusuZz;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pendapat ulamafiqgih Wahbah Zuhailli dalam kitab Al Fiqh Al Islami ..., hal. 106 yangmenyatakan bahwa apabila seorang istri murtad maka gugur hak nafkahnyakarena dengan keluarnya istri terhalangnya suami melakukan senggamadengan istri tersebut.
7 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
8 — 5
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :ye Y eXbullg oboll ads algalg Mog loar> arog 5Artinya :yl pweVsyPerceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihanyang terus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
8 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BBV KS gcd ha 6 jotl Gee oy ail fe Lye antl GAY pas IWEY Ge jell yl ple ee yell lleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
22 — 8
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :Twos VY i> EU lain) po!
9 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BBV KS gcd ha 6 jotl Gee oy ail fe Lye antl GAY pas IWEY Ge jell yl ple ee yell lleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
8 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
17 — 8
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV fgslb ob glaw wold! ardg, sill gb!
13 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim