Ditemukan 22784 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-02-2015 — Upload : 08-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 717 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — PT. MITRA BINAMANDIRI MAKMUR VS 1. RUDI WAHYUDIANA, DKK
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 717 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. MITRA BINAMANDIRI MAKMUR, berkedudukan di Jalan ByPass 405, Mojokerto, Ds. Gunung Gedangan, KecamatanMagersari, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iswanto, S.H.
    industrial;Bahwa atas perselisihan hubungan industrial tersebut, pihakDisnakertransduk Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan anjuran denganNomor 560/82/106.04/2013, tertanggal 07 Maret 2013;Bahwa terhadap anjuran tersebut, pihak Penggugat menerima sebagianmengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), namun menolak anjuranselebihnya karena menurut pihak Penggugat, PHK tersebut terjadi karenapengunduran diri dan bukan efisiensi;Bahwa akibat dari tidak dilaksanakannya pekerjaan yang dilakukan olehPara
    Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya agar hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugatdinyatakan putus karena pengunduran diri;Bahwa oleh karena Para Tergugat tidak mendapatkan hakhaknyasebagaimana diuraikan pada angka ke10 di atas, maka segala biaya yangtimbul dalam perkara ini mohon dinyatakan nihil;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut:Primair :1.Mengabulkan
    Nomor 717 K/Pdt.SusPHI/2014Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayaberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum (exaequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)a.
    Bahwa, pada prinsipnya Pemohon Kasasi sependapat dengan PutusanJudex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tanggal 19 Mei 2014 Nomor 100/G/2013/PHI.SBY yangmenganggap Sdri. Tan Sylvia Dewi selaku Komisaris tidak memiliki legalmandatory/legal standing mewakili PT.
Register : 21-10-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 22-06-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 13 / Pdt.SUS – PHI / 2015 / PN.DPS
Tanggal 25 Februari 2016 — IDA BAGUS PUTRA MANUABA,SE ,dkk. melawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM Kabupaten Karangasem
10544
  • PUTUSANNOMOR : 13 / Pdt.SUS PHI / 2015 / PN.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPangadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksadan mengadili perkara perkara perselisihan Hubungan Industrial pada pengadilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1IDA BAGUS PUTRA MANUABA,SE , dilahirkan di Sidemen 05 12 1957,lakilaki, Agama Hindu, pekerjaan Karyawan PDAM karangasem, alamatLingkungan Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan
    ;Bahwa selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Pemberdayaan MasyarakatKab.Karangasem menyarankan perselisihan PHK Para PENGGUGAT diupayakanpenyelesaiannya melalui perundingan BIPARTIT secara musyawarah untukmencapai mufakat.Apabila tidak mencapai mufakat antara TERGUGAT denganPara PENGGUGAT, dapat menempuh melalui gugatan ke Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial(Pengadilan Hubungan Industrial) ;Bahwa kemudian dengan Surat Nomor : 560/739/DisnakerPM tanggal 26September 2007, pihak
    Industrial tertanggal 18Pebruari 2015 dan sebagai Mediator Hubungan Industrial IGEDE RAKA,SE. ;40 Bahwa setelah sidang melalui lembaga mediasi gagal,kemudian Mediator Dinas4142Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Bali mengeluarkan surat Nomor :560/769/IV/Disnaker tanggal 04 Maret 2015 perihal ANJURAN yang ditujukankepada Para PENGGUGAT dan TERGUGAT yang isinya menganjurkan :a Agar TERGUGAT nengajukan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)kepada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan
    Pasal 82 UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan tegas dikatakan gugatan oleh pekerja/buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha. Sedangkan Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara aquo ke Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar pada tanggal 21 Oktober 2015.
    yang sudahdiatur dalam UndangUndang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagkerjaan dan UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Register : 04-04-2011 — Putus : 30-06-2011 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/G/2011/PHI/PN.BDG
Tanggal 30 Juni 2011 — SOEYITNO TRIPOETRO; LAWAN; PIMPINAN PT. TRIDAYAMAS SINAR PUSAKA;
7116
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADA PENGADILAN NEGERI KLs I A BANDUNGJALAN Soekarno Hatta No.584 BandungPUTUSANNomor : 38/G/2011/PHI/ PN.BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI HUBUNGAN INDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraGugatan Perselisihan pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :SOEYITNO TRIPOETRO, Pekerjaan Pegawai P.T.
    Bahwa dengan adanya penolakan dari Pihak TERGUGAT atas anjuran tertulismediator tersebut, maka sesuai dengan UndangUndang No. 2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 14 yangmenyebutkan : Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 Ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salahsatu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisiha kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat ;16.
    Bahwa dengan terpenuhnya unsur pada tanggal 14 UndangUndang No. 2Tahun 2004 Tentang Peradilan Hubungan Industrial, maka PENGGUGATmengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untukdapat menyelesaikannya dengan dasar hukum UndangUndang No. 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan, maupun peraturanperaturan terkait lainnya ;Bahwa berdasarkan uraian kami dari point 1 sampai dengan point 16 tersebutmaka beralasan bagi Majelis
    , bahwa Pengadilan Hubungan Industrial merupakan PengadilanKhusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum sebagaimana termuat dalamketentuan Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2004 dan Hukum Acara yang berlaku diPengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku padaPeradilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khususdalam UU ini;Menimbang, bahwa UU No. 2 Tahun 2004 tidak mengatur secara khususmengenai permohonan ganti atas kerugian imateril tetapi merupakan sesuatu
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada hariKamis tanggal 30 Juni 2011 oleh kami AGUS JUMARDO, SH., Sebagai HakimKetua, DR. TOTOH BUCHORI, SH, MH, MM, MBA., dan DANI RUSDIYAH, ST.
Register : 30-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal 3 Agustus 2017 — KOMARUDIN Melawan PT. PLOSS ASIA
8258
  • PUTUSANNomor 21/Pdt.SusPHI/2017/PN.SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :KOMARUDIN, beralamat di Karanganyar Tugu RT 001/ RW 002, Kel.Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarangdalam pengajuan gugatan tersebut diwakilioleh kuasanya 1). ESTER NATALYADJUWADI, S.H., 2).
    penyelesaian, telah diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang pada tanggal 30 Mei 2017 dalam Register Nomor 21/Pdt.SusPHV2017/PN.Smg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat adalah Pekerja tetap pada Tergugat (PT.
    Pemutusan Hubungan Kerja secarasepihak dan lisan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalahbatal demi hukum sebab tidak berdasarkan penetapan dari lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dalam Pasal151 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Bahwa Tergugat sebagai pengusaha tidak memiliki kehendak untukmenghindarkan Perselisihan Hubungan Industrial dari PemutusanHubungan Kerja (vide Pasal 151 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan) sehingga
    industrial dari pemutusan hubungankerja (PHK).
    Karenasudah dianggap mangkir dan bekerja di perusahaan lain, maka permintaanpesangon tersebut ditolak oleh Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pokok perselisihan antara para pihaksebagaimana diuraikan dalam pertimbangan diatas, maka gugatan Penggugatmemenuhi kualifikasi perselisihan hubungan industrial sebagaimana diaturdalam Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dibantah olehTergugat, maka sesuai Pasal
Putus : 31-05-2016 — Upload : 15-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — PT AFFINITY HEALTH INDONESIA (RS PREMIER BINTARO) VS LINDA MARIA
126146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka demitercapainya keadilan dan kepastian hukum, Penggugat mengajukan gugatanPerselisihan Hubungan Industrial tersebut melalui Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Serang;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran berat yang diaturdalam Perjanjian Kerja Bersama
    . yangdibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi tanggal 29Halaman 10 dari 21 hal.
    Bahwa PKB (Perjanjian Kerja bersama) yang berlaku dalam perusahaanPemohon Kasasi telah ditandatangani para pihak yaitu Management danSerikat Pekerja serta telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja RepublikIndonesia melalui Dirjend Pembinaan Hubungan Industrial dan JaminanSosial Tenaga Kerja;5.
    Bahwa Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan JaminanSosial Tenaga Kerja melalui Surat Keputusan Nomor KEP.114/PHIJSK.PKKAD/PKB/VII2012 tidak memberikan catatan mengenai Pasal 51 ayat(2) 9 angka (16) Perjanjian Kerja Bersama periode 2012 sampai 2014;6.
    Menghukum Penggugat membayar upah skorsing sampai dengan putusanperkara ini diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial;5.
Putus : 01-10-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bjm
Tanggal 1 Oktober 2019 — *Perdata MACHFUDZ, Lawan PT. MASADA JAYA LINES,
192794
  • PUTUSANNomor 18/Pdt.SusPHI/2019/PN.BjmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasinmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisinan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :MACHFUDZ, Lahir Ternate 17 Desember 1968, Pekerjaan Karyawan PT.Masada Jaya Line, Agama Islam, Beralamat di TamanPuspasari Blok A.
    Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin pada tanggal 1 Juli 2019 dalam Register Nomor18/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bjm, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:DASAR GUGATAN1.Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses Bipartit dan MediasiTripartit, sebagaimana disyaratkan oleh UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
    Agar TERGUGAT membayar upah PENGGUGAT sampai adanyapenetapan putusan pengadilan hubungan industrial;f. Agar pihak Perusahaan membayar upah kepada Sdr. Machfudz sampaiadanya penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. (vide bukti P.1.)
    Bahwa pada tanggal 04 September 2018 Mediator Dinas Koperasi UsahaMikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin mengeluarkan RisalahPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, yang dalam kesimpulannyaberbunyi : Pihak Perusahaan PT.
    Industrial yang berwenang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, danpekerja/ouruh yang bersangkutan tidak dapat menerima Pemutusan HubunganKerja tersebut, maka pekerja/ouruh dapat mengajukan gugatan ke LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam waktu paling lama 1(satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya;Menimbang bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung SEMANomor 04 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Putus : 29-11-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 867 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — JOHANES HUSIN DIANTORO VS PT BANK EKONOMI RAHARDJA, Tbk
5340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Bahwa atas hal ini kiranya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapatmenjatuhkan putusan sela yang isinya memerintahkan kepad TergugatRekonvensi untuk membayar upah dan seluruh hak PenggugatRekonvensi sampai ada putusan hukum yang mempunyai kekuatanhukum tetap;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;Atau: Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri103/Pdt.SusPHI.PLW/2015/PN.JKT.PST. tanggal 13 Juni 2016 yang amarnyasebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Jakarta Pusattelah memberikan Menyatakan menolak eksepsi Tergugat/Pelawan;Dalam Pokok Perkara
    Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan PengadilanHubungan Industrial tersebut dengan baik dan untuk itu Pemohon Kasasitelah menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat kasasi atas PutusanPengadilan Hubungan Industrial tersebut;2. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum yangberlaku atau telah salah melaksanakan hukum acara tersebut;3.
    Industrial ada yang dapat langsungmemperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama olehPengadilan Hubungan Industrial, yaitu) putusan mengenaiperselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, sertaputusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang tidakdimohonkan kasasi.
Putus : 26-11-2015 — Upload : 21-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 656 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 26 Nopember 2015 — HERI PURNOMO VS PT MAYORA INDAH Tbk
13153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial ini, Penggugatmengajukan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kab.
    Menyatakan Tergugat dalam memutuskan hubungan kerja terhadapPenggugat tanpa terlebin dahulu memperoleh Penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;3. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 022/MYRCBT/HRDPHK/ VII/2014, tanggal 7 Juli 2014 adalah tidak sah dan batal demi hukum;4.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1AHalaman 11 dari 15 hal.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas1A Bandung Nomor 43/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg., tanggal 9 Juni 2015;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tertanggal 6 Juli 2015 dan kontramemori kasasi tertanggal 4 Agustus 2015 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung, telah salah menerapkan
    tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 43/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg., tanggal 9 Juni 2015;MENGADILI SENDIRI1.
Putus : 23-05-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — KLIWON SITORUS VS PT SOUTHERN TRISTAR,
2924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 73 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:KLIWON SITORUS, bertempat tinggal di Perumahan LegendaMalaka Blok A2 Nomor 3 RI 001/RW 003, Baloi Permai,Batam, Kepulauan Riau;Pemohon Peninjauan Kembali;MelawanPT SOUTHERN TRISTAR, diwakili oleh Direktur Martin,berkedudukan di Jalan Engku Putri, Komplek ExecutiveIndustrial
    Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi sejumlah Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 29 Maret 2017, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungpinang pada tanggal 25 September 2017, sebagaimana
    ternyata dariAkta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 02/PK/Pdt.SusPHI/2017/PN Tpg., permohonan tersebut diikuti dengan alasanalasannyayang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepadaTermohon Kasasi pada tanggal 23 Oktober 2017, kemudian TermohonKasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang dalam perkara Nomor 84/Pdt.SusPHI/2015/PN Tpg.;2. Membatalkan Putusan Kasasi Nomor 810 K/Pdt.SusPHI/2016;3. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali untukseluruhnya;4.
    Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Halaman 5 dari 7 hal.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — PT UNITED KINGLAND VS 1. ANDI ROHWANDI, DK
3428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 646 K/Padt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT UNITED KINGLAND, diwakili oleh Direktur, Harris Mulyawan,berkedudukan di Jalan Raya Serang Km.68 Desa Nambo llir,Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dalam halini memberi kuasa kepada Albert R Donggala, HRD & GAManager PT United Kinglad, berdasarkan Surat
    Petitum Nomor 2 dan Nomor 3 Adalah tidak sinkron dengan Petitum Nomor 4;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 3 dari 6 hal. Put.
    ., tanggal 31 Januari 2018 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvankelijke verklaara); Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp246.000,00 (duaratus empat puluh enam ribu rupiah)Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 13 Februari 2018, terhadap putusan tersebut
    Tergugat denganperantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22November 2017 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Maret 2018,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 24/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang pada tanggal 16 Maret 2018;Bahwa memori kasasi
    Industrial padaPengadilan Negeri Serang tidak salah menerapkan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa eksepsi Tergugat dikabulkan karena gugatan Penggugat kabur(obscuur libel), karena ada kerancuan dalam petitum yang meminta uangpesangon tanpa didahului dengan permintaan diputus terlebin dahuluhubungan kerjanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan
Putus : 27-10-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1140 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 27 Oktober 2021 — 1. FIRMAN NUR BUDIMAN, dk VS PT FUJITA Indonesia
9672 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1140 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. FIRMAN NUR BUDIMAN, bertempat tinggal di BumiTeluk Jambe, Blok S/409, RT 008, RW 007, DesaSukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, KabupatenKarawang;2.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Kelas A Khusus tersebut telah diucapkandengan hadirnya Para Pemohon Kasasi pada tanggal 12 April 2021kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2021 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 26 April 2021 sebagaimana ternyata dariAkta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 70/Kas/
    G/2021/PHI/PN Bdg.yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Kelas A Khusus, permohonan tersebut disertai denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas A Khusus tersebut padatanggal 7 Mei 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 275/Pdt.SusPHI/2020/PN Bdg.:Untuk selanjutnya:Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Kasasi/dahulu Tergugat;Dalam Pokok Perkara:Halaman 3 dari 6 hal. Put. Nomor 1140 K/Pdt. SusPHI/20211. Menerima dan mengabulkan memori kasasi Pemohon Kasasi untukseluruhnya;2. Mempekerjakan kembali Pemohon Kasasi:1) Sdr. Firman Nur Budiman;2) Sdr. Ripal Fadilah;3.
    Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 24-02-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 24 Februari 2020 — PT. PEKAES JAYA UTAMA PEKALONGAN VS Y A H Y A
8434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 245 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tersebut telah diberitahukan kepada Penggugatpada tanggal 11 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Penggugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Oktober2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 Maret 2019 sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 6/Pdt.SusPHI/K/2019/PN.Smg juncto Nomor 29/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang
    permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 4 April 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Halaman 3 dari 6 hal.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang Nomor 29/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg tanggal 11 Maret 2019;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Pemohon Kasasi/semula Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat/sekarang Termohon Kasasi tidakdapat diterima;2.
    Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT.
Putus : 26-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 26 September 2018 — MANGASI NAPITUPULU, S.H VS PT. ANYAR RETAIL INDONESIA
370330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 761 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MANGASI NAPITUPULU, S.H. bertempat tinggal di PratistaTimur Blok A Nomor 21, RT 008 RW 015, Kelurahan AntapaniKidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, dalam hal inimemberi kuasa kepada Drs. Sabar Sitorus, S.H., M.M.,Advokat pada Kantor Hukum Drs Sabar Sitorus, S.H., M.M.
    Nomor 761 K/Pdt.SusPHI/2018 Menyatakan Gugatan Penggugat untuk tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard); Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat sebesarRp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 5 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 15 Maret
    2018, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Maret2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 38/Kas/G/2018/PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 2 April 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung PutusanMajelis Hakim Nomor 196/Pdt.SusPHI/201/PNBdg tanggal 21 Februari2018 untuk seluruhnya;3. Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar upah PemohonKasasi/Penggugat mulai Januari 2018 sebesar Rp9.000.000, (Sembilanjuta rupiah) setiap bulan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukumyang mengikat;Dengan Mengadili SendiriHalaman 3 dari 7 hal. Put.
    Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:1.
Register : 29-09-2016 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Tanggal 3 April 2017 — MOSELEY RH SIMATUPANG; Melawan; PT. SARIWANGI AEA;
14037
  • PUTUSANNomor : 158/Pdt.SusPHI/2016/ PN.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yangmemeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara antara :MOSELEY RH SIMATUPANG, yang beralamat di Rani Jaya Blok H 1214 Rt.005/Rw. 008, Pondok Petir Bojongsari, Depok, Jawa Barat, dalam perkara ini diwakili olen Kuasanya, IRWAN SIREGAR,SH., LL.M, DJAKA SUSANTO, Ph,
    Industrial;16.
    Industrial pada Pengadilan Negen BandungHalaman 7 dari 48 Putusan No. 158/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg.untuk memberikan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISIMenghukum Tergugat untuk membayar upah dan hakhak Penggugat selama prosespenyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sampai dengan adanya putusanPengadilan Hubungan Industrial yang bersifat tetap, secara sekaligus dan secara tunaiyang dihitung sejak Desember (setengahnya) Tahun 2015 s/d bulan Juni Tahun 2016 danTHR Tahun 2015 sebesar Rp. 937.500.000,00
    Pasal 171 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:Pekena/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapanlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), danPasal 162, dan pekerja/ouruh yang bersangkutan tidak dapat menerimapemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerna/ouruh dapat mengajukangugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalamwaktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
    tanggal dilakukan pemutusan hubungankenanya.Berdasarkan pasal tersebut, maka diketahui bahwa pengajuan gugatan olehpekerja/ouruh ke pengadilan hubungan industrial selaku lembagaHalaman 17 dari 48 Putusan No. 158/Pdt.SusPHI/201 6/PN.Bdg.12.13.penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan paling lama1tahun sejak tanggal berakhirnya hubungan kerja.Merujuk kepada fakta bahwa berakhimya hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat akibat pengangkatan Penggugat sebagai Direktur terjadipada
Putus : 12-07-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 12 Juli 2017 — YAYASAN STELLA MARIS VS Drs. SERGIUS KELANG
19969 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisinanHubungan Industrial (PPHI) menyatakan bahwa "Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Daerah atau lembagalembaga lain yangsetingkat yang menyelesaikan perselisihnan hubungan industrial ataupemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikanoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat".Dengan demikian gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan
    Eksepsi Kompetensi Absolut:Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.Halaman 6 dari 38 hal. Put. Nomor 88 PK/Pdt.SusPHI/20171.
    Industrial sehingga sangat beralasan apabilaMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkaraterlebih dahulu untuk meniatuhkan Putusan Sela dan memutuskanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan ini, sertamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard "NO");B.
    Industrial;2.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak berwenang memeriksa dan memutus, serta menyatakan putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdengan Nomor register perkara 170/PDT.SUS.PHI/2016/PN.JKT.PST. tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaard NO);Dalam Putusan Akhir:B.1.
Register : 17-04-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 87/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg
Tanggal 16 Agustus 2017 — YAYAN SOPIAN; Melawan; PERUSAHAAN PERT KS TEX;
7612
  • Industrial dan hakhaklainya dengan rincian sebagai berikut :a.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusanPengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kKekuatan hukumtetap, sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) terhadap setiaphari keterlambatan.9.
    Industrial.
    Industrial sebagaimanayang dimaksud dalam ketentuan UU No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggung jawab para pihak,sehingga hak Upah Proses untuk Penggugat adalah :296 bulan x Rp. 2.463.461, = Rp. 14.780.766, (empat belas juta tujuh ratusdelapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah);dengan pertimbangan ini terhadap petitum gugatan pad angka 4 (empat)dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk petitum angka 5 (lima), oleh karena putusnyahubungan
    industrial;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 2 UU No. 2 tahun 2004 tentangpenyelesaian perselisihan hubungan industrial : Jenis Perselisihan HubunganIndustrial meliputi:a. perselisihan hak;b. perselisinan kepentingan;c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dand. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.sehingga kesimpulan majelis hal ini adalah tidak termasuk dalam kompetensiPengadilan Hubungan Industrial, oleh karenanya gugatan Rekonvensi PenggugatRekonvensi
Register : 27-12-2018 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Tanggal 1 Juli 2019 — Penggugat:
Khusnul Khotimah
Tergugat:
PT. COMETA CAN
9520
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untukHal. 5 dari 29 hal.
    Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya cq.
    penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berbunyigugatan oleh pekerj/ouruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam pasal 159 dan Pasal 171 UndangUndang No.13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya tenggang waktu 1(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihakpengusaha; maka jelas tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimanaPasal 82 UndangUndang No.2 tahun 2004 tentang penyelesaianperselisihan hubungan industrial tersebut telah
    Industrial serta peraturanperundangan lainya yang berkaitan ;MENGADILI:1.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada harikamis tanggal 13 Juni 2019 oleh kami Dedi Fardiman, S.H., M.H., sebagaiHakim Ketua, Eko Sukaryanto S.H., dan Budhy Prathamo, S.T.,S.H.
Upload : 16-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/PDT.SUS/2012
MOCHAMAD FAIZAL; PT. MERATUS LINE
9854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 321 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :MOCHAMAD FAIZAL, bertempat tinggal di Dusun Bakalan, RT 08RW 01, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo,Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada AgoesSoeseno, SH.,MM., Advokat pada kantor Advokat Agoes Soeseno,SH.
    Nomor : 560/2737/436.6.12/2011, tertanggal 4 Juli 2011, perihal : PanggilanDinas untuk penyelesaian hubungan industrial melalui konsiliator atau arbiter,pada tanggal 11 Juli 2011;b. Nomor : 005/3322/436.6.12/2011, tertanggal 4 Agustus 2011, perihal :Panggilan Dinas II untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, padatanggal 9 Agustus 2011 ;c.
    No. 321 K/Pdt.Sus/201210 Bahwa Penggugat dalam petitumnya tersebut maupun dalam positanya tidakada menyebutkan atau mendalilkan berapa rupiah upah yang diterimanyaPenggugat ; Bahwa seharusnya dalam perselisihan hubungan industrial, upah harusdisebut secara jelas, terperinci dan tepat, oleh karena upah tersebutlah yangdijadikan dasar dalam melakukan perhitungan tuntutan pembayaran ; Bahwa seharusnya dalam gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yangberupa Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan
    (Pasal 97 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) jo. Pasal 191 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 33Kepmenaker No.Kep.150/Men/2000 ;IV.
    Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 Maret2012 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha yang pada tanggal 6 Maret 2012,telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pekerja, diajukan jawabanmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 Maret 2012;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu
Putus : 11-01-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1068 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — 1. GRACE MAMAHIT, DKK VS PT. MARINA NUSANTARA SELARAS
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MarinaNusantara Selaras (Tergugat);Bahwa segala upaya telah dilakukan Para Penggugat agar permasalahanperselisihan hubungan industrial antara Para Penggugat dengan Tergugatdapat diselesaikan secara baikbaik dan kekeluargaan, akan tetapi Tergugattetap tidak mau menyelesaikannya secara baikbaik dengan ParaPenggugat;Bahwa kemudian Perselisihan Hubungan Industrial berlanjut di mediasi diDinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Bitung dan pada tanggal 20Oktober 2014 Mediator Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
    Nomor 1068 K/Pdt.SusPHI/2016Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado,Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membayar selisin THR kepadaPara Penggugat yang beragama Islam, yang perinciannya sebagai berikut:1. Grace Mamahit: THR yang telah dibayarkan Rp. 500.000,00 THR yang seharusnya diterima Rp. 2.280.000,00 Selisin THR yang belum diterima Rp. 1.780.000,002.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Manado berpendapat lain:Subsider:Mohon Putusan yang adil dan benar;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado telah memberikan putusan Nomor 26/Pdt.SusPHI/2014/PN.Mnd. tanggal 8 Oktober 2015 yang amarnya sebagai berikut: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau NO (nietontvankelijk
    Kasasi Nomor 26/Pdt.SusPHI/2014/PN.Mnd.yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado pada tanggal 6 November 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal25 Januari 2016, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
    memiliki /ega/standing mewakili Para Pemohon Kasasi untuk beracara di PengadilanHubungan Industrial sebagaimana dimaksud Pasal 87 Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial junctoPasal 27 huruf (a) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SarikatBuruh/Sarikat Pekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
Putus : 10-05-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Gto
Tanggal 10 Mei 2016 — - ARIF SIDIK ENTE sebagai Penggugat LAWAN - PIMPINAN PT SUZUKI FINANCE INDONESIA CABANG GORONTALO sebagai Tergugat
9118
  • PUTUSANNomor 7 / Pdt.SusPHI/ 2016/ PN.GTODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalomemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :ARIF SIDIK ENTE, bertempat tinggal di Desa Talulobutu KecamatanPIMPINANPTTapa Kabupaten Bone Bolango, dalam hal inibertindak untuk dan atas nama diri sendiri,selanjutnya disebut sebagai
    PangeranDiponegoro Nomor 1, Kota Gorontalo berdasarkanSurat Kuasa Khusus No. 001/GTO/III/2016 tanggal14 Maret 2016, selanjutnya disebut sebagaiTergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut ;= pr.
    Industrial Manado pada Pengadilan Negeri Manado danbukan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri gorontalo ;Bahwa dengan demikian karena gugatan Penggugat telah salah alamat,maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak dan atau setidak tidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Bahwa Penggugat dalam petitumnya telah meminta kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Tergugat telahmelakukan pemutusan Hubungan Kerja.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontaloberkesimpulan sebagai berikut :Menimbang, bahwa terkait gugatan perselisihan hubungan Industrialsebagaimana ketentuan Pasal 81 Undangundang nomor 2 tahun 2004menyatakan Gugatan perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah Hukumnyameliputi tempat pekerja/ buruh bekerja ;Menimbang, bahwa wilayah/ tempat pekerja/ buruh bekerja sebagaimanadimaksud pasal 81 Undangundang nomor 2 tahun 2004,