Ditemukan 895699 data
15 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1354/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 26 April 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000.00,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
1354/Pdt.G/2023/PA.Krw
12 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara nomor 222/Pdt.P/2023/PA.Gtlo;
- Memerinttahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan tersebut;
- Biaya perkara dibebankan ke Negara dalam DIPA Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2023
222/Pdt.P/2023/PA.Gtlo
21 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan P3HP/Penetapan Ahli Waris Nomor 200/Pdt.P/2023/MS.Bna, tanggal 24 Agustus 2023;
- Menetapkan perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris Pemohon dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
200/Pdt.P/2023/MS.Bna
10 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3685/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 26 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah).
3685/Pdt.G/2023/PA.Tsm
NOVA YUANTIKA ROSINTASARI
32 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Permohonan Nomor 8/Pdt.P/2023/PN Png;
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 8/Pdt.P/2023/PN Png dicoret dari Register Permohonan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah)
8/Pdt.P/2023/PN Png
JOSRIJAL RINADI PASARIBU
21 — 16
- MENETAPKAN :
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 244/Pdt.P/2023/PN Skw gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Singkawang untuk mencoret perkara Nomor 244/Pdt.P/2023/PN Skw dalam register perkara;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
244/Pdt.P/2023/PN Skw
18 — 15
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1731/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 16 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1731/Pdt.G/2023/PA.Tnk
17 — 3
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 104/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 10 April 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
104/Pdt.P/2023/PA.Tnk
23 — 17
- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 93/Pdt.G/2023/MS.Bpd dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Blangpidie untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Blangpidie Tahun Anggaran 2023
93/Pdt.G/2023/MS.Bpd
112 — 99
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.9/Pdt.G/2023 /PN.Pol tanggal 31 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
25/PDT/2023/PT MAM
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOETJIPTO LAYS, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 73/PDT/2023/PT DKI., tanggal 2 Maret 2023 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 348/Pdt.G/2021/PN Jkt Pst., tanggal 11 Oktober 2022
18 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2266/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
2266/Pdt.G/2023/PA.Kis
68 — 40
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 886/Pdt.G/2023/PA.JT tanggal 14 Juni 2023 bertepatan dengan tanggal 25 Dzulqoidah 1444 Hijriah;
- Menghukum biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
114/Pdt.G/2023/PTA.JK
12 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 450/Pdt.G/2023/PA.Tgt. tanggal 4 September 2023 oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 840,000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
450/Pdt.G/2023/PA.Tgt
30 — 7
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukamara dengan Register Nomor 2/Pdt.P/2023/PA.Skr, tanggal 11 Januari 2023, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh riburupiah);
2/Pdt.P/2023/PA.Skr
34 — 12
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 196/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
346/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
104 — 73
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 65/G/2023/PTUN.SMG. tanggal 6 Desember 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Tergugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
264 — 75
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 115/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 6 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
384/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
10 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 473/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 24 Juli 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 620.000,00,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
473/Pdt.G/2023/PA.Sgta
SUGIYEM
44 — 41
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor: 152/Pdt.P/2023/PN Skh;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 152/Pdt.P/2023/PN Skh dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
152/Pdt.P/2023/PN Skh