Ditemukan 16315 data
8 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
10 — 5
Sehingga bila bertentangan antara mafsadatdengan manfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadatdaripada mengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimanakaidah Ushul Fikih yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman105, yang berbunyi:lal Ne yo D3i lal 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
12 — 8
Sehingga bila bertentangan antara mafsadatdengan manfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadatdaripada mengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimanakaidah Ushul Fikih yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman105, yang berbunyi:ball Ne ye D3 lal 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
31 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BBV KS gcd ha 6 jotl Gee oy ail fe Lye antl GAY pas IWEY Ge jell yl ple ee yell lleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
56 — 13
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,PAU os got! Shei Har teeininsHar Blydlsabeniopor dei 60A.SEY) 5 joel) le Gee yell lle101520253035halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:Artinya:Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.
22 — 12
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yangberbunyi:Artinya: Menolak kemudharatan harus didahulukan dari padamenarik kemashlahatan.Menimbang, bahwa Ahli Fikin, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh Allslami waAdillatunu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan:Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 209/Pdt.G/2020/PA.BjbLame demesil ttl eas
14 — 9
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
10 — 6
Wahbah az ZuhailyHal. 8 dari 15 Put. No. 0139/Pdt.G/2017/PA.Gsg.sebagaimana tersebut dalam kitab A/ Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu Juz 6 yangditerbitkan Darul Fikr Cetakan Ketiga tahun 1989 yang menyatakan:9 wool, canis clsJl 99 go lui 6olgiuJ Cuaigail sol ole Jol o> > ..Artinya: Persaksian tasamu (mendengar dari orang lain) adalah sah (dapatditerima) dalam hal pernikahan, nasab, kematian dan dukhulnyaseorang Suami kepada istrinya...
70 — 36
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
24 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:2 BI of ogo! Sheil Ge joel ee all st Lye atl Suey erOLY ye jell gh ple) Cae Sept UilleHal. 10 dari 15 Hal. Putusan Nomor 988/Pdt.G/2020/PA.BknArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3.
18 — 8
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh allslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahHal 8 dari 14 hal Penetapan No. 5/Pdt.P/2019/PA.MS.terjadinya pernikahan, cerita
9 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
25 — 22
Maka dalam perkara A quo majelis menganggap anak yang lahirdari perkawinan yang belum pernah disahkan dan tidak pernah dibatalkanhanya disebut sebagai anak, tanpa tambahan apapun;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas pemenuhan hakhak anak yang terlahir dari suatu perkawinan, terlepas dari sah atau tidaknyaperkawinan kedua orang tuanya tetap menjadi kewajiban kedua orang tuanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan doktrin HukumIslam dari Wahbah Zuhaily dalam kitab AlFigh AlIslami
37 — 25
Imam Wahbah azZuhaili dalam AlFighu alIslami wa Adillatuhu KaryaJuz Vil halaman 32:Tlo WI pas, duslall 49 Eg5q// Spo OL 15 Gely elo! olArtinya: Bahwa perkawinan adalah wajib bagi seseorang yang khawatirteryjerumus ke dalam perzinahan tanpa melakukan perkawinan;3. Kaidah Fightyah sebagai berikut;Whe)! Ube ule p vie awliclls ysArtinya: Menolak kerusakan haruslah didahulukan dari pada menarikkemashlahatan;4.
20 — 12
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX, halaman 482 yang diambil aliholeh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:co RIM RS gcd Math 56 pend Gee al de ype atl Gla prs olDEY) 5& jelly) ple) Gee yl lleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, bahwa
7 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
21 — 17
yang terdapat di dalam Kitab alFigh allslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY gsb ob slaw wold! ansq, sill gbpei Les, gd!
8 — 2
tersebut bersifattestimonium de auditu, namun keterangan saksi di atas diperoleh melaluicerita mulut ke mulut dari masyarakat sekitar, dengan pengertian lain bahwacerita mengenai pernikahan Pemohon dengan Pemohon II diperoleh daribanyak orang, yang mana menurut Wahbah Zuhaili bahwa meskipunketerangan saksi tersebut bersifat /stifadhah/Testimonium De Auditu, namunketerangan saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan in cassu itsbat nikah, dan pendapat tersebut diambil alih
19 — 12
;Menimbang bahwa meskipun telah terbukti pernikahan tidak tercatatpara Pemohon tidak sah namun telah ternyata anak tersebut lahir daripernikahan para Pemohon tersebut, karenanya Majelis Hakim sependapatdengan pendapat Wahbah az Zuhaily dalam kitab alFigh allslami waAdilatuhu Jilid Vil halaman 690 yang diambil alih menjadi pertimbangan majelishakim yang berbunyi:RII 09 aig Gybg awd! OWY caw raul! ol aro!
35 — 14
Bahwa, terhadap tuntutan Penggugat agar Tergugat memberikan Nafkahselama proses perceraian ini hingga memperoleh Putusan berkekuatanHukum tetap adalah tidak sejalan dengan hukum karena Penggugat telahmeninggalkan kediaman Bersama, sehingga menurut Fikih Islam : WaAdillatuhu alih wahbah azzuhaili, maka dalam hal ini Penggugat yangmengabaikan kewajiban sebagai Seorang istri. maka berdasarkan Pasal 80Ayat (7) Komoilasi Hukum Islam, diterangkan suami dalam hal ini Tergugattidak dapat dibebankan kewajiban
Penggugat memilih ingin hidup sendiri tanpa naungan Tergugatsebagai suaminya;Bahwa, daiil Penggugat yang mendasari nafkah istri selama dalam berlangsungnyagugatari perceraian, pengadilan dapat menentukan nasib nafkah yang yang harusditanggung suami sesuai Pasal 136 ayat (2) huruf (a) KompHasi Hukum islamtersebut, dalam hal ini patutlah kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini menotak tuntutan provisi yang demikian, sebagaimanamenurut Fikih Islam ; Wa Adillatuhu alih wahbah