Ditemukan 17962 data
11 — 1
Gall y Ci gall y Ab pers g Lid gli gArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
17 — 8
plainf3fs24i aquoplainf3fs24 ; par Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam dibidang : (a). perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d).hibah, (e). wakaf
Fauzan Prisdianto Juntoro bin Supriyanto
40 — 8
Majelis Hakim akan mempertimbangkanterlebin dahulu tentang kewenangan absolut Peradilan Agama dalammenerima, memeriksa, dan menetapkan permohonan penetapan ahiwaris ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang UndangNomor 7 Tahun 1989 Peradilan Agama, bahwa peradilan agamamempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yang beragamaIslam di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf
12 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
16 — 2
diterima dalammasalah pernikahan dan kematian yang oleh majelis Hakim diambil alihsebagai pendapatnya sendiri sebagaimana berikut ;Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glas) Abally cisil) ple Aol slg) S505 og lbly Gay ALLins) sindAN ally Vsll Giadly Ci pally Ad pucan y Lid glArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Penetapan Nomor : 0187/Pdt.P/2017/PA.Wng hal 7 dari 11 halamankepemilikan, wakaf
18 — 5
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
35 — 11
Sihombing dan Agus Priadi bin Nanang) yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yangartinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya (Fighus Sunnah
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhati al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) Abell y ctsil) ple Aol salgcll S505 eg tbls Cag ALLind) sindAY ally Ysll Giallg Crgally 4d pcan y Cid gl gArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
39 — 1
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksi 1 yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangberbunyi:Artinya : /Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
16 — 4
Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara perceraian antaraorangorang yang beragama Islam maka berdasarkan pasal 49 dan pasal 50Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
MUHAMMAD BUDI
53 — 24
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yangmenyatakan.Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksuddalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah,hak pengelolaan,tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yagmasingmasing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutanMenimbang, bahwa dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun
14 — 14
Sihombing dan Agus Priadi bin Nanang) yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqghus Sunnah yangartinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya (Fiqhus Sunnah
17 — 1
No. 135/Pdt.G/2013/PA.Ktbmbertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai bidang perkawinan,maka Pengadilan Agama berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UUPA yangmenjelaskan bahwa Pemohon
18 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) dba els ple AaliiuYL Salgl S985 aptly Cay Ab Liss) sindALY ally sll Giallg Cogally 4d jacana y Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0550/Pdt.P/2017/PA Wngkepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
30 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
12 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) ball y cisil) ple AouGUYL Salgdll S905 eg bbls Gay ALLins) sindALY ally Voll Gall y ci pall g Ad parang Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanSalinan Penetapan Nomor 0388/Pdt.P/2017/PA Wngkepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
44 — 15
keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi :J 52) s a8 sll s AY slhs oY shy Giells sally B2Y sly Guill (08 Apeslilll aie Alain ls Bales casi sdail gig CSUsArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, perwalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
28 — 30
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
31 — 8
SLL parry iJDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
38 — 7
Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 49 huruf (b)Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdi bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf