Ditemukan 896103 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 09-11-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 568/Pdt.P/2023/PN Bks
Tanggal 23 Nopember 2023 — Pemohon:
Mastuti Rahayu
137
    1. Menyatakan Permohonan Pemohon dalam perkara Nomor. 568/Pdt.P/2023/PN Bks tersebut gugur;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencoret perkara Perdata Gugatan register Nomor : 568/Pdt.P/2023/PN Bks dalam Register perkara Perdata Gugatan Pengadilan Negeri Bekasi;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    568/Pdt.P/2023/PN Bks
Register : 16-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PT PADANG Nomor 7/PDT/2024/PT PDG
Tanggal 21 Februari 2024 — Pembanding/Penggugat I : AZWIR Diwakili Oleh : NASRUL NURDIN, S.H.
Pembanding/Penggugat II : M. ANHAR Diwakili Oleh : NASRUL NURDIN, S.H.
Terbanding/Tergugat I : ANASRUL ILYAS
Terbanding/Tergugat II : ASMA
Terbanding/Tergugat III : SIOM
4636
    1. Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Pmn tanggal 23 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
    3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 17-05-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 535/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat:
ARIE NOVARIA HURAIDAH
Tergugat:
Direktur PT. Bank MNC Internasional, Tbk
390
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 535/Pdt.G/2023/PN Dps;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 535/Pdt.G/2023/PN Dps dari register perkara;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
535/Pdt.G/2023/PN Dps