Ditemukan 134982 data
9 — 1
dan dapatmenguatkan dalil gugatan Penggugat;Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, Majelis Hakim telahpula mendengar keterangan saksi dari keluarga dan atau orang orang dekat dari keduabelah pihak karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo pasal 76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yangdiubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006;Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
42 — 7
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut di atas menjadikan alasan gugatan Penggugat telah sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul
10 — 0
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugat telah sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
8 — 4
Oleh karena itusesuai pasal 125 HIR, perkara ini dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek).Dan hal ini selaras dengan pendapat ahli fiqh, dalam Kitab Ahkamul Quran Juz IIhalaman 405 yang berbunyi:tUki qUE uaO DJ gnO svpnTpU> Pel sY qU?
7 — 0
hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka sesuaidengan Pasal 125 jo. 126 HIR perkara tersebut dapat diputus dengan tanpa hadirnyaTergugat (Verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidanganMajelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah berperkara, lalu pemeriksaandilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat, dan Penggugat menyatakantetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul
19 — 6
ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, sementaragugatan Penggugat tidak melawan hukum, dengan didasarkan kepada ketentuanpasal 149 dan 150 RBg, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patutPutusan nomor 1444 /Padt.G/2016/PA Bjm Hal. 6 dari 12 halamantersebut harus dinyatakan tidak hadir dan tidak hendak melawan gugatanPenggugat, karenanya gugatan Penggugat diperiksa dan diputus denganverstek;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifigin dalam Kitab Ahkamul
dipanggil dengan resmi dan patut, sedangkan tidakternyata ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, sementaragugatan Penggugat tidak melawan hukum, dengan didasarkan kepada ketentuanpasal 149 dan 150 RBg, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patuttersebut harus dinyatakan tidak hadir dan tidak hendak melawan gugatanPenggugat, karenanya gugatan Penggugat diperiksa dan diputus denganverstek;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifigin dalam Kitab Ahkamul
16 — 3
diatur dalam PERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Mediasimenjadi tidak layak untuk dilaksanakan; Menimbang, bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh sesuatualasan yang sah, sehingga Tergugat dianggap tidak hendak menggunakan hakhakkeperdataanya dan berdasarkan pasal 149 R.Bg. putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkansecara verstek ; 2222222 29222222 Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetengahkan dalil syari yang adarelevansinya dengan perkara ini, yaitu yang terdapat dalam Kitab Ahkamul
(Ahkamul Quran IT :Menimbang, bahwa setiap kali persidangan Majelis telah berupaya mendamaikanpihak yang berperkara dengan cara menasehati Penggugat, namun tidak berhasil olehkarena itu apa yang dikehendaki oleh pasal 65 dan 82 ayat (1) dan (4) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dantelah diubah kembali dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 tentang PeradilanAgama jo. Pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo.
2 — 3
;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 125 HIR, perkara ini dapat diputustanpa hadirnya Tergugat (verstek), dan hal ini selaras dengan pendapat ahifiqh, dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz Il halaman 405 yang berbunyi:Hal.5 dari 8 Hal.Putusan Nomor 2482/Pdt.G/2016/PA.
7 — 0
dapat diterma dan dapat menguatkan dalilgugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yang dihadirkanoleh Penggugat termasuk dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
7 — 0
saksi tersebut dapat diterima dan dapat menguatkan dalil gugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yangdihadirkan adalah orang orang yang dekat dan atau dari keluarga pihak berperkara,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo.pasal 76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 terakhir dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 ; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifigih dalam Kitab Ahkamul
6 — 0
dapat diterima dan dapat menguatkan dalilgugatan Penggugat; 5 Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yang dihadirkanoleh Penggugat termasuk dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
9 — 0
dapat diterima dan dapat menguatkan dalilgugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yang dihadirkanoleh Penggugat termasuk dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
4 — 0
keterangan saksi tersebut dapat diterma dan dapatmenguatkan dalil gugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yangdihadirkan adalah orang orang yang dekat dan atau dari keluarga pihak berperkara,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo.pasal 76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 terakhir dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 ; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
5 — 0
keterangan saksi tersebut dapat diterma dan dapatmenguatkan dalil gugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yangdihadirkan adalah orang orang yang dekat dan atau dari keluarga pihak berperkara,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo.pasal 76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 terakhir dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 ; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
5 — 0
tersebut dapat diterima dan dapat menguatkan dalilgugatan Penggugat; 2 Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yang dihadirkanoleh Penggugat termasuk dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2006; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
9 — 4
Indonesia telah dipanggil sesuai tata carapemanggilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 dengan relaasrelaas panggilan sebagaimana diuraikan di atas, akantetapi Termohon tidak pernah datang menghadap tanpa alasan yang sah, dan tidakpula menyuruh orang lain atau kuasanya untuk menghadap, maka sesuai ketentuanpasal 125 H.I.R, Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapatdiputus dengan verstek, hal ini sejalan pula dengan sebuah pendapat di dalamKitab Ahkamul
7 — 1
Akta Nikah Nomor : 1045/65/II/1980tanggal 28 Februari 1980 (bukti P.1), oleh karena itu gugatan Penggugatterhadap Tergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidakpula mengirimkan orang lain sebagai wakilnya yang sah untuk menghadap dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyatabahwa ketidakhadirannya itu atas dasar alasan yang dibenarkan oleh hukummaka gugurlah hak jawabnya sebagaimana ibarah dalam kitab Ahkamul
13 — 3
atau kuasanya untuk menghadap, dan tidak terbuktibahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,sedangkan gugatan Penggugat tersebut tidak melawan hukum danberalasan, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut akantetapi tidak datang menghadap, harus dinyatakan tidak hadir sesuai pasal149 dan 150 RBg, oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut diperiksa dandiputus dengan verstek;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alihpendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul
4 — 3
;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Penggugat danTergugat telah dipanggil dengan patut, namun Tergugat tidak pernah hadir.Oleh karena itu berdasarkan pasal 125 HIR jo. pasal 27 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, perkara ini dapat diputus tanpa hadirnyaTergugat (verstek). dan hal ini selaras dengan pendapat ahli figh, dalamKitab Ahkamul Quran Juz Il halaman 405
10 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang perkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul