Ditemukan 896103 data
Mastuti Rahayu
13 — 7
- Menyatakan Permohonan Pemohon dalam perkara Nomor. 568/Pdt.P/2023/PN Bks tersebut gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencoret perkara Perdata Gugatan register Nomor : 568/Pdt.P/2023/PN Bks dalam Register perkara Perdata Gugatan Pengadilan Negeri Bekasi;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
568/Pdt.P/2023/PN Bks
Pembanding/Penggugat II : M. ANHAR Diwakili Oleh : NASRUL NURDIN, S.H.
Terbanding/Tergugat I : ANASRUL ILYAS
Terbanding/Tergugat II : ASMA
Terbanding/Tergugat III : SIOM
46 — 36
- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Pmn tanggal 23 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
ARIE NOVARIA HURAIDAH
Tergugat:
Direktur PT. Bank MNC Internasional, Tbk
39 — 0
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 535/Pdt.G/2023/PN Dps;
535/Pdt.G/2023/PN Dps