Ditemukan 890674 data
29 — 11
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 597/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 11 Agustus 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah);597/Pdt.G/2023/PA.Ktp
A MOY
8 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Nomor : 667/Pdt.P/2023/ PN.Jkt.Tim, dari Pemohon tersebut diatas ;
- Memerintahkan Panitera atau Pegawai yang ditunjuk secara sah untuk mencoret perkara No.667/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Tim, dari Register perkara yang bersangkutan ;
667/Pdt.P/2023/PN JKT.TIM
12 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 815/Pdt.P/2023/PA.Tsm , tanggal 14 Desember 2023 dari Pemohon ;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
815/Pdt.P/2023/PA.Tsm
33 — 3
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 32/Pdt.G/2023/PA.Pkl tanggal 18 Januari 2023, oleh Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekalongan untuk mencatat percabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
32/Pdt.G/2023/PA.Pkl
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2134/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
2134/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Mbl dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Bulian untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada kepada DIPA Pengadilan Agama Muara Bulian tahun 2023;
220/Pdt.G/2023/PA.Mbl
82 — 54
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 4/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 31 Mei 2023 yang dimohonkan banding ;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
121/B/2023/PT.TUN.SBY.
10 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2032/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
2032/Pdt.G/2023/PA.Kis
38 — 17
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 83/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.159.500,- (seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);
83/Pdt.G/2023/PA.ML
53 — 20
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 162/Pdt.G/2023/MS.Mrd dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meureudu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meureudu Tahun Anggaran 2023;
162/Pdt.G/2023/MS.Mrd
13 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 475/Pdt.G/2023/PA.Sbs tanggal 23 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sambas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);
475/Pdt.G/2023/PA.Sbs
16 — 10
Menyatakan perkara Nomor 1403/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 20 Juli2023, dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh riburupiah);
1403/Pdt.G/2023/PA.MLG
95 — 30
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 13/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 1 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
143/B/2023/PT.TUN.SBY.
20 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 644/Pdt.G/2023/PA.Srydari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 644/Pdt.G/2023/PA.Sry, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah);
644/Pdt.G/2023/PA.Sry
43 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 2/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 26 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Jth tanggal 14 Desember 2022 tersebut;
2448 K/Pid.Sus/2023
125 — 60
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 73/G/2023/PTUN.SBY., tanggal 25 Oktober 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
179/B/2023/PT.TUN.SBY.
55 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 798/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 24 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
798/Pdt.G/2023/PA.Mpr
82 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 450/Pdt.G/2023/PA.Wtp tanggal 31 Juli 2023 Masehi bertepatan tanggal 13 Muharram 1445 Hijriah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);100/Pdt.G/2023/PTA.Mks
30 — 17
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1934/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 28 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
1934/Pdt.G/2023/PA.Tnk
KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa:
ALBERT MAULANA Als ALBERT Bin SUPARDI
51 — 0
Albert Maulana sebagai karyawan dengan nomor : 0185/AR-JOG/HCD/PKWT/II/2023 tertanggal 21 Januari 2023.
1 ( satu ) lembar print out slip pembayaran gaji bulan Oktober 2023 dari PT Agrinesia Raya kepada karyawan atas nama Albert Maulana.
1 ( satu ) lembar berita acara penghitungan kas pada toko Bakpia Tugu Jogja Jl Wates Km 8 tertanggal 02 November 2023.
1 ( satu ) lembar surat pernyataan tentang pengakuan perbuatan yang sudah dilakukan oleh sdr.Albert Maulana tertanggal 02 November 2023.
Terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);