Ditemukan 968 data
Pembanding/Penggugat II : Iwan Tunggono
Terbanding/Tergugat : PT. Aetra Air Jakarta
265 — 183
Bahwa pasal 11 dan Pasal 12 objek permohonan hak uji materiil(HUM) memuat norma yang membeirkan ruang dan kewenangankepada Paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksanpersidangan di pengadilan. Ketentuan tersebut dapat dimaknaiParalegal menjalankan sendiri proses pemeriksaan persidangan dipengadilan, dan bukan hanya mendamping!
1692 — 1628 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai berikut:Bahwa sebelum Termohon menguraikan jawaban, Termohon akanmenyampaikan fakta terkait tanggal penerimaan dari salinan suratpermohonan uji materiil dalam perkara a quo karena terkait denganketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut Perma Nomor 01/2011).Berdasarkan lembar disposisi tanggal 16 Juli 2021 dengan nomor register21N6PDKJOQ perihal surat masuk Kementerian Sekretariat Negara, SuratPemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan
Hak Uji Materiil Nomor28/PERPSG/VI/28P/HUM/2021 tanggal 24 Juni 2021, serta salinan suratpermohonan uji formil dan materiil dalam perkara a quo diterima oleh MenteriHalaman 106 dari 141 halaman.
389 — 259 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pokok Permohonan;Bahwa alasan Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon,pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 14 PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang PerlakuanKepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan danPengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang TelahDitetapbkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasHalaman 67 dari 129 halaman.
396 — 222 — Berkekuatan Hukum Tetap
peraturan yangditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, MahkamahKonstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia,Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk denganUndangUndang atau Pemerintah atas perintah UndangUndang, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;Menimbang, bahwa objek permohonan
hak uji materiil berupa Pasal34 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentangJaminan Kesehatan (vide Bukti P2), merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenanguntuk mengujinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohonmempunyai kedudukan hukum
135 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Now od Monn P/HUM/ 008PERKARA HAK UJI MATERIILantara :S.SVNANSAR/ E CIP CLIAKIL KETUA KOMS/COCO OHS EH ORHOEEROEEH OS SOLOOO OPER EEEE HOC OTESEH HOE OO OHOESRERESOSEEERRHOEOOOED HOSES OOS OOOO OEPOOR HORE HOT HEE EHO HETERO ESE COR EROOHEOEHOHOHEOH EOE SESE ED EOORH OEE SHES OSEHE HHO HEHEREDOCEN PUTUSANNo. 18 P/HUM/2006 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa dan memutus permohonan Hak Uji Materiil terhadap PeraturanPemerintah Republik Indonesia No.50 Tahun
493 — 1526 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenanya Pemohonmengajukan permohonan Hak Uji Materiil kepada Mahkamah Agung, agarPeraturan BPJS Nomor 1/2020 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat. Mengenai hal ini akan kami uraikan lebih detailpada bagian IV. Alasan Hukum Diajukannya Permohonan Keberatan UjiMateriil Terhadap Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020;Il.
138 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Judex Facti yang membatalkan 33 keputusan objeksengketa berlandaskan pada pertimbangan bahwa MahkamahAgung telah membatalkan PM Kominfo Nomor 22 Tahun 2011melalui Putusan Nomor 38 P/HUM/2012, tanggal 3 April 2013 danPutusan Nomor 40 P/HUM/2012, tanggal 3 April 2013, sehinggaJudex Facti menilai kerugian Termohon Kasasi telah timbul sejakmengajukan permohonan hak uji materiil atas PM Kominfo Nomor22 Tahun 2011 tertanggal 18 September 2012 dan 24 September2015 (sebelum diterbitkannya keputusan
Putusan Nomor 120 K/TUN/2016penyiaran baru yang diatur melalui peraturan yang telahdibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,(2) Bahwa fakta hukum keberatan Termohon Kasasi terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (1) PM KominfoNomor 32 Tahun 2013 menunjukkan bahwa TermohonKasasi telah mengetahui adanya kepentingan yangdirugikan akibat berlakunya keputusan objek sengketapada saat mengajukan permohonan hak uji materiil,yaitu pada tanggal 4 Maret 2014;(3) Berdasarkan faktafakta tersebut di atas, TermohonKasasi
telah mengetahui keberadaan objek sengketayang dianggap merugikan kepentingannya sejakdiajukannya permohonan hak uji materiil dimaksud,sehingga pengajuan gugatan Tata Usaha Negara padatanggal 13 luni 2014 telah lewat waktu atau daluwarsa,yaitu 94 (sembilan puluh empat) hari;(c) Para Termohon Kasasi telah mengetahui adanyakepentingan yang dirugikan pada saat mengajukan SomasiTerbuka, tanggal 24 Februari 2014, dengan penjelasansebagai berikut:(1) Bahwa dalam mengajukan Somasi Terbuka tanggal 24Februari
359 — 500 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 57 P/HUM/202013.14.Pemohon pernah mengajukan permohonan hak uji materiil melawanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesiadan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, Reg.